Masuknya Pihak Ketiga
Masuknya pihak ketiga Intervensi Vrijwaring Derdenverzet
Intervensi Terjadi apabila pihak ketiga atas kehendaknya sendiri mencampuri sengketa yang sedang berlansung antara Penggugat dan Tergugat
Bentuk Intervensi Tussenkomst Apabila pihak ketiga menempatkan diri di tengah pihak yang berperkara untuk membela kepentingannya sendiri Dasar hukum: 279 – 282 Rv
Bentuk Intervensi 2. Voeging Apabila pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlansung antara Penggugat dan Tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak/ menggabungkan diri dengan salah satu pihak. Dasar hukum: 279 – 282 Rv
Vrijwaring Disebut juga dengan penjaminan Apabila salah satu pihak yang sedang bersengketa (Penggugat atau Tergugat) menarik pihak ketiga ke dalam sengketa. Jadi ikut sertanya pihak ketiga ini adalah secara terpaksa bukan karena kehendak pihak ketiga itu sendiri. Dasar hukum : 70 sd 76 Rv
Derdenverzet Derdenverzet adalah perlawanan pihak ketiga terhadap suatu putusan apabila hak2 pihak ketiga tersebut dirugikan
Derdenverzet Merupakan salah satu dari upaya hukum luar biasa Pada dasarnya suatu putusan hanyalah mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga (1917 BW) namun apabila ada putusan yang merugikan kepentingan pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Bedakan antara Intervensi, Vrijwaring dengan Derdenverzet
Berikan contoh Tussenkomst, Voeging, Vrijwaring dan Derdenverzet