Transportasi Limbah B3
Transportasi
Penting Dokumen Ijin Tidak menimbulkan resiko Container Route
Legally Binding Ships Dismantling (Pembongkaran) Kegiatan dismantling ini telah banyak dilakukan di Indonesia dan disinyalir berpotensi dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan terhadap penduduk di sekitar/pelaku kegiatan Kegiatan dismantling ini secara konvensional banyak dilakukan di beberapa tempat di Indonesia seperti di Cilincing/Pangkalan Pasir di Jakarta, Tanjung Ucang di Pulau Batam dan Kenjeran di Jawa Timur.
Legally Binding Ships Dismantling Kegiatan di lokasi-lokasi tersebut lebih untuk mengambil material yang memiliki nilai ekonomi sedangkan pengelolaan limbah dan limbah B3-nya tidak diketahui. Terkait kegiatan lintas batas negara dan kenyataan bahwa setiap kapal mengandung limbah B3, Direktorat Impor Perdagangan Luar Negeri menegaskan bahwa importasi limbah B3 pada dasarnya tetap dilarang dengan substansi pelarangannya mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3
Legally Binding Ships Dismantling Di samping itu, terkait ketentuan KLH tentang Reception Facility di pelabuhan yang efektifitasnya akan terkendala oleh adanya kegiatan pemindahan ship to ship yang dilakukan di luar pelabuhan yang seringkali lebih menguntungkan secara ekonomi bagi pelakunya. Salah satu aspek dalam implementasi ketentuan ships dismantling secara internasional adalah ketentuan Prior Informed Concern (PIC) atau notifikasi awal sebelum kegiatan.
Legally Binding Ships Dismantling Pada saat ini konsentrasi kegiatan di perhubungan laut lebih menekankan pada aspek keselamatan pelayaran. Diyakini bahwa Legally Binding untuk ships dismantling akan tetap diberlakukan paling lambat tahun 2009, oleh karena itu penting bagi Indonesia untuk memiliki strategi dalam menghadapi pemberlakuan ketentuan tersebut.