Asuransi Syariah
DEFINISI ASURANSI MENURUT UU No. 2/1992 TTG USAHA PERASURANSIAN Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
PENGERTIAN ASURANSI MENURUT SYARIAH Pengertian asuransi dalam konteks perusahaan asuransi menurut syariah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Keduanya mempunyai persamaan, yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator hubungan struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung). Seacara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
UNSUR-UNSUR ASURANSI Penanggung (Insurer), yaitu berjanji akan membayarkan sejumlah ganti rugi kepada tertanggung sekaligus dan atau secara bertahap. Tertanggung (Insured), yaitu berjanji membayar premi kepada penanggung secara sekaligus atau secara angsuran untuk mendapatkan suatu penggantian bila suatu persitiwa terjadi. Peristiwa (Accident), yaitu sesuatu yang tidak diduga atau belum tentu terjadi, yang dapat menimbulkan kerugian Kepentingan (Interest), yaitu obyek yang diasuransikan harus yang spesial (istimewa).
PRINSIP-PRINSIP DASAR ASURANSI Insurable Interest, yaitu obyek yang diasuransikan memiliki hubungan kepentingan dengan pihak tertanggung, contohnya : hubungan keturunan, perkawinan, karyawan-majikan, kreditur-debitur dan kepemilikan. Utmost Good Faith, yaitu pihak penanggung dan tertanggung harus beritikad baik, jujur dan bertanggungjawab. Indemnitas, yaitu asuransi hanya akan menjamin penggantian sejumlah kerugian yang benar-benar diderita oleh tertanggung. Subrogasi, yaitu pengalihan penggantian kerugian tertanggung kepada pihak ketiga disebabkan akibat perbuatan pihak ketiga.
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH VS ASURANSI KONVENSIONAL Keterangan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Akad Tolong Menolong (Takafulli) Jual Beli (Tabaduli) Kepemilikian Dana Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai manajer investasi. Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menentukan invesatsinya. Pembayaran Klaim Dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta, sejak awal sudah ikhlas untuk tolong menolong bila terjadi musibah Dari rekening dana perusahaan Invesatsi Dana Invesatsi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Invesatsi dana berdasarkan bunga. Dewan Pengawas Syariah (DPS) Fungsi utamanya mengawasi produk yang dipasarkan dan invesatsi dana Tidak ada. Sumber : Takaful, 2002.
MEKANISME KERJA PRODUK TABUNGAN Keuntungan Pemegang Saham Perusahaan Biaya Operasional Perusahaan Hubungan Mudharabah 40 % Invesatsi Oleh Perusahaan Keuntungan Invesatsi Peserta 60 % Rekening Peserta Rekening Peserta Rekening Peserta Dibayar Ke Peserta Total Dana Tabungan Premi Peserta Rekening Khusus Peserta Manfaat Takaful Dibayar Ke Peserta Rekening Khusus Peserta Sumber : Takaful, 2000.
Prosentase Tunai dgn Premi 1. Data Tertanggung Peserta Asumsi Nama : Reres Umur : 30 Thn Masa Perjanjian : 20 Thn Premi Tahunan : Rp 1000.000,- Tabarru’ : 4,25 % dari Premi Biaya Pengelolaan : Rp 300.000,-(30% dari premi tahun I) Mudharabah (Bagi Hasil) - Untuk Peserta : 60 % - Untuk Takaful : 40 % Tingkat Investasi Rupiah 12.00 % Pertahun. 2. Perkembangan Dana Thn Jml Premi Terkumpul Jml Tabaru Terkumpul Jml Tbngn Trkumpul Bagi Hasil Terkumpul Dana Kematian Nilai Tunai Klaim Meninggal Prosentase Tunai dgn Premi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 4,25 % *2 20 jt *2 4 + 5 6 + 7 7/2 *100% 10 15 20 1.000.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 10.000.000 15.000.000 20.000.000 42.500 85.000 127.000 170.000 212.000 425.000 637.000 850.000 657.500 1.615.000 2.572.500 3.530.000 4.487.500 9.275.000 14.062.000 18.850.000 47.340 167.028 364.275 644.662 1.014.178 4.440.164 11.28.569 22.954.797 19.000.000 18.000.000 17.000.000 16.000.000 704.840 1.782.028 2.936.775 4.174.662 5.501.578 13.715.164 25.343.069 41.804.797 19.704.840 19.782.028 19.936.775 20.174.662 20.501.678 23.715.164 30.343.069 70.48% 89.10% 97.89% 104.37% 110.03% 137.15% 168.95% 209.02%
3. Manfaat Perhitungan di bawah ini berdasarkan asumsi tingkat investasi 12 % Pertahun hasil investasi akan diperoleh tergantung tingkat investasi Sebenarnya : Bila peserta hidup sampai akhir perjanjian, maka akan menerima dana sebesar. Rp 41.804,797,- yang berasal dari rekening tabungan Rp 18.850.000,- dan bagi hasil (mudharabah) Rp 22.954.797,- ditambah surplus dana dari rekening khusus jika ada. Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian (misal pada tahun ke-5), maka ahli warisnya akan mendapatkan rekening tabungan Rp 4.487.500,- ditambah bagi hasil (mudharabah) Rp 1.014.178,- dan dana kematian sebesar premi yang belum disetor Rp 15.000.000,- (Rp.1000.000,- x 15 tahun). Bila peserta tidak mampu meneruskan pembayaran premi karena suatu hal (misalnya tahun ke 10), maka akan mendapatkan dan/nilai tunai sebesar Rp 13.715.164,- yang berasal dari rekening tabungan Rp 9.276.000,- dan bagi hasil (mudharabah) Rp 4.440.164,-.
Sekian Terima Kasih