SUB DIRECTOR OF SEAFARER QUALITY STANDARD SYSTEM THE UNDERSTANDING OF QUALITY STANDARD SYSTEM
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN ITJEN SEKJEN BPSDMP ADMINISTRATOR DITJEN HUBLA SEKDITJEN SEKBAN PSDMP PPSDM HUBLA DITKAPEL DPKP STIP JAKARTA KETUA HARIAN PIP SEMARANG KABID PIP MAKASSAR SMK PELAYARAN STAF AHLI BP3IP JAKARTA LEMDIKLAT SWASTA SUBDIT KEPELAUTAN PENGUJI POLTEKPEL SURABAYA BP2IP
KETENTUAN NASIONAL PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERHUBUNGAN : Pasal 44 (1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.
STANDAR KEPELAUTAN STANDAR KEPELAUTAN Instrumen Nasional UU No. 17 Tahun 2008 UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional) PP No.7 Tahun 2000 PP No. 19 Tahun 2005 (Standar Pendidikan Nasional) KM No.70 Tahun 1998 KM No.9 Tahun 2005 PM No. 70 Tahun 2013 Instrumen Internasional SOLAS 1974, diratifikasi 13 Des 1980 STCW 1978, diratifikasi 4 Des 1986 Instrumen Internasional MLC 2006 ILO Convention No.185 tentang SID 4
IMO FOCUS TO MARITIME EDUCATION AND TRAINING Focus on Competence : Human error (systematic error, semi – systematic error, faults / blunder) and serious accidents; Changes in attitudes to technology; Transport of pollutants and passenger trade emphasized.
INDONESIA MARITIME EDUCATION AND TRAINING PATERN Study at Campus 4 semesters Training On Board 1 year Akademi Pelayaran / DP III Pembentukan Diklat Pelaut Menengah Peningkatan 9 months Sea Service 2 years with ANT-V/ATT-V 4 semester SMK Pelayaran & BP2IP (DP IV Pembentukan) DOC – IV / EOC - IV Diklat Pelaut Tinggi Peningkatan dgn ANT-IV/ATT-IV dgn ANT- III/ATT- III Input : SLTA Input : SLTP DOC – III / EOC - III with DOC –II/DOC - II 3 months DOC – II / EOC - II DOC – I / EOC - I Input : Pelaut berijasah SLTP DOC – V / EOC - V with DOC – D/EOC-D 2 semesters DP Menengah Pembentukan 6 semesters Sekolah Tinggi dan Politeknik Pel (DIV) / DP III Pembentukan Sea Service2 years With DOC-III / EOC-III S T I P / P I P Politekpel Sby B P 2 I P B P 3 I P Note: DOC : Deck Officer Class EOC : Engineer Officer Class
EDUCATION, TRAINING, ASSESSMENT AND EXAMINATION 52 COC – I Exam EDUCATION, TRAINING, ASSESSMENT AND EXAMINATION DP – I Experience Training 1 Semester Sea Exp. 2 years Exam COC – II Exam Sea Exp. 2 years DP– II Experience Training 2 Semesters Sea Exp. 2 years E&T D-IV Program Initial Training E&T - 2 smt Exam COC – III Exam E&T - 4 smt Sea Tr. 1 year DP– III Experience Training 2 Semesters Sea Exp. 2 years Sea Tr. 1 year Exam COC – IV Exam Sea Tr. 1 year E&T D-III Program Initial Training DP--IV Initial Training 4 Semesters DP– IV Experience Training 2 Semesters Sea Exp. 2 years Exam COC – V Exam Sea Tr. 1 year DP-V Initial Training 2 Semesters DP– V Experience Training 1 Semester Sea Exp. 2 years Exam Rating Exam Sea Tr.3 month DP-D Initial Training 3 months DP-D Experience Training 1 month LEGEND : E&T : Education and Training Sea Tr. : Sea Training as Cadet Sea Exp. : Sea Experience Exam : Examination SLTA : Senior High School SLTP : Junior High School D-III/D-IV : Diploma-III / Diploma-IV Input : SLTA (Sr.High School) Input : SLTP (Jr. High School) Input : Deck/Engine Rating Sea Exp. Min : 6 months
PROCEDURE FOR CONDUCTING EXAMINATION (Read clockwise) Registration Appointment of Examiner Team Start Schedule for performing examination Session of examination result decision Preparation examination questions Announcement of examination decision Finish Defining of Executive State Examination for Seafarer and examiners Scrutinizing the bundle of examination results Delivering of examination problems specimen Performing examination 53
proses untuk penerbitan penilaian, verifikasi & penerbitan Persetujuan KEKUATAN KEUANGAN PROFITABILITAS PRODUK Pastikan QSS memberikan efek penuh & lengkap untuk meningkatkan daya saing dan pendapatan dari valuta Asing meningkat. Kepuasan MET & Lembaga Perikanan di proses untuk penerbitan Persetujuan Program KEPUASAN PELANGGAN Penjualan, Survey Skor Keluhan Sejauh ini, persetujuan program telah diberikan kepada 33 MET atau Lembaga Perikanan, sementara sertifikat pengakuan telah dilakukan dengan 67 Partai. Proses audit, penilaian, verifikasi & penerbitan Persetujuan Program yang efisien PERBAIKAN BISNIS PROSES Siklus, Cacat, Biaya Kegiatan PEMBELAJARAN ORGANISASI Pelatihan Waktu, Turn-over, Kepuasan Staf Skor Mengimplementasikan QSS merupakan peningkatan kebutuhan, Selanjutnya diikuti penilaian dan Peningkatan kualitas audit serta pengaturan personil (HRD)
Speed to act upon information SCENARIO PLANNING The conduct of familiarization : Education & Training Agency and MET Centre; BKKP (Medical Practitioners); Indonesian National Shipowners Association; Indonesian Seafarer Union (KPI) Asosiasi Profesi Speed to capture information The Slow The Quick The Dead The Clueless Speed to act upon information
