PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
manajemen KEPEGAWAIAN biro kepegawaian sekretariat jenderal
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT
PERKA BKN 26 TAHUN 2013 PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YG MENCAPAI BUP YG AKAN DIBERHENTIKAN DLM PANGKAT PEMBINA TK I GOLRU IV/b KE BAWAH.
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
KANREG I BKN YOGYAKARTA
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
BIDANG KESRA DAN PENSIUN jakgov.jakarta.go.id/pensiun
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PADA SUBBAG TATA USAHA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. ROKAN HULU.
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2016
PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO)
Administrasi Persiapan Pensiun
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Penerapan Perka No. 25 dan 26 Tahun 2013
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS BERBASIS LESS PAPER
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
TATA CARA PENGUSULAN PERTEK PENSIUN KANTOR REGIONAL XII.
IMPLEMENTASI APLIKASI “SEMAR” DALAM PROSES KENAIKAN PANGKAT PADA WILAYAH KERJA KANTOR REGIONAL I BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA YOGYAKARTA Bidang Mutasi dan.
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) DAN PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO) BERBASIS LESS PAPER BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN

DASAR HUKUM Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah; dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Untuk Golongan Ruang IV/b ke bawah, Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis Less Paper yang harus dilaksanakan seluruh instansi mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : D.26-30/V.79-5/99 tanggal 14-07-2017 perihal : Penetapan kenaikan pangkat dan pensiun PNS setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Latar Belakang Dinamisnya tuntutan dan harapan masyarakat dalam pelayanan kepegawaian. Tersedianya ruang informasi publik. Sebagai front line unit di bidang pelayanan. Tuntutan melakukan inovasi pelayanan.

Tujuan Menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan prima di KENAIKAN PANGKAT DAN PENSIUN Komitmen untuk melaksanakan KPO DAN PPO berbasis less paper

SYARAT KENAIKAN PANGKAT KPO LESS PAPER : 1. SKP 2 TH. TERAKHIR 2. UJIAN DINAS UNTUK BAGI PNS PINDAH GOLONGAN KENAIKAN PANGKAT GURU : 1. SKP 2 TH. TERAKHIR 2. PAK TAHUNAN + SUPER TIM PAK 3. IJAZAH+TRANSKRIP BARU (BAGI YANG MENDAPAT IJAZAH BARU) 4. Pengangkatan dalam jabfung atau kenaikan jafung CATATAN : BAGI YANG MENDAPAT IJAZAH BARU NON - UT LAMPIRKAN IZIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN AKREDITASI BAN-PT, DAN SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN PERKULIAHAN REGULER DARI UNIVERSITAS.

PERIODE KENAIKAN PANGKAT 1. Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 01 April dan 01 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan Kenaikan pangkat pengabdian. 2. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

BATAS PENYAMPAIAN USUL UNTUK PERIODE 01 APRIL PALING LAMBAT 07 JANUARI SDH DITERIMA DI BKPSDM KAB. OKU SELATAN UNTUK PERIODE 01 OKTOBER PALING LAMBAT 07 JULI SDH DITERIMA DI BKPSDM KAB. OKU SELATAN

USULAN KENAIKAN PANGKAT DISAMPAIKAN KE BKPSDM KAB. OKU SELATAN SECARA KOLEKTIF OLEH INSTANSI PENGUSUL DENGAN MEMBERIKAN SURAT REKOMENDASI DARI KEPALA INSTANSI MELALUI KASUBAG KEPEGAWAIAN DAN TIM PAK.

PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO)

Kelengkapan Usul Pensiun (Sebelum PPO ) : DPCP Yang dittd oleh ybs Salinan Sah SK CPNS Salinan Sah SK PNS Salinan Sah SK KP terakhir Salinan Sah Surat nikah Salinan Sah Akta nikah Salinan Sah Akta cerai Salinan Sah Surat Kematian Salinan Sah Akte lahir

Lanjutan… Surat Keterangan sekolah bagi Anak yang berusia di atas 21 tahun dan belum menikah/bekerja Riwayat Jabatan KGB Terakhir Pas Foto 3x4 = 6 (lima) lembar DP3 / SKP 1 Tahun Terakhir Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 1 Tahun Terakhir

Kelengkapan Usulan PPO (Less Paper) DPCP FOTO

PERMASALAHAN DALAM USUL PENSIUN DPCP tidak Uptodate (belum di validasi / tidak di ttd ybs) Usul SAPK belum sempurna (belum diklik proses usul) Koneksi jaringan lambat Kurang teliti / Cermat dalam mengentri data usul (salah kirim usul) 5. Masih ada usul pemberhentian dan pensiun melalui pos atau dibawa langsung oleh petugas tanpa melalui SAPK On-Line

PROSEDUR PENSIUN OTOMATIS DAN KLIM 0T0MATIS (Surat Ka. BKN No PROSEDUR PENSIUN OTOMATIS DAN KLIM 0T0MATIS (Surat Ka. BKN No. K26-30/V 106-10/99 Tanggal 6 November 2015) A. BKN/KANREG 1. MENYAMPAIKAN DPCP DAN FPP PNS YANG MENCAPAI BUP KEPADA BIRO KEPEGAWAIN/BKD MELALUI SAPK On line 2. MENERIMA USUL DENGAN MELAMPIRKAN DPCP DAN FPP (DITANDATANGI YBS) SERTA PAS PHOTO TERBARU UKURAN 3 X 4 SEBANYAK 5 LEMBAR 3. MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN 4. MENYERAHKAN SK PENSIUN KEPADA BKD/ INSTASI / CALON PENERIMA PENSIUN 5. MENYERAHKAN TEMBUSAN SK PENSIUN KEPADA KANCAB PT. TASPEN YANG TERDEKAT DENGAN BKN/KANREG

B. BIRO KEPEGAWAIAN/BKD 1. VALIDASI DATA, MENCETAK DPCP DAN FPP YANG DATANYA DIAMBIL DARI SAPK 2. MENYAMPAIKAN DPCP DAN FPP KEPADA CALON PENERIMA PENSIUN UNTUK DILAKUKAN KOREKSI DAN JIKA DATANYA SUDAH BENAR AGAR DITANDATANGANI 3. MENERIMA KEMBALI DPCP YANG TELAH DILAMPIRI PHOTO TERBARU UKURAN 3 X 4 SEBANYAK 5 LEMBAR) 4. MENYAMPAIKAN DPCP DAN FPP SERTA PHOTO TERSEBUT KEPADA BKN/KANREG 5.MENERIMA SK PENSIUN DAN MEMPERSIAPKAN DOKEMEN KLIM OTOMATIS

C. CALON PENERIMA PENSIUN 1. MELAKUKAN KOREKSI DPCP DAN MENGISI FPP SERTA BILA SUDAH BENAR DITANDATANGANI 2. MENYERAHKAN DOKUMEN PENDUKUNG (BILA TERJADI PERBEDAAN DATA) DAN PAS PHOTO UKURAN 3x4 SEBANYAK 5 LEMBAR KEPADA BIRO KEPEGAWAIAN/BKD D.KANTOR CABANG PT. TASPEN (PERSERO) 1. MENGAMBIL TEMBUSAN SK PENSIUN DAN FPP DARI BKN/KANREG 2. MELAKUKAN PROSES PERSIAPAN KLIM OTOMATIS 3. MELAKUKAN KORDINASI DENGAN BIRO KEPEGAWAIAN/BKD UNTUK PROSES KLIM OTOMATIS

SAMPAI JUMPA