WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM) PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Bulungan
Landasan Hukum : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5184/PMD tanggal 27 Oktober 2010 tentang Tambahan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana PNPM MP Melalui UP dan TP Lingkup Ditjen PMD Kemendagri T.A. 2010 Untuk DOK RBM. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/454/PMD tanggal 25 Januari 2011 tentang Penggunaan Sisa Alokasi Anggaran PHLNPNPM MPd T.A 2010 pada T.A. 2011. Surat Dirjend. PMD Nomor 414.2/615/PMD tgl, 4 Februari 2011 tentang Penggunaan Dana Urusan Bersama PNPM-Mandiri Perdesaan TA 2011.
OUTPUT WORKSHOP RBM I Sosialisasi kebijakan pengembangan RBM Pembentukan Pokja Kabupaten dan perangkatnya Pembentukan Tim Pelatih Masyarakat tingkat Kabupaten. Pemilihan BKAD-UPK Kecamatan penerima pencairan DOK RBM Pembahasan RKTL Kabupaten Pembuatan kerangka acuan kegiatan.
Tujuan Umum RBM Terjadinya peningkatan kesadaran kritis, kapasitas, dan daya kolektif masyarakat dalam rangka menuju cita cita masyarakat yang makin mandiri dan sejahtera
Tujuan Khusus Mengembangkan tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan dan kabupaten Mengembangkan jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar Mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat Menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat Mengembangkan sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat.
Prinsip Pengelolaan RBM Demokratis Swakelola, terbuka dan bertanggungjawab Transparan, sederhana dan tepat guna. DOK RBM bersifat subsidi/pendukung
Jenis Kegiatan RBM Tahapan Perencanaan TOT bagi TPM Pelatihan Sosialisasi, pembentukan organisasi kerja, penyusunan modul dan evaluasi kegiatan TOT bagi TPM Pelatihan Pelatihan dasar dan lanjutan dlm lingkup program Pengembangan & Penggerakan RBM Pengembangan media, penulisan dan penerbitan, gelar kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui jalur hukum
Ruang Lingkup Penggunaan DOK RBM Kabupaten Perencanaan (Workshop 1 dan 2), Penyusunan modul-modul kabupaten, TOT Tim Pelatih Masyarakat, Pelatihan Dasar, Penulisan, Penerbitan, Gelar Kapasitas Pelaku (lomba antar pelaku), Pengembangan alat dan media kabupaten Pelatihan lanjutan (CBM, Media, Adv Hukum, Pengorganisasian), Penghargaan atas kinerja pelaku program (awards), Penanganan Masalah melalui jalur hukum Evaluasi (Workshop 3 atau lebih).
Dana2 yg mendukung kegiatan Rubelmas: No Jenis Dana TA Jumlah 1 DOK RBM Kabupaten 2010 300.000.000 2 DOK Pelatihan Masyarakat Tambahan (9 Kec.) 361.710.000 3 2011 4 DOK Pelatihan Masyarakat (9 Kec) 580.870.000 5 DOK Perencanaan (9 Kec) 511.500.000 6 DOK PNPM-Integrasi (10 Kec) 350.000.000 7 Swadaya
Pengelolaan DOK Rubelmas Kabupaten : Dikelola oleh Kelompok Kerja (POKJA) Kabupaten, Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya terdiri dari unsur BKAD (unsur masyarakat), UPK (unsur teknis pengelola dana), TPM (unsur teknis keahlian), setrawan dan unsur lain sesuai kebutuhan, Organisasi tata laksana kerja Pokja diatur dan diputuskan melaui forum pelaku RBM di tingkat kabupaten, Penyelenggara seluruh kegiatan diputuskan oleh forum dan diketuai oleh satu BKAD-UPK Kecamatan terpilih,
Kebutuhan lokal TPM
Ruang Lingkup Dasar Gugus Tugas Koordinator CBM (Community Base Monitoring)/ Pengawasan Berbasis Masyarakat Melakukan evaluasi terhadap pelatihan2 untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan berbasis masyarakat. Melakukan identifikasi semua masalah yg terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian Menyusun materi pelatihan untuk penguatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan program. Memfasilitasi pelaksanaan pelatihan2 yang terkait pengawasan berbasis masyarakat. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian thd kinerja pelaku PNPM-MP.
Koordinator Advokasi Hukum Melakukan evaluasi terhadap masalah2 yg terjadi dalam pelaksanaan program. Melakukan identifikasi terhadap kebutuhan pelatihan ttg penanganan masalah berbasis masyarakat. Penguatan/peningkatan pemahaman hukum yg terkait pelaksanaan program. Menyiapkan modul pelatihan. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanganan masalah. Mediasi terhadap permasalahan hukum yg terjadi dalam pelaksanaan program.
Koordinator Media Melakukan evaluasi terhadap sosialisasi program. Melakukan telaah dan rencana kebutuhan media yg sesuai karakteristik lokal. Menyusun materi pengembangan media. Memfasilitasi terealisasinya media yg mampu mendorong thd pengembangan ruang belajar masyarakat. Memantau dan mendukung pelaksanaan sosialisasi program. Memfasilitasi kegiatan lomba antar pelaku program
Tim Pelatih Masyarakat Melakukan evaluasi/kajian terhadap kebutuhan peningkatan kapasitas pelaku. Menyusun modul2 pelatihan. Menyusun desain pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat. Melaksanakan kegiatan TOT/Pelatihan2 ditingkat kabupaten. Memantau dan mendukung pelaksanaan pelatihan di tingkat kecamatan.
Koordinator............................
TIM PELATIH MASYARAKAT TINGKAT KABUPATEN Bidang Hukum ........................................................................................... Bidang Pengawasan Pembangunan Bidang Pemeriksaan Keuangan Bidang Perencanaan Pembangunan .......................................................................................... Bidang Pengembangan Kapasitas Masyarakat
BKAD-UPK KECAMATAN TERPILIH DALAM PENCAIRAN DOK RBM
RKTL RBM KABUPATEN Kegiatan APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOP DES 1 WORKSHOP I 2 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN2 3 PENYUSUNAN RENJA DAN RAB 4 WORKSHOP II 5 PENYUSUNAN MODUL 6 TOT TPM 7 PELATIHAN 2 DASAR 8 PENGEMBANGAN MEDIA 9 LOMBA ANTAR PELAKU 10 PELATIHAN LANJUTAN 11 PENGHARGAAN PELAKU 12 RAPAT BULANAN POKJA 13 WORKSHOP EVALUASI
KERANGKA ACUAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan RBM dipimpin oleh Ketua Pokja. BKAD-UPK kecamatan terpilih bertanggungjawab menerima pencairan DOK RBM, mengeksekusi, mendokumentasikan dan mengadministrasikan seluruh aktivitas RBM. Koordinator masing-masing pokja melakukan evaluasi terhadap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP, untuk memperoleh data tentang masalah2 yg terjadi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan rencana angaran biaya.
Penyusunan modul disesuaikan dengan modul nasional dan pengembangan modul lokal. Pengembangan modul lokal dilakukan dengan melakukan identifikasi kebutuhan lapangan. DOK RBM tidak dapat digunakan untuk pembelian inventaris, honorarium atau biaya operasional bagi fasilitator PNPM-MP dan Aparat Pemerintah. Fasilitator Kabupaten berkewajiban melakukan verifikasi terhadap penggunaan DOK RBM. Pokja Kabupaten berkewajiban membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada satker kabupaten.
TERIMA KASIH