PESERTA RAPAT PERSIAPAN SELEKSI NAKES TELADAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
Advertisements

SOSIALISASI SK BUPATI NO 183/383/409
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
PEMILIHAN PNS BERPRESTASI
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PENJELASAN UMUM MEKANISME PENILAIAN DAN PEMBERIAN ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA 2015 Disampaikan dalam acara Penilaian Tahap II Verifikasi Proses Perencanaan.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
STANDAR PROFESI TTK.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Materi 8 MK SIMKES S1 Kesmas
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PERENCANAAN SDMK.
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Evaluasi dan Rencana Kerja
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
SINGARAJA, SELASA, 18 SEPTEMBER 2019
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
STRATEGI PERCEPATAN PTSL
PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

PESERTA RAPAT PERSIAPAN SELEKSI NAKES TELADAN SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT PERSIAPAN SELEKSI NAKES TELADAN KAB.BLITAR TAHUN 2018

SEKILAS TENTANG SELEKSI NAKES TELADAN Kamis : 2 November 2017

Peserta nakes teladan PUSK 1. Dokter 2. Dokter Gigi 3. Perawat 4. Bidan 5. Tenaga Kesmas 6. Tenaga kesehatan lingkungan 7. Ahli teknologi laboratorium medik (analis kesehatan), 8. Tenaga gizi 9. Tenaga kefarmasian PUSK

TAHAPAN PELAKSANAAN PENILAIAN

Tingkat kecamatan Kepala Puskesmas membentuk kepanitiaan tingkat Puskesmas dengan berkonsultasi kepada pejabat lintas sektor tingkat kecamatan. Panitia tingkat Puskesmas terdiri dari unsur Puskesmas dan pejabat lintas sektor tingkat kecamatan.

Panitia pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas tingkat kabupaten/kota dibentuk dan ditetapkan dengan SK Bupati Susunan Panitia tingkat kabupaten/kota: Pembina : Bupati/Walikota Pengarah : Wakil Bupati/Wakil Walikota Ketua : Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sekretaris : Unsur Sekretariat Daerah Sekretariat/ : Unsur Badan Kepegawaian Daerah, unsur Anggota Dinas Kesehatan dan unsur lintas sektor terkait Tim Penilai: Ketua: Kepala Dinas Kesehatan Sekretaris : Unsur Dinas Kesehatan

Tugas Panitia Kabupaten/Kota : 1) Melakukan sosialisasi dan menyiapkan surat menyurat terkait pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan. 2) Menyiapkan dukungan pelaksanaan pemberian penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan. 3) Melakukan rekapitulasi usulan dan seleksi administrasi (kelengkapan berkas usulan dari Puskesmas di wilayah kerjanya). 4) Menyiapkan dan melaksanakan rapat-rapat persiapan verifikasi dan rapat pengolahan data hasil verifikasi. 5) Membuat Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas tingkat kabupaten/kota. 6) Membuat laporan tentang pelaksanaan pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas tingkat kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 7) Mengirim nama Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas tingkat kabupaten/kota kepada Panitia Pemilihan tingkat provinsi

Tugas Tim Penilai : 1 Melakukan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan penilaian baik teknis maupun administrasi terhadap usulan calon penerima penghargaan dari kecamatan. 2) Di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengikutsertakan para ahli terkait setempat. 3) Memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas usul calon yang memenuhi syarat untuk menerima tanda penghargaan

Komponen Penilaian 1.Umum a.Berakhlak dan berbudi pekerti baik; b.Tidak sedang terlibat dalam kasus pidana/perdata dan penyalahgunaan NAPZA; c.Berjasa terhadap masyarakat di wilayah kerjanya baik langsung maupun tidak langsung; d. Menemukan atau mampu berinovasi dalam bidang kesehatan; e. Lulus seleksi pemilihan di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi; dan f. Tidak merokok.

Komponen penilaian kinerja disesuaikan dengan peran dan fungsi Tenaga Kesehatan di Puskesmas meliputi : A)Tenaga Kesehatan sebagai Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan : 1)Penggerak Lintas Sektor; 2)Pemantauan; dan 3)Pelaporan.

b) Tenaga Kesehatan sebagai Tenaga Pemberdayaan Masyarakat : 1)Pemberdayaan Perorangan; dan 2)Pemberdayaan Kelompok/Masyarakat. c)Tenaga Kesehatan sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan Strata Pertama : 1)Perencanaan; 2)Pengorganisasian; 3)Pelaksanaan kegiata; dan 4)Pemantauan dan penilaian kegiatan

C)Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Puskesmas : 1)Tanggung jawab; 2)Ketaatan; 3)Kejujuran; 4)Kerjasama; 5)Prakarsa; dan 6)Kepemimpinan.

d) Sebagai Tenaga Kesehatan Profesional 1) Keikutsertaan dalam bidang keilmuan; 2) Hubungan dengan pasien/klien, keluarga, dan masyarakat; 3) Kerjasama dalam tim; dan 4) Terlibat dalam organisasi profesi.

e)Tenaga Kesehatan sebagai Anggota Masyarakat : 1)Kepribadian; 2)Peran serta dalam masyarakat; 3)Berperan aktif dalam kegiatan Kemasyarakatan; 4)Berperan dalam pembinaan generasi muda; dan 5)Berperan dalam organisasi kemasyarakatan.

2.Tanda penghargaan yang pernah diterima C.Beberapa Aspek yang Dapat Dikelompokkan Sebagai Penilaian Tambahan 1.Masa kerja a)Masa kerja 5 - 15 tahun: 12,5 poin b)Masa kerja 16 –25 tahun: 18,75 poin c)Masa kerja lebih dari 25 tahun: 25 poin 2.Tanda penghargaan yang pernah diterima Tanda penghargaan yang dimaksud adalah tanda penghargaan baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang diberikan karena masa kerja, pengabdian sebagai Tenaga Kesehatan dan sebagainya. Pemberian nilai pada tanda penghargaan dikelompokkan sebagai berikut : a)Penghargaan Eselon I dari Kementerian/Gubernur: 12,5 poin b)Penghargaan Menteri dan sederajat: 18,75 poin c)Penghargaan Presiden: 25 poi

3.Pendidikan dan latihan yang pernah diterima Poin nilai pendidikan dan latihan ditentukan menurut lamanya pendidikan dan latihan dalam 3 tahun terakhir : a) 96 jam s/d 143 jam:12,5 poin b) 144 jam s/d 287 jam: 18,75 poin c) 288 jam: 25 poin

4.Keadaan geografis wilayah kerjaPenilaian terhadap keadaan geografis diberikan berdasarkan tingkat kesulitannya : a) Puskesmas kawasan perkotaan: 12,5 poin b) Puskesmas kawasan pedesaan: 18,75 poin c) Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil: 25 poin

D.Proses Penilaian 1.Bobot perolehan nilai Kabupaten/Kota = 75 % (berasal dari nilai komponen penilaian kinerja dan aspek tambahan) 2.Bobot perolehan nilai Provinsi = 25 % (berasal dari nilai komponen penilaian kinerja, aspek tambahan dan tes penguasaan Kebijakan tingkat provinsi) 3.Masing-masing komponen penilaian kinerja Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas memiliki bobot penilaian sebagai berikut: a. Sebagai pengggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan:15% x 100= 15

b.Sebagai Tenaga Pemberdayaan Masyarakat: 20% x 100=20 c. Sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan Strata Pertama :20% x 100= 20 d.Disiplin Pegawai Puskesmas: 15% x 100= 15 e.Sebagai Tenaga Kesehatan Profesional:20% x 100= 20 f.Sebagai Anggota Masyaraka: 10% x 100= 10 Total Nilai= 15 + 20 + 20 + 15 + 20 + 10 =100

Penilaian Tingkat Kabupaten/Kota a.Calon yang diusulkan dari Puskesmas/tingkat kecamatan dinilai di Tingkat Kabupaten/Kota sesuai peran dan fungsi masing-masing jenis tenaga. b.Penilaian di tingkat Kabupaten/Kota untuk menentukan nilai akhir dari Masing-masing calon Tenaga Kesehatan Teladan. c.Tenaga Kesehatan Teladan yang memiliki nilai tertinggi dari masing-masing jenis Tenaga Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten/kota akan dikirim ke provinsi untuk mewakili kabupaten/kota yang bersangkutan Sebagai Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas Tingkat Provinsi

SELAMAT UNTUK MENGUSULKAN YANG TERBAIK