WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
LINGKUP PENJELASAN PENGERTIAN PROPOSAL PAKET HIK
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
KABUPATEN GRESIK TERHADAP REVOLVING LOAN FUND (RLF)
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pembekalan Quality Assurance (Workshop Penjaminan Mutu Pendidikan)
PROBLEMATIKA PENATAAN SISTEM KELEMBAGAAN PNPM-MANDIRI PERDESAAN
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
Manajemen Data AMPL ToT Fasilitator.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MODEL PENGELOLAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN PASCA PROGRAM
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
DIREKTORAT FASILITASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
PEREKONOMIAN INDONESIA
DANA AMANAH MASYARAKAT
PESERTA SEMILOKA SKPD PNPM-MPd KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Memahami Kerangka Kerja Implementasi CoE
Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Bidang Pelatihan dan Produktivitas
PENDAMPINGAN.
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
STANDAR PENGELOLA PKBM
S E L A M A T D A T A N G.
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir
MONITORING, PELAPORAN DAN RKTL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Materi : MONITORING, PELAPORAN DAN RKTL
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
Strategi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018
WORKSHOP TENAGA PENDAMPING 2017
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Tim Penyusun RKP Desa Poncol NOPENDAPATANJUMLAH (Rp) 01.01Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Desa Hasil Aset Desa
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Petunjuk Pengelolaan PATBM
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM) PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Bulungan

Landasan Hukum : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5184/PMD tanggal 27 Oktober 2010 tentang Tambahan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana PNPM MP Melalui UP dan TP Lingkup Ditjen PMD Kemendagri T.A. 2010 Untuk DOK RBM. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/454/PMD tanggal 25 Januari 2011 tentang Penggunaan Sisa Alokasi Anggaran PHLNPNPM MPd T.A 2010 pada T.A. 2011. Surat Dirjend. PMD Nomor 414.2/615/PMD tgl, 4 Februari 2011 tentang Penggunaan Dana Urusan Bersama PNPM-Mandiri Perdesaan TA 2011.

OUTPUT WORKSHOP RBM I Sosialisasi kebijakan pengembangan RBM Pembentukan Pokja Kabupaten dan perangkatnya Pembentukan Tim Pelatih Masyarakat tingkat Kabupaten. Pemilihan BKAD-UPK Kecamatan penerima pencairan DOK RBM Pembahasan RKTL Kabupaten Pembuatan kerangka acuan kegiatan.

Tujuan Umum RBM Terjadinya peningkatan kesadaran kritis, kapasitas, dan daya kolektif masyarakat dalam rangka menuju cita cita masyarakat yang makin mandiri dan sejahtera

Tujuan Khusus Mengembangkan tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan dan kabupaten Mengembangkan jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar Mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat Menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat Mengembangkan sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat.

Prinsip Pengelolaan RBM Demokratis Swakelola, terbuka dan bertanggungjawab Transparan, sederhana dan tepat guna. DOK RBM bersifat subsidi/pendukung

Jenis Kegiatan RBM Tahapan Perencanaan TOT bagi TPM Pelatihan Sosialisasi, pembentukan organisasi kerja, penyusunan modul dan evaluasi kegiatan TOT bagi TPM Pelatihan Pelatihan dasar dan lanjutan dlm lingkup program Pengembangan & Penggerakan RBM Pengembangan media, penulisan dan penerbitan, gelar kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui jalur hukum

Ruang Lingkup Penggunaan DOK RBM Kabupaten Perencanaan (Workshop 1 dan 2), Penyusunan modul-modul kabupaten, TOT Tim Pelatih Masyarakat, Pelatihan Dasar, Penulisan, Penerbitan, Gelar Kapasitas Pelaku (lomba antar pelaku), Pengembangan alat dan media kabupaten Pelatihan lanjutan (CBM, Media, Adv Hukum, Pengorganisasian), Penghargaan atas kinerja pelaku program (awards), Penanganan Masalah melalui jalur hukum Evaluasi (Workshop 3 atau lebih).

Dana2 yg mendukung kegiatan Rubelmas: No Jenis Dana TA Jumlah 1 DOK RBM Kabupaten 2010 300.000.000 2 DOK Pelatihan Masyarakat Tambahan (9 Kec.) 361.710.000 3 2011 4 DOK Pelatihan Masyarakat (9 Kec) 580.870.000 5 DOK Perencanaan (9 Kec) 511.500.000 6 DOK PNPM-Integrasi (10 Kec) 350.000.000 7 Swadaya

Pengelolaan DOK Rubelmas Kabupaten : Dikelola oleh Kelompok Kerja (POKJA) Kabupaten, Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya terdiri dari unsur BKAD (unsur masyarakat), UPK (unsur teknis pengelola dana), TPM (unsur teknis keahlian), setrawan dan unsur lain sesuai kebutuhan, Organisasi tata laksana kerja Pokja diatur dan diputuskan melaui forum pelaku RBM di tingkat kabupaten, Penyelenggara seluruh kegiatan diputuskan oleh forum dan diketuai oleh satu BKAD-UPK Kecamatan terpilih,

Kebutuhan lokal TPM

Ruang Lingkup Dasar Gugus Tugas Koordinator CBM (Community Base Monitoring)/ Pengawasan Berbasis Masyarakat Melakukan evaluasi terhadap pelatihan2 untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan berbasis masyarakat. Melakukan identifikasi semua masalah yg terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian Menyusun materi pelatihan untuk penguatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan program. Memfasilitasi pelaksanaan pelatihan2 yang terkait pengawasan berbasis masyarakat. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian thd kinerja pelaku PNPM-MP.

Koordinator Advokasi Hukum Melakukan evaluasi terhadap masalah2 yg terjadi dalam pelaksanaan program. Melakukan identifikasi terhadap kebutuhan pelatihan ttg penanganan masalah berbasis masyarakat. Penguatan/peningkatan pemahaman hukum yg terkait pelaksanaan program. Menyiapkan modul pelatihan. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanganan masalah. Mediasi terhadap permasalahan hukum yg terjadi dalam pelaksanaan program.

Koordinator Media Melakukan evaluasi terhadap sosialisasi program. Melakukan telaah dan rencana kebutuhan media yg sesuai karakteristik lokal. Menyusun materi pengembangan media. Memfasilitasi terealisasinya media yg mampu mendorong thd pengembangan ruang belajar masyarakat. Memantau dan mendukung pelaksanaan sosialisasi program. Memfasilitasi kegiatan lomba antar pelaku program

Tim Pelatih Masyarakat Melakukan evaluasi/kajian terhadap kebutuhan peningkatan kapasitas pelaku. Menyusun modul2 pelatihan. Menyusun desain pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat. Melaksanakan kegiatan TOT/Pelatihan2 ditingkat kabupaten. Memantau dan mendukung pelaksanaan pelatihan di tingkat kecamatan.

Koordinator............................

TIM PELATIH MASYARAKAT TINGKAT KABUPATEN Bidang Hukum ........................................................................................... Bidang Pengawasan Pembangunan Bidang Pemeriksaan Keuangan Bidang Perencanaan Pembangunan .......................................................................................... Bidang Pengembangan Kapasitas Masyarakat

BKAD-UPK KECAMATAN TERPILIH DALAM PENCAIRAN DOK RBM

RKTL RBM KABUPATEN Kegiatan APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOP DES 1 WORKSHOP I 2 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN2 3 PENYUSUNAN RENJA DAN RAB 4 WORKSHOP II 5 PENYUSUNAN MODUL 6 TOT TPM 7 PELATIHAN 2 DASAR 8 PENGEMBANGAN MEDIA 9 LOMBA ANTAR PELAKU 10 PELATIHAN LANJUTAN 11 PENGHARGAAN PELAKU 12 RAPAT BULANAN POKJA 13 WORKSHOP EVALUASI

KERANGKA ACUAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan RBM dipimpin oleh Ketua Pokja. BKAD-UPK kecamatan terpilih bertanggungjawab menerima pencairan DOK RBM, mengeksekusi, mendokumentasikan dan mengadministrasikan seluruh aktivitas RBM. Koordinator masing-masing pokja melakukan evaluasi terhadap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP, untuk memperoleh data tentang masalah2 yg terjadi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan rencana angaran biaya.

Penyusunan modul disesuaikan dengan modul nasional dan pengembangan modul lokal. Pengembangan modul lokal dilakukan dengan melakukan identifikasi kebutuhan lapangan. DOK RBM tidak dapat digunakan untuk pembelian inventaris, honorarium atau biaya operasional bagi fasilitator PNPM-MP dan Aparat Pemerintah. Fasilitator Kabupaten berkewajiban melakukan verifikasi terhadap penggunaan DOK RBM. Pokja Kabupaten berkewajiban membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada satker kabupaten.

TERIMA KASIH