Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
JENIS – JENIS PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
Perjanjian jual beli rumah
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
UTANG PAJAK.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Konsep Hukum Perikatan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek

PERBEDAAN PERIKATAN & PERJANJIAN Bentuknya bisa tertulis atau lisan Konsep bersifat abstrak Adanya 2 pihak yang mana satu pihak menuntut hak (menerima prestasi) dan satu pihak yang lain memenuhi kewajiban (melaksanakan prestasi) PERJANJIAN : Bentuknya harus tertulis. Konsep bersifat konkrit Adanya 2 pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dan bersepakat. Perjanjian merupakan sumber dari perikatan

MACAM-MACAM PERIKATAN PERIKATAN BERSYARAT : apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi. Perikatan bersyarat dibagi menjadi : a. perikatan dengan syarat tangguh : yaitu perikatan yang lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan itu lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.

b. Perikatan dengan syarat batal : yaitu perikatan yang sudah lahir justru berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. 2. PERIKATAN DENGAN KETETAPAN WAKTU : perikatan ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian/perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya ataupun menentukan lama berlakunya suatu perjanjian/perikatan

3. PERIKATAN MANA SUKA/ALTERNATIF: si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari barang-barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa siberpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian lagi dari barang yang lain. 4. PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG : dalam perikatan semacam ini, disalah satu pihak terdapat lebih dari satu orang. Dalam hal beberapa orang terdapat dipihak debitur maka tiap-tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Dalam hal beberapa orang terdapat di pihak kreditur maka tiap-tiap kreditur berhak untuk menuntut pembayaran seluruh utang.

5. PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI DAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI : ukuran dapat atau tidak dapat dibaginya yaitu dalam hal prestasinya, dengan catatan pembagiannya tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu. Soal dapat atau tidak dapat dibaginya prestasi itu terbawa oleh sifat barang yang bersangkut di dalamnya dan juga disimpulkan dari maksudnya perikatan itu.

6. PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN : suatu perikatan di mana ditentukan bahwa si debitur, untuk jaminan pelaksanaan perikatannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya dipenuhi. PERIKATAN MURNI : Yaitu apabila dalam masing-masing pihak hanya ada satu orang sedangkan yang dapat dituntut hanya berupa satu hal dan penuntutannya dapat dilakukan seketika.

HUKUM PERIKATAN Pasal 1233 BW, Sumber Perikatan : a. Perjanjian b. Undang-undang 1. Perikatan yang lahir dari ketentuan undang-undang saja : yaitu perikatan itu telah ada dan mengikat para pihak sejak diundangkannya ketentuan undang- undang yang mengikat tersebut. 2. Perikatan yang lahir karena ketentuan undang- undang yang didahului oleh adanya perbuatan manusia (Pasal 1352 BW) :

a. perbuatan yang halal, misal perwakilan sukarela/zaakwaarneming (Psl 1354 BW), membayar tagihan kartu kredit melebihi dari kewajiban b. perbuatan yg melawan hukum (Psl 1365 BW) : yaitu perbuatan melanggar uu saja tapi juga perbuatan yang bertentangan dgn kepatutan & kesusilaan

SUBYEK PERIKATAN PIHAK YANG BERHAK MENUNTUT SESUATU, DINAMAKAN KREDITUR ATAU SI BERPIUTANG. PIHAK YANG BERKEWAJIBAN UNTUK MEMENUHI TUNTUTAN, DINAMAKAN DEBITUR ATAU SI BERUTANG

OBYEK PERIKATAN Obyek perikatan dinamakan prestasi perikatan. Adalah segala sesuatu yang diperjanjikan oleh kedua pihak yang bersangkutan. Obyek perikatan dinamakan prestasi perikatan. Prestasi dapat berupa : (pasal 1234 BW) 1. Kewajiban untuk memberikan sesuatu misalnya : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa. 2. kewajiban untuk berbuat sesuatu misalnya perjanjian utk membuat sesuatu lukisan/bangunan. 3. kewajiabn untuk tidak berbuat sesuatu misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan tembok.