Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Abdul Rahman Ma’mun Ketua KOMISI INFORMASI Pusat
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia www.komisiinformasi.go.id PELAKSANAAN UU KIP Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

Pasal 3 TUJUAN Undang­undang ini bertujuan untuk: UU No. 14 tahun 2008 Pasal 3 Undang­undang ini bertujuan untuk: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik

Apa bedanya? INFORMASI PUBLIK UU KIP: Informasi Publik vs Informasi privat INFORMASI PUBLIK Apa bedanya? INFORMASI PRIVAT INFORMASI PUBLIK UU KIP: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelengga-raan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berka-itan dengan kepentingan publik. Tertutup Terbuka Diijinkan Terbuka Dikecua-likan

JENIS INFORMASI PUBLIK Jenis Informasi menurut UU KIP berdasarkan status dan prosedur penyampaian JENIS INFORMASI PUBLIK Informasi yang dikecualikan (Pasal 17), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri : Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang.

ASAS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ASAS: “akses maksimum dengan pengecualian terbatas” ASAS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Asas (Pasal 2) (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terbuka Uji konsekuensi & uji kepentingan publik Political secrecy Bireaucratic secrecy Dikecualikan (Pasal 17) Genuine secrecy

PASAL 51-56 UU No. 14 thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik SANKSI PIDANA Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53) Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54) Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55) Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan. Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51) Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berka-la, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)

UU KIP mengamanatkan Komisi Informasi untuk menyusun standar layanan ATURAN OPERASIONAL Pasal 9 (6). Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan petunjuk teknis Komisi Informasi. Pasal 11 (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Pasal 13 (1). Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: (a) menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan (b) membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pasal 22 (9). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi. Pasal 23. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang­Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi Pasal 26 (1). Komisi Informasi bertugas: (a)….; (b) menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan (c) menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi : Kebijakan umum layanan informasi Standar layanan Petunjuk pelaksanaan Petunjuk teknis Tata cara permintaan informasi Berlaku nasional

UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 14 UU Keterbukaan Informasi Publik RUANG LINGKUP UU Kearsipan UU Keterbukaan Informasi Publik Content Process Infrastructure Pengumpulan Pendokumen-tasian Penyimpanan Masa retensi Cakupan Kedalaman informasi Pengambilan Keputusan Tata cara penyampaian Format Media Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik

,,, lanjutan BATANG TUBUH Bab I Ketentuan Umum Bab II Badan Publik STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK ,,, lanjutan BATANG TUBUH Bab I Ketentuan Umum Bab II Badan Publik Bab III Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan Bab IV Informasi yang dikecualikan Bab V Standar Layanan Informasi Publik Bab VI Tata Cara Pengelolaan Keberatan Bab VII Laporan dan Evaluasi Bab VIII Penyusunan Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Oleh Badan Publik Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

BADAN PUBLIK Badan Publik adalah: Undang-undang KIP Apa itu Badan Publik? BADAN PUBLIK Badan Publik adalah: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Undang-undang KIP Kewajiban Badan Publik: Menyediakan dan memberikan informasi. Menetapkan standar prosedur operasional. Menunjuk dan mengangkat PPID. Menyediakan sarana dan prasarana. Menetapkan standar biaya. Menyediakan anggaran. Menanggapi keberatan. Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi.

... lanjutan Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Badan Publik Apa dan siapa PPID? ... lanjutan PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak; Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi; Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Unit Layanan List inf. Yg dikecualikan Pimpinan Badan Publik Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Unit Pelayanan Melakukan uji konsekuensi Menyusun kebijakan pe-ngelolaan informasi BP Bertanggung jawab atas kinerja pelayanan infor-masi di lingkungan BP PPID kepala PPID pelaksana Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Satker Penetapan (Tim Pertim-bangan?)

INFORMASI MELALUI PENGUMUMAN Informasi yang wajib diumumkan secara berkala INFORMASI MELALUI PENGUMUMAN Pasal 9 UU KIP (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Cakupan Kedalaman Penyampaian ? Standar Prosedur Operasi (Badan Publik) Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi

... Lanjutan (berkala) Profil Badan Publik: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (minimum 6 bln sekali) ... Lanjutan (berkala) Profil Badan Publik: Informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi: Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, visi dan misi, maksud dan tujuan, fungsi serta tugas Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya; Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; Ringkasan Program Nama program dan kegiatan; Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (minimum 6 bln sekali) ... Lanjutan (berkala) Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; Daftar aset dan investasi. Ringkasan laporan akses informasi publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Jumlah permohonan informasi yang diterima; Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; Alasan penolakan informasi.

