S I S T E M Hukum Adat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
Pengertian Hukum __________________.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
HUKUM ADAT.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
SISTEM HUKUM Isnaini.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
Sistem hUKUM.
Sistem hUKUM.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Perundang-undangan di Indonesia
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
SISTEM HUKUM.
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
SISTEM HUKUM INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Assalamualaikum….
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

S I S T E M Hukum Adat

PENGERTIAN Sistem berasal dari kata ‘sustema’ (Yunani), dari akar kata ‘sunistanai’ berkembang menjadi ‘histanai’ yang berarti keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian dan digunakan untuk menunjukkan bukan hanya satu dua pengertian saja, melainkan banyak pengertian. Sistem (KBBI) adalah : - perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas; - susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya; - metode Suatu sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain, masing-masing bekerja secara aktif untuk mencapai tujuan pokok (Satjipto Rahardjo) Sistem merupakan keseluruhan yang terangkai, yang mencakup unsur-unsur, bagian-bagian, konsistensinya, kelengkapan dan konsepsi-konsepsi atau pengertian-pengertian dasarnya.(soerjono, hal. 59) Sistem merupakan susunan yang teratur dari berbagai unsur, dimana unsur yang satu dan yang lain secara fungsional saling bertautan, sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian. (hilman, hal. 39) Sistem adalah kumpulan asas-asas yang terpadu, yang merupakan landasan, di atas mana dibangun tertib hukum. Asas-asas itu diperoleh melalui konstruksi yuridis (konkret) yaitu dengan menganalisis (mengolah) data-data yang sifatnya nyata untuk kemudian mengambil sifat-sifatnya yang sama atau umum (kolektif) atau abstrak (Mariam Darus Badrulzaman)

Sistem hukum adalah sekumpulan susunan aturan yang teratur, satu dengan lainnya terjalin secara sambung-menyambung dalam suatu tatanan yang utuh dan sistematis (I Gede A.B. Wiranata, hal. 78) Principles of legality (Fuller) : a. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan. Yang dimaksud disini adalah bahwa ia tidak boleh mengandung keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc. b. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan c. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yang demikian itu tidak ditolak, peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku. Membolehkan pengaturan secara berlaku surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang d. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti.

e. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain. f. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan g. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang akan kehilangan orientasi h. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dan pelaksanaannya sehari-hari

Sejumlah alasan mengapa hukum itu adalah suatu sistem; a. hukum bukan hanya sekumpulan peraturan belaka, melainkan ada kaitan nyata dalam keseluruhan kesatuan secara utuh b. melalui suatu proses atau tahapan, dengan demikian keabsahannya jelas c. peraturan itu melalui suatu proses penerimaan oleh anggota struktur hukum d. dihasilkan oleh sebuah sumber yang mempunyai kredibilitas jelas Apakah hukum adat dapat dikualifikasikan sebagai suatu sistem? (soerjono, hal. 60) Hukum adat merupakan bagian dari hukum secara menyeluruh, maka dapat dikatakan bahwa hukum adat merupakan suatu sistem.

Sistem Hukum Adat*) Mendekati sistem hukum Inggris (anglo saxon). Sistem common law tak lain dari sistem hukum adat, hanya dalam hukum adat bahannya adalah Hukum Indonesia asli sedang dalam sistem commonlaw bahannya memuat banyak unsur-unsur hukum romawi kuno yang konon katanya telah mengalami receptio in complexu. Sistem peradilan adat (peradilan desa) di Indonesia menyelesaikan perkara perselisihan secara damai. Tidak membedakan antara hukum yang bersifat publik dan yang bersifat privat. Tidak seperti hukum Eropa yang membedakan antara hukum yang bersifat publik dan yang bersifat privat. Tidak membedakan antara hak kebendaan (zakelijke rechten) yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang, dan hak perseorangan (persoonlijke rechten) yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya. Tidak membedakan antara perbuatan yang sifatnya pelanggaran hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana. Menurut peradilan adat kedua pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang, diperiksa, dipertimbangkan dan diputuskan sekaligus dalam suatu persidangan yang tidak terpisah. Sanksi dalam statutary law berfungsi sebagai alat pemaksa, sedangkan sanksi dalam hukum adat berfungsi sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan kosmis *) hilman, hal. 39-42

