LEMBAGA EKONOMI
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara pada bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2
CIRI BUMN Pemerintah sebagai pemilik modal mayoritas. Tujuannya menciptakan kemakmuran masyarakat Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945. Bidang usaha ditentukan oleh pemerintah dan merupakan sector sector strategis.
TUJUAN BUMN menyelenggarakan kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat memupuk pendapatan sebagai salah satu sumber penerimaan negara mencegah terjadinya monopoli oleh swasta memperluas lapangan kerja
CONTOH BUMN bidang telekomunikasi ( Telkom dan Indosat ) bidang angkutan ( Garuda, PT KAI, ASDP , Jasa Marga) bidang industri ( Pertamina, IPTN, Krakatau Steel , Tambang Timah )
CIRI BUMS Perseorangan / kelompok sebagai pemilik modal. Tujuannya mencari laba sebesar besarnya besarnya untuk kepantingan pemilik modal. Bidang usahanya semua bidang usaha yang telah ditentukan pemerintah bukan bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
Perseorangan Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab terhadap hutang badan usaha dengan jaminan seluruh harta miliknya
KEUNGGULAN keunggulan Pemilik bebas mengatur perusahaan Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri Rahasia perusahaan terjamin Saat menghadapi masalah, pemilik cepat mengambil keputusan
KELEMAHAN Kemampuan tenaga dan modal terbatas Kesinambungan badan usaha kurang terjamin Tanggung jawab dan risiko dipikul sendiri dengan jaminan seluruh harta
FIRMA Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang (2 orang/lebih) yang bertanggungjawab penuh terhadap hutang-hutang firma dengan seluruh harta benda mereka
KEUNGGULAN Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang saja Dapat dilakukan pembagian kerja Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar Resiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik
KELEMAHAN Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain Apabila ada perbedaan pandangan di antara pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan
CV Persekutuan yang terdiri atas satu atau beberapa orang dan seorang atau lebih hanya turut serta menanamkan modal sebagai pesero diam
KEUNGGULAN Pendirian mudah, kerena sebelumnya sudah berbentuk badan usaha lain Modal lebih besar Lebih mudah dalam mendapatkan kredit Pengelolaan CV bisa lebih baik daripada bentuk perseorangan
KELEMAHAN Sebagian anggota (pesero aktif) mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, sedangkan sebagian anggota lain (pesero diam)mempunyai tanggung jawab yang terbatas Kelangsungan hidup CV sewaktu-waktu dapat terganggu karena pesero diam tidak ikut memikirkan jalannya CV Ada kesulitan bagi pesero diam untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
PT Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal yang diperoleh dari penjualan saham Saham adalah bukti kepemilikan modal Deviden adalah laba perseroan yang dibagikan kepada pemilik saham 3 kelengkapan PT : Rapat Umum Pemegang Saham Komisaris Direksi
keunggulan Mudah mengumpulkan modal dalam jumlah besar Pesero bisa sewaktu-waktu memindahkan atau mengalihkan modalnya kepada orang lain, karena saham dapat dipindahtangankan atau dijual kepada orang lain Tanggung jawab pemilik terbatas, terbatas pada saham yang ditanamkan Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada kehidupan seorang pesero Lebih efisien dalam kepemimpinan badan usaha
Kelemahan Biaya untuk mendirikan PT cukup besar Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mendirikan PT Biaya organisasi cukup besar Untuk memimpin PT relatif lebih sulit jika dibandingkan dengan badan usaha yang lain Rahasia badan usaha kurang terjamin
Jenis PT PT Umum/Terbuka Setiap orang bisa turut serta menanamkan modal atau membeli saham Ciri PT ini dicantumkannya tulisan Tbk PT Tertutup Tidak semua orangbisa turut serta memiliki saham perusahaan
Tugas Direksi Mengurus dan menjalankan kepemimpinan sehari-hari atas jalannya perusahaan Bertindak sebagai wakil PT baik ke dalam maupun keluar Memberikan laporan keuangan minimal satu kali setahun yang meliputi neraca dan perhitungan laba rugi
Tugas komisaris Mengawasi jalannya perusahaan Memberi nasehat kepada direksi Bertindak jika diperlukan untuk membela kepentingan pemegang saham
Wewenang RUPS Mengangkat atau memberhentikan direksi maupun dewan komisaris Menentukan garis-garis besar kebijakan perusahaan di masa datang Mengesahkan neraca laba rugi dan pembagian dividen untuk para pesero