PEMBUATAN PUTUSAN
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT PUTUSAN Mengkonstatering Kualifisering Konstituiring
PEMILAHAN DALIL YG HARUS DIBUKTIKAN GUGATAN JAWABAN DALIL DIAKUI JAWABAN DALIL DITOLAK DALIL HRS. DIBUKTIKAN
PEMILAHAN ALAT BUKTI ALAT BUKTI BUKTI TDK MEMENIHI SYARAT FORMAL BUKTI TDK MEMENUHI SYARAT MATERIAL TDKMMNHI SYARAT MTRL & FORMAL BUKTI MNH SYRT FOR. & MAT.
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM A DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A dan B suami istri sah A dan B pernah cekcok, sudah berpisah selama satu tahun dan tidak dapat dirukunkan kembali A dan B pernah cekcok mulut A dan B sudah pisah rumah satu tahun Keluarga A dan B, mediator dan majelis hakim sudah mendamaikan, A dan B tidak berhasil didamaikan
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM B DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A dan B suami istri sah A istri dan B suami sah A, B meninggalkan istri selama dua tahun enam bulan B suami meninggalkan A istri sah selama dua tahun enam bulan Keluarga A dan B, mediator dan majelis hakim sudah mendamaikan, B mau kembali kepada A
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM C DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A terikat perkawinan dengan B A menikah dengan C tanpa izin dari Pengadilan, sedangkan C mengetahui A terikat perkawinan sah dengan B A menikahi C tanpa persetujuan B dan tanpa izin dari Pengadilan C mengetahui A terikat perkawinan sah dengan B
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM D DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A terikat perkawinan dengan B A menikah dengan C tanpa izin dari Pengadilan, sedangkan C mengetahui A terikat perkawinan sah dengan B, akan tetapi C telah melahirkan anak hasil perkawinan dengan A A menikahi C tanpa ipersetujuan D dan tanpa izin dari Pengadilan C mengetahui A terikat perkawinan sah dengan B C sudah melahirkan anak hasil perkawinan dengan A
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM E DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A meninggal dunia meningglkan ahi waris anak laki-laki bernama B dan anak perempuan bernama C A meninggal dunia meninggalkan ahli waris B (laki2) dan C (perempuan) serta meningglkan harta warisan berupa tanah seluas 500 M2 dan bangunan rumah diatas tanah tersebut seluas 200 M2 Disaming mweninggalkan ahli waris, A meninggalkan harta warisan sebidang tanah 500 M2 dan rumah diatas tanah tersebut seluas duaratus meter
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM F DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A meninggal dunia meningglkan ahi waris anak laki-laki bernama B dan anak perempuan bernama C A meninggal dunia meninggalkan ahli waris B (laki2) dan C (perempuan) serta meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 500 M2 dan bangunan rumah diatas tanah tersebut seluas 200 M2. Selama A sakit C merawat A Disaming meninggalkan ahli waris, A meninggalkan harta warisan sebidang tanah 500 M2 dan rumah diatas tanah tersebut seluas duaratus meter A selama sakit dirawat oleh C anak perempuannya
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM G DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A suami dan B istri terikat perkawinan sah A dan B suami istri, sudah pisah rumah, karena A punya istri kedua, Keluarga sudah mendamaikan tetapi tidak berhasil A tetap ingin bercerai dan B tidak keberatan bercerai. A suami punya nikah lagi dengan WIL. A sudah pisah rumah dengan B istrinya Keluarga sudah mendamaikan suami tetap ingin bercerai dan istrinyapun tidak keberatan bercerai dari pada dimadu
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM H DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A suami dan B istri terikat perkawinan sah A dan B suami istri, sudah pisah rumah, karena A punya istri kedua, Keluarga sudah mendamaikan tetapi tidak berhasil A tetap ingin bercerai dan B tetap tidak ingin bercerai. A suami punya nikah lagi dengan WIL. A sudah pisah rumah dengan B istrinya Keluarga sudah mendamaikan suami tetap ingin bercerai dan istri tidak mau bercerai walaupun dimadu
PENERAPAN HUKUM MODEL A PENERAPAN HUKUM DENGAN PERLUASAN PENAFSIRAN Walaupun percekcokkan A dan B tidak memenuhi unsur terus menerus terhadap kasus ini dapat diterapkan Pasal 19 huruf F, karena substansi Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 tahun 1975 adalah suami istri tersebut sudah tidak dapat dirukunkan kembali
PENERAPAN HUKUM MODEL B PENERAPAN HUKUM TANPA PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Gugatan A telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf B, dimana B meninggalkan A selama 2 tahun enam bulan tanpa alasan hukum yang sah.
PENERAPAN HUKUM MODEL C PENERAPAN HUKUM TANPA PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Gugatan B telah memenuhi unsur Pasal 24 Jo. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
PENERAPAN HUKUM MODEL D PENERAPAN HUKUM TANPA PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Untuk melindungi anak, terhadap gugatan B tidak bisa diterapkan Pasal 24 Jo. Pascal 3, 4, dan 5 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
PENERAPAN HUKUM MODEL E PENERAPAN HUKUM TANPA PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Gugatan B telah memenuhi Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam dan Al-QUr’an Surah al-Nisa ayat 11.
PENERAPAN HUKUM MODEL F PENERAPAN HUKUM DENGAN PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Terhadap gugatan B tidak dapat diterapkan un sich Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Qr’an Surah al-Nisa ayat 11. Akan tetapi untuk memenuhi rasa keadilan dimana anak perempuan telah merawat A (ayahnya) maka perlu juga menerpakan Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 180.
FORMAT PUTUSAN NO. NOMENKLATUR URAIAN 1 KEPALA PUTUSAN NOMOR PERKARA BISMILLAH DEMI KEADILAN BERDASARKAN KYE 2 IDENTITAS PIHAK NAMA, UMUR, AGAMA, TEMPAT TINGGAL, KEDUDUKAN PIHAK 3 DUDUK PERKARA DALAM KONFENSI Eksepsi Pokok Perkara REKONVENSI Konvensi dan Rekonvensi
FORMAT PUTUSAN NO. NOMENKLATUR URAIAN 4 PERTIMBANGAN HUKUM DALAM KONFENSI Eksepsi Pokok Perkara REKONVENSI Konvensi dan Rekonvensi 5 AMAR PUTUSAN
FORMAT PUTUSAN NO NOMENKLATUR URAIAN 1 Kaki putasan Hari dan Tanggal musyawarah Nama Majelis. Hari dan Tanggal Ucapan. Pihak yang hadir 2 Kolom tanda tangan majelis Ketua majelis. Anggota 1. Anggota 2. Panitera Pennganti. Perincian biaya perkara