BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA P A P A R A N PRINSIP-PRINSIP PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN PENGAWAS PEMILU Oleh : BAGIAN PERENCANAAN BIRO ADMINISTRASI Batam, Oktober 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
TUGAS BAWASLU/PANWAS Penyelenggara Pemilu (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif) Bawaslu/Panwaslu Penyelenggara Pemilihan (Pemilihan Kepala Daerah) BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 2
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA D A S A R H U K U M Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga PMK No.94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PMK No.93/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 Surat Edaran Sekjen Bawaslu Nomor 0576/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2017 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2018 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Prinsip – prinsip Penganggaran BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Dalam penyusunan anggaran terdapat beberapa prinsip penganggaran yang perlu dicermati, yaitu : 1 Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. 2 DISIPLIN ANGGARAN Belanja yang dianggarkan pada setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. 3 KEADILAN ANGGARAN Pemerintah/Pemda wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan negara/daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat. 4 EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS ANGGARAN Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA ASAS - ASAS DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PEMBEBANAN CERMAT RINCI TERJADWAL ANGGARAN MENYELURUH TERBUKA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Perencanaan Anggaran BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA SIKLUS APBN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Proses Penganggaran BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Penetapan RKP Penetapan Pagu Anggaran JANUARI FEBRUARI - MARET M E I Arah Kebijakan & Prioritas Pembangunan Nasional Review Baseline Penyusunan & Penetapan Pagu Indikatif Penetapan RKP Tindak Lanjut : Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah K/L: menyusun Rencana Kerja K/L Tindak Lanjut : Penyusunan awal RAPBN Surat Bersama tentang Pagu Indikatif Tindak Lanjut : Hasil Pembahasan di DPR menjadi masukan untuk penyusunan APBN Pembahasan RKP di Badan Anggaran Perpres RKP K/L: menyusun Renja K/L & dikaji di DPR PIC : PIC : KEMENTERIAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN PIC : KEMENTERIAN KEUANGAN DPR RI OKTOBER AGUSTUS J U N I Penetapan RUU APBN di DPR Penyampaian RUU dan Nota Keuangan Penetapan Pagu Anggaran Tindak Lanjut : Penyampaian pagu alokasi anggaran Penyusunan perpres rincian APBN K/L : Penyesuaian dan penyusunan RKA-K/L oleh K/L K/L-Bappenas-Kemenkeu : Penelahaan RKA-K/L Tindak Lanjut : Pembahasan RAPBN di DPR s/d Oktober (K/L dengan Banggar dan komisi terkait di DPR RI) Tindak Lanjut : Pagu Anggaran K/L: Penyesuaian dan Penyusunan RKA-K/L oleh K/L K/L-Bappenas-Kemenkeu : Penelahaan RKA-K/L PIC : PIC : PIC : KEMENTERIAN KEUANGAN DPR RI KEMENTERIAN KEUANGAN DPR RI KEMENTERIAN KEUANGAN DPR RI K/L BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Penetapan Perpres Rincian APBN Penetapan DIPA K/L dan Non K/L NOVEMBER DESEMBER JANUARI Penetapan Perpres Rincian APBN Penetapan DIPA K/L dan Non K/L Pelaksanaan Anggaran dan Program K/L dan Non K/L Tindak Lanjut : K/L : Penyusunan DIPA K/L Tindak Lanjut : Penyerahan DIPA K/L oleh Presiden Tindak Lanjut : Laporan pelaksanaan anggaran PIC : PIC : PIC : KEMENTERIAN KEUANGAN K/L BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Proses Penyusunan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ( MARET ) ( JUNI/JULI) ( OKTOBER ) BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Proses Penganggaran APBN Bawaslu Provinsi dan Panwas Kab/Kota PMK 94/PMK.02/2017 Proses Penganggaran APBN Bawaslu Provinsi dan Panwas Kab/Kota USULAN RKP USULAN RENJA Usulan RAB sesuai Pagu Indikatif Dokumen Kelengkapan : Term of Reference (TOR) RAB ADK RKA-K/L Data dukung lainnya Reviu RAB Pagu Anggaran Usulan RAB sesuai Pagu Anggaran Reviu RAB Pagu Indikatif Dokumen Kelengkapan : Term of Reference (TOR) RAB ADK RKA-K/L Data dukung lainnya BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