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (minimum 6 bln sekali) ...lanjutan (berkala) Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi.. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan; Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

... Lanjutan (serta-merta) Informasi yang wajib diumumkan serta-merta ... Lanjutan (serta-merta) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain: bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; rencana gangguan terhadap utilitas publik; Mengumumkan dan mewajibkan pihak penerima izin atau perjanjian kerja untuk melaksanakan pengumuman informasi serta merta yang sekurang-kurangnya meliputi Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;

INFORMASI MELALUI PERMOHONAN Informasi yang wajib disediakan setiap saat INFORMASI MELALUI PERMOHONAN Pasal 11 (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Cakupan Kedalaman Penyampaian ? Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi

Informasi yang wajib diumumkan serta-merta ...lanjutan

Informasi yang wajib disediakan setiap saat ...lanjutan Daftar informasi yang sekurang-kurangnya memuat: Nomor; Ringkasan isi informasi; Pejabat atau Unit/Satuan Kerja yang menguasai informasi; Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi; Waktu dan tempat pembuatan informasi; Format informasi yang tersedia; Kelompok informasi yang terdiri atas: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan; Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip; Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik dan dokumen pendukung yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari Tahapan perumusan Masukan-masukan dari berbagai pihak Risalah rapat dari proses perumusan Naskah Rancangan

Informasi yang wajib disediakan setiap saat ... lanjutan Organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain: Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima; Tahapan dan waktu proses rekrutmen pejabat struktural atau fungsional; Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; Data perbendaharaan atau inventaris; Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; Agenda kerja pimpinan satuan kerja;

Informasi yang wajib disediakan setiap saat ... lanjutan Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani pengelolaan dan pelayanan informasi beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi serta laporan penggunaannya. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya (tidak termasuk identitas); Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya (tidak termasuk identitas); Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; Informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik; Informasi tentang standar prosedur operasional keadaan darurat bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja; Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

TATA CARA PENGECUALIAN Bagaimana melakukan uji Konsekuensi? TATA CARA PENGECUALIAN PPID melakukan pengujian konsekuensi ber-dasarkan alasan pada Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menya-takan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permo-honan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID. Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena ada-nya permohonan, dan oleh karenanya perlu dihitamkan atau dikaburkan tidak memerlukan persetujuan atasan PPID. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.

… lanjutan TATA CARA PENGECUALIAN Informasi dikecualikan? Informasi yang dimohon: ………………………… Alasan penolakan (konsekuensi) Pasal 17 (a-i) UU KIP ……………………….. Undang-undang lain (j) Konsekuensi apa yang akan ditimbulkan? Informasi dikecualikan? Y PERTIMBANGAN Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara efektif dalam pembuatan keputusan yang memiliki dampak serius pada publik; Masyarakat tetap dapat memperoleh informasi mengenai kemungkinan bahaya bagi kesehatan dan keselamatannya serta upaya-upaya yang memadai untuk mencegahnya; Pihak yang berwenang tetap dapat bertindak secara adil terhadap masyarakat; Masyarakat tetap tidak akan mengalami kerugian akibat penyalahgunaan wewenang; Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tetap dapat diketahui oleh publik Akuntabilitas Badan Publik tetap terjaga. Mengkaji Pertimbangan

STANDAR LAYANAN MELAUI PERMOHONAN Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan STANDAR LAYANAN MELAUI PERMOHONAN Layanan Informasi Publik Melalui Pengumuman Melalui Permohonan Tertulis Tidak Permohonan Diisi pemohon Diisi petugas Form Permohonan Lampiran III Peraturan KI No. 1 thn 2010 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis Pengisian Buku Registrasi Nomor Registrasi Lampiran IV Peraturan KI No. 1 thn 2010 7 hari kerja untuk perpanjangan Pemberi-tahuan Tertulis Lampiran V Peraturan KI No. 1 thn 2010 Menginginkan Salinan Melihat Dokumen

BANDING ADMINISTRATIF Formulir Permohonan BANDING ADMINISTRATIF Lampiran IV Peraturan Komisi Informasi No. 1 thn 2010 FORM. PERMOHONAN

BANDING ADMINISTRATIF Pengajuan keberatan internal BANDING ADMINISTRATIF Jika PPID tidak memberitahukan kebutuhan perpanjangan, pemohon dapat mengajukan kepada atasan PPID Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Jika Atasan PPID tidak memberikan jawaban, berarti sama dengan penolakan Pemohon diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui komisi informasi Pengajuan Permohonan Puas? Selesai (10 + 7) hari kerja Y T Pengajuan Keberatan ke Atasan 30 hari kerja Puas? Selesai Y Pengajuan Keberatan ke Komisi Informasi T 14 hari kerja

BANDING ADMINISTRATIF Formulir Keberatan BANDING ADMINISTRATIF Lampiran III Peraturan Komisi Informasi No. 1 thn 2010 FORM. KEBERATAN

PENYELESAIAN SENGKETA DI KOMISI INFORMASI Jika pengajuan keberatan internal tidak selesai dilanjutkan ke Komisi Informasi PENYELESAIAN SENGKETA DI KOMISI INFORMASI Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang­Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi pu blik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi (hanya untuk informasi yang tidak dikecualikan). Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Uji Kepentingan Pemohon Informasi Uji Konsekuensi Badan Publik Komisi Informasi Ajudikasi Mediasi Putusan Ajudikasi Komisi Informasi: Menutup sebagian atau keseluruhan informasi, atau Membuka sebagian atau keseluruhan informasi Putusan Mediasi Komisi Informasi: Kersepakatan yang berifat FINAL dan MENGIKAT ? Pengabaian terhadap putusan Ajudikasi Komisi Informasi terhitung 14 hari kerja sejak diputuskan sama dengan menerima putusan. Sengketa informasi terbuka Sengketa informasi yang dikecualikan

KOMISI INFORMASI PUSAT PROFIL ANGGOTA KOMISI INFROMASI PUSAT KOMISI INFORMASI PUSAT KETUA Ahmad Alamsyah Saragih. 43 tahun. Pendidikan terakhir Sar jana Ekonomi jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Padjadjaran Bandung. Pernah bekerja sebagai Local Governance Specialist pada Initiative For Local Governance Reform (ILGR), World Bank. WAKIL KETUA Henny S Widyaningsih. 51 tahun. Sejak 1985 menjadi dosen di jurusan Komunikasi FISIP Universitas Indonesia. Berturut-turut menjadi juri dalam penghargaan Anugerah Media Humas yang diselenggarakan oleh Bakorhumas dan Perhumas. Ia jugaaktif di berbagai organisasi profesi, seperti Bakorhumas, Perhumas, ISKI, Amic dan organisasi profesi Komunikasi lainnya. Abdul Rahman Ma’mun. 40 tahun. Pernah menjadi produser berita di ANTV, wartawan di Metro TV, redaktur pelaksana di Majalah Panjimas. S1-nya diselesaikan di Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) dan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sejak kuliah, aktif di dunia pers mahasiswa dengan mendirikan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Amirudin. 42 tahun. Lulusan S1 Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro (1992), S-2 Antropologi UI Jakarta (2002Sejak 1992 menjadi Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Undip, Ketua KPID Jawa Tengah (2007-2009), Kepala Badan Riset dan Data Mapilu-PWI Pusat, 2009-2013 Ramly Amin Simbolon. 56 tahun. Salah satu kader terbaik dari Grup Pos Kota. Wartawan senior yang sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi Harian Terbit. S2 komuniksinya diselesaikan di FISIP Universitas Indonesia. Dono Prasetyo. 44 tahun. Lulusan Fakultas Biologi Uni versitas Kristen Satya Wacana, Salatiga (1990). Profesi terakhir sebagai Direktur Pengembangan Intitusi Institut Studi Arus Informasi (ISAI). Aktif memperjuangkan kebebasan berekspresi termasuk di dalamnya adalah kebebasan media untuk menulis. Usman Abdhali Watik. 42 tahun. Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Paramadina dan Universitas Pelita Harapan Jakarta. S1-nya di Jurusan Administrasi Negara Universitas Hasanuddin Makassar, dan S2-nya di Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia. Saat ini tengah menyelesaikan program doktor bidang Komunikasi Politik di Universitas Kebangsaan Malaysia.

HASIL PEMBAHASAN ANTARA PRESIDEN RI DAN KOMISI INFORMASI PUSAT JAKARTA, 30 APRIL 2010 Tidak ada penundaan pemberlakuan UU KIP, untuk itu Presiden akan memberikan himbauan kepada seluruh pimpinan badan publik agar segera mengklasifikasi informasi dan menyelenggarakan pelayanan informasi publik. Komisi Informasi Pusat akan membentuk tim perumus prosedur penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komisi Informasi akan memprioritaskan penyelesaian sengketa Informasi melalui mediasi pada tahun pertama pemberlakuan UU KIP Komisi Informasi akan membuka ruang konsultasi bagi Badan Publik dalam menerapkan Peraturan Komisi informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik. Presiden akan membahas RPP tentang retensi kerahasiaan dan mekanisme ganti rugi di rapat Kabinet untuk mempercepat pengesahan. Daftar kekayaan pejabat masuk sebagai informasi yang harus diumumkan berkala oleh Badan Publik. Dokumen yang digunakan adalah dokumen LHKPN yang telah diverifikasi oleh KPK. Sengketa informasi tidak berlaku surut, namun untuk informasi yang dihasilkan Badan Publik sebelum UU KIP berlaku tetap harus disediakan, sepanjang dokumen dikuasai oleh Badan Publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP. BUMN/BUMD termasuk Badan Publik, namun informasi yang dapat mengganggu daya saing BUMN/BUMD termasuk dikecualikan. Komisi informasi akan memantau pelaksanaan peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik oleh Badan Publik dan akan membahas hasilnya dengan Presiden RI setelah 4 bulan UU KIP diberlakukan. Sumber: Tempo interaktif

KERANGKA LEGAL KEBEBASAN INFORMASI Undang-Undang Terkait Keterbukaan informasi Publik KERANGKA LEGAL KEBEBASAN INFORMASI UU tentang Kearsipan UU Keterbukaan Informasi Publik UU Perlindungan Saksi dan Korban Pers UU Kerahasiaan Negara Pribadi Perusahaan

APA YANG PERLU DILAKUKAN BADAN PUBLIK? PENUTUP Melakukan assesment cepat ke stakeholders tentang kebutuhan informasi prioritas Menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mendaftar informasi yang dikecualikan Menyusun SOP pelayanan Informasi Menyiapkan Personal (pengetahuan dan skill) Memanfaatkan dan mengembang-kan infrastruktur yang telah ada. Terima Kasih