Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
MATERI 7 YAYASAN.
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOPERASI.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
PERTEMUAN XIV PEDOMAN/TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
Majelis Kehormatan Notaris
Universitas Esa Unggul
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KOPERASI.
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VOL. 2
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Proses Pembentukan Koperasi
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Pengurus Yayasan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. PENGGABUNGAN YAYASAN Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan: ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain; Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. Usul rencana penggabungan dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan. Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan.

Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. Persetujuan Menteri diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu 60 hari.

Terima Kasih Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. dwmuhammad@yahoo.com danangwahyu@umy.ac.id 081328121727