DIPA Usulan RAB sesuai Pagu Alokasi Usulan RAB sesuai Pagu Alokasi PMK 94/PMK.02/2017 Usulan RAB sesuai Pagu Alokasi Usulan RAB sesuai Pagu Alokasi DIPA Dokumen Kelengkapan : Term of Reference (TOR) RAB ADK RKA-K/L Data dukung lainnya BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Revisi Anggaran Kementerian/Lembaga BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Revisi DIPA PMK 93/PMK.02/2017 REVISI ANGGARAN K/L PAGU BERUBAH PAGU TETAP ADMINISTRATIF KEWENANGAN DJA DJPBN KPA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PMK 93/PMK.02/2017 REVISI ANGGARAN K/L PAGU BERUBAH Tambahan alokasi anggaran belanja pegawai; Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, output dan lokasi; Perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan dalam UU mengenai APBN atau UU mengenai APBN-P, termasuk perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran; DJA Pencatatan, penambahan dan/atau pengurangan penerimaan dana Hibah Pilkada. DJPBN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PMK 93/PMK.02/2017 REVISI ANGGARAN K/L PAGU TETAP Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga; Perubahan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA terkait penghapusan/ perubahan/ pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA; Perubahan anggaran sebagai akibat dari Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2017; Ralat kode kewenangan, kode bagian anggaran dan/atau satker; Ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (output) yang berbeda antara RKA-K/L dengan RKP; Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA. DJA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PMK 93/PMK.02/2017 REVISI ANGGARAN K/L PAGU TETAP Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output), yang dilakukan dengan: pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama, dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. DJPBN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PMK 93/PMK.02/2017 REVISI ANGGARAN K/L PAGU TETAP Pergeseran anggaran terkait detil belanja pegawai dalam komponen 001 dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional Satker; Perubahan pejabat perbendaharaan (KPA, PPSPM dan BP); Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi Belanja Operasional dalam wilayah kerja Kanwil DJPB; Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang digunakan untuk meningkatkan volume keluaran/output Ralat kode lokasi Satker dan/atau kode lokasi KPPN; Perubahan rencana penarikan dalam halaman III DIPA; Ralat cara penarikan PHLN/PHDN; Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA. DJPBN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PMK 93/PMK.02/2017 REVISI ANGGARAN K/L PAGU TETAP Pergeseran anggaran antar akun dalam 1 (satu) komponen yang sama dan dalam 1 (satu) keluaran (Output) yang sama (kecuali pergeseran detil Belanja Pegawai dalam komponen 001); Pergeseran anggaran antar akun dalam 1 (satu) jenis belanja yang sama. KPA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PMK 93/PMK.02/2017 REVISI ANGGARAN K/L ADMINISTRATIF Ralat kode kewenangan, kode bagian anggaran dan/atau satker; Ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (output) yang berbeda antara RKA- K/L dengan RKP; Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA; Perubahan pejabat penandatangan DIPA. DJA Perubahan pejabat perbendaharaan (KPA, PPSPM dan BP); Ralat kode lokasi Satker dan/atau kode lokasi KPPN; Ralat cara penarikan PHLN/PHDN; Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA. DJPBN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang 10/2016, Pasal 166 ayat (1) mengatur bahwa: DASAR HUKUM PENDANAAN PILKADA Undang-Undang 10/2016, Pasal 166 ayat (1) mengatur bahwa: ‘Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. 25
