AUDIT ASET TAK BERWUJUD NAWIRAH,SE., MSA., Ak
Intangible Asset Aset tak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.
Sifat Intangible Asset Mempunyai masa mamfaat lebih dari satu tahun Tidak mempunyai bentuk, sehingga tidak bisa dipegang/diraba atau dilihat Diperoleh dengan mengeluarkan sejumlah uang tertentu yang jumlahnya cukup material
Tujuan pemeriksaan Intangible Asset Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas aset tak berwujud Untuk memeriksa apakah perolehan, penambahan dan penghapusan aset tak berwujud, didukung oleh bukti-bukti yang sah dan lengkap serta diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang Untuk memeriksa apakah aset tak berwujud yang dimiliki perusahaan masih mempunyai kegunaan dimasa yang akan datang (manfaatnya lebih dari 1 tahun)
Tujuan pemeriksaan Intangible Asset Untuk memeriksa apakah amortisasi aset tak berwujud dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia Untuk memeriksa apakah hasil /pendapatan yang diperoleh dari aset tak berwujud sudah dicatat dan diterima oleh perusahaan Untuk memeriksa apakah penyajian aset tak berwujud dalam laporan keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Prosedur audit atas Intangible Asset Pelajari dan evaluasi internal control atas aset tak berwujud Minta rincian aset tak berwujud pertanggal neraca, yang antara lain menunjukkan : Saldo awal,penambahan,amortisasi, dan penghapusan serta saldo akhir Cocokkan saldo awal dan akhir ke buku besar, lalu check footing dan cross footing
Prosedur audit atas Intangible Asset Periksa penambahan aset tak berwujud: Apakah di otorisasi pejabat perusahaan yang berwenang Periksa notulen rapat direksi/pemegang saham, untuk mengetahui apakah otorisasi tersebut diberikan melalui rapat tersebut. Periksa keabsahan dan kelengkapan bukti-bukti pendukungnya
Prosedur audit atas Intangible Asset Periksa amortisasi dan penghapusan (jika ada) aset tak berwujud. Periksa apakah amortisasi dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diindonesia dan perhitungannya akurat Periksa perjanjian – perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga yang ingin menggunakan hak patent, hak cipta dan franchise yang dimiliki perusahaan. Periksa apakah pendapatan dari perjanjian tersebut (dalam bentuk royalty fee) sudah dicatat dan diterima oleh perusahaan
Prosedur audit atas Intangible Asset Periksa apakah penyajian aset tak berwujud dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Beban yang ditangguhkan & Intangible Asset Beban yang ditangguhkan dan intangible asset termasuk dalam klasifikasi aset yang memberikan manfaat ekonomis selama lebih dari satu tahun Contoh dari beban ditangguhkan dan aset tidak berwujud yaitu: Biaya Organisasi Biaya penerbitan utang Hak Cipta Merek Dagang Lisensi Hak paten Goodwill
Beban dibayar dimuka Jika Aset tersebut memberikan manfaat ekonomis selama kurang dari satu tahun, maka diklasifikasikan sebagai aset lancar. Contoh beban dibayar dimuka yaitu: Asuransi dibayar dimuka Sewa dibayar dimuka
Tujuan audit Intagible Asset, Beban ditangguhkan, Beban dibayar dimuka Existence or Occurrence Completeness Rights and Obligations Valuation or Allocation Presentation and Disclosure
EXAMPLE : Asuransi dibayar di muka
Keberadaan dan Kelengkapan (Existence and Completeness) Auditor dapat menguji keberadaan dan kelengkapan dari polis asuransi yang tercakup dalam analisis akun dengan mengirimkan konfirmasi ke agen asuransi entitas, meminta informasi dari tiap nomor polis, cakupan, tanggal akhir masa berlaku, dan premi. Hal ini merupakan cara yang efektif dan efisien dalam mendapatkan bukti mengenai dua asersi. Pendekatan alternative adalah pemeriksaan dokumen pendukung yang mendasarinya seperti tagihan dan polis asuransi. Auditor dapat juga menguji kelengkapan dengan membandingkan polis terinci di daftar asuransi tahun berjalan dengan polis yang ada di daftar asuransi tahun lalu.
Hak dan Kewajiban (Right and Obligation) Pemegang polis dapat diuji dengan meminta informasi tersebut dikonfirmasi yang dikirimkan ke agen asuransi atau dengan memeriksa polis asuransi. Jika pemegang polis adalah orang lain di luar klien, auditor dapat memiliki bukti atas kewajiban yang tidak tercatat atau bukti bahwa pihak lain memiliki klaim atas aset yang diasuransikan.
Penilaian (Valuation) Auditor berkepentingan dengan apakah porsi yang belum jatuh tempo atas asuransi dibayar di muka, dan juga beban asuransi, telah dinilai dengan tepat Hal ini dapat dengan mudah diuji dengan menghitung kembali porsi asuransi yang belum jatuh tempo setelah mempertimbangkan premi yang dibayar dan termin polis. Dengan memverifikasi porsi asuransi dibayar di muka yang belum jatuh tempo, auditor juga memverifikasi jumlah total beban asuransi
Prosedur pemeriksaan Asuransi dibayar dimuka Minta pada langganan suatu daftar pembayaran asuransi dibayar dimuka. Lakukan footing dan crossfoting pada ikhtisar laporan keuangan Cocokkan informasi yang ada dalam daftar polis asuransi Apakah polis telah dibuat dengan benar Perhatikan kecukupan jumlah asuransi yang dibuat oleh langganan.
Tujuan pemeriksaan Beban dibayar dimuka dan beban yang ditangguhkan Untuk menentukan bahwa saldo pada tanggal neraca merupakan biaya yang mempunyai kegunaan atau menjadi beban untuk masa yg akan datang. Menentukan penambahan selama masa yang diperiksa dan pembebanan yang wajar. Amortisasi atau penghapusan biaya sudah dihitung dgn wajar Perkiraan telah diungkapkan secara tepat dalam laporan keuangan.
Internal Control Beban dibayar dimuka dan beban yang ditangguhkan Apakah jumlah dikapitalisir Apakah amortisasi atau pembebanan biaya untuk tahun berjalan mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang Apabila ada pembayaran-pembayaran biaya dibayar dimuka, apakah pembukuan dilakukan menurut cara yang dianut secara konsisten Adakah program asuransi ditinjau secara berkala Apakah penerimaan potongan premi dan pengantian kerugian telah dipertanggung jawabkan dengan tepat.