Nathalina Naibaho (FHUI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
KEDUDUKAN & HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN ILMU HUKUM LAIN
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hukum dalam perspektif antropologi
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang
SUNSET POLICY.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
PENYUSUNAN STRATEGI.
Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI, 2008
HUKUM KESEHATAN.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Teori Pemidanaan.
RANCANGAN PERKA KEPALA BKN
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Materi 12.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Sumber-sumber hukum PTUN
SISTEM PERADILAN PIDANA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
hukum administrasi (negara)
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Peradilan Administrasi Pajak
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Economic Analysis of Law
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Ekstradisi.
EVALUASI KINERJA SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
Materi 12.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Relevansi Universal dalam Argumentasi Hukum
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Nathalina Naibaho (FHUI) Pengaturan dan Penerapan Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi dalam UU di Bidang Perekonomian (Regulation and Implementation of Criminal and Administrative Sanctions in Laws on Economic Activities) Nathalina Naibaho (FHUI) ILS Academic Gathering, Utrecht University Utrecht, 11 Juni 2010

Abstract This work is aimed at formulating appropriate sanctions in addressing legal problems in economic activities, such as taxation, customs, capital market, environmental and banking issues. This issue is highly important, particularly in answering heterogeneity of regulations in economic activities. This work shows that this heterogeneity creates legal uncertainty which in turn to spark a broader discretion and chance for legal officers in resolving legal problems in economic activities. Consequently, this condition causes incoherency in formulating sanction which exacerbate the quality of legal enforcement. This problem can be seen from unclarity in overcoming legalproblem in economic activities. Therefore, this work proposes two main alternative solutions in anticipating legal deviation in economic activities through: (i) making coherence all different regulations; and (ii) creating an integrated, comprehensive, and measurable sanctions and practical guidance for legal officers in addressing any legal problems in economic activities appropriately.

Ruang Lingkup UU Perpajakan UU Kepabeanan UU No. 16 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Perpajakan serta UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh). UU Kepabeanan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Bea) beserta perubahannya yaitu UU No. 17 Tahun 2006 UU Lingkungan Hidup UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Latar belakang penelitian Beberapa undang-undang (UU) di Indonesia dalam rumusannya terdapat sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat dari pelanggaran aturan tersebut  tidak adanya keseragaman pola formulasi kebijakan penal

Latar belakang penelitian Beragamnya pendapat para ahli dan para penegak hukum dalam menangani perkara yang bersanksi pidana dan/atau administrasi Besarnya diskresi yang dimiliki oleh pejabat administrasi dan petugas penegak hukum dalam menentukan penyelesaian kasus-kasus di bidang pekerkonomian

Pertanyaan Penelitian Kriteria apakah yang dijadikan dasar oleh para pembentuk undang-undang dalam menentukan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi ? Bagaimana penerapan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi dalam penyelesaian kasus-kasus di bidang perekonomian ? Bilamana kewenangan pejabat administrasi untuk menentukan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam kasus-kasus tertentu di bidang perekonomian ?

Teori yang akan digunakan Teori/Tujuan Pemidanaan Ultimum remedium

Tujuan Penjatuhan Sanksi Hukum Pidana (Herbert L. Pecker) Hukum Administrasi (Wicipto Setiadi) Retributve view ganjaran negatif terhadap setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh warga masyarakat Utilitarian view manfaat dari penghukuman  pencegahan scr umum dan khusus Penegakan aturan  maanfaat dr aturan tsb Sebagai hukuman bagi si pelanggar Penjeraan Pencegahan

Th. G. Drupsteen dan C.J. Kleijs-Wijnnobel Sanksi pidana dan sanksi administratif saling mendekati dan cenderung membaur (tidak dapat dibedakan dengan tegas) : Tidak dapat diterapkan prinsipi prioritas prinsip ne bis in idem Proporsionality principle

Muladi keduanya merupakan sub-sistem yang tidak boleh saling bertentangan malah harus saling mendukung terjadi usaha untuk menerobos dalam arti menggagalkan penegakan hukum pidana dengan menggunakan norma-norma hukum administratif perundang-undangan dalam hukum administrasi mencantumkan sanksi pidana untuk memperkuat sanksi administrasi

Perkembangan di Belanda (Idlir Peci “Sounds of Silence”) Development Hukum Pidana Administrasi ACTOR Past Hakim yang menangani perkara pidana Pejabat administrasi Present Hakim yang menangani perkara pidana. Public Prosecutor Police And Police (ko-operasi dan ko-ordinasi antar keduanya) Hakim yang menangani perkara administrasi. General Adm Law Act (GALA), ko-operasi dan ko-ordinasi antar keduanya GOAL Retributif (backward looking – past) Reparasi (forward looking – future) Prevensi, protecting the public order and society Nuansa punitive dalam UU administrasi

Ultimum Remedium Remmelink menyatakan bahwa hukum pidana merupakan aturan yang bersanksi paling keras yang disediakan oleh UU Koesnadi Harjasoemantri, sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidaritas  hukum pidana sebagai senjata pamungkas

Contoh Kasus Perpajakan Kepabeanan Lingkungan Hidup

Metode Penelitian Library research: Field research: Data sekunder  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Field research: klarifikasi dan pengayaan atas bahan hukum sekunder yg telah ada Case analysis  analisis putusan In depth interview (sebagai pelengkap/pendukung)

Temuan hingga kini ... Dalam risalah (proses pembuatan UU terkait) di DPR RI tidak ada diskusi dan argumentasi tentang landasan filosofis dan teoritis atas pencantuman sanksi, yang dibicarakan hanya jenis dan jumlah sanksi Disparitas dalam proses pemeriksaan perkara dan penjatuhan sanksi  diskresi yang besar pada petugas penegak hukum dan pejabat administrasi yang berwenang Diskresi  belum ada pedoman tentang diskresi. RUU Administrasi Pemerintahan, RPP tentang diskresi

Penutup Mengembalikan sarana sanksi pidana dan/atau sarana sanksi administrasi dalam porsinya (appropriate) sehingga diharapkan jika terjadi suatu persoalan hukum yang di dalamnya terdapat rumusan yang bersanksi pidana dan/atau sanksi administrasi maka para penegak hukum dan atau pejabat administrasi dapat dengan bijaksana dan penuh kehati-hatian dalam memilih dan menjatuhkan sanksi sehingga memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.

Terima kasih atas perhatian Ibu dan Bapak. Mohon masukan dan sarannya Terima kasih atas perhatian Ibu dan Bapak! Mohon masukan dan sarannya. Mari kita berdiskusi .....