URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI OLEH: K&K ADVOCATES
ALASAN DIPERLUKANNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Dari segi HAM Hak atas privasi adalah hak yang dijamin oleh Pasal 28 G Undang- Undang Dasar 1945. Hak ini tidak secara eksplisit disebutkan di dalam UUD, namun sudah ditegaskan melalui beberapa putusan pengadilan antaranya putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hak atas privasi juga dijamin oleh ICCPR.
ALASAN DIPERLUKANNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Dari segi perlindungan konsumen Perkembangan data pribadi yang pesat mengakibatkan meningkatnya penggunaan data pribadi konsumen. Penggunaan ini harus diatur dan dibatasi sehingga tidak merugikan konsumen. Contoh dari beberapa penggunaan data pribadi yang dapat merugikan konsumen adalah telemarketing dan profiling.
ALASAN DIPERLUKANNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Harmonisasi aturan data pribadi Saat ini aturan data pribadi masih tersebar di beberapa peraturan sectoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dll. UU Data Pribadi akan menjadi payung bagi aturan-aturan yang bermacam-macam ini. Tujuannya untuk mengharmonisasi aturan data priabadi dan menghindari tumpang tindih aturan. Selain itu UU data pribadi juga diperlukan untuk mengatur isu-isu terbaru seperti big data dan anonymisation.
ALASAN DIPERLUKANNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Untuk memfasilitasi perdagangan antar negara Negara-negara di EU dan beberapa negara ASEAN melarang transfer data pribadi ke negara yang tidak memiliki perlindungan data pribadi yang setara. Adanya UU Data Pribadi adalah upaya untuk mengejar ketertinggalan hukum data pribadi di Indonesia. Apabila arus informasi antar negara terhambat, maka akan menghambat juga perdagangan antar negara. Hal ini penting terutama dalam konteks ASEAN Economic Community.