SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
Advertisements

Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
Universitas Gadjah Mada
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Surat Keterangan Keimigrasian
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
Pelayanan Warga Negara Asing
PERATURAN KEIMIGRASIAN TERKAIT DIASPORA INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Warga Negara Pewarganegaraan.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PKN Standar Kompetensi
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
BAB XII WARGA NEGARA INDONESIA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Presented by: Cempaka Paramita,
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Presented by : Kelompok 12
Universitas Gadjah Mada
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
kaRTU MASYARAKAT INDONESIA LUAR NEGERI (KMILN)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN) KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI TOKYO OKTOBER 2017

DASAR HUKUM 1. Peraturan Presiden RI Nomor 56 tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri 2. Peraturan Presiden RI Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. 3. Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

WARGA NEGARA INDONESIA POIN-POIN PERATURAN PRESIDEN NO. 76 TAHUN 2017 Kategori MILN WARGA NEGARA INDONESIA 1. Warga Negara Indonesia ORANG ASING/WARGA NEGARA ASING Warga negara asing eks WNI; Warga negara asing anak eks WNI; Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI.

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas Bagi Pemegang KMILN WNI Membuka rekening di bank umum; 2. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau 3. Mendirikan badan usaha Indonesia; Fasilitas Bagi Pemegang KMILN Orang Asing dapat diberikan fasilitas dan kemudahan

tidak memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja. Fasilitas (2) Fungsi pengganti sementara KTP Dalam hal peraturan perundang-undangan mensyaratkan KTP dan/atau Kartu Keluarga, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud di atas. Izin Tinggal dan Izin Kerja Bagi MILN WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja.

Tidak Dapat Mengajukan Ketentuan Yang Dapat & Tidak Dapat Mengajukan Permohonan KMILN: WNI yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri Dapat Mengajukan b. Warga negara asing eks WNI c. Warga negara asing anak eks WNI Pasal 4 d. Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI Tidak Dapat Mengajukan pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk keluarganya.

Sifat permohonan, dan biaya Sifat Permohonan: Sukarela TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN Diajukan secara elektronik

Kementerian Luar Negeri Kriteria:berik Kementerian Luar Negeri 1. Tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan tidak mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. Tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia 4. Berusia 18 tahun ke atas 5. Menetap dan/atau bekerja di luar negeri paling sedikit 2 (dua) tahun

Warga negara asing eks WNI. Persyaratan-Persyaratan Wajib Jika Pemohon: WNI; Warga negara asing eks WNI. Salinan paspor yang masih berlaku. Surat izin tinggal menetap di negara setempat paling sedikit 2 (dua) tahun. Jika Pemohon: Warga negara asing anak eks WNI; Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI. Salinan paspor yang masih berlaku. Surat izin tinggal menetap di negara setempat paling sedikit 2 (dua) tahun. Akte kelahiran Pemohon.

PALING SEDIKIT 2 (DUA) SALINAN DOKUMEN: Persyaratan-Persyaratan …… 2. Persyaratan Tambahan KATEGORI MILN PALING SEDIKIT 2 (DUA) SALINAN DOKUMEN: 1. WNI Kartu identitas/tanda pengenal setempat yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu mahasiswa, kartu izin mengemudi, kartu pegawai dan surat keterangan identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara setempat; dokumen sah lain yang menunjukan bahwa pemohon berstatus tinggal di negara setempat yang meliputi kontrak kerja atau kontrak rumah/apartemen. 2. Warga negara asing eks WNI surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pencabutan Status Kewarganegaraan Indonesia; surat Affidavit yang dikeluarkan oleh Perwakilan yang pernah dimiliki oleh pemohon; dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukan pemohon pernah menjadi WNI, dapat berupa paspor Republik Indonesia, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan lain yang dapat dibenarkan oleh Perwakilan; dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat bahwa pemohon telah melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia.

PALING SEDIKIT 1 (SATU) SALINAN DOKUMEN: Persyaratan-Persyaratan …… 2. Persyaratan Tambahan …… KATEGORI MILN PALING SEDIKIT 1 (SATU) SALINAN DOKUMEN: 3. Warga negara asing anak eks WNI; surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Status Kewarganegaraan Indonesia orang tua pemohon; dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukan bahwa orang tua pemohon pernah menjadi WNI, dapat berupa paspor Republik Indonesia, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara setempat; dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat bahwa orang tua pemohon telah melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia. 4. Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI. paspor Republik Indonesia milik salah satu atau kedua orang tua pemohon yang masih WNI; surat keterangan tentang status kewarganegaraan orang tua pemohon yang dibuktikan dengan akta perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, atau akta perceraian.

Berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun Masa Berlaku KMILN Kerahasiaan Data dan Informasi KMILN Berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun & Dapat diperpanjang. Data dan Informasi KMILN disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.

Permohonan perpanjangan prosesnya seperti mengajukan KMILN baru Syarat-Syarat Perpanjangan 1. 2. 3. Permohonan perpanjangan prosesnya seperti mengajukan KMILN baru Dalam hal terjadi perubahan data dan/atau status: kewarganegaraan; perkawinan; dan/atau tempat tinggal. ijin tinggal di negara setempat yang masih berlaku hingga setidaknya 2 (dua) tahun; dan dokumen sah lain yang menunjukan bahwa pemohon berstatus tinggal di negara setempat yang meliputi kontrak rumah/apartemen. Bagi WNI, dalam hal tidak ada perubahan data dan/atau status perpanjangan dapat diberikan jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak menetap di Indonesia yang dibenarkan oleh Perwakilan. Bagi warga negara asing

Pencabutan KMILN dapat dilakukan dalam hal pemegangnya: Pasal 8 Pencabutan KMILN dapat dilakukan dalam hal pemegangnya: a. meninggal dunia b. menetap di Indonesia c. terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia d. melakukan tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia e. memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah negara setempat f. memberikan dokumen persyaratan dan/atau keterangan yang tidak benar; atau g. menyalahgunakan KMILN tidak sesuai dengan tujuan penerbitannya. BAB IV PENCABUTAN KMILN

LAMPIRAN I: DAFTAR ISIAN FORMULIR Jenis aplikasi (baru, perbaharuan, penggantian, akibat rusak/hilang); Nama depan; Nama keluarga Tempat lahir; Tanggal lahir; Nomor Induk Kependudukan/NIK (kalau ada); Jenis kelamin; Kewarganegaraan; Nomor paspor, tanggal terbit dan tanggal berakhir; Status perkawinan Alamat saat ini, kode pos; Nomor telephone, telephone genggam; Alamat surat elektronik/surel (e-mail); Alamat korespondensi di Indonesia (sekiranya ada), termasuk kode pos, nomor telephone dan telephone genggam; Pekerjaan dan penjelasan keahlian (jika ada); Alamat kantor, termasuk kode pos, nomor telephone, nomor faximil; Kategori (WNI; WNA yang pernah menjadi WNI;WNA yang salah satu atau kedua orang tuanya WNI; atau orang tuanya pernah menjadi WNI.

ALUR PROSES PEMBUATAN KMILN - Membuat akun di https://iocs.kemlu.go.id Mengisi data Buat kata sandi Setujui syarat dan ketentuan Register Buka & aktivasi akun Isi Formulir Upload salinan documents Meneri-ma aktivasi akun Pejabat KBRI/ KJRI periksa formulir Pemohon Formulir tidak lengkap atau diragukan Formulir lengkap & direkomen-dasikan Tembusan ke KBRI/ KJRI Menolak Menyetujui

Desain KMILN Desain KMILN KETERANGAN Bentuk: Digital/Elektronik Untuk Nomor Kartu, Huruf Paling Depan adalah Kode Masyarakat Indonesia di Luar Negeri; dimana: A : Warga Negara Indonesia. B : warga negara asing eks WNI. C : warga negara asing anak eks WNI. D : warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI. XXX: Kode Perwakilan 0000000001 : Nomor Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Desain KMILN

Kontak KBRI Tokyo: 1. Sugiri: sugiri@kbritokyo. jp 2 Kontak KBRI Tokyo: 1. Sugiri: sugiri@kbritokyo.jp 2. Nurika Margono: nurikamargono@kbritokyo.jp 3. info@kbritokyo.jp

TERIMA KASIH