TRAINING MATERIAL PENANGANAN DOCUMENT BARANG BERBAHAYA DOCUMENT HANDLING FOR DANGEROUS GOOD CARGO
--> PENGENALAN DOCUMENT BARANG BERBAHAYA (DG) --> PENGELOMPOKAN DAN PENANGANAN --> KESIMPULAN 2
YANG DI KATEGORIKAN SEBAGAI BARANG BERBAHAYA (DANGEROUS GOOD) SETIAP CARGO IMPORT YANG DI KATEGORIKAN SEBAGAI BARANG BERBAHAYA (DANGEROUS GOOD) DIDALAM DOCUMENT PENGAPALAN SELALU DITANDAI DENGAN CODE: U/ B.B. Tertera di B/L atau Invoice 3
BARANG BERBAHAYA DIBAGI DALAM BEBERAPA PACKING KELAS MENURUT TINGKATNYA, SEBAGAI BERIKUT : A. KELAS 1 --> CODE 1 ; 2.1 ; 6.1 ; 7 B. KELAS 2 --> CODE 2.2 ; 2.3 ; 3 ; 4 ; 5 ; 6.2 C. KELAS 3 --> CODE 8 ; 9 4
Barang Berbahaya dibagi dalam beberapa kelas menurut tingkat bahayanya Kelas 1 Bahan peledak Kelas 2 Gas dipadatkan, dicairkan atau dilarutkan dibawah tekanan Kelas 3 Cairan mudah menyala Kelas 4.1 Barang padat yang mudah menyala Kelas 4.2 Zat yang dapat terbakar secara spontan Kelas 4.3 Zat yang mengeluarkan gas yang mudah menyala Kelas 5.1 Zat yang mudah berkarat (oksidasi) Kelas 5.2 Peroxide Organic Kelas 6.1 Zat beracun Kelas 6.2 Zat yang dapat menularkan penyakit Kelas 7 Zat radio aktif Kelas 8 Barang-barang karatan Kelas 9 Aneka zat berbahaya, yaitu zat-zat lain yang berdasarkan pengalaman menunjukkan atau tampak mempunyai sifat berbahaya (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas yang diuraikan diatas)
CARA PENANGANAN BARANG BERBAHAYA KELAS 1 --> Harus dikeluarkan dengan proses T.L. KELAS 2 --> Diberi batas waktu maximum 3 x 24 jam KELAS 3 --> Diberi batas waktu maximum 3 x 24 jam 6
Apa yang harus dilakukan pada saat menerima document Barang Berbahaya (DG document) ? Setiap kali menerima document import, periksa terlebih dahulu B/L untuk mengetahui apakah document tersebut termasuk Barang Berbahaya. 2. Apabila pada B/L tercantum tanda/code 1 ; 2.1 ; 6.1 ; 7 , langsung cek pelayaran untuk mendapatkan informasi kedatangan kapal. 7
KESIMPULAN : Informasi yang harus di dapat dari pelayaran adalah Tanggal kedatangan kapal (ETA) Kade mana kapal tersebut akan masuk/sandar PIB harus di transfer sebelum kapal tiba / sandar. D/O harus di ambil/tebus sebelum kapal tiba. Biasanya untuk DG cargo, pelayaran bersedia membuatkan D/O 1 hari sebelum kedatangan kapal.
Proses Export DG Prinsipnya sama dengan export barang lainnya Di document export tertera DG /HM beserta classnya (6.1, 2.1 dll) Untuk DG pada hari yang sama Stuffing dan Loading
Untuk import atau export jangan lupa sertakan MSDS dan CoA (atau Cofa).
Literature Internal Standard Operating Procedure Export-Import B3 ver. 2004, PT ASKARA CARGO SEMESTA.