Government Commitment SCENARIO PLANNING 2nd DF: Government Commitment The Quick: The standard of QSS is high as well as government commitment to implement the standard, and therefore the evaluation on the implementation of QSS is effective. The Slow: The standard of QSS is low and therefore unable to strengthen government commitment to evaluate the implementation of QSS. 1st DF: QSS x The Dead: The standard of QSS is low and the government commitment is also low and therefore the evaluation on the implementation of QSS is failed. The Clueless: The standard of QSS is high but the government commitment is low and therefore the evaluation on the implementation of QSS is not effective. y
Possible event in future Probability (L,M,H) Most possible Key Driving Force Possible event in future Probability (L,M,H) Most possible 1 : QSS (Quality Standard System) QSS will not be improved because it would become a heavy burden to the private MET & Fishery institutions; The continuous improvement of QSS is carry out Med High b and c, and therefore the Strategic Plan shall be referred to commitment to maintain continuous improvement. 2 : Government commitment Government commitment will be strengthened; Government is not consistence with its commitment. Low The strategic plan, however, shall taking into account the result of STW 41 which would be brought to MSC 87 (12-21 May in London), and the Diplomatic Conference to amend the STCW Convention (21-25 June in Manila).
KETENTUAN DALAM KONVENSI Regulation I/8.1, Each Party shall ensure : in accordance with the provisions of section A-I/8 of the STCW Code, all training, assessment of competence, certification, including medical certification, endorsement and revalidation activities carried out by non governmental agencies or entities under its authority are continously monitored through a Quality Standards Systems to ensure achievement of defined objectives, including those concerning the qualifications and experience of instructors and assessors. where governmental agencies or entities perform such activities, there shall be a Quality Standards Systems
KETENTUAN DALAM KONVENSI Regulation I/8.2 : Each Party shall also ensure that an evaluation is periodically undertaken, in accordance with the provisions of section A-I/8 of the STCW Code, by qualified persons who are not themselves involved in the activities concerned. This evaluation shall include all changes to national regulations and procedures in compliance with the amendments to the Convention and STCW Code, with dates of entry into force later than the date information was communicated to the Secretary General. Section A-I/8 : Each Party shall ensure that an independent evaluation of the knowledge, understanding, skills and competence acquisition assessment activities, and of the administration of the certification system is conducted at intervals of not more than 5 (five) years.
KETENTUAN NASIONAL
KETENTUAN NASIONAL
KETENTUAN DALAM KONVENSI Regulation I/6, that Each Party shall ensure : the training and assessment of seafarers as required under the Convention are administered, supervised and monitored in accordance with the provisions of section A-I/6 of the STCW code; those responsible for the training and assessment of competence of seafarers as required under the Convention are appropriately qualified in accordance with the provisions of section A-I/6 of the STCW code for the type and level of training or assessment involved.
KETENTUAN DALAM KONVENSI Section A-I/6, paragraph 3 : Qualifications of instructors, supervisors and assessors Each Party shall ensure that instructors, supervisors and assessors are appropriately qualified for the particular types and levels of training or assessment of competence of seafarers either on board or ashore as required under the Convention in accordance with the provisions of this section.
KETENTUAN NASIONAL PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT NOMOR HK. 103/I/9/DJPL-16 TENTANG STANDAR AUDITOR (SUPERVISOR), PENDIDIK, PENGUJI DAN PRAKTISI MEDIS (MEDICAL PRACTITIONERS) DI BIDANG KEPELAUTAN SERTA PENGUKUHANNYA
Ruang LINGKUP DAN TUJUAN STANDAR KUALITAS Ruang Lingkup dan Tujuan yang akan dibahas dalam Standar Kualitas, termasuk tetapi tidak terbatas pada : Sistem administrasi sertifikasi; Program pelatihan dan kursus, tujuan dan standar terkait kompetensi yang ingin dicapai; Penilaian dan pemeriksaan, pada tingkat yang sesuai dengan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan / keterampilan yang diperlukan; Kualifikasi dan pengalaman Instruktur dan Penguji; Kontrol dan pembahasan kepastian kualitas internal; Proses evaluasi independen.
