Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

Ilmu Budaya Dasar Tim Pengajar IBD FH – UI.
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
STUDI KEBIJAKAN DAN KEBIJAKAN KRIMINAL RECAP BY IQRAK SULHIN.
PROBLEMATIKA HUKUM.
Hukum dalam perspektif antropologi
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU DAN METODE DALAM MENGKAJI FENOMENA SOSIAL
Aksiologi Dalam Ilmu Pendidikan
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
Pengetahuan dan Ilmu Pengetahuan
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Perspektif TEORI KOMUNIKASI (3 sks)
Mazhab dalam kriminologi
EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF FILOSOFIS
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
Sejarah Perkembangan Kriminologi
KRIMINOLOGI KULIAH 1 ISTILAH BHS INGGERIS CRIMEN ARTINYA KEJAHATAN
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Metode Penelitian Perkembangan Manusia
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Hukum perbandingan pidana
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Ilmu Sosial Dasar.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PARADIGMA PENDIDIKAN IPS UNIVERSITAS ESA UNGGUL
D. Hubungan antara Antropologi-Sosial dan Sosiologi
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
BAHAN AJAR PERTEMUAN KE-5
RUANG LINGKUP, OBYEK, STUDI KRIMINOLOGI
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Matakuliah : L0094-Ilmu Sosial Untuk Psikologi
Pengertian Penologi ? Sutharland
ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
ANALISA KEBIJAKAN KESEHATAN PERTEMUAN 1 Gisely Vionalita SKM. M.Sc.
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Aliran-aliran Dalam Kriminologi
(IBD) ILMU BUDAYA DASAR Kian Amboro, M.Pd.
PENGANTAR KRIMINOLOGI
Welcome to the gate of Sociology
HUBUNGAN : ILMU POLITIK DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA
Pokok Bahasan I PENDAHULUAN
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Metode Ilmiah Khoirul Mahya, S.Pd 6 Agustus 2015
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
ISD Sebagai Salah Satu MKDU. Pengertian ISD Ilmu Sosial Dasar : Yaitu ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial, khususnya masalah2 yg diwujudkan oleh.
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Pengantar Sosiologi.
LANDASAN-LANDASAN KEPENDIDIKAN
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
PENDIDIKAN IPS DAN RUANG LINGKUPNYA
Dosen Pengampu : Indah Meitasari M.Si
Transcript presentasi:

Fakultas Hukum Universitas Gorontalo KRIMINOLOGI PART. II HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN DISIPLIN ILMU LAIN DAN PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI  Oleh: Ramdhan Kasim, SH, MH Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN DISIPLIN ILMU LAIN Pembagian ilmu pengetahuan: Ilmu sosial yakni kelompok ilmu pengetahuan yang meneliti hidup manusia seperti ekonoi, antropologi, psikologi, sejarah sosiologi Ilmu pengetahuan kerohanian (humaniora) yakni ilu pengetahuan yang mempelajari perwujudan spritual kehidupan bersama seperti filsafat, kesenian, agama, ilmu bahasa Ilmu pengetahuan alam yakni kelompok ilmu pengetahuan yang mempelajari alam seperti fisika dan biologi Dari hal diatas terlihat kriminologi termasuk dalam ilmu Sosial, sebagaimana berikut: Skema Noach  Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang membahas kejahatan dan penyelewengan tingkah laku manusia baik sebagai gejala sosial maupun psikologi sehingga dibutuhkan ilmu sosiologi, psikologi, psikiatri, hukum pidana, dan kriminologi sebagai pusat berbatasan dengan Ilmu tersebut

Lanjutan... Menurut Sutherland Sosiologi hukum merupakan analisa ilmiah tentang kondisi sosial yang mempengaruhi perkembangan pidana Etiologi kriminal merupakan ilmu yang mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan Penologi yang mempelajari hukuman Menurut Simanjuntak: Ilmu Filsafat untuk meneliti permasalahan kenapa manusia bisa jahat Sosiologi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya reaksi masyarakat dan akibat kejahatan Antropologi kriminal mengintrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelainan anatimis yang dibawa sejak lahir Psikologi kriminal meneliti penyimpangan jiwa , relasi watak, penyakit dengan bentuk kejahatan serta situasi psikologis yang memotivasi tindakan jahat Penologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukuman artinya hukuman serta faedah hukuman Neuro pathologi kriminal meneliti penyimpangan urat syaraf terhadap timbulnya kejahatan

PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI Awal kelahiran studi tentang kejahatan sebagai laporan penelitian baru para ilmuwan abad ke-19. Banyak yang menyatakan, bahwa asal mula perkembangan kriminologi berasal dari penelitian Cesare Lombrosso (1876), walaupun istilah kriminologi sendiri untuk kali pertama dipergunakan oleh Topinard, seorang anthropolog Perancis pada tahun 1879, namun pendapat lain mengemukakan justru bukan Lombrosso sebagai tonggak perkembangan kriminologi melainkan Adolphe Quetelet (1874), seorang ahli matematika dari Belgia yang memperkenalkan kepada dunia tentang statistic criminal yang kini dipergunakan terutama oleh pihak kepolisian di semua negara dalam memberikan deskripsi tentang perkembangan kejahatan di negaranya. Penelitian Lombrosso dilakukan setelah itu (1835-1909) yang hasilnya disusun dalam sebuah buku L’ uomodelinquente (1876).

Apa Hubungan Statistic Criminal dengan Tujuan Mempelajari Kriminologi? Statistik kriminal atau statistik moral menurut Romli Atmasasmita (Romli Atmasasmita, 1992:15) yang diperkenalkan oleh Quetelet adalah suatu bentuk observasi tentang kejahatan menggunakan angka yang menemukan adanya regularities dalam perkembangan kejahatan. Kejahatan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, dan setiap kejahatan tertentu dalam masyarakat selalu berulang sama. Arti statistik kriminal ini tidak hanya sekedar angka melainkan sebuah makna yang sangat mendalam, bahwa kejahatan dapat diprediksikan. Kejahatan dapat dikatakan sebagai hasil dari suatu proses rekayasa masyarakat baik dibidang sosial, budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Dalam perkembangannya kriminologi bukan lagi sebagai scienc for science tetapi sudah bergeser menjadi science for the welfare of society ( ilmu untuk kesejahteraan sosial)

Lanjutan... Menurut Romli Atmasasmita (Romli Atmasasmita, 1992:17) kriminologi harus merupakan suatu kontrol sosial terhadap kebijakan dalam pelaksanaan hukum pidana. Dengan kata lain kriminologi harus memiliki peran antisipatif dan reaktif terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat secara keseluruhan.

KETIDAKPUASAN TERHADAP HUKUM PIDANA Adalah Cesare Beccarea (1738-1799) mengemukakan keberatannya terhadap hukum pidana, hukum acara pidana, dan cara penghukuman dimasanya. Menurutnya prinsip yang menjadi landasan bagaimana hukum pidana dijalankan adalah: Perlu dibentuk social contract. Sumber hukum adalah UU bukan Hakim. Penjatuhan hukuman harus didasarkan pada UU

Lanjutan… Tugas hakim hanya menentukan kesalahan orang. Menghukum adalah hak negara, hak tersebut untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu. Perlu adanya skala perbandingan antara kejahatan dan penghukuman. Prinsip Hedonisme, manusia dalam melakukan perbuatan selalu menimbang kesenangan atau kesengsaraan. Yang menjadi dasar penghukuman adalah perbuatannya bukan niatnya. Prinsip hukum pidana ad/ ada pada sanksinya yg positif.

Lanjutan… Prinsip diatas digunakan oleh Napoleon dalam UUnya (Code Civil Napoleon 1791). Prinsip yang diadopsi adalah: Kepastian Hukum, Aturan harus tertulis, Beccarea tidak menghendaki hakim menginterpretasikan UU, karena pengadilan bulan lembaga legislatif. Persamaan di Depan Hukum, setiap orang sederajat di depan hukum. Keseimbangan antara Kejahatan dan Penghukuman, spirit of the law hakim tidak dibenarkan, untuk menghindari putusan yang berbeda pada kejahatan yang sama.

METODE STATISTIK KRIMINIL Abad ke-17, J. Graunt (1620-1674), Natural and Political Observation Upon the Bills of Mortality; Bahwa jumlah kematian dan kelahiran dari tahun ke tahun selalu kembali dengan teratur sekali. Quetelet (1796-1829), Sociology Criminil (fakta Kemasyarakatn); pola-pola kejahatan setiap tahun selalu sama; bahwa kejahatan dapat diberantas denga memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat.

Lanjutan… G. Von Mayr (1841-1925), Statistic den Gerichtlitchen Polizeiim Konig reiche Bayern und in Einigen andern Landren, bahwa dalam perkembangan antara tingkat pencurian dengan tingkat harga gandum terdapat kesejajaran (positif). Harga gandum > 5 sen = 1:100.000 penduduk. Otto Polack (AS-1955), Kejahatan oleh Para Wanita; Bahwa banyak kejahatan yang dilakukan oleh para wanita tidak diketahui karena sifat kewanitaan dari pelakunya.