Oleh: Anton Sudrajat, MA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Advertisements

GADAI.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Pengertian, Unsur-unsur, Rukun & Syarat Akad
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
HUKUM KONTRAK DALAM ISLAM
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
Munakahat / perkawinan
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
AKAD: Akad : adalah perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah.
Jauhar Faradis El Masykury
HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
JUAL BELI KHIYAR QIRADH
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
TEORI AKAD DALAM MUAMALAH
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
AKAD.
Produk Penghimpunan Dana
AKAD.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Pengertian, Unsur-unsur, Rukun & Syarat Akad
AKAD DALAM BERMUAMALAH
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Definisi Rahn Al-Rahn (Tetap dan Lestari) ni`matun rohinah
PRINSIP HUKUM MUAMALAT
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Konsep dan Prinsip-Prinsip Umum Kontrak dalam Islam
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Perjanjian sewa-menyewa
AKAD JUAL BELI.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
AL-IJARAH (KONTRAK SEWA)
PELABURAN (MUDHARABAH / QIRADH)
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
JUAL BELI VS RIBA.
TEORI AKAD DALAM MUAMALAH TEORI AKAD DALAM MUAMALAH ASRIAL SAPUTRA, SE.I.,ME.Sy.
Transcript presentasi:

Oleh: Anton Sudrajat, MA TEORI AKAD Oleh: Anton Sudrajat, MA

ASAL-USUL AKAD Tasharruf Fi’il Qauli Aqdi Ghair ‘Aqdi Pernyataan Perwujudan

DEFINISI Secara bahasa, akad mempunyai beberapa arti: mengikat, sambungan, dan janji Secara istilah, akad merupakan perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak Secara istilah, akad merupakan terkumpulnya persyaratan serah terima atau sesuatu yang menunjukkan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan hukum

RUKUN AKAD ‘Aqid adalah orang yang berakad Ma’qud adalah benda-benda yang diakadkan Maudhu’ al-’aqad adalah tujuan atau maksud pokok mengadakan akad Shighat al-’aqad adalah ijab dan qabul. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad. Qabul adalah perkataan yang keluar dari pihak berakad pula, yang diucapkan setelah adanya ijab.

SYARAT AKAD Syarat-syarat umum, yaitu syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad, seperti: Pelaku akad cakap bertindak Objek akad dapat diterima hukum Diizinkan oleh syara’ Dibolehkan oleh syara’ Memberikan faidah Berlangsungnya ijab dan tidak dicabut sebelum terjadi qabul Ijab dan kabul harus bersambung Syarat-syarat khusus, yaitu syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad.

Macam-macam Akad Akad Munjiz Akad Mu’alaq Akad Mudhaf Akad munjiz adalah akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad. Akad mu’alaq adalah akad yang di dalam pelaksanaanya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad. Akad mudhaf adalah akad yang dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat mengenai penangguhan pelaksanaan akad hingga waktu yang ditentukan.

Ada dan tidaknya qismah pada akad: Akad musamah, yaitu akad yang telah ditetapkan syara’ dan telah ada hukum-hukumnya, contoh: jual beli, hibah, dll. Akad ghair musammah, yaitu akad yang belum ditetapkan oleh syara dan belum ditetapkan hukum-hukumnya

Disyariatkan dan tidaknya akad: Akad musyara’ah ialah akad-akad yang dibenarkan oleh syara’, contoh: gadai dan jual beli Akad mamnu’ah ialah akad-akad yang dilarang syara’ seperti menjual anak binatang dalam perut induknya

Sah dan batalnya akad: Akad shahihah, yaitu akad-akad yang mencukupi persyaratannya, baik syarat yang khusus maupun syarat yang umum Akad fasidah, yaitu akad-akad yang cacat atau cedera karena kurang salah satu syaratnya, baik syarat umum maupun syarat khusus.

Berdasarkan sifat bendanya: Akad ‘ainiyah, yaitu akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang-barang seperti jual beli Akad ghair ‘ainiyah yaitu akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barang, karena tanpa penyerahan barang-barangpun akad sudah berhasil, seperti akad amanah

Berdasarkan cara melakukannya: Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali, dan petugas pencatat nikah Akad ridha’iyah, yaitu akad-akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak, seperti akad pada umumnya.

Berlaku dan tidaknya akad: Akad nafidzah yaitu akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad Akad mauqufah yaitu akad-akad yang bertalian dengan persetujuan-persetujuan, seperti akad fudhuli (akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta)

Luzum dan dapat dibatalkan: Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti akad nikah: manfaat pernikahan tidak bisa dipindahkan kepada orang lain Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak dan dapat dipindahkan dan dirusakkan, seperti persetujuan jual beli, dll. Akad lazim yang menjadi hak salah satu pihak, seperti rahn, orang yang menggadaikan barang mempunyai kebebasan mengambil barang gadaian kapanpun Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak tanpa menunggu persetujuan salah satu pihak, contoh menitip barang

Berdasarkan tukar menukar hak: Akad mu’awaddah, yaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balik seperti jual beli Akad tabarru’at, yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan, seperti hibah Akad tabarruat pada awalnya dan menjadi akad mu’awadhah pada akhirnya seperti qaradh dan kafalah

Berdasarkan harus dibayar ganti dan tidaknya: Akad dhaman, yaitu akad yang menjadi tanggung jawab pihak kedua sesudah benda-benda itu diterima seperti qardh Akad amanah, yaitu tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda, bukan oleh orang yang memegang barang, seperti titipan Akad yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, salah satu segi merupakan dhaman, menurut segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn

Berdasarkan tujuan akad: Tamlik, seperti jual beli Untuk mengadakan usaha bersama, seperti syirkah dan mudharabah Tautsiq (memperkokoh kepercayaan) saja, seperti rahn dan kafalah Penyerahan kekuasaan, seperti wakalah dan wasiyat Pemeliharaan, seperti wadi’ah

Berdasarkan faur dan istimrar: Akad fauriyah, yaitu akad-akad yang dalam pelaksanaannya tidak memerlukan waktu yang lama, pelaksanaan akad hanya sebentar saja, seperti jual beli Akad istimrar, yaitu hukum akad terus berjalan, seperti ‘ariyah.

Berdarkan asliyah dan thabi’iyah: Akad asliyah, yaitu akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu dari yang lain, seperti jual beli dan ‘ariyah Akad thabi’iyah, yaitu akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti adanya rahn tidak dilakukan bila tidak ada utang.