SISTEM STANDAR KUALITAS Bimbingan mengenai Standar Kualitas yang diberikan dalam Bagian B - I / 8 Kode STCW. Semua kegiatan harus terus dipantau melalui Sistem Manajemen Mutu apakah kegiatan yang dilakukan oleh Administrasi, baik oleh Pemerintah Kementerian / Departemen / Organisasi, atau badan lain di bawah kewenangannya. Maritim akademi / sekolah dapat mengadopsi SMM yang sesuai seperti: SNI 19-9001-2001, ISO 9000 seri-2000, QMET, BPR, TQM, dll
SISTEM STANDAR KUALITAS Sistem Standar Kualitas/Mutu (QSS) : Sebuah sistem yang menyediakan dan memastikan bahwa, standar yang paling praktis untuk kompetensi pelaut terpenuhi. Kegiatan QSS mencakup : Persetujuan kursus pelatihan Penilaian kompetensi Sertifikasi, pengesahan dan revalidation Kualifikasi pelatih dan penguji Standar medis Proses evaluasi yang dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan
GARIS PROSEDUR PERSETUJUAN PENERBITAN PROGRAM DIKLAT Sertifikat Pendirian sebagai Lembaga Pendidikan Indonesia Izin dari Kementerian Pendidikan Pelaksanaan QSS dan QMS Permohonan persetujuan program dari DJPL Dokumen penilaian oleh BPSDM Penilaian lokasi Verifikasi Persetujuan penerbitan program dan audit pengawasan
DIKLAT KEPELAUTAN Setiap diklat kepelautan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat wajib mendapatkan pengesahan (approval) dari Direktur Jenderal berdasarkan hasil dari tim audit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, diantaranya: Approved in service experience; Approved training ship experience; Approved simulator training; Approved laboratory equipment training; Approved workshop skill and training; Approved practical experience and tests Evaluasi standar mutu kepelautan Indonesia secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Monitoring penyelenggaraan diklat dilaksanakan secara bersama oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan SDM Perhubungan.
STANDAR PEMENUHAN UNTUK MEMPEROLEH PENGESAHAN PROGRAM DIKLAT Obyek untuk di audit berkaitan dengan pelaksanaan program diklat dalam memperoleh pengesahan harus memenuhi 8 standar, yaitu : Standar isi; Standar proses; Standar kompetensi kelulusan; Standar pendidikan dan tenaga pendidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pengelolaan; Standar pembiayaan; Standar penilaian pendidikan. Pelaut Indonesia bukan hanya bekerja di kapal dalam negeri akan tetapi juga bekerja di luar negeri untuk kapal-kapal berbendera asing sehingga sertifikat kepelautan Indonesia telah di akui oleh negara-negara, hal ini didukung dengan adanya penandatangani MOU sebanyak 65 negara yang terdiri dari : Indonesia mengakui sertifikat dari negara lain (7 negara) Negara lain mengakui sertifikat Indonesia (9 negara) Kedua belah negara saling mengakui (49 negara) KEPELAUTAN-DITKAPEL 25 25
TAHAPAN PROSEDUR LEMBAGA DIKLAT MEMPEROLEH PENGESAHAN Lembaga Diklat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, tembusan Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan dengan melampirkan dokumen : Sarana dan prasarana; Pendidik dan tenaga kependidikan; Pengelolaan pendidikan; Pembiayaan pendidikan; Kompetensi kelulusan; Kurikulum, silabus dan bahan ajar; Proses pelaksanaan diklat; Penilaian pendidikan. Pelaut Indonesia bukan hanya bekerja di kapal dalam negeri akan tetapi juga bekerja di luar negeri untuk kapal-kapal berbendera asing sehingga sertifikat kepelautan Indonesia telah di akui oleh negara-negara, hal ini didukung dengan adanya penandatangani MOU sebanyak 65 negara yang terdiri dari : Indonesia mengakui sertifikat dari negara lain (7 negara) Negara lain mengakui sertifikat Indonesia (9 negara) Kedua belah negara saling mengakui (49 negara) KEPELAUTAN-DITKAPEL 26 26
LANJUTAN TAHAPAN..... Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk tim auditor untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah kelengkapan dokumen telah memenuhi persyaratan maka tim auditor akan melakukan audit lapangan. Tim auditor melaporkan dan memaparkan hasil audit lapangan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk ditetapkan pengesahan program diklat kepelautan dimaksud. Permohonan untuk dilakukan peninjauan kembali pengesahan program yang telah diterbitkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah diterbitkan. Pelaut Indonesia bukan hanya bekerja di kapal dalam negeri akan tetapi juga bekerja di luar negeri untuk kapal-kapal berbendera asing sehingga sertifikat kepelautan Indonesia telah di akui oleh negara-negara, hal ini didukung dengan adanya penandatangani MOU sebanyak 65 negara yang terdiri dari : Indonesia mengakui sertifikat dari negara lain (7 negara) Negara lain mengakui sertifikat Indonesia (9 negara) Kedua belah negara saling mengakui (49 negara) KEPELAUTAN-DITKAPEL 27 27
SEKIAN DAN TERIMA KASIH ....