BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat: Memahami dan menjelaskan tentang konsep negara hukum Memahami dan menjelaaskan tentang konsep negara hukum Eropa Kontinental dan negara hukum Anglo Saxon Memahami dan menjelaskan tentang negara hukum Inoonesia
NEGARA HUKUM Ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Setiap negara di dunia ini memiliki hukumnya mading-masing, yakni hukum yg dibuat oleh masyarakatnhya sendiri dan harus pula dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Persoalannya lagi adalah apakah hukum yg berlaku tsb responsif (otonom) ataukah hukum yg elitis (menindas) yg erat kaitannya dengan sistem pmerintahaan yg dilaksanakan di negara tsb.
Pengertian Negara Hukum Plato dlm bukunya Nomoi merumuskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yg baik adalah yg diatur oleh hukum. Aristoteles (murid Plato), dalam bukunya Politica, juga merumuskan bahwa suatu negara yg baik adalah negara yg diperintah dgn konstitusi dan berkedaulatan hukum. Bagi Aristoteles, yg memerintah dlm negara bukanlah manusia melainkann pikiran yg adil, dan kesusilaanlah yg menentukan baik buruknya suatu hukum.
Pengertian (Sambungan...) Wirjono Prodjodikoro: negara hukum adalah suatu negara yg di dlm wilayahnya adalah: Semua alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dlm tindakannya baik thd para warga negara maupun dlm saling berhubungan nasing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yg berlaku. Semua orang (penduduk) dlm hubungan kemasyarakatan hrs tunduk pd peraturan- peraturan hukum yg berlaku.
Bentuk negara hukum Dilihat dr bentukn ya, negara hukum dibedakan sbb: Negara hukum formal (Ngr. Hukum dlm arti sempit), yakni suatu negara hukum di mana pemerintah dlm berhubungan dgn warga negaranya bertindak laksana penjaga malam. Negara hukum material (dlm arti luas), yakni pemerin tah tidak saja berkewajiban melindungi wargaanya, tetapi juga hrs (aktif) memajukan kesejahteraan sosial rakyatnya.
Negara Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon Ciri-ciri Negara Hukum Eropa Kontinental (Rechtsstaat) menurut Immanuel Kant adalah: Adanya perlindungan terhadap HAM Adanya pemisahan kekuasaan dalam negara tsb Berdasarkan rumusan Kant ini, lahirlah negara yg disebut konsep “negara hukum penjaga malam” atau “negara polisi”, di mana kekuasaan negara baru bertibdak apabila terdapaat perselisihan (sengketa) antar individu dlm masyarakat.
Teori Frederich Julius Stahl Dlm perkembangan berikutnya, pemikiran negara hukum Eropa Kontinental banyak dipengaruhi ole faham Liberal yg menjunjung faham negara kesejahteraan (welfare state), sehingga konsep negara hukum Eropa Kontinental bergeser ke arah bentuk negara hukum kesejahteraan. F. J. Stahl dlm teorinya merumuskan bentuk negara hukum kesejahteraan ini sbb:
Ciri-ciri welfare state(Stahl): Adanya jaminan thd perlindungan HAM Adanya pemisahan kekuasaan Adaanya pemerintahan berdasarkan UU Adanya peradilan administrasi negara Menurut Stahl, negara hukum bertujuan melindungi hak asasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan negara dengan UU.
Negara Hukum Anglo Saxon (rule of law) Konsep negara hukum Asnglo Saxon ini berkembang di Inggris dan AS yg dikenal dgn sebutan rule of law. Menurut A.V. Dicey. Ciri negara hukum adalah: Supremasi hukum/kekuasaan tertinggi negara adalah hukum Kesamaan di hadapan hukum Perlindungan terhadap HAM
Persamaan dan perbedaan Persamaan antara konsep rechtsstaat dgn rule of law, yakni terletak pada adanya keinginan untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Perbedaannya, jika pada negara hukum Anglo Saxon lebih menekankan kepada prinsip persamaan di depan hukum, maka pada negara hukum rechtsstaat memasukkan unsur peradilan administrasi negara sebagai salah satu unsur negara hukum.
Perbedaan (Saambungan...) Perbedaan lainnya adalah, jika dlm negara hukum Rechtsstaat sumber hukumnya lebih mengutamakan civil law (hukum tertulis) demi terwujudnya kepastian hukum, maka dalam negara hukum Anglo Saxon lebih mengutamakan common law (yurisprudensi) agar terwujudnya keadilan.
Negara Hukum Indonesia Psl 1 ayat (3) UUD-1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasarkan penegasan ini dapat dipahami baahwa sgl tindakan yg dilakukan atau diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah berdasarkan kepada hukum. Hal ini telah menunjukkan adanya supremasi hukum/kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum.
Jika dikaitkaan dengan ciri-ciri negara hukum baik pada rechtsttaat begitu juga pada rule of law, maka negara hukum Indonesia tidak secara kaku (strict) mengacu pada salah satu dari kedua bentuk negara hukum tsb, tetapi adalag mengintegrasikan (konsep prismatik) nilai-nilai positif dari keduanya. Hal ini dapat dijelaskan sbb: Adanya supremasi hukum (Psl. 1 ayat (3) UUD-1945
Negara Hukum Indonesia..... Adanya pemisahan kekuasaan (Psl. 2 s/d Psl 24 C UUD-1945 Adanya pemerintahan berdasarkan UUD (Psl. 4 ayat (1) dan Psl 9 ayat (1) UUD- 1945 Adanya kesamaan dihadapan hukum (Psl 24 ayat (2) UUD-1945 Adanya Peradilan administrasi (Psl 24 ayat (2) UUD-1945 Adanya jaminan perlindungan HAM (Psl 28 A s.d Psl 28 J UUD-1945
Penegakan Hukum Penegakan hukum merupakan salah satu aspek terpenting dlm suatu negara hukum, karena hanya dgn penegakan hukumlah maka tujuan hukum, yakni keadilan, kepatian hukum dan ketertiban akan dapat dirasakan masyarakat. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, ada tiga hal penting yg harus diperhatikan dlm menegakkan hukum, yaitu: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum .Sekaitan dgn ini, Satjipto Raharjo menyatakaan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemaanfaantan sosial menjadi kenyataan.
Penegakan Hukum (Sambungan...) Studi tentang penegakan hukum selalu dikaitkan dgn paradigma sistem hukum sbgmn dikemukakan Lawrence M. Fiedman, yg membagi sistem hukum itu ke dalam 3 sub sistem sbb: Substansi hukum (legal substance) yg diibaratkan sbg apa yag dikerjakan atau dihasilkan oleh sebuah mesin Struktur Hukum (legal structur) yg diibaratkan sbg mesin Kultur hukum (legal cultur), yakni aapa sajaa atau siapa saja yg memutuskan mesin itu digunakan.
Soerjono Soekanto: Faktor-faktor yg mempengaruhi penegakan hukum adalah: Faktor hukumnya sendiri Faktor penegak hukumnya, yakni pihak- pihak yg membentuk maupun menerapkan hukum Faktor sarana atau fasilitas yg mendukung penegakan hukum Faktor masyarakatnya, yakni lingkungan di mana hukum tsb berlaku atau diterapkan Faktor kebudayaan, hyakni hasil karya, cipta dan rasa yg didasarkan pada karsa manusia di dlm pergaulan hidup.