Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis 2. Konsolidasi 3. Joint venture 4. Waralaba
KONSOLIDASI
Definisi Perbedaan Konsolidasi dengan Merger yaitu, dalam Merger, penggabungan antara 2 atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi “lenyap”, sedangkan Konsolidasi adalah penggabungan antara 2 atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi 1 dan membentuk satu badan usaha yang baru. Oleh karena itu, konsolidasi sering disebut dengan peleburan. Misal : Jika PT. A + PT. B + PT. C menggabungkan diri, mereka akan membentuk satu badan usaha baru, yaitu PT. D dan nama nama badan usaha yang menggabungkan diri menjadi lenyap. Inilah yang disebut dengan Konsolidasi.
Kerja sama badan usaha dalam bentuk merger atau konsolidasi mempunyai beragam tujuan, salah satunya yaitu untuk restrukturisasi. Restrukturisasi adalah suatu bentuk kerja sama antara 2 atau beberapa badan usaha yang dilakukan secara terencana dengan jalan mengubah pola badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya agar dapat mencapai tujuan dengan baik. Perubahan ini meliputi manajemen umum usaha, Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Keuangan dan Teknologi.
Restrukturisasi meliputi berbagai aspek, diantaranya : Restrukturisasi bisnis, yaitu restrukturisasi yang bertujuan untuk melakukan penataan terhadap seluruh mata rantai perusahaan guna meningkatkan daya saing dan kompetisi. Restrukturisasi keuangan, untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan Resktrukturisasi manajemen, yaitu suatu upaya penataan sistem manajemen perusahaan untuk meningkatkan daya saing Restrukturisasi organisasi, meliputi usaha pembenahan dalam SDM, fungsi divisi atau staff dll. Restrukturisasi di bidang hukum yang bertujuan meningkatkan status badan hukum suatu perusahaan.
Pelaksanaan merger dan konsolidasi bagi badan usaha yang berbentuk pt. Menurut UU. No. 1 tahun 1995 dan PP No. 27 tahun 1998 tahapannya sebagai berikut : Tahap perencanaan, yang memuat : Nama badan usaha yang akan melakukan peleburan Alasan disertai penjelasan masing-masing oleh Direksi mengapa melakukan peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan Tata cara konversi saham dari masing-masing badan usaha Rencana perubahan anggaran dasar badan usaha hasil penggabungan (bila ada) Neraca perhitungan laba rugi yang meliputi 3 tahun buku terakhir dari semua badan usaha yang akan melakukan penggabungan atau peleburan
2. Persetujuan RUPS Pada dasarnya, keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, jika tidak tercapai mufakat, keputusan untuk melakukan peleburan atau penggabungan akan SAH apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut. Kemudian jika sudah disetujui RUPS, dilampirkan pada permohonan perubahan anggaran dasar badan usaha untuk mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang DepKum dan HAM)
3. Pengumuman Rencana Penggabungan Direksi wajib mengumumkan dalam 2 surat kabar harian mengenai rencana penggabungan atau peleburan badan usaha paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS (Pasal 105 UUPT), pengumuman tersebut dimaksudkan agar pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengetahui rencana penggabungan atau peleburan tersebut.
4. Pelaksanaan Dalam hal telah dilaksanakannya proses pendahuluan yang harus dipenuhi, penggabungan ini dapat dilakukan dengan tidak merugikan : Kepentingan badan usaha pemegang saham minoritas dan karyawan badan usaha; Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha ini tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
5. Pengumuman Hasil Penggabungan Direksi badan usaha hasil penggabungan atau peleburan, wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan dalam 2 surat kabar harian paling lambat 30 hari terhitung sejak penggabungan atau peleburan selesai dilakukan (Pasal 108 ayat (1) UUPT). Dalam hal ini, pengumuman wajib dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal : Persetujuan Menteri Kehakiman atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi penggabungan; Laporan diterima Menteri Kehakiman, baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; Pengesahan Menteri Kehakiman atas akta pendirian badan usaha dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan
JOINT VENTURE
Definisi Adalah kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian. Perjanjian persetujuan yang dimaksudkan disini adalah kesepakatan yang didasari atas suatu perjanjian yang harus berpedoman pada syarat sahnya suatu perjanjian.
Kegiatan yang ada di dalam joint venture Kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang atau badan baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan tujuan mencari keuntungan. Kegiatan industri, yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Jasa, yaitu kegiatan yang melaksanakan atau menyediakan jasa-jasa yang dilakukan perorangan maupun suatu badan.
Jenis joint venture Dilihat dari subjeknya : Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI lagi; Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional
Enam bentuk kerja sama joint venture menurut amrizal Membentuk badan hukum RI (BUMN dll) dengan modal 100% milik badan hukum dan atau warga negara RI. Membentuk badan hukum RI dengan modal campuran antara badan hukum RI dengan warga negara RI. Membentuk badan hukum asing dengan modal 100% milik badan hukum dan atau warga negara RI. Tidak membentuk badan hukum RI dengan modal 100% milik badan hukum dan atau WNI. Membentuk badan hukum RI dengam modal campuran antara milik badan hukum dan atau WNI dengan modal asing. Membentuk badan hukum Indonesia dengan modal 100% milik asing (direct investment)
Keuntungan dan dan kerugian joint venture Pembatasan Resiko : melaksanakan suatu kegiatan bisnis pastinya penuh resiko. Dengan adanya Joint Venture, resiko yang mungkin akan timbul dapat diatasi bersama, jadi ada pembatasan. Pembiayaan : dengan adanya Joint Venture, pembiayaan suatu kegiatan bisnis dapat dilakukan dengan sederhana dengan menyatukan modal yang dibutuhkan. Menghemat tenaga : dilihat dari kekuatan tenaga kerja yang dibutuhkan, dengan penanganan yang disatukan dengan Joint Venture, akan mengurangi tenaga kerja yang dibutuhkan sebanding dengan kegiatan yang dilakukan sendiri. Rentabilitas : rentabilitas (hal yang menuntungkan dan merugikan) dari investasi-investasi yang ada dari para pihak dapat diperbaiki. Kemungkinan optimasi know-how : Joint Venture mampu menyatukan partner-partner yang tidak sejenis baik dari dalam begeri maupun luar negeri, bahkan badan usaha yang kegiatan bisnisnya tidak sejenispun dapat mengadakan kerja sama sehingga dapat terjadi diversifikasi usaha.
Kerugian (bagi pihak dalam negeri) : Manajemen tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh pihak domestik, melainkan harus dibagi dengan pihak asing yang lebih mempunyai kemampuan; Jika Joint Venture dilaksanakan oleh suatu perusahaan multinasional, strategi dan pasar akan ditentukan menurut cara-cara yang berlaku dalam perusahaan multinasional tersebut; Training dan manajemen belum tentu diberika dalam batas-batas kemampuan yang memadai untuk standar asing; Transfer teknologi dari partner asing mungkin dilakukan dalam ukuran yang kurang optimal. Selain itu, hasil dari penelitian dan pengembangan tidak akan seluruhnya diberikan kepada Joint Venture
Kerugian (bagi pihak investor asing) : Manajemen tidak sepenuhnya berada di tangannya, melainkan harus dibagi wewenangnya dengan pihak domestik walaupun melalui perjanjian tersendiri. Teknologi harus terbuka bagi mitra lokal walaupun masih ada yang dapat disembunyikan dan yang tertutup. Strategi pemasaran dari barang-barang produksi mungkin tidak sepenuhnya dapat dikuasai karena tidak seluruhnya dapat disebarkan atau dipasarkan.
Isi perjanjian joint venture Uraian tentang para pihak (para pihak harus tercantum dengan jelas identitasnya) Dasar pertimbangan dan tujuan Joint Venture Jangka waktu (berapa lama kerja sama dilakukan) Pembiayaan (besarnya keuntungan dan kerugian yang dibagi atau ditanggung bersama) Ketentuan-ketentuan jika terjadi perselisihan (disini harus adanya klausul, bagaimana jika terjadi perselisihan, apakah dengan arbitrase, kalau iya, badan mana yang dipilih serta prosedur dan hukum yang akan digunakan)
WARALABA (FRANCHISE)
DEFINisi Adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa. Hak atas kekayaan intelektual disini antara lain merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang dan paten. Dan yang dimaksud penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan, penataan atau distribusi yang merupakan karakter khusus dari pemiliknya. Ada 2 pihak yang terlibat dalam waralaba, yaitu pihak pertama disebut pemberi waralaba dan pihak kedua disebut dengan pihak penerima waralaba.
Unsur yang ada di dalam keterangan tertulis waralaba Nama pihak pemberi waralaba berikut keterangan mengenai kegiatan bisnis yang diwaralabakan. Hak atas kekayaan inteletual atau penemuan atau ciri khas usaha yang akan diwaralabakan. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba, antara lain mengenai cara pembayaran, ganti rugi, wilayah pemasaran dan pengawasan mutu. Bantuan dan fasilitas yang ditawarkan pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba. Pengakhiran, pembatalan dan perpanjangan perjanjian waralaba serta hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diketahui oleh penerima waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian waralaba. Perjanjian dan keterangan tertulis di atas, wajib didaftarkan di DEPPERINDAG oleh penerima waralaba paling lambat 30 hari sejak berlakunya perjanjian waralaba (Pasal 7 PP No. 16 Tahun 1997)
Menurut Gunawan Wijaja (2002 : 49), ada 2 jenis kompensasi yang dapat diminta oleh pemberi waralaba, yaitu : Kompensasi langsung dalam bentuk nilai moneter (direct monetary compensation) Kompensasi tidak langsung yang dalam bentuk nilai moneter dan kompensasi tidak dalam bentuk nilai moneter (indirect and non monetary compensation) Dan berdasarkan PP No. 16 Tahun 1997 yang diizinkan dalam pemberian waralaba hanya imbalan dalam bentuk Direct Monetary Compensation.
Direct Monetary Compensation jenisnya ada 2, yaitu : Lump-sum payment, yaitu suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu yang wajib dibayarkan oleh penerima waralaba pada saat persetujuan pembayaran waralaba disepakati. Pembayaran ini dapat dilakukan sekaligus maupun dalam beberapa kali pembayaran dengan cicilan. Royalty, yang besar atau jumlah pembayarannya dilakukan berdasarkan suatu presentase tertentu yang dihitung dari jumlah produksi atau penjualan dari barang atau jasa yang diwaralabakan.