URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
Hak atas Kebebasan Pribadi
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Sanksi Pidana dalam UU No
Etika dan Profesionalisme TSI
Segi Hukum Kartu Kredit
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor.
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pendidikan kewarganegaraan
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keamanan Informasi (Mengacu dari UU No. 11 Tahun 2008)
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
Privasi dan Kebebasan Individu
Keterkaitan Antara UU NO
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Kerangka HUKUM TELEMATIKA
Aspek Etika Bisnis dalam skb
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Disusun : ANDRI HARYANTO ( )
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Perlindungan Konsumen
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
Tata Krama Etika Periklanan
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Pengurus Yayasan.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SENTRA KI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002
Transcript presentasi:

URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI OLEH: K&K ADVOCATES

ALASAN DIPERLUKANNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Dari segi HAM Hak atas privasi adalah hak yang dijamin oleh Pasal 28 G Undang- Undang Dasar 1945. Hak ini tidak secara eksplisit disebutkan di dalam UUD, namun sudah ditegaskan melalui beberapa putusan pengadilan antaranya putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hak atas privasi juga dijamin oleh ICCPR.

ALASAN DIPERLUKANNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Dari segi perlindungan konsumen Perkembangan data pribadi yang pesat mengakibatkan meningkatnya penggunaan data pribadi konsumen. Penggunaan ini harus diatur dan dibatasi sehingga tidak merugikan konsumen. Contoh dari beberapa penggunaan data pribadi yang dapat merugikan konsumen adalah telemarketing dan profiling.

ALASAN DIPERLUKANNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Harmonisasi aturan data pribadi Saat ini aturan data pribadi masih tersebar di beberapa peraturan sectoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dll. UU Data Pribadi akan menjadi payung bagi aturan-aturan yang bermacam-macam ini. Tujuannya untuk mengharmonisasi aturan data priabadi dan menghindari tumpang tindih aturan. Selain itu UU data pribadi juga diperlukan untuk mengatur isu-isu terbaru seperti big data dan anonymisation.

ALASAN DIPERLUKANNYA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Untuk memfasilitasi perdagangan antar negara Negara-negara di EU dan beberapa negara ASEAN melarang transfer data pribadi ke negara yang tidak memiliki perlindungan data pribadi yang setara. Adanya UU Data Pribadi adalah upaya untuk mengejar ketertinggalan hukum data pribadi di Indonesia. Apabila arus informasi antar negara terhambat, maka akan menghambat juga perdagangan antar negara. Hal ini penting terutama dalam konteks ASEAN Economic Community.