Sebab- sebab yang mendasari adanya perbedaan Corak yang berlainan antara hukum adat dan hukum barat Pandangan hidup/jiwa (Von Savigny = volkgeist) yang berlainan di antara sistem hukum tersebut Dunia barat  liberalis – rasionalistis Dunia timur  bersifat kosmis (dunia manusia berhubungan erat dengan segala yang hidup di alam ini yang saling bersangkut-paut, pengaruh-mempengaruhi)

BAHASA HUKUM ADAT a. Istilah ‘Jual’  pengoperan hak (overdracht) dari seseorang kepada orang lain Misalnya : - jual lepas/jual mutlak  pengoperan dilakukan untuk selama-lamanya - jual tahunan  pengoperan hak untuk waktu tertentu, misalnya satu tahun, dua tahun - jual gadai/jual sende  pengoperan hak atas tanah dengan syarat, bahwa tanah itu dapat pulang kembali kepada yang menjual asal uang pembayaran dari pembeli itu dikembalikan (ditebus) b. Beli barang dengan tidak membayar kontan, bukan merupakan perbuatan jual, melainkan masuk golongan hukum utang-piutang, yaitu utang barang. Jadi segala perbuatan kredit di lapangan apapun disebut dengan istilah utang. c. Segala perbuatan dan keadaan yang mempunyai sifat sama disebut dengan istilah yang sama. istilah ‘gantungan’  dipakai untuk menyebut segala keadaan yang belum mempunyai sifat tetap kawin gantung  perkawinan dimana kedua mempelai belum boleh hidup bersama sawah gantungan  sawah yang masih di dalam tangan kepala desa dan belum diberikan kepada salah seorang warga desa tertentu warisan yang digantung  warisan yang belum dibagi antara para ahli waris

PEPATAH ADAT ‘togu urat ni bulu, toguan urat ni padang’ Berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat. Namun pepatah adat tidak boleh dijadikan sebagai sumber atau sebagai dasar hukum adat, karena masih memerlukan suatu keterangan dan harus diberi interpretasi yang tepat supaya terang maknanya. (Snouck Hurgronje) Pepatah adat tidak mempunyai sifat normatif seperti pasal-pasal dalam undang-undang. Pepatah itu hanya mengandung aliran hukum dalam bentuk yang mencolok. (Vergouwen) Pepatah adat bukan merupakan sumber hukum adat, melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak dibatasi. (Ter Haar) Contoh : ‘togu urat ni bulu, toguan urat ni padang’ ‘togu pe na nidok ni uhum, toguan na nidok ni padan’ Dalam bahasa Indonesia : ‘akar bambu kuat, akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi’ Artinya : Peraturan-peraturan hukum (positif) adalah kuat, akan tetapi sesuatu persetujuan adalah lebih kuat daripada peraturan hukum.

PENYELIDIKAN HUKUM ADAT Berlakunya peraturan hukum adat adalah tampak dalam putusan (penetapan) petugas hukum, mis : putusan kepala adat, putusan hakim perdamaian desa dll. Putusan/penetapan  perbuatan atau penolakan perbuatan (non-action) dari pihak petugas hukum dengan tujuan untuk memelihara atau untuk menegakkan hukum. Field research hukum adat harus terutama ditujukan kepada research tentang putusan-putusan petugas hukum juga perlu ditinjau sikap penduduk dalam hidupnya sehari-hari terhadap hal-hal yang kita ingin dapatkan dari research tersebut.

Kekuatan Materiil Peraturan Hukum Adat Supomo Suatu kekuatan materiil dari suatu penetapan para penguasa di dalam masyarakat bersifat penuh (100%) apabila penetapan (putusan) itu diturut atau ditaati oleh masyarakat di dalam praktek atau kenyataan kehidupan sosial sehari-hari. Jika tidak, maka penetapan (putusan) itu walaupun secara formal mengandung peraturan hukum akan tetapi dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan materiil atau nihil.

Tebal tipisnya kekuatan materiil suatu peraturan hukum adat bergantung dari beberapa faktor, antara lain : Lebih atau kurang banyaknya (frekuensi) penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitet kepada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan-penetapan itu; Seberapa jauh keadaan sosial di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan; Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku; Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan.