Isu-Isu Hukum dari Perspektif Perempuan: Suatu Pengantar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

Sri turatmiyah Arfianna novera Putu samawati
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
HUKUM PERKAWINAN.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Selamat ... bertemu ....
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
Pertemuan 12 Psikologi Pendidikan Keluarga
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Fakultas Hukum Universitas Pancasila
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
PEMBUATAN PUTUSAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum dan Gender di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pendekatan Hukum Berperspektif Feminist
Pengarusutamaan Gender
Keluarga dan Pernikahan
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Isu-Isu Hukum dari Perspektif Perempuan: Suatu Pengantar Sulistyowati Irianto

Siapakah perempuan itu ? Perempuan bukan identitas yang seragam dan kelompok yang homogen Perempuan adalah kelompok yang sangat beragam Yang kita bicarakan adalah perempuan miskin, terbelakang, bodoh, menjadi korban kekerasan (negara dan domestik), dll (perempuan dalam disadvantaged group)—BUKAN SEMUA PEREMPUAN

Gender: konstruksi sosial dan budaya LAGU: ACHMAD DHANI, DEWA “USAP AIR MATAMU, YANG MENETES DIPIPIMU, KUPASTIKAN SEMUANYA, AKAN BAIK-BAIK SAJA. BILA KAU TERUS PANDANGI, LANGIT TINGGI DI ANGKASA, TAK KAN ADA HABISNYA. S’GALA HASRAT DI DUNIA. HAWA TERCIPTA DI DUNIA, UNTUK MENEMANI SANG ADAM. BEGITU JUGA DIRIMU TERCIPTA TUK MENEMANI AKU RENUNGKAN SEJENAK, ARTI HADIRMU DI SINI. JANGAN PERNAH INGKARI, DIRIMU ADALAH WANITA. HARUSNYA DIRIMU MENJADI PERHIASAN SANGKAR MADUKU. WALAU KADANG DIRIKU, BERTEKUK LUTUT DI HADAPANMU.

Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial (Roscoe Pound) Karena konstruksi gender itu merupakan ciptaan manusia, masyarakat, maka sifatnya dapat berubah atau diubah. Hukum (peraturan perundang-undangan, putusan hakim) adalah salah satu alat rekayasa sosial untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik 

Instrumen Hukum perisai perempuan CEDAW Convention (ratified by Act no. 7/1984) Declaration on the Elimination of Violence Against Women 1993 Act on Child Protection no. 3/1997 Act on Human Rights no. 39/1999, (Article 45 of that Act states that women’s rights is human rights Act on Child Judiciary no. 23/2000 Presidential Instruction no. 9/2000 on gender mainstreaming in development Act on General Election no. 12/2003, Article 65 (1) regulates women’s quota in parliament, Act on Domestic Violence no. 23/2004, Act on Citizenship no. 17/2006 Act on Protection to the Witness Victim no. 13/2006 Act on the Combat of Trafficking no. 21/2007.

Realitas? Akses perempuan kepada keadilan ? Perumusan peraturan Perundang- undangan (legislasi) yang tidak memadai: tidak sensitif terhadap pengalaman perempuan, tidak ada perspektif perempuan (contoh: ratusan Perda-perda Syariah) Pelaksanaan/implementasi: Akses perempuan kepada pelayanan hukum? (korupsi di lembaga peradilan, menjauhkan perempuan dari akses kepada keadilan)

Identifikasi masalah Perempuan dalam wilayah privat (hubungan keluarga) Perempuan dan politik (keterwakilan di lembaga legislatif, eksekutif, pengambilan keputusan penting di tingkat grass root sampai tingkat nasional, publik dan privat)

Identifikasi masalah (Lanjutan) Perempuan, kesehatan, dan pendidikan Perempuan dan kemiskinan Ketiadaan akses pada sumber daya alam Ancaman ekologi yang rusak terhadap perempuan (global warming, perubahan iklim) Akses perempuan kepada sumberdaya ekonomi (sektor formal dan informal)

Identifikasi Masalah (Lanjutan) Perempuan dan kekerasan Perdagangan perempuan (dan anak): Pelacuran, perbudakan, narkotika, pengemis Pornografi

Apa sebab ? Hukum dan budaya Hukum dan politik

Bagaimana hukum dapat digunakan untuk memajukan posisi perempuan? Memberi perhatian kepada argumentasi hukum yang khusus, yang menjadi tantangan bagi hukum yang bersifat diskriminatif Langsung memberi perhatian kepada penanganan kasus-kasus di pengadilan Memfokuskan diri pada perumusan khas rencana proposal bagi reformasi hukum (penciptaan UU baru dan revisi UU?)

Cth: ambivalensi UUP 1/’74 Pasal 1: Perkawinan ialah ikatan lahir batin atr seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa  

Pasal 3 (1)Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunya seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (2)Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan

Pasal 4 (1) Dlm hal seorg suami akan beristri lebih dari seorang, sebgm tsb dlm psl 3 (2) UU ini, maka ia wajib m’ajukan permohonan kpd pengadilan di daerah tempat tinggalnya (2) Pengadilan dimaksud dlm ayat (1) psl ini hanya memberi izin kpd seorg suami yg akan beristri lebih dr seorg apabila: (a)istri tdk dpt m’jalankan kewajiban sbg istri (b) istri mdpt cacat badan atau penyakit yg tidak dapat disembuhkan (c)istri tidak dapat melahirkan keturunan

Pasal 5 ayat 1 (1) utk dpt m’ajukan p’mohonan kpd p’adilan, sbgm dimaksud dlm psl 4 ayat (1) UU ini, hrs dipenuhi syarat2 sbb: a.     adanya persetujuan dari istri/istri b.    adanya kepastian bahwa suami mampu m’jamin keperluan2 hdp istri2 dan anak2 mrk c.     adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak- anak mereka  

Pasal 5 ayat 2 (2) persetujuan yg dimaksud pd ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya, dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab-sebab lain yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.