Oleh : FEDRY PUTRO BUSONO 105030400111024 PERPAJAKAN INDONESIA Oleh : FEDRY PUTRO BUSONO 105030400111024
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
PENGELOLA PAJAK di INDONESIA Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
UNSUR PAJAK Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Tidak mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditunjukkan secara langsung. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Mengisi Kas Negara/Anggaran Negara
JENIS PAJAK Pajak Negara Pajak Penghasilan Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Pertambahan Nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bea Materai
2. PAJAK DAERAH Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Radio Pajak Reklame
FUNGSI PAJAK Fungsi anggaran (budgetair) Fungsi mengatur (regulerend) Fungsi stabilitas Fungsi redistribusi pendapatan
Syarat pemungutan pajak Pemungutan pajak harus adil Pengaturan pajak harus berdasarkan UU Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian Pemungutan pajak harus efesien Sistem pemungutan pajak harus sederhana
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK MENURUT PARA AHLI Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut. Asas Equality Asas Certainty Asas Convinience of Payment Asas Effeciency
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut. Asas daya pikul Asas manfaat Asas kesejahteraan Asas kesamaan Asas beban yang sekecil-kecilnya
Asas Pengenaan Pajak Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle) Asas sumber Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle)
TERIMA KASIH