Fakultas Hukum Universitas Gorontalo KRIMINOLOGI PART. II HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN DISIPLIN ILMU LAIN DAN PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI Oleh: Ramdhan Kasim, SH, MH Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN DISIPLIN ILMU LAIN Pembagian ilmu pengetahuan: Ilmu sosial yakni kelompok ilmu pengetahuan yang meneliti hidup manusia seperti ekonoi, antropologi, psikologi, sejarah sosiologi Ilmu pengetahuan kerohanian (humaniora) yakni ilu pengetahuan yang mempelajari perwujudan spritual kehidupan bersama seperti filsafat, kesenian, agama, ilmu bahasa Ilmu pengetahuan alam yakni kelompok ilmu pengetahuan yang mempelajari alam seperti fisika dan biologi Dari hal diatas terlihat kriminologi termasuk dalam ilmu Sosial, sebagaimana berikut: Skema Noach Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang membahas kejahatan dan penyelewengan tingkah laku manusia baik sebagai gejala sosial maupun psikologi sehingga dibutuhkan ilmu sosiologi, psikologi, psikiatri, hukum pidana, dan kriminologi sebagai pusat berbatasan dengan Ilmu tersebut
Lanjutan... Menurut Sutherland Sosiologi hukum merupakan analisa ilmiah tentang kondisi sosial yang mempengaruhi perkembangan pidana Etiologi kriminal merupakan ilmu yang mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan Penologi yang mempelajari hukuman Menurut Simanjuntak: Ilmu Filsafat untuk meneliti permasalahan kenapa manusia bisa jahat Sosiologi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya reaksi masyarakat dan akibat kejahatan Antropologi kriminal mengintrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelainan anatimis yang dibawa sejak lahir Psikologi kriminal meneliti penyimpangan jiwa , relasi watak, penyakit dengan bentuk kejahatan serta situasi psikologis yang memotivasi tindakan jahat Penologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukuman artinya hukuman serta faedah hukuman Neuro pathologi kriminal meneliti penyimpangan urat syaraf terhadap timbulnya kejahatan
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI Awal kelahiran studi tentang kejahatan sebagai laporan penelitian baru para ilmuwan abad ke-19. Banyak yang menyatakan, bahwa asal mula perkembangan kriminologi berasal dari penelitian Cesare Lombrosso (1876), walaupun istilah kriminologi sendiri untuk kali pertama dipergunakan oleh Topinard, seorang anthropolog Perancis pada tahun 1879, namun pendapat lain mengemukakan justru bukan Lombrosso sebagai tonggak perkembangan kriminologi melainkan Adolphe Quetelet (1874), seorang ahli matematika dari Belgia yang memperkenalkan kepada dunia tentang statistic criminal yang kini dipergunakan terutama oleh pihak kepolisian di semua negara dalam memberikan deskripsi tentang perkembangan kejahatan di negaranya. Penelitian Lombrosso dilakukan setelah itu (1835-1909) yang hasilnya disusun dalam sebuah buku L’ uomodelinquente (1876).
Apa Hubungan Statistic Criminal dengan Tujuan Mempelajari Kriminologi? Statistik kriminal atau statistik moral menurut Romli Atmasasmita (Romli Atmasasmita, 1992:15) yang diperkenalkan oleh Quetelet adalah suatu bentuk observasi tentang kejahatan menggunakan angka yang menemukan adanya regularities dalam perkembangan kejahatan. Kejahatan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, dan setiap kejahatan tertentu dalam masyarakat selalu berulang sama. Arti statistik kriminal ini tidak hanya sekedar angka melainkan sebuah makna yang sangat mendalam, bahwa kejahatan dapat diprediksikan. Kejahatan dapat dikatakan sebagai hasil dari suatu proses rekayasa masyarakat baik dibidang sosial, budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Dalam perkembangannya kriminologi bukan lagi sebagai scienc for science tetapi sudah bergeser menjadi science for the welfare of society ( ilmu untuk kesejahteraan sosial)
Lanjutan... Menurut Romli Atmasasmita (Romli Atmasasmita, 1992:17) kriminologi harus merupakan suatu kontrol sosial terhadap kebijakan dalam pelaksanaan hukum pidana. Dengan kata lain kriminologi harus memiliki peran antisipatif dan reaktif terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat secara keseluruhan.
KETIDAKPUASAN TERHADAP HUKUM PIDANA Adalah Cesare Beccarea (1738-1799) mengemukakan keberatannya terhadap hukum pidana, hukum acara pidana, dan cara penghukuman dimasanya. Menurutnya prinsip yang menjadi landasan bagaimana hukum pidana dijalankan adalah: Perlu dibentuk social contract. Sumber hukum adalah UU bukan Hakim. Penjatuhan hukuman harus didasarkan pada UU
Lanjutan… Tugas hakim hanya menentukan kesalahan orang. Menghukum adalah hak negara, hak tersebut untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu. Perlu adanya skala perbandingan antara kejahatan dan penghukuman. Prinsip Hedonisme, manusia dalam melakukan perbuatan selalu menimbang kesenangan atau kesengsaraan. Yang menjadi dasar penghukuman adalah perbuatannya bukan niatnya. Prinsip hukum pidana ad/ ada pada sanksinya yg positif.
Lanjutan… Prinsip diatas digunakan oleh Napoleon dalam UUnya (Code Civil Napoleon 1791). Prinsip yang diadopsi adalah: Kepastian Hukum, Aturan harus tertulis, Beccarea tidak menghendaki hakim menginterpretasikan UU, karena pengadilan bulan lembaga legislatif. Persamaan di Depan Hukum, setiap orang sederajat di depan hukum. Keseimbangan antara Kejahatan dan Penghukuman, spirit of the law hakim tidak dibenarkan, untuk menghindari putusan yang berbeda pada kejahatan yang sama.
METODE STATISTIK KRIMINIL Abad ke-17, J. Graunt (1620-1674), Natural and Political Observation Upon the Bills of Mortality; Bahwa jumlah kematian dan kelahiran dari tahun ke tahun selalu kembali dengan teratur sekali. Quetelet (1796-1829), Sociology Criminil (fakta Kemasyarakatn); pola-pola kejahatan setiap tahun selalu sama; bahwa kejahatan dapat diberantas denga memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat.
Lanjutan… G. Von Mayr (1841-1925), Statistic den Gerichtlitchen Polizeiim Konig reiche Bayern und in Einigen andern Landren, bahwa dalam perkembangan antara tingkat pencurian dengan tingkat harga gandum terdapat kesejajaran (positif). Harga gandum > 5 sen = 1:100.000 penduduk. Otto Polack (AS-1955), Kejahatan oleh Para Wanita; Bahwa banyak kejahatan yang dilakukan oleh para wanita tidak diketahui karena sifat kewanitaan dari pelakunya.