SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN) KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI TOKYO OKTOBER 2017
DASAR HUKUM 1. Peraturan Presiden RI Nomor 56 tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri 2. Peraturan Presiden RI Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. 3. Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
WARGA NEGARA INDONESIA POIN-POIN PERATURAN PRESIDEN NO. 76 TAHUN 2017 Kategori MILN WARGA NEGARA INDONESIA 1. Warga Negara Indonesia ORANG ASING/WARGA NEGARA ASING Warga negara asing eks WNI; Warga negara asing anak eks WNI; Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI.
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas Bagi Pemegang KMILN WNI Membuka rekening di bank umum; 2. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau 3. Mendirikan badan usaha Indonesia; Fasilitas Bagi Pemegang KMILN Orang Asing dapat diberikan fasilitas dan kemudahan
tidak memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja. Fasilitas (2) Fungsi pengganti sementara KTP Dalam hal peraturan perundang-undangan mensyaratkan KTP dan/atau Kartu Keluarga, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud di atas. Izin Tinggal dan Izin Kerja Bagi MILN WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja.
Tidak Dapat Mengajukan Ketentuan Yang Dapat & Tidak Dapat Mengajukan Permohonan KMILN: WNI yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri Dapat Mengajukan b. Warga negara asing eks WNI c. Warga negara asing anak eks WNI Pasal 4 d. Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI Tidak Dapat Mengajukan pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk keluarganya.
Sifat permohonan, dan biaya Sifat Permohonan: Sukarela TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN Diajukan secara elektronik
Kementerian Luar Negeri Kriteria:berik Kementerian Luar Negeri 1. Tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan tidak mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. Tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia 4. Berusia 18 tahun ke atas 5. Menetap dan/atau bekerja di luar negeri paling sedikit 2 (dua) tahun
Warga negara asing eks WNI. Persyaratan-Persyaratan Wajib Jika Pemohon: WNI; Warga negara asing eks WNI. Salinan paspor yang masih berlaku. Surat izin tinggal menetap di negara setempat paling sedikit 2 (dua) tahun. Jika Pemohon: Warga negara asing anak eks WNI; Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI. Salinan paspor yang masih berlaku. Surat izin tinggal menetap di negara setempat paling sedikit 2 (dua) tahun. Akte kelahiran Pemohon.
PALING SEDIKIT 2 (DUA) SALINAN DOKUMEN: Persyaratan-Persyaratan …… 2. Persyaratan Tambahan KATEGORI MILN PALING SEDIKIT 2 (DUA) SALINAN DOKUMEN: 1. WNI Kartu identitas/tanda pengenal setempat yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu mahasiswa, kartu izin mengemudi, kartu pegawai dan surat keterangan identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara setempat; dokumen sah lain yang menunjukan bahwa pemohon berstatus tinggal di negara setempat yang meliputi kontrak kerja atau kontrak rumah/apartemen. 2. Warga negara asing eks WNI surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pencabutan Status Kewarganegaraan Indonesia; surat Affidavit yang dikeluarkan oleh Perwakilan yang pernah dimiliki oleh pemohon; dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukan pemohon pernah menjadi WNI, dapat berupa paspor Republik Indonesia, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan lain yang dapat dibenarkan oleh Perwakilan; dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat bahwa pemohon telah melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia.
PALING SEDIKIT 1 (SATU) SALINAN DOKUMEN: Persyaratan-Persyaratan …… 2. Persyaratan Tambahan …… KATEGORI MILN PALING SEDIKIT 1 (SATU) SALINAN DOKUMEN: 3. Warga negara asing anak eks WNI; surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Status Kewarganegaraan Indonesia orang tua pemohon; dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukan bahwa orang tua pemohon pernah menjadi WNI, dapat berupa paspor Republik Indonesia, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara setempat; dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat bahwa orang tua pemohon telah melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia. 4. Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI. paspor Republik Indonesia milik salah satu atau kedua orang tua pemohon yang masih WNI; surat keterangan tentang status kewarganegaraan orang tua pemohon yang dibuktikan dengan akta perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, atau akta perceraian.
Berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun Masa Berlaku KMILN Kerahasiaan Data dan Informasi KMILN Berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun & Dapat diperpanjang. Data dan Informasi KMILN disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
Permohonan perpanjangan prosesnya seperti mengajukan KMILN baru Syarat-Syarat Perpanjangan 1. 2. 3. Permohonan perpanjangan prosesnya seperti mengajukan KMILN baru Dalam hal terjadi perubahan data dan/atau status: kewarganegaraan; perkawinan; dan/atau tempat tinggal. ijin tinggal di negara setempat yang masih berlaku hingga setidaknya 2 (dua) tahun; dan dokumen sah lain yang menunjukan bahwa pemohon berstatus tinggal di negara setempat yang meliputi kontrak rumah/apartemen. Bagi WNI, dalam hal tidak ada perubahan data dan/atau status perpanjangan dapat diberikan jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak menetap di Indonesia yang dibenarkan oleh Perwakilan. Bagi warga negara asing
Pencabutan KMILN dapat dilakukan dalam hal pemegangnya: Pasal 8 Pencabutan KMILN dapat dilakukan dalam hal pemegangnya: a. meninggal dunia b. menetap di Indonesia c. terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia d. melakukan tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia e. memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah negara setempat f. memberikan dokumen persyaratan dan/atau keterangan yang tidak benar; atau g. menyalahgunakan KMILN tidak sesuai dengan tujuan penerbitannya. BAB IV PENCABUTAN KMILN
LAMPIRAN I: DAFTAR ISIAN FORMULIR Jenis aplikasi (baru, perbaharuan, penggantian, akibat rusak/hilang); Nama depan; Nama keluarga Tempat lahir; Tanggal lahir; Nomor Induk Kependudukan/NIK (kalau ada); Jenis kelamin; Kewarganegaraan; Nomor paspor, tanggal terbit dan tanggal berakhir; Status perkawinan Alamat saat ini, kode pos; Nomor telephone, telephone genggam; Alamat surat elektronik/surel (e-mail); Alamat korespondensi di Indonesia (sekiranya ada), termasuk kode pos, nomor telephone dan telephone genggam; Pekerjaan dan penjelasan keahlian (jika ada); Alamat kantor, termasuk kode pos, nomor telephone, nomor faximil; Kategori (WNI; WNA yang pernah menjadi WNI;WNA yang salah satu atau kedua orang tuanya WNI; atau orang tuanya pernah menjadi WNI.
ALUR PROSES PEMBUATAN KMILN - Membuat akun di https://iocs.kemlu.go.id Mengisi data Buat kata sandi Setujui syarat dan ketentuan Register Buka & aktivasi akun Isi Formulir Upload salinan documents Meneri-ma aktivasi akun Pejabat KBRI/ KJRI periksa formulir Pemohon Formulir tidak lengkap atau diragukan Formulir lengkap & direkomen-dasikan Tembusan ke KBRI/ KJRI Menolak Menyetujui
Desain KMILN Desain KMILN KETERANGAN Bentuk: Digital/Elektronik Untuk Nomor Kartu, Huruf Paling Depan adalah Kode Masyarakat Indonesia di Luar Negeri; dimana: A : Warga Negara Indonesia. B : warga negara asing eks WNI. C : warga negara asing anak eks WNI. D : warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI. XXX: Kode Perwakilan 0000000001 : Nomor Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Desain KMILN
Kontak KBRI Tokyo: 1. Sugiri: sugiri@kbritokyo. jp 2 Kontak KBRI Tokyo: 1. Sugiri: sugiri@kbritokyo.jp 2. Nurika Margono: nurikamargono@kbritokyo.jp 3. info@kbritokyo.jp
TERIMA KASIH