ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
RUANG LINGKUP KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RUANG LINGKUP KEMENTERIAN DESA PDT DAN TRANSMIGRASI 4 ASPEK UTAMA PEMERATAAN PEMBANGUNAN 936 Kawasan Perdesaan 187 Lokasi Prioritas Perbatasan 619 Kawasan Transmigrasi 58 Kabupaten Pasca Konflik Rawan Pangan 122 Daerah Tertinggal 67 Kabupaten Pulau Kecil & Terluar 75 Kabupaten Rawan Bencana Pembangunan Ekonomi dan Produktivitas Pengentasan Kemiskinan dan Kebijakan Afirmatif Menekan Ketimpangan Antarwilayah Stabilitas Politik & Keamanan, Keadilan Hukum & Pemajuan Budaya
ALOKASI ANGGARAN KEMENTERIAN DESA PDT DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2015-2018 DALAM MENCAPAI TARGET RPJMN 2015-2019 Anggaran Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi selalu cenderung mengalami penurunan setiap tahunnya sejak Tahun 2015 Mengingat kecilnya alokasi anggaran Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dari tahun ke tahun dalam upaya pencapaian target RPJMN 2015-2019, sehingga diperlukan kebijakan afirmasi (pemihakan) dan peningkatan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
TOTAL ALOKASI (Rp Triliun) BESARNYA DANA YANG MASUK KE DAERAH DAN DESA DARI BERBAGAI SUMBER SEHINGGA DIPERLUKAN KOORDINASI DAN KONSOLIDASI Banyaknya dana yang disalurkan ke daerah dan desa dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten membutuhkan peningkatan koordinasi dan konsolidasi secara vertikal (dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa); Koordinasi dan konsolidasi dana yang masuk ke daerah desa perlu diarahkan untuk peningkatan produktivitas desa. NO SUMBER DANA TOTAL ALOKASI (Rp Triliun) 1 Dana Desa Tahun 2017 60,0 2 Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 104,1* 3 Alokasi Anggaran K/L ke Desa Tahun 2016 172,6** 4 Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 34,7*** TOTAL 371,4 Keterangan: *) diasumsikan sebesar 60% dari total anggaran DAK lokusnya ada di desa; **) diasumsikan sebesar 60% dari anggaran Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga ke kabupaten lokusnya ada di desa; ***) diasumsikan 10% dari total anggaran DAU Kabupaten/kota.
SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN (PUSAT-DAERAH-DESA) Rencana Pembangunan Lima Tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tingkat Provinsi (RPJMD Provinsi) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tingkat Kabupaten (RPJMD Kabupaten) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Diperlukan sinkronisasi program kegiatan dalam perencanaan pembangunan mulai dari tingkat pusat hingga ke level desa; Perencanaan pembangunan harus mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, termasuk kebutuhan pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Rencana Pembangunan Tahunan Rencana Kerja Pemerintah Tingkat Nasional Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten Rencana Kerja Pemerintah Desa Rencana Kerja (Renja) Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) disusun sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan Rencana Kerja Pemerintah Tingkat Nasional (RKP Nasional). Rencana Kerja dan Anggaran K/L(RKA-KL)
PEMBANGUNAN DESA
Penyaluran Dana Desa Tahun 2015, 2016, dan 2017 Tahap I KEBIJAKAN DANA DESA Penyaluran Dana Desa Tahun 2015, 2016, dan 2017 Tahap I
REKAPITULASI PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2015, 2016, DAN 2017 TAHAP 1 MENDUKUNG KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT DESA MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT DESA Kedepan pemanfaatan Dana Desa diharapkan bukan hanya digunakan untuk membangun infrastruktur, tapi juga fokus pada peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat melalui 4 kegiatan prioritas pembangunan desa 8 7
KEGIATAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA PDT DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
KESENJANGAN PEMBANGUNAN ANTARWILAYAH MELAHIRKAN DAERAH TERTINGGAL (KONSENTRASI AKTIVITAS EKONOMI SELAMA 35 TAHUN HANYA DI PULAU JAWA DAN SUMATERA) Pembentukan PDB Nasional Tahun 1978-2013 (persen) PULAU 1978 1983 1988 1993 1998 2003 2008 2013 Sumatera 27,6 28,7 24,9 22,8 22,0 22,4 22,9 23,8 Jawa 50,6 53,8 57,4 58,6 58,0 60,0 57,9 Kalimantan 10,2 8,7 8,9 9,2 9,9 10,4 Sulawesi 5,5 4,2 4,1 4,6 4,0 4,3 4,8 Bali dan Nusa Tenggara 3,1 2,8 3,0 3,3 2,9 2,5 Maluku dan Papua 1,8 1,7 2,0 2,2 Sumber: RPJMN 2014-2019 Selama ini, pembangunan hanya berfokus di Jawa dan Sumatera, akibatnya konsentrasi ekonomi hanya berkutat di Pulau Jawa dan Sumatera saja (Jawa dan Sumatra centric). Kesenjangan Pembangunan Antarwilayah melahirkan Daerah Tertinggal yang mayoritas berada di Kawasan Timur Indonesia