PRINSIP-PRINSIP PENDANAAN PILKADA Jangan diberikan anggaran berlebih, tetapi berikan anggaran yang cukup. Efesien, efektif dan terukur; Standar kebutuhan pendanaan kegiatan Pilkada menggunakan standar yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada sesuai Per-UU (KPU dan Bawaslu); Pengelolaan Hibah Pilkada menggunakan prinsip APBN, sehingga penetapan harga satuan kegiatan Pilkada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Pembayaran honorarium pengawas tidak boleh menerima 2 pembayaran dari 2 kegiatan pengawasan Pilkada yang dilaksanakan bersamaan; Pembiayaan kegiatan pengawasan Pilkada yang pelaksanaannya bersamaan, pembiayaannya bisa dilakukan cost sharing antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. 26
PILKADA MEMBUTUHKAN ANGGARAN BESAR Pada Pilkada Tahun 2015, 207 dan 2018, anggaran pengawasan untuk Bawaslu membutuhkan anggaran yang besar karena: Berdasarkan UU Pilkada unsur di Bawaslu dibentuk sampai tingkat TPS; Kewenangan tambahan Bawaslu sesuai UU 10/2016;
KEWENANGAN TAMBAHAN BAWASLU Kewenangan tambahan Bawaslu sesuai UU 10/2016: Bawaslu telah mengakomodir kewenangan tersebut melalui Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota; Ketua Bawaslu RI bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Bersama Nomor 14 tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat. 28
DASAR HUKUM Undang-Undang 10/2016; Permendagri 44/2015; Keputusan Bawaslu Nomor 0176/K.Bawaslu/PR.03.00/IV/2017 ttg Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Menteri Keuangan Nomor S-417/ MK.02/2016 tgl 25 Mei 2016 ttg Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. 29
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/2016 tentang Standar Biaya Masukan TA 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018; Surat Menteri Keuangan Nomor S-771/MK.02/ 2016 tentang Honorarium Musyawarah Penyelesaian Sengketa; Surat Menteri Keuangan Nomor S-938/MK.02/ 2016 tentang Revisi Honorarium Pengawas Pemilu 30
Proses NPHD Hibah Pilkada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kab/Kota USULAN RAB REVIU Penyampaian Usulan ke Pemda Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota membuat usulan RAB kebutuhan anggaran. Usulan RAB direviu oleh Bagian Pengawasan Internal (PI) dan Bagian Perencanaan Bawaslu RI Register di Kemenkeu (DJPPR) NPHD Pembahasan dengan TAPD BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Pembukaan Rekening MAPPING Pencatatan NPHD ke DIPA Bagian Pengawasan Internal (PI) dan Bagian Perencanaan Bawaslu RI DIPA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
STANDAR PENETAPAN PERHITUNGAN HONORARIUM HONORARIUM PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DAERAH KETUA Masa Kerja Paling Lama 12 Bulan PANWAS KAB/KOTA ANGGOTA HONORARIUM PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DAERAH KETUA Masa Kerja Paling Lama 9 Bulan PANWAS KECAMATAN ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN DI DESA/KEL Masa Kerja Paling Lama 6 Bulan PPL Masa Kerja Paling Lama 1 Bulan PENGAWAS TPS PTPS 33
HONORARIUM KESEKRETARIATAN SEKRETARIAT PANWAS KAB/KOTA SEKRETARIAT PANWAS KECAMATAN KEPALA SEKRETARIAT PELAKSANA TEKNIS KEPALA SEKRETARIAT TENAGA TEKNIS & PENDUKUNG BENDAHARA (BPP) TENAGA PENDUKUNG BENDAHARA PEMBANTU Masa Kerja Paling Lama 15 Bulan Masa Kerja Paling Lama 11Bulan 34
