Studi Kelayakan Bisnis Aspek Hukum Dosen: FEBRIYANTO
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis Meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki, yang meliputi: badan hukum, izin yang dimiliki, sertifikat tanah atau dokumen lainya yang mendukung kegiatan tersebut. Jenis badan Hukum usaha Perseorangan Firma (Fa) Perseroan Comanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Negara Perusahaan Daerah Yayasan Koperasi
Bentuk badan hukum Usaha 1. Perseroan Terbatas (PT) PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaanya. (UU no 1 tahun 1995) 2. Koperasi Koperasi adalah sustu kerjasama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersama, bukan untuk mencari keuntungan. (Simatupang, 2004:15) UU Perkoperasian: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasar atas asas kekeluargaan.
Bentuk badan hukum Usaha 3. Yayasan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. 4. Firma Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. (Pasal 16 KUHD). Firma didirikan dengan sebuah akta notaris dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, tidak diperlukan adanya pengesahan Departemen Kehakiman.
Bentuk badan hukum Usaha 5. CV (ComanditaireVennotschap) CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab pada satu orang atau beberapa orang persero. (pasal 19 KUHD). Dokumen yang diteliti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Izin –Izin Usaha Surat Izin Usaha (Dagang, Industri, Tambang, Hotel , dll) Izin Domisili Izin Gangguan Izin Mnedirikan bangunan Izin tenaga kerja asing Sertifikat tanah atau surat berharga yang dimiliki
Dokumen dalam aspek hukum Badan Hukum Tanda daftar perusahaan NPWP Surat Ijin Usaha Izin Domisili Izin Mendirikan Bangunan Bukti Diri Izin Lainya