Kondisi Perbankan Indonesia Budi F. S, SH., MH.
PENGERTIAN HUKUM DARI BANK & USAHA POKOKNYA Perbankan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya; Bank badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dlm bentuk simpanan & menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank Umum bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yg dlm kegiatannya memberikan jasa dlm LLP; Bank Perkreditan Rakyat bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional / prinsip syariah yang dlm kegiatannya tidak memberikan jasa dlm LLP;
Prinsip Syariah adalah aturan berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasdarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan pemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Nasabah Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank; Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dala bentuk sipanan berdadarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan; Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
ASAS PERBANKAN INDONESIA Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bukan demokrasi liberal sebagaimana lazim dianut oleh negara-negara barat.
FUNGSI PERBANKAN DI INDONESIA Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai Penghimpun dan Penyalur dana masyarakat. Dana yang dapat dihimpun oleh bank merupakan simpanan yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank. Dana tersebut kemudian disalurkan kembali oleh bank kepada masyarakat secara efektif dan efisien, dalam bentuk pemberian fasilitas kredit ataupun penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik untuk keperluan investasi maupun keperluan modal kerja.
TUJUAN PERBANKAN INDONESIA Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dengan perkataan lain, Perbankan Indonesia mempunyai misi sebagai “Stabilisator”.
JENIS & USAHA BANK Menurut UUPerbankan jenis bank dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Undang-undang tersebut juga diatur mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh kedua jenis bank tersebut
BANK UMUM Usaha Bank Umum meliputi: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Memberikan kredit; Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang;
Dalam Pasal 7 UUPerbankan, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan lainnya yang bukan merupakan usaha bank, yaitu: Kegiatan dalam Valuta Asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; Penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, dgn memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; Pendirian dana pensiun & menjadi pengurus dana pensiun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Umum dilarang melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha bank sebagai mana tersebut di atas. (Pasal 10 UUPerbankan). Penugasan khusus bagi Bank Umum diantaranya wajib menyalurkan sebagian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan Pengusaha Kecil. Bank Umum yang memberikan kredit dalam Valuta Asing wajib menyalurkan sebagian kredit ValAs untuk membiayai kegiatan ekspor non-migas. Sementara, Bank Campuran & kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagian kreditnya untuk menyalurkan kegiatan ekspor non migas.
BANK PERKREDITAN RAKYAT Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UUPerbankan, meliputi: 1.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2.Memberikan kredit; 3.Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarka prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4.Menempatkan dananya dalam bentuk Sertipikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertipikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Di dalam praktek, simpanan dala bentuk lainnya dilaksanakan oleh Bank BPR hampir sama dengan pembukaan rekening giro, hanya saja syarat-syarat pembukaan rekening dan penarikan dananya tidak sama. Dpl, rekening tsb lebih menyerupai rekening tabungan.
BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umu atau bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasdarkan prinsip bagi hasil.
Prinsip Bagi Hasil oleh Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil : Imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/ pemenfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank; Imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja, termasuk kegiatan usaha jual-beli; Imbalan sehungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan Prinsip Bagi Hasil, seperti pembukaan Letter of Credit dan jual beli valuta asing.