KELOMPOK KERJA PENGAWASAN POKJA PENGAWASAN KAMPANYE POKJA PENGAWASAN PENCALONAN POKJA SENTRA GAKKUMDU POKJA PENGAWASAN DPT POKJA PENGAWASAN PENYEDIAAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN POKJA PENGAWASAN REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL POKJA PENANGANAN PELANGGARAN/ PHPU Masa Kerja Paling Lama 9 Bulan POKJA BAWASLU PROVINSI Masa Kerja Paling Lama 3 Bulan POKJA PANWAS KAB/KOTA POKJA SENGKETA PEMILIHAN Masa Kerja Paling Lama 6 Bulan Masa Kerja Paling Lama 3 Bulan POKJA PENGAWASAN REKAPITULASI POKJA PENGAWASAN DPT & KAMPANYE POKJA PENGAWASAN PUNGUT HASIL POKJA PANWAS KECAMATAN Masa Kerja Paling Lama 3 Bulan 35
HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN DAN PEJABAT PENGADAAN DI KABUPATEN/KOTA HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN & PEJABAT PENGADAAN DI KAB/KOTA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN STAF PENGELOLA KEUANGAN PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA PEJABAT PENERIMA BARANG/JASA MASA KERJA PALING LAMA 12 BULAN 36
STANDAR PENETAPAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PENGADAAN BARANG/JASA SEWA GEDUNG/MEUBELAIR/PERALATAN KANTOR SEWA GEDUNG/ MEUBELAIR/ PERALATAN KANTOR KABUPATEN/KOTA Sewa Gedung/Kantor Sewa Meubelair Sewa Peralatan Kantor KECAMATAN KET : Biaya Sewa Gedung/Meubelair/Peralatan Kantor hanya dapat dialokasikan apabila tidak mendapatkan fasilitas pinjam pakai dari Pemerintah Daerah. SEWA KENDARAAN RODA 4 SEWA KENDARAAN RODA 4 KABUPATEN/KOTA Kend. Operasional Roda 4 37
PEMELIHARAAN GEDUNG/MEUBELAIR/PERALATAN KANTOR KABUPATEN/KOTA Pemeliharaan Gedung Pemeliharaan Meubelair Pemeliharaan Peralatan Kantor KECAMATAN KET : Biaya Pemeliharaan Gedung/Meubelair/Peralatan Kantor hanya dapat dialokasikan apabila tidak mendapatkan fasilitas pinjam pakai dari Pemerintah Daerah dan biaya pemeliharaannya tidak dialokasikan oleh Pemerintah Daerah. PEMELIHARAAN/BBM KENDARAAN RODA 4 PEMELIHARAAN/BBM KENDARAAN RODA 4 KABUPATEN/KOTA Roda 4 38
PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN PANWAS KAB/ KOTA PANWAS KECAMATAN PPL Pengawas TPS ATK Langganan Listrik Langganan Telepon Langganan Air Langganan Internet Rapat Biasa Penanda Identitas Panwas untuk Kab/Kota, Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS ATK Langganan Listrik Langganan Telepon Langganan Air Langganan Internet Rapat Biasa Rapat Biasa Biaya Pengganti Makan 39
PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, PPL, & PENGAWAS TPS a. PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN (DI KAB/KOTA) b. PEMBENTUKAN PPL (DI KECAMATAN) c. PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS (DI KECAMATAN) KET : Detil belanja disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien, ekonomis, dan efektif PELANTIKAN/BIMTEK/PELATIHAN PENGAWAS PEMILU PELANTIKAN/ BIMTEK/ PELATIHAN PENGAWAS PEMILU a. Pelantikan/Bimtek/Pelatihan Panwas Kecamatan (di Kab/Kota) b. Pelantikan/Bimtek/Pelatihan PPL (di Kecamatan) c. Pelantikan/Bimtek/Pelatihan Pengawas TPS (di Kecamatan) KET : Detil belanja disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien, ekonomis, dan efektif 40
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU ADVOKASI HUKUM ADVOKASI HUMUM ADVOKASI HUKUM DI KAB/KOTA KET : Detil belanja disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien, ekonomis, dan efektif SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU a. SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU DI KAB/KOTA b. SOSIALISASI PENGAWASN PEMILU DI KECAMATAN KET : Detil belanja disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien, ekonomis, dan efektif FGD/RAKOR/PELATIHAN DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF FGD/RAKOR/ PELATIHAN a. PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF DI KAB/KOTA b. PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF DI KECAMATAN KET : Detil belanja disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien, ekonomis, dan efektif 41
