Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) By Chandra Setiawan
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Kompetensi Dasar 3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
Indicator Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM yang dilakukan pemerintah Menentukan instrumen HAM nasional Mendeskripsikan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM yang dilakukan oleh individu dan masyarakat
Pengertian HAM John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Untuk menambah pengatahuan Anda Hakikat HAM HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun Untuk menambah pengatahuan Anda tentang HAM, klik www.komnasham.go.id
Human Rights Personal Rights Political Rights Social and terdiri dari Personal Rights Political Rights Social and Culture Rights Property Rights Rights of Legal Equality Procedural Rights
Hak asasi pribadi / personal Rights Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat mengeluarkan atau menyatakan pendapat memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing Hak asasi politik / Political Rights Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya membuat dan mengajukan suatu usulan
Hak asasi hukum / Legal Equality Rights Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum Hak asasi Ekonomi / Property Rigths Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli mengadakan perjanjian kontrak menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll untuk memiliki sesuatu memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Instrumen HAM Instrumen Nasional terdiri atas Instrumen Nasional Pancasila Pembukaan UUD 1945 Pasal – pasal UUD 1945 Tap MPR Undang - Undang Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pancasila Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman pertama pelaksanaan upaya penegakan HAM di Indonesia. Dalam sila – sila Pancasila tercermin adanya penghargaan yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan dan penegakan HAM. Dalam pelaksanaannya, sila – sila dalam Pancasila tidak boleh dipisahkan. Oleh karena itu, pelaksanaan HAM dalam Pancasila didasari oleh sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan dijiwai oleh sila – sila yang lainnya. Pembukaan UUD 1945 Pengakuan bangsa Indonesia akan HAM tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, dua, tiga, dan keempat
Pasal – pasal UUD 1945 Pasal 27 : hak dalam hukum dan pemerintahan Pasal 28 : hak dalam bidang politik Pasal 28 A– J : jaminan mengenai HAM Pasal 29 : hak dalam bidang agama Pasal 30 : hak dalam usaha pertanahan dan keamanan negara Pasal 31 : hak dalam bidang pendidikan Pasal 32 : hak dalam bidang kebudayaan Pasal 33 : hak dalam bidang ekonomi Pasal 34 : hak untuk mendapatkan kesejahteraan bagi kaum fakir miskin dan anak – anak terlantar
Tap MPR ketetapan MPR No. XVII/ MPR/ 1998 tentang HAM. Ketetapan ini menugaskan kepada lembaga – lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat
Undang – undang UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi korban UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan etnis
Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM 1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
3. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan Lembaga – Lembaga Yang Bergerak Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Komnas HAM ( 15 Oktober 1993 ) Merupakan organisasi independen, tak berpihak, visioner, serta memiliki misi membantu menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM di masyarakat Indonesia serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan
b. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ”
Komnas Perempuan mempunyai tujuan terciptanya tatanan, relasi sosial dan pola perilaku yang kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman dan bebas dari rasa takut, tindakan atau ancaman dan diskriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia.
Kontras (20 Maret 1998) mempunyai visi terwujudnya demokrasi yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH didirikan oleh persatuan Advokat Indonesia ( Peradin ) pada tahun 1971. Tahun 1980 menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang mempunyai tujuan untuk membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keyakinan politik , ideologi, agama, kekayaan, warna kulit, keturunan dan kelompok orang yang dibelanya.
Peran masyarakat dalam menegakkan HAM saling memberi kesempatan beribadah pada orang lain. tidak main hakim sendiri menghormati pendapat orang lain dalam suatu rapat tidak menutupi kasus pelanggaran HAM Melaporkan tindakan pelanggaran HAM aktif dalam kegiatan – kegiatan sosial dalam upaya penegakan HAM
Kesimpulan Hak Asasi Manusia Macam-Macam HAM Penegakan HAM terdiri atas Macam-Macam HAM Penegakan HAM di Indonesia Partisipasi Masyarakat misalnya misalnya Personal Rights Property Rights Rights of Legal Equality Political Rights Social and Culture Rights Procedural Rights Organisasi dan Institusi HAM
Book Reference Abdulkarim, Aim. Advance Learning Civic Education 1. Jakarta : Grafindo. Tim Penulis. Kewarganegaraan X. Jakarta. Studia Press. 2006. Budiyanto. Pendidikan Kewarganegaraan 1. Jakarta. Erlangga. 2006. Courtesy Youtube
Akar persahabatan bukan karena kekayaan. CHARACTER BUILDING Akar persahabatan bukan karena kekayaan. Akar persahabatan bukan karena fisik. Akar persahabatan adalah ketulusan dan kebersamaan.