PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) DAN PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO) BERBASIS LESS PAPER BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
DASAR HUKUM Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah; dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Untuk Golongan Ruang IV/b ke bawah, Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis Less Paper yang harus dilaksanakan seluruh instansi mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : D.26-30/V.79-5/99 tanggal 14-07-2017 perihal : Penetapan kenaikan pangkat dan pensiun PNS setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Latar Belakang Dinamisnya tuntutan dan harapan masyarakat dalam pelayanan kepegawaian. Tersedianya ruang informasi publik. Sebagai front line unit di bidang pelayanan. Tuntutan melakukan inovasi pelayanan.
Tujuan Menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan prima di KENAIKAN PANGKAT DAN PENSIUN Komitmen untuk melaksanakan KPO DAN PPO berbasis less paper
SYARAT KENAIKAN PANGKAT KPO LESS PAPER : 1. SKP 2 TH. TERAKHIR 2. UJIAN DINAS UNTUK BAGI PNS PINDAH GOLONGAN KENAIKAN PANGKAT GURU : 1. SKP 2 TH. TERAKHIR 2. PAK TAHUNAN + SUPER TIM PAK 3. IJAZAH+TRANSKRIP BARU (BAGI YANG MENDAPAT IJAZAH BARU) 4. Pengangkatan dalam jabfung atau kenaikan jafung CATATAN : BAGI YANG MENDAPAT IJAZAH BARU NON - UT LAMPIRKAN IZIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN AKREDITASI BAN-PT, DAN SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN PERKULIAHAN REGULER DARI UNIVERSITAS.
PERIODE KENAIKAN PANGKAT 1. Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 01 April dan 01 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan Kenaikan pangkat pengabdian. 2. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
BATAS PENYAMPAIAN USUL UNTUK PERIODE 01 APRIL PALING LAMBAT 07 JANUARI SDH DITERIMA DI BKPSDM KAB. OKU SELATAN UNTUK PERIODE 01 OKTOBER PALING LAMBAT 07 JULI SDH DITERIMA DI BKPSDM KAB. OKU SELATAN
USULAN KENAIKAN PANGKAT DISAMPAIKAN KE BKPSDM KAB. OKU SELATAN SECARA KOLEKTIF OLEH INSTANSI PENGUSUL DENGAN MEMBERIKAN SURAT REKOMENDASI DARI KEPALA INSTANSI MELALUI KASUBAG KEPEGAWAIAN DAN TIM PAK.
PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO)
Kelengkapan Usul Pensiun (Sebelum PPO ) : DPCP Yang dittd oleh ybs Salinan Sah SK CPNS Salinan Sah SK PNS Salinan Sah SK KP terakhir Salinan Sah Surat nikah Salinan Sah Akta nikah Salinan Sah Akta cerai Salinan Sah Surat Kematian Salinan Sah Akte lahir
Lanjutan… Surat Keterangan sekolah bagi Anak yang berusia di atas 21 tahun dan belum menikah/bekerja Riwayat Jabatan KGB Terakhir Pas Foto 3x4 = 6 (lima) lembar DP3 / SKP 1 Tahun Terakhir Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 1 Tahun Terakhir
Kelengkapan Usulan PPO (Less Paper) DPCP FOTO
PERMASALAHAN DALAM USUL PENSIUN DPCP tidak Uptodate (belum di validasi / tidak di ttd ybs) Usul SAPK belum sempurna (belum diklik proses usul) Koneksi jaringan lambat Kurang teliti / Cermat dalam mengentri data usul (salah kirim usul) 5. Masih ada usul pemberhentian dan pensiun melalui pos atau dibawa langsung oleh petugas tanpa melalui SAPK On-Line
PROSEDUR PENSIUN OTOMATIS DAN KLIM 0T0MATIS (Surat Ka. BKN No PROSEDUR PENSIUN OTOMATIS DAN KLIM 0T0MATIS (Surat Ka. BKN No. K26-30/V 106-10/99 Tanggal 6 November 2015) A. BKN/KANREG 1. MENYAMPAIKAN DPCP DAN FPP PNS YANG MENCAPAI BUP KEPADA BIRO KEPEGAWAIN/BKD MELALUI SAPK On line 2. MENERIMA USUL DENGAN MELAMPIRKAN DPCP DAN FPP (DITANDATANGI YBS) SERTA PAS PHOTO TERBARU UKURAN 3 X 4 SEBANYAK 5 LEMBAR 3. MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN 4. MENYERAHKAN SK PENSIUN KEPADA BKD/ INSTASI / CALON PENERIMA PENSIUN 5. MENYERAHKAN TEMBUSAN SK PENSIUN KEPADA KANCAB PT. TASPEN YANG TERDEKAT DENGAN BKN/KANREG
B. BIRO KEPEGAWAIAN/BKD 1. VALIDASI DATA, MENCETAK DPCP DAN FPP YANG DATANYA DIAMBIL DARI SAPK 2. MENYAMPAIKAN DPCP DAN FPP KEPADA CALON PENERIMA PENSIUN UNTUK DILAKUKAN KOREKSI DAN JIKA DATANYA SUDAH BENAR AGAR DITANDATANGANI 3. MENERIMA KEMBALI DPCP YANG TELAH DILAMPIRI PHOTO TERBARU UKURAN 3 X 4 SEBANYAK 5 LEMBAR) 4. MENYAMPAIKAN DPCP DAN FPP SERTA PHOTO TERSEBUT KEPADA BKN/KANREG 5.MENERIMA SK PENSIUN DAN MEMPERSIAPKAN DOKEMEN KLIM OTOMATIS
C. CALON PENERIMA PENSIUN 1. MELAKUKAN KOREKSI DPCP DAN MENGISI FPP SERTA BILA SUDAH BENAR DITANDATANGANI 2. MENYERAHKAN DOKUMEN PENDUKUNG (BILA TERJADI PERBEDAAN DATA) DAN PAS PHOTO UKURAN 3x4 SEBANYAK 5 LEMBAR KEPADA BIRO KEPEGAWAIAN/BKD D.KANTOR CABANG PT. TASPEN (PERSERO) 1. MENGAMBIL TEMBUSAN SK PENSIUN DAN FPP DARI BKN/KANREG 2. MELAKUKAN PROSES PERSIAPAN KLIM OTOMATIS 3. MELAKUKAN KORDINASI DENGAN BIRO KEPEGAWAIAN/BKD UNTUK PROSES KLIM OTOMATIS
SAMPAI JUMPA