MUSYAWARAH PENYELESAIAN SENGKETA PENYELESAIAN SENGKETA DI KAB/KOTA KET : Detil belanja disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien, ekonomis, dan efektif KEGIATAN SENTRA GAKKUMDU KEGIATAN SENTRA GAKKUMDU a. PENANGANAN PELANGGARAN DI KAB/KOTA KET : Detil belanja disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien, ekonomis, dan efektif RAPAT KERJA/RAKOR/RAKERNIS PENGAWASAN RAKER/RAKOR/ RAKERNIS PENGAWASAN a. Raker/Rakor/Rakernis dgn Panwas Kec. (di Kab/Kota) b. Raker/Rakor/Rakernis dgn PPL (di Kecamatan) c. Raker/Rakor/Rakernis dgn Pengawas TPS (di Desa/Kel) KET : Detil belanja disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien, ekonomis, dan efektif 42
KOORDINASI DENGAN STAKEHOLDER PEJALANAN DINAS PANWAS KECAMATAN RAKOR DENGAN STAKEHOLDER DI KAB/KOTA KET : Detil belanja disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien, ekonomis, dan efektif PERJALANAN DINAS/TRANSPORT DALAM RANGKA KONSULTASI/SUPERVISI/INVESTIGASI/PANGGILAN SIDANG KODE ETIK PERJALANAN DINAS/TRANSPORT DALAM RANGKA KONSULTASI/SUPERVISI/INVESTIGASI/PANGGILAN SIDANG KODE ETIK PANWAS KAB/ KOTA PEJALANAN DINAS PANWAS KECAMATAN TRANSPORT PPL Konsultasi/ Undangan/Panggilan Sidang Bawaslu RI/DKPP/MK Konsultasi/ Undangan/Panggilan Sidang Bawaslu Provinsi Supervisi/Investigasi/Monev ke Kecamatan (Selektif) Supervisi/Investigasi/Monev ke Desa/Kelurahan (Selektif) Konsultasi/ Undangan Ke Kab/Kota Supervisi/ Investigasi/Monev ke Desa/Kelurahan (Selektif) Konsultasi/ Undangan Ke Kecamatan Supervisi/ Investigasi/ Monev ke TPS (Selektif) 43
LINGKUP PERUBAHAN STANDAR KEBUTUHAN PILKADA NO URAIAN KETERANGAN 1 Komponen Honorarium Kesekretariatan di Bawaslu Provinsi (bagi yang melaksanakan Pilgub) Maksimal 6 orang Pelaksana Non PNS untuk: a. Tenaga IT b. Tenaga Adm. Keuangan c. Tenaga Analis Hukum Masa kerja paling lama 12 Bulan 2 Komponen Honorarium Kesekretariatan di Panwas Kab/Kota (Pilgub) Pelaksana (PNS dan/atau Non PNS) paling banyak 10 orang Tenaga Pendukung (Satpam & Pramubakti) paling banyak 3 orang Masa kerja paling lama 15 bulan 44
Lanjutan……….. NO URAIAN KETERANGAN 3 Komponen Honorarium Kesekretariatan di Panwas Kecamatan (Pilgub) Pelaksana (PNS dan/atau Non PNS) paling banyak 5 orang Tenaga Pendukung (Satpam & Pramubakti) paling banyak 2 orang Masa kerja paling lama 11 bulan 4 Komponen Kelompok Kerja Pengawasan (Pokja Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Provinsi) Paling banyak 23 orang Masa kerja paling lama 9 bulan 5 Komponen Kelompok Kerja Pengawasan (Pokja Sentra Gakkumdu pada Panwas Kab/Kota) Paling banyak 15 orang 45
EVALUASI PELAKSANAAN (PENDANAAN) PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 & 2017 Penandatanganan NPHD terlambat; NPHD untuk satu daerah dibuat lebih dari 1 kali; Kebutuhan anggaran tidak semuanya dipenuhi oleh Pemda; Banyak Pemda yang membayarkan dana hibah setelah Pengawasan Tahapan dimulai, sehingga mengganggu jadwal pengawasan yang telah disusun; Beberapa Pemda meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sbg syarat pencairan anggaran tahap berikutnya yang seharusnya dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah seluruh tahapan selesai; Inspektorat Prov. dan Kab/Kota melakukan pemeriksaan dana hibah (sebenarnya dana hibah Pilkada diperiksa oleh BPK); Pada akhir tahun anggaran, dana yg msh tersisa pada penyelenggara diminta menyetor kembali ke kas daerah sedangkan tahapan Pilkada blm selesai. 46
REKOMENDASI NPHD 1 kali -> sebelum tahapan; Pemenuhan Anggaran Pengawasan di 2017 (Penyediaan di APBD 2017 dan APBD-P 2017); Jika terpaksa kekurangan dialokasikan 2018, tidak berlaku NPHD baru, cukup dengan addendum NPHD; 47
PMK 93/PMK.02/2017 BATAS AKHIR REVISI ANGGARAN K/L PENERIMAAN USUL DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN 30 PALING LAMBAT DJA OKTOBER 2017 30 PALING LAMBAT DJPBN NOVEMBER 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PMK 93/PMK.02/2017 BATAS AKHIR REVISI ANGGARAN K/L PENERIMAAN USUL DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN Pergeseran anggaran untuk belanja pegawai 15 DJA DESEMBER 2017 30 Pengesahan anggaran belanja hibah langsung DJPBN DESEMBER 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
