Disampaikan oleh : Sjaiful DP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Disampaikan oleh : Sjaiful DP.  Penduduk : jiwa.  Penyebaran penduduk: Perkotaan : 56%. Pedesaan: 44% (2013)  Angkatan Kerja : 118 juta.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Identifikasi Hal-hal yang dilangar sebagi potensi keluhan : Kontrak
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
Pelatihan “Jaminan Sosial: Penghitungan Biaya dan Advokasi”
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
HIV AIDS Di TEMPAT KERJA
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
DISKUSI SEPUTAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Hukum Perburuhan Indonesia
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
PENTINGNYA BERSERIKAT
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
KETENAGAKERJAAN.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Hanifa Nur Auliya ( ) Ekonomi Informal.
CAL DI INDONESIA _________________
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Disampaikan oleh : Sjaiful DP
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Kementerian Ketenagakerjaan RI
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
STRTEGI ORGANISASI MENGORGANISIR PEKERJA KONTRAK DAN NON STATUS
MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN
PEMBENTUKAN DAN FUNGSI LKS BIPARTIT DI PERUSAHAAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Disampaikan oleh : Sjaiful DP SITUASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Disampaikan oleh : Sjaiful DP

PETA SUMBER DAYA MANUSIA  Penduduk (2011) : 237.641.326.  Angkatan Kerja (2011) : 119.527.546.  Pengangguran (2011) : 8.12 juta.  Pekerja formal : 39.20 juta.  Pekerja informal : 62.82 juta.  Orang miskin : 32.530.000.

PETA PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA/BURUH  Perusahaan tercatat : 207.640.  Mempekerjakan > 50 orang : 14.637 (7%). 25 s/d 49 orang : 39.575 (19%). 25 orang : 153.428 (74%).  Pemborong/Subkontraktor : 1.467 dengan (data dari 20 propinsi) : 77.617 orang.  Penyedia Jasa Tenaga Kerja : 1.946 dengan (data dari 20 propinsi) : 138.977 orang.  Federasi SP/SB : 95. (SP tingkat perusahaan) : 11.766 termasuk BUMN 170.

PETA HUBUNGAN INDUSTRIAL  Mediator : 1.198.  Konsiliator : 232.  Arbiter : 60.  Peraturan Perusahaan : 42.191.  PKB : 10.659.  LKS Bipartit : 12.099.  Pekerja ter-PHK (2008 s/d 2010) : 98.851. Mogok kerja (2008 s/d 2010) : 545 kasus, melibatkan 374.869 pekerja, 2.839.117 jam kerja hilang.

Lanjutan  Kecelakaan (2008 s/d 2010): 9.700 peristiwa. 133 meninggal (terbesar transportasi). 288 cacat.  Pengawas tersedia : 2.089 orang. Yang dibutuhkan : 3.463 orang. Dalam kenyataannya pengawas diatas lebih kurang karena banyak yang pension, atau dialih tugaskan oleh Pemerintah Daerah.

BEBERAPA MASALAH  Jumlah Serikat Pekerja/Buruh yang banyak, sangat berpotensi mendatangkan perbedaan prinsip, visi, dibarengi kuatnya persaingan yang kadang tidak sehat.  Akses Serikat Pekerja/Buruh lemah terhadap pemerintah dan pengusaha. Kurangnya Pimpinan Organisasi yang professional dihampir semua lini kepemimpinan.  Peraturan Perundang-Undangan yang kurang flexible bahkan berbenturan satu sama lain, sementara penerapannya tidak terkontrol oleh pengawas atau mediator.

Lanjutan  Lambat mengantisipasi kebijakan ekonomi global.  Kebijakan yang lebih “export oriented”, sehingga kebutuhan dalam negeri sukar terpenuhi.  Perlindungan atas kepastian kerja, kepastian penghasilan dan jaminan social masih lemah terutama Pekerja PKWT, sub-kontarktor, pemborong pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja.

BEBERAPA SARAN  SP/SB supaya memperkuat diri dan meningkatkan kwalitas sumber daya manusia-nya terutama pimpinannya.  Mampu menyusun PKB yang bermutu dan tidak sekedar menyalin peraturan perundang-undangan.  Meyakinkan pengusaha, betapa pentingnya pelatihan kerja.  Mendorong pemerintah membatasi import barang yang sudah diproduksi dalam negeri dan mendahulukan kebutuhan dalam negeri.

Lanjutan  SP/SB supaya bersatu dalam visi dan missi.  Mendorong dapat dilaksanakannya social dialogue.  Memperjuangkan agar semua Pekerja, diberlakukan prinsip “upah yang sama bagi pekerjaan yang bobotnya sama”. Semua Pekerja tanpa membedakan status diberi akses berorganisasi dan perlindungan sosial.

Terima Kasih