Nathalina Naibaho (FHUI) Pengaturan dan Penerapan Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi dalam UU di Bidang Perekonomian (Regulation and Implementation of Criminal and Administrative Sanctions in Laws on Economic Activities) Nathalina Naibaho (FHUI) ILS Academic Gathering, Utrecht University Utrecht, 11 Juni 2010
Abstract This work is aimed at formulating appropriate sanctions in addressing legal problems in economic activities, such as taxation, customs, capital market, environmental and banking issues. This issue is highly important, particularly in answering heterogeneity of regulations in economic activities. This work shows that this heterogeneity creates legal uncertainty which in turn to spark a broader discretion and chance for legal officers in resolving legal problems in economic activities. Consequently, this condition causes incoherency in formulating sanction which exacerbate the quality of legal enforcement. This problem can be seen from unclarity in overcoming legalproblem in economic activities. Therefore, this work proposes two main alternative solutions in anticipating legal deviation in economic activities through: (i) making coherence all different regulations; and (ii) creating an integrated, comprehensive, and measurable sanctions and practical guidance for legal officers in addressing any legal problems in economic activities appropriately.
Ruang Lingkup UU Perpajakan UU Kepabeanan UU No. 16 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Perpajakan serta UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh). UU Kepabeanan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Bea) beserta perubahannya yaitu UU No. 17 Tahun 2006 UU Lingkungan Hidup UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Latar belakang penelitian Beberapa undang-undang (UU) di Indonesia dalam rumusannya terdapat sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat dari pelanggaran aturan tersebut tidak adanya keseragaman pola formulasi kebijakan penal
Latar belakang penelitian Beragamnya pendapat para ahli dan para penegak hukum dalam menangani perkara yang bersanksi pidana dan/atau administrasi Besarnya diskresi yang dimiliki oleh pejabat administrasi dan petugas penegak hukum dalam menentukan penyelesaian kasus-kasus di bidang pekerkonomian
Pertanyaan Penelitian Kriteria apakah yang dijadikan dasar oleh para pembentuk undang-undang dalam menentukan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi ? Bagaimana penerapan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi dalam penyelesaian kasus-kasus di bidang perekonomian ? Bilamana kewenangan pejabat administrasi untuk menentukan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam kasus-kasus tertentu di bidang perekonomian ?
Teori yang akan digunakan Teori/Tujuan Pemidanaan Ultimum remedium
Tujuan Penjatuhan Sanksi Hukum Pidana (Herbert L. Pecker) Hukum Administrasi (Wicipto Setiadi) Retributve view ganjaran negatif terhadap setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh warga masyarakat Utilitarian view manfaat dari penghukuman pencegahan scr umum dan khusus Penegakan aturan maanfaat dr aturan tsb Sebagai hukuman bagi si pelanggar Penjeraan Pencegahan
Th. G. Drupsteen dan C.J. Kleijs-Wijnnobel Sanksi pidana dan sanksi administratif saling mendekati dan cenderung membaur (tidak dapat dibedakan dengan tegas) : Tidak dapat diterapkan prinsipi prioritas prinsip ne bis in idem Proporsionality principle
Muladi keduanya merupakan sub-sistem yang tidak boleh saling bertentangan malah harus saling mendukung terjadi usaha untuk menerobos dalam arti menggagalkan penegakan hukum pidana dengan menggunakan norma-norma hukum administratif perundang-undangan dalam hukum administrasi mencantumkan sanksi pidana untuk memperkuat sanksi administrasi
Perkembangan di Belanda (Idlir Peci “Sounds of Silence”) Development Hukum Pidana Administrasi ACTOR Past Hakim yang menangani perkara pidana Pejabat administrasi Present Hakim yang menangani perkara pidana. Public Prosecutor Police And Police (ko-operasi dan ko-ordinasi antar keduanya) Hakim yang menangani perkara administrasi. General Adm Law Act (GALA), ko-operasi dan ko-ordinasi antar keduanya GOAL Retributif (backward looking – past) Reparasi (forward looking – future) Prevensi, protecting the public order and society Nuansa punitive dalam UU administrasi
Ultimum Remedium Remmelink menyatakan bahwa hukum pidana merupakan aturan yang bersanksi paling keras yang disediakan oleh UU Koesnadi Harjasoemantri, sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidaritas hukum pidana sebagai senjata pamungkas
Contoh Kasus Perpajakan Kepabeanan Lingkungan Hidup
Metode Penelitian Library research: Field research: Data sekunder bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Field research: klarifikasi dan pengayaan atas bahan hukum sekunder yg telah ada Case analysis analisis putusan In depth interview (sebagai pelengkap/pendukung)
Temuan hingga kini ... Dalam risalah (proses pembuatan UU terkait) di DPR RI tidak ada diskusi dan argumentasi tentang landasan filosofis dan teoritis atas pencantuman sanksi, yang dibicarakan hanya jenis dan jumlah sanksi Disparitas dalam proses pemeriksaan perkara dan penjatuhan sanksi diskresi yang besar pada petugas penegak hukum dan pejabat administrasi yang berwenang Diskresi belum ada pedoman tentang diskresi. RUU Administrasi Pemerintahan, RPP tentang diskresi
Penutup Mengembalikan sarana sanksi pidana dan/atau sarana sanksi administrasi dalam porsinya (appropriate) sehingga diharapkan jika terjadi suatu persoalan hukum yang di dalamnya terdapat rumusan yang bersanksi pidana dan/atau sanksi administrasi maka para penegak hukum dan atau pejabat administrasi dapat dengan bijaksana dan penuh kehati-hatian dalam memilih dan menjatuhkan sanksi sehingga memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.
Terima kasih atas perhatian Ibu dan Bapak. Mohon masukan dan sarannya Terima kasih atas perhatian Ibu dan Bapak! Mohon masukan dan sarannya. Mari kita berdiskusi .....