FOKUS REVIU RKA/KL Kelayakan anggaran untuk menghasilkan sebuah keluaran Kepatuhan penerapan kaidah perencanaan penganggaran (sesuai pagu/ alokasi anggarannya, penerapan SBM/SBK, penggunaan akun, hal-hal yang dibatasi, kelengkapan dokumen)
AREA OF IMPROVEMENT Identifikasi kebutuhan anggaran komponen input belum jelas (TOR belum disusun/sdh disusun hanya memenuhi azas formalitas) Kesalahan dalam menganggarkan belanja barang (52) dan Belanja Modal (53) Belanja Bahan (521211) dan Belanja Persediaan (521811) Standar dan satuan Biaya masih belum terupdate Belanja jasa lainnya (522191) dan Belanja Konsultan (522131)
MAPPING DANA HIBAH Mapping dana hibah, adalah proses mengidentifikasi belanja yg disusun sesuai dengan Permendagri 44 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dg Permendagri 51 Tahun 2015 ke dalam Struktur RKA KL sesuai dengan PMK. Mapping tidak mengurangi substansi belanja yg telah disusun sesuai dengan Permendagri 44 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dg Permendagri 51 Tahun 2015
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Perkembangan NPHD Per 31 Oktober 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Kepulauan Riau STATUS NPHD JUMLAH Sudah NPHD 1 Provinsi Disetujui DPRD & Pemprov -- Proses Pembahasan Belum Pembahasan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Kepulauan Riau No DAERAH STATUS 1. Provinsi Kepulauan Riau Sudah NPHD BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Jambi STATUS NPHD JUMLAH Sudah NPHD 2 Kab/Kota Disetujui DPRD & Pemprov 1 Kab/Kota Proses Pembahasan -- Belum Pembahasan 3 Kab/Kota BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Jambi No DAERAH STATUS 1. Kota Jambi Sudah NPHD 2. Kab. Merangin 3. Kab. Kerinci Disetujui BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Bengkulu STATUS NPHD JUMLAH Sudah NPHD 1 Kab/Kota Disetujui DPRD & Pemprov -- Proses Pembahasan Belum Pembahasan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Bengkulu No DAERAH STATUS 1. Kota Bengkulu Sudah NPHD BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Banten STATUS NPHD JUMLAH Sudah NPHD 4 Kab/Kota Disetujui DPRD & Pemprov -- Proses Pembahasan Belum Pembahasan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Banten No DAERAH STATUS 1. Kota Serang Sudah NPHD 2. Kota Tangerang 3. Kab. Tangerang 4. Kab. Lebak BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Lampung STATUS NPHD JUMLAH Sudah NPHD 1 Provinsi, 2 Kab/Kota Disetujui DPRD & Pemprov -- Proses Pembahasan Belum Pembahasan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Lampung No DAERAH STATUS 1. Provinsi Lampung Sudah NPHD 2. Kab. Tanggamus 3. Kab. Lampung Utara BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Bangka Belitung STATUS NPHD JUMLAH Sudah NPHD 3 Kab/Kota Disetujui DPRD & Pemprov -- Proses Pembahasan Belum Pembahasan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Bangka Belitung No DAERAH STATUS 1. Kota Pangkal Pinang Sudah NPHD 2. Kab. Bangka 3. Kab. Belitung BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Sumatera Selatan STATUS NPHD JUMLAH Sudah NPHD 1 Provinsi, 2 Kab/Kota Disetujui DPRD & Pemprov 2 Kab/Kota Proses Pembahasan 5 Kab/Kota Belum Pembahasan -- 1 Provinsi, 9 Kab/Kota BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Provinsi Sumatera Selatan No DAERAH STATUS 1. Provinsi Sumatera Selatan Sudah NPHD 2. Kota Palembang Proses Pembahasan 3. Kota Pagar Alam 4. Kota Prabumulih 5. Kab. Banyuasin 6. Kab. Lahat Disetujui 7. Kab. Lubuk Linggau 8. Kab. Empat Lawang 9. Kab. Muara Enim 10. Kab. Ogan Kemering Ilir (OKI) BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA