Disusun Oleh: Kelompok 8

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LAPORAN KEUANGAN PT. BANK PANIN SYARIAH
Advertisements

BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Sistem Operasional Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
ADMINISTRASI PERBANKAN
Manajemen Perbankan Nama: Resti Agustina NIM:
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
for further detail, please visit
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Prinsip dasar Perbankan Syariah
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
ADMINISTRASI PERBANKAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
SUMBER DANA MODAL BANK EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Tugas 3 Manajemen Perbankan Laporan Keuangan Bank
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Bisnis Perbankan.
PROFIL RESIKO Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( ) Yuyun.
Hukum Perbankan.
Withdrawal risk Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Disusun Oleh: Kelompok 8
KARAKTERISTIK RISIKO PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Sistem Perbankan Syariah
Risiko Operasional Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
PROFIL RESIKO Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( ) Yuyun.
Manajemen Resiko Bank Syariah Displaced Commercial Risk Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Kelompok.
Kondisi Perbankan Indonesia
MODUL : MANAJEMEN ASET DAN LIABILITAS
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
MANAJEMEN RESIKO ROSIDA DWI A ERIN DWI S
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Implementasi Produk Perbankan
KARAKTERISTIK DAN RISIKO LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Asuransi dan Dana Pensiun
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL TABUNGAN MUDHARABAH PADA BANK BRI SYARIAH DENGAN BANK MANDIRI SYARIAH CABANG PALOPO WIDIASTUTI NIM
Obligasi Syariah (Sukuk)
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK SENTRAL Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, milik pemerintah yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta serta menjamin.
Transcript presentasi:

Disusun Oleh: Kelompok 8 FIDUCIARY RISK Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Disusun Oleh: Kelompok 8 Elida Kusumastuti (20130730030) Wahida Turrohmah (20130730035) Reni Agustina (20130730036) Nurul Ma’rifah (20130730047) Vio Daniswan (20120730048)

PENGERTIAN Fiduciary risk atau risiko fidusia Yaitu resiko yang mungkin timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. Risiko fidusia timbul saat bank syariah gagal memenuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Risiko fidusia terkait dengan fungsi bank syariah sebagai intermediator yang salah satu perannya adalah menyalurkan dana berbasis bagi hasil, seperti mudharabah.

Dalam pembiayaan mudharabah juga dapat menghadapi risiko salah dalam menilai kemampuan debitur dalam menilai usaha yang dibiayai dengan akad mudharabah. Misalnya, seorang karyawan bank kurang berhati-hati dalam menilai kemampuan dari calon mudharib. Hal ini bisa terjadi, karena karyawan tersebut terlalu percaya dengan informasi yang diberikan oleh mudharib. Apabila hal ini terjadi, juga akan menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Apabila ternyata mudharib tersebut salah dalam mengelola dana yang diberikan, maka bank juga ikut menanggung kerugian dari akibat bank salah dalam menyalurkan dana ke mudharib.

Karena bank juga bertanggung jawab kepada para penabung dan deposan yang menghimpun dananya di Bank. Risiko ini nanti akan terlihat pada laba yang diberikan mudharib kepada bank. Apabila laba tidak sesuai dengan ekspetasi yang diharapkan oleh pihak bank. Maka bagi hasil kepada deposan juga akan berkurang. Laba berkurang ini dapat dikarenakan mudharib tidak mampu dalam mengelola usahanya. Akan tetapi untuk menghindari hal ini, bank sudah memiliki mitigasi risiko

Jadi intinya, Risiko fidusia muncul saat bank syariah gagal memenuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan nasabah, yang dikarenakan bank salah dalam menilai kemampuan mudharib dalam mengelola usaha yang dibiayai bank. Salah satu hal yang dapat menunjukkan terjadinya risiko ini adalah pergerakan pendapatan atau laba yang dihasilkan mudharib. Akibatnya, bank syariah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi fungsi intermediasinya, khususnya kepada nasabah deposan.

Risiko tersebut dapat dimitigasi dengan melakukan beberapa upaya preventif dari Bank, Misalnya Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang. Untuk mengatasi risiko akibat kesalahan bank dalam menilai mudharib dapat dilakukan dengan pengecekan informasi dari mudharib yang dilakukan bagian Legal Pembiayaan, bagian Financing team leader juga selalu melakukan pembinaan mudharib dalam hal motivasi, spiritual, dan selalu mengupayakan agar usaha mudharib berjalan sesuai kesepakatan sehingga pembayaran menjadi lancar. Bagian Account Manager dan Legal Pembiayaan juga melakukan konfirmasi terhadap informasi yang disampaikan mudharib.

Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang juga memiliki standar formulir untuk kebutuhan data dan informasi yang harus diisi oleh debitur. Juga harus ditentukan jangka waktu pembiayaan, pembagian bagi hasilnya, bidang usaha apa yang harus dibiayai oleh Bank Muamalat juga harus ditentukan. Makanya khusus pembiayaan mudharabah bank hanya menyalurkan ke Lembaga Keuangan Syariah.

Maka risiko fidusia dimitigasi dengan melakukan seleksi terhadap calon mudharib, membuat divisi khusus yang menangani pembinaan debitur dalam hal manajerial, motivasi, dan spiritual. Hal ini biasanya dilakukan oleh Financing Team Leader, dan meminta agunan terhadap mudharib

Terimakasih