Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
Advertisements

DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
› St. Asri Yamdhani J. ( ) › Intan Oktina Warasari ( ) › Novita Kurniawati ( ) › Suci Rizqi Amalia ( ) › Intan.
Persoalan Hak Asasi Manusia
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
KEKUASAAN, DEMOKRASI, & HAK ASASI MANUSIA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Perlindungan dan Penegakan HAM
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
Pendidikan Kewarganegaraan
PROFILE Nama : Yuliana, S.Pd, Gr TTL : 29 Juli 1988 Alamat : Yogyakarta Pendidikan : S 1 Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UNY Pendidikan Profesi Guru.
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
(3) KEKUASAAN, DEMOKRASI, & HAK ASASI MANUSIA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM)
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UPAYA PEMAJUAN , PENGHORMATAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HAM DAN DEMOKRASI.
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Istilah Ham Istilah lain dari Hak Asasi Manusia (HAM) diantaranya sebagai berikut : Human rights Fundamental rights Basic rights.
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
Teori konstitusi.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
NEGARA DAN HAM Kelompok 3 Kelas D Rahayu Apriyanti ( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
KELOMPOK 2 Pendidikan Kewarganegaraan AISYAH MAHARANI S AYU NUR PAJRIN BAGJA RUDI PERMANA DIYAH SASI KIRANA S DONNY SHIDDIQ P LENA SUKMAWATI.
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) By Chandra Setiawan

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Kompetensi Dasar  3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM

Indicator Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM yang dilakukan pemerintah Menentukan instrumen HAM nasional Mendeskripsikan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM yang dilakukan oleh individu dan masyarakat

Pengertian HAM John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Untuk menambah pengatahuan Anda Hakikat HAM HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun Untuk menambah pengatahuan Anda tentang HAM, klik www.komnasham.go.id

Human Rights Personal Rights Political Rights Social and terdiri dari Personal Rights Political Rights Social and Culture Rights Property Rights Rights of Legal Equality Procedural Rights

Hak asasi pribadi / personal Rights Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat mengeluarkan atau menyatakan pendapat memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing Hak asasi politik / Political Rights Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya membuat dan mengajukan suatu usulan

Hak asasi hukum / Legal Equality Rights Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum Hak asasi Ekonomi / Property Rigths Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli mengadakan perjanjian kontrak menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll untuk memiliki sesuatu memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Instrumen HAM Instrumen Nasional terdiri atas Instrumen Nasional Pancasila Pembukaan UUD 1945 Pasal – pasal UUD 1945 Tap MPR Undang - Undang Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pancasila Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman pertama pelaksanaan upaya penegakan HAM di Indonesia. Dalam sila – sila Pancasila tercermin adanya penghargaan yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan dan penegakan HAM. Dalam pelaksanaannya, sila – sila dalam Pancasila tidak boleh dipisahkan. Oleh karena itu, pelaksanaan HAM dalam Pancasila didasari oleh sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan dijiwai oleh sila – sila yang lainnya. Pembukaan UUD 1945 Pengakuan bangsa Indonesia akan HAM tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, dua, tiga, dan keempat

Pasal – pasal UUD 1945 Pasal 27 : hak dalam hukum dan pemerintahan Pasal 28 : hak dalam bidang politik Pasal 28 A– J : jaminan mengenai HAM Pasal 29 : hak dalam bidang agama Pasal 30 : hak dalam usaha pertanahan dan keamanan negara Pasal 31 : hak dalam bidang pendidikan Pasal 32 : hak dalam bidang kebudayaan Pasal 33 : hak dalam bidang ekonomi Pasal 34 : hak untuk mendapatkan kesejahteraan bagi kaum fakir miskin dan anak – anak terlantar

Tap MPR ketetapan MPR No. XVII/ MPR/ 1998 tentang HAM. Ketetapan ini menugaskan kepada lembaga – lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat

Undang – undang UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi korban UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan etnis

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM 1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.

2. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

3. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan

serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan Lembaga – Lembaga Yang Bergerak Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Komnas HAM ( 15 Oktober 1993 ) Merupakan organisasi independen, tak berpihak, visioner, serta memiliki misi membantu menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM di masyarakat Indonesia serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan

b. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ”

Komnas Perempuan mempunyai tujuan terciptanya tatanan, relasi sosial dan pola perilaku yang kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman dan bebas dari rasa takut, tindakan atau ancaman dan diskriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia.

Kontras (20 Maret 1998) mempunyai visi terwujudnya demokrasi yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender

Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH didirikan oleh persatuan Advokat Indonesia ( Peradin ) pada tahun 1971. Tahun 1980 menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang mempunyai tujuan untuk membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keyakinan politik , ideologi, agama, kekayaan, warna kulit, keturunan dan kelompok orang yang dibelanya.

Peran masyarakat dalam menegakkan HAM saling memberi kesempatan beribadah pada orang lain. tidak main hakim sendiri menghormati pendapat orang lain dalam suatu rapat tidak menutupi kasus pelanggaran HAM Melaporkan tindakan pelanggaran HAM aktif dalam kegiatan – kegiatan sosial dalam upaya penegakan HAM

Kesimpulan Hak Asasi Manusia Macam-Macam HAM Penegakan HAM terdiri atas Macam-Macam HAM Penegakan HAM di Indonesia Partisipasi Masyarakat misalnya misalnya Personal Rights Property Rights Rights of Legal Equality Political Rights Social and Culture Rights Procedural Rights Organisasi dan Institusi HAM

Book Reference Abdulkarim, Aim. Advance Learning Civic Education 1. Jakarta : Grafindo. Tim Penulis. Kewarganegaraan X. Jakarta. Studia Press. 2006. Budiyanto. Pendidikan Kewarganegaraan 1. Jakarta. Erlangga. 2006. Courtesy Youtube

Akar persahabatan bukan karena kekayaan. CHARACTER BUILDING Akar persahabatan bukan karena kekayaan. Akar persahabatan bukan karena fisik. Akar persahabatan adalah ketulusan dan kebersamaan.