Rendahnya Indeks Pembangunan Manusia ISU PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL Rendahnya Indeks Pembangunan Manusia Tingginya Persentase Penduduk Miskin Rendahnya Ketersediaan Infrastruktur & Aksesibilitas Wilayah Banyak Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal Tingkat Elektrifikasi: Daerah Tertinggal 81,54% Rata-Rata Nasional 96,08% Permukaan Jalan Beraspal: Daerah Tertinggal 40,39% Rata-Rata Nasional 65,56% Dari total 18.223 desa di 122 daerah tertinggal, 42,69% merupakan desa sangat tertinggal (7.779 desa) dan 41% merupakan desa tertinggal (7.471 desa). Jarak Rata-Rata ke Puskesmas: Daerah Tertinggal 30,06 Km Rata-Rata Nasional 16,70 Km Keterjangkauan Sinyal Seluler: Daerah Tertinggal 42,81% Rata-Rata Nasional 67,98% Jarak Rata-Rata ke SD: Daerah Tertinggal 6,99 Km SPM Sekolah Dasar <3 Km Aksesibilitas Menuju Pasar: Daerah Tertinggal 28,76 Km Rata-Rata Nasional 14,91 Km
DISTRIBUSI GURU (SD, SMP, SMA, DAN SMK) PER KECAMATAN YANG TIDAK MERATA DI KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG PROVINSI PAPUA Sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
DISTRIBUSI DOKTER PER KECAMATAN YANG TIDAK MERATA DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NTT Distribusi Dokter di Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak merata, Mayoritas guru berada di Kota Soe, sementara di sisi lain, masih terdapat 14 kecamatan yang tidak memiliki guru Sumber: TNP2K
PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
ISU PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 1. Sebesar 40% sarana dan prasarana di Permukiman Transmigrasi dalam kondisi rusak 2. Sekitar 42% Permukiman Transmigrasi Bina yang teraliri listrik 3. Terdapat beban tugas penyelesaian sertifikat hak milik atas tanah transmigran 4. Terbatasnya lahan yang memenuhi kriteria 2C (clear and clean) dan 3L (layak huni, layak usaha dan layak berkembang) 5. Belum terpenuhinya NSPK yang setara dengan SPM sektoral 6. Pengembangan potensi ekonomi lokal di kawasan transmigrasi perlu ditingkatkan 7. Kuantitas dan kualitas tenaga pendamping di Permukiman Transmigrasi perlu ditingkatkan 8. Koordinasi dengan pemangku kepentingan perlu ditingkatkan 9. Terbatasnya alokasi anggaran untuk program transmigr
KOORDINASI DALAM PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI KEMENTERIAN/ LEMBAGA TERKAIT Kementerian Kesehatan Kementerian KUKM Kementerian ESDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian PUPR Kementerian Pertanian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan APBN PEMERINTAH PROVINSI BAPPEDA PROVINSI APBD PROVINSI PEMERINTAH KABUPATEN BAPPEDA KABUPATEN APBD KABUPATEN LEMBAGA PENGKAJIAN/ BADAN USAHA/ SWASTA/ ORGANISASI KEMASYARAKATAN MASYARAKAT KAWASAN TRANSMIGRASI Pihak terkait dari pusat sampai pada elemen masyarakat memiliki andil dalam pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
CONTOH PELAKSANAAN SHARING APBD BIDANG KETRANSMIGRASIAN Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Provinsi/Kabupaten Pengirim Penerima Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui kerjasama dengan K/L terkait melakukan sharing data tentang potensi pengembangan wilayah kawasan transmigrasi; Melalui program untuk daerah, Pemerintah Pusat melakukan pengembangan perekonomian di kawasan transmigrasi, seperti melalui sistem cluster yang saat ini tengah digagas oleh Kemenko Perekonomian bersama dengan Tim Reforma Agraria; Penyiapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di kawasan transmigrasi. Menyiapkan fasilitas pemindahan transmigran ke lokasi baru, termasuk dalam perlihal persiapan administrasi dokumen; Melakukan pelatihan dan pengembangan potensi SDM transmigran agar dapat beradaptasi di lokasi yang baru; Pelaksanaan bimbingan secara berkesinambungan sampai jangka waktu tertentu dimana transmigran dapat beradaptasi secara sosial dan ekonomi di lingkungan baru. Sharing budget untuk pembangunan permukiman transmigrasi ; Penyiapan lahan, baik kawasan transmigrasi ataupun kawasan pengembangan baru, bagi para transmigran; Menyiapan kesempatan kerja atau usaha bagi para transmigran; Membuat program pengembangan yang bekerja sama dengan Pemerintahan Pusat dalam mengembangkan wilayah transmigrasi. Pelaksanaan sharing APBD untuk urusan transmigrasi dapat dilakukan melalui kerjasama antar daerah; Isi perjanjian kerjasama tentang perpindahan transmigran dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak selama mengacu pada Permendesa No. 12 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah.
TERIMA KASIH