HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999 Dr. Murni, SH.,MHum
Asas dan tujuan Hk PK 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. SedangkPasal an Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen bertujuan : a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa; c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pengertian konsumen Hornby: “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa” “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu” “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang” “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa” Black’s Law Dictionary: “One who consumers, individuals who purchase, use, maintain and dispose of product and services” artinya: “seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli, menggunakan, memelihara dan menggunakan/ menghabis dari produk dan jasa”
Jenis konsumen Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market) Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the consumer market)
Batasan Konsumen Akhir BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjual belikan”. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: “Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali” Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan”
Di dalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara: Consumer (Konsumen) dan Customer (pelanggan). Konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan. Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu. Konsumen akhir dengan konsumen antara: Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya, sedangkan: Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya. Misal: membeli kain untuk langsung digunakan adalah konsumen akhir. membeli kain untuk dibuat busana dan dijual kembali adalah konsumen antara.
Pasal 19 UUPK Tanggung jawab Pelaku Usaha Pada intinya bahwa tanggung jawab pelaku usaha (produsen) untuk memberikan ganti rugi jika terdapat kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan /diperdagangkan. Ganti rugi berupa: pengembalian uang/penggantian barang atau jasa/ perawatan kesehatan/ pemberian santunan.
TANGGUNG GUGAT DAN TANGGUNG JAWAB Istilah tanggung jawab seringkali dipadankan dengan istilah tanggung gugat. Ahli hukum: jika seseorang itu bertanggung jawab atas perbuatannya, ia berkewajiban membayar ganti rugi atas gugatan ganti rugi yang diajukan kepadanya. Liability (tanggung gugat) Responsibility (tanggung jawab)
Tanggung gugat merespon suatu gugatan bersifat keperdataan (ganti rugi), sedangkan tanggung jawab merespon suatu tuntutan yang bersifat kepidanaan. Tanggung gugat produk berhubungan gugatan ganti rugi yang disebabkan oleh produk yang cacat/rusak sehingga menyebabkan kerugian pada konsumen
Tanggung jawab produk (Product responsibility) Tanggung jawab produk diartikan sebagai tanggung gugat yang dapat diajukan konsumen selaku pembeli / pemakai terhadap pelaku usaha baik selaku produsen, pemilik, pabrik atau penjual karena kerugian akibat produk cacat.
Product liability berkaitan dengan: 1. proses produksi 2. promosi 3. praktik dagang curang Prinsip pembuktian berdasarkan kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian – Perbuatan melawan hukum
Prinsip tanggung gugat produk “ No Privity no liability Perjanjian - kontraktual
Dasar tanggung gugat Timbulnya tanggung gugat dapat menggunakan 2 (dua) dasar yakni: a. tanggung gugat berdasar perjanjian:1352 b. tanggung gugat berdasar perbuatan melawan hukum:1365
Jaminan kualitas produk Express warranty (jaminan secara tegas) Implied warranty (jaminan UU / hukum) Pasal 1506 KUHPdt : cacat tersembunyi
tanggung gugat produsen untuk produk yang menyebabkan sakit, cedera atau matinya konsumen pemakai roduk tersebut, dapat diterapkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata. Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan: "seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau isebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya".
Produk Cacat Berkenaan dengan masalah cacat (defect) dalam pengertian produk yang cacat (defective product) yang menyebabkan produsen harus bertanggung jawab dikenal tiga macam defect: a. Production/manufacturing defects, apabila suatu produk dibuat tidak sesuai dengan persyaratan sehingga akibatnya produk tersebut tidak aman bagi konsumen. b. Design defects, apabila bahaya dari produk tersebut lebih besar daripada manfaat yang diharapkan oleh konsumen biasa atau bila keuntungan dari disain produk tersebut lebih kecil dari risikonya. c. Warning or instruction defects, apabila buku pedoman, buku panduan, pengemasan, etiket (labels), atau plakat tidak cukup memberikan peringatan tentang bahaya yang mungkin timbul dari produk tersebut atau petunjuk tentang penggunaannya yang aman .
Kerugian dapat di klasifikasikan ke dalam: Kerugian materil, yaitu berupa kerugian pada barang-barang yang dibeli. Kerugian immateril, yaitu kerugian yang membahayakan kesehatan dan/atau jiwa konsumen.
Fungsi ganti rugi bagi komnsumen a. Pemulihan hak-haknya yang telah dilanggar. b. Pemulihan atas kerugian materil maupun immateril yang telah dideritanya. c. Pemulihan pada keadaan semula.
Terima Kasih