BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Advertisements

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Membangun negara dari desa
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
DIREKTORAT KPM DITJEN PMD. Hal Pokok yang Termuat Dalam Profil Desa dan Kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PEREKONOMIAN INDONESIA
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PENDAMPINGAN.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Bappeda DIY disampaikan dalam Seminar Nasional LP3M UMY
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
OLEH : Plt. KEPALA DINAS PENDIDKAN ILYAS S. SITORUS, SE, M.Pd.
Transcript presentasi:

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN Jl. Mayjen Sungkono No. 42 Madiun 63129 Telp. (0351) 462270 Email : bpm_pemdes@yahoo.com Website : http://bapemas.madiunkab.go.id 1

BIODATA Nama : JOKO LELONO, AP. MH Alamat : PERUM TAMAN SALAK BLOK B MADIUN Pendidikan : SMA NEGERI 1 PONOROGO SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI(STPDN) UNIVERSITAS SEBELAS MARET (MAGISTER HUKUM) Riwayat Pekerjaan : KEPALA KELURAHAN WUNGU (1998–2004) SEKRETARIS CAMAT GEGER (2004-2007) CAMAT DOLOPO (2007-2012) CAMAT MEJAYAN (2012-2014) STAF AHLI BIDANG EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN (Jan – Nov 2014) KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA (2014-sekarang) Keluarga : Istri (Endah Pawestri) Anak ( Aura Fathiya Al Wafaa, Nailizzaskia Zahidan)

MISI VISI BAPEMAS DAN PEMDES “TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN DESA DAN MASYARAKAT YANG BERDAYA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT” MISI Meningkatkan Penguatan Kelembagaan Masyarakat melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Mandiri 1 Mewujudkan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Pedesaan dan sarana prasarana pendukungnya 2 3 Meningkatkan Partisipasi dan Sosial Budaya Masyarakat 4 Mewujudkan Kualitas Pemerintahan Desa 5 Mewujudkan Pelayanan dan Kinerja Aparatur yang Optimal

UU TENTANG DESA DAN JUKLAKNYA 6 (ENAM) ISU STRATEGIS UU TENTANG DESA DAN JUKLAKNYA KEDUDUKAN DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KEUANGAN DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN 4

DESA DALAM DIMENSI UU 6/14 MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESA YANG ADA DENGAN KEBERAGAMANYA MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA MASYARAKAT MENDORONG PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN KESEJAHTERAAN UMUM MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA MEMPERKUAT MASY. DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN 5

KONSTRUKSI DESA SESUAI UU NO 6/2014 PSL 18 B AYAT (2) UUD ‘45 PSL 18 AYAT (7) UUD ‘45 KUAT, MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN DEMOKRATIS TANPA KEHILANGAN JATI DIRI DALAM KERANGKA NKRI NAWA CITA KE 3 : MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN

Kewenangan : Asal Usul ; Lokal Berskala Desa ; Ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Prov., Kab./Kota ; Kewenangan Lain.

Pemerintahan Desa/Kelurahan Yang Kuat Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum terkecil dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia telah diberikan kewenangan otonomi yang luas untuk mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri. Hal dimaksud didukung dengan diberikannya dana yang cukup besar baik yang berasal dari Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) maupun hasil pajak dan retribusi daerah maupun bantuan keuangan desa, disamping Pendapatan Asli Desa (PADes) Pemerintahan Desa/Kelurahan Yang Kuat Mampu memfasilitasi warganya membangun kreativitas dan inovasi dalam pembangunan desa; Membangun dirinya secara partisipatif; Memiliki Nilai-nilai swadaya dan gotong-royong.

UNDANG UNDANG 6 TAHUN 2014  Bagian Ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86 Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2007 Tentang  PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan. Disusun dalam rangka untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, Didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada

Profil Desa dan Kelurahan Bina Pemdes Kemendagri 1. 206 Desa/Kel on line, optimal 194 2. Berisi : Data Dasar Keluarga Tingkat Potensi Desa dan Kelurahan Perkembangan Desa dan Kelurahan Visualiasi, Konten Pengembangan untuk nilai tambah

PEMBANGUNAN BERBASIS PERDESAAN Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat . PEMBANGUNAN BERBASIS PERDESAAN Pembangunan yang berbasis pedesaan sangat penting dan perlu untuk memperkuat fondasi perekonomian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan perkembangan antar wilayah. Sebagai solusi bagi perubahan sosial, desa sebagai basis perubahan.

Optimalisasi Potensi Desa di Era Digital SINERGI, KREATIVITAS, DAN KEPEDULIAN SALAH SATU UPAYA PEMBANGUNAN DESA UNTUK MANDIRI DAN SEJAHTERA

TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI 1. Pendidikan. 2. Penelitian dan Pengembangan 3. Pengabdian pada Masyarakat Mahasiswa merupakan Agent of Community Empowerment, harus terlibat dalam pemecahan masalah pembangunan daerah dan nasional untuk kesejahteraan masyarakat dan harus mendapatkan pengalaman empirik untuk mengelola pemecahan masalah pembangunan daerah dan nasional untuk kesejahteraan masyarakat. Mahasiswa merupakan aset bangsa sehingga dituntut untuk aspiratif, akomodatif, responsif, dan reaktif menjadi problem solver terhadap permasalahan pembangunan. Mahasiswa sebagai Agent Of Change sepatutnya  memiliki semangat bekerja dan cita-cita tinggi untuk sukses, mampu mengembangkan potensinya sehingga memiliki daya saing tinggi dalam masyarakat sebagai bentuk pengabdian ketika berada di dunia masyarakat yang lebih kompleks daripada di kampus.

Konsep Pengembangan Profil Desa Berbasis Web Pembuatan Profil Desa berbasis Web Prodeskel Bina Pemdes Operator Profil Tingkat Desa/Kel dan Kecamatan (Pokja) Data Numerik , beirisi Data Dasar Keluarga, Potensi, Perkembangan Desa (Swadaya, Swakarya dan Swasembada). Relevan untuk dasar perencanaan pembangunan Tampilan profile desa yang lebih komunikatif dalam era digital dan gadget. 5 konten utama : Beranda, Info Utama, Sarana Prasarana, Potensi SDA, dan Sosial Budaya Potensi Desa/Kelurahan dipotret lebih Interaktif dan Komunikatif sebagai Media Promosi dan Pengembangan Desa

MARI BERSINERGI MEMBANGUN NEGERI Terima Kasih... MARI BERSINERGI MEMBANGUN NEGERI