Kebijakan Negara dalam Bidang Komunikasi Pariwisata
KEBIJAKAN INDONESIA DI BIDANG KOMUNIKASI PARIWISATA Kebijakan pemerintahan 2014-2019 menempatkan PARIWISATA sebagai SEKTOR PRIORITAS Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target wisatawan 20 juta wisatawan pd 2019
10 destinasi utama wisata /Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba (Sumut)
Tanjung Lesung (Banten)
Tanjung Kelayang (Bangka Belitung)
Kepulauan Seribu (DKI Jakarta)
Candi Borobudur (Jawa Tengah)
Kawasan Bromo-Tengger (Jawa Timur)
Mandalika, Labuan Bajo (NTT)
Wakatobi (Sulawesi Tenggara)
Morotai (Maluku Utara)
Peraturan Pemerintah Indonesia pada sektor PARIWISATA (1) Peraturan perlindungan wisatawan (utamanya bagi biro perjalanan wisata) Wisatawan diwajibkan membayar uang muka (deposit payment) sebagai jaminan pemesanan jasa seperti transportasi, akomodasi, dsb
2. Peraturan keamanan kebakaran ex: alat-alat pendukung keselamatan 3. Peraturan keamanan makan dan kesehatan Mengatur STANDAR KESEHATAN MAKANAN untuk wisatawan
4. Peraturan STANDAR KOMPETENSI PEKERJA yang perlu kompetensi/keahlian khusus ex: pilot, nahkoda, resepsionis, manager hotel, guide, tim medis, dsb Aturan ttg flora & fauna langka, air, tanah, ekosistem lingkungan
Beberapa catatan Center of Reform on Economics (CORE) tentang pariwisata Indonesia Merubah pendekatan BIROKRASI menjadi pendekatan BISNIS Membentuk badan pengembangan pariwisata Pusat & Daerah) Kebijakan bebas visa perlu diikuti langkah2 pro aktif, inovatif, promosi yg kuat dan infrastruktur yang memadai Mendorong wisatawan Indonesia untuk berwisata di dalam negeri.
Intermezo... Cari jodoh tu anak pariwisata, turis aja dia buat nyaman, apalagi kamu, u, u, u....