HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Putusan Arbitrase.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
ACARA BIASA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PROSES PERADILAN HAM.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Departemen Pengawasan Bank 3
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERKULIAHAN VII.
H.ACARA PID Oleh: Airi Safrijal Pengertian dan Bentuk2 Surat Dakwaan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Asas-Asas Hukum Pid Islam
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN DLM UU NO 32 THN 2009 TTG PPLH
BAHAN KULIAH HUKUM ACARA PID Oleh: Airi Safrijal Pembuktian IAIN
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERDATA.
Transcript presentasi:

HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA BAHAN KULIAH HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA OLEH AIRI SAFRIJAL, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM UNMUHA

THPAN2 DLM HKM ACARA PID Menurut sistem yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka tahapan-tahapan yang harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana adalah: Tahap Penyidikan (opsposing); Tahap Penuntutan (vervolging); Tahap Mengadili (rehhspraak); Tahap Pelaksanaan Putusan (eksekusi); Tahap Pengawasan&Pengamatan Putusan Pengadilan.

SURAT DAKWAAN Surat yg dibuat jaksa PU atas dasar BAP yg diterimanya dr penyidik yg memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap ttg rumusan tindak pidana yg telah dilakukan seseorang atau beberapa orang. ARTI PENTING SURAT DAKWAAN Bagi PU : Dsr pnntutan prkra ke pengadilan; Dsr utk pmbktian&pmbhsan juridis dlm tntutan pid.

Bagi Terdakwa/PH 1. Surat dakwaan mrpkan dsr utk mlkkan pmblaan dg mnyiapkan bukti2 kmblikan thdp apa yg didakwakan olh PU. Bagi Hakim Dsr pmriksaan di persidangan;dan Pedoman utk mngmbil kptusan yg akn dijtuhkan. PNDNGAN&KDDKAN PR PHK DLM PSIDANGAN: Terdakwa kddkan&sikapnya: (Een Subjective beoodelling van een subjective positie) mksdnya, bbas utk mngmbil skap dlm sdang, artinya blh ia berdusta utk kpntingan dirinya sndri.

Pembela kddkan&skapnya : (Een objective beoodelling van een subjective positie) mksdnya skap pmbla dlm sdang hrs ddsarkan kpd kpntngan si terdakwa, pmbla hrs mngtarakan hal2 yg dpt mrngankan bhkan klu mgkin utk mbbaskan terdakwa. Tp hrs mmkai ukran&tdk blh dusta, ia brsha mncri kbnran. PU kddkan&skapnya : (Een subjective beoodelling van een subjective positie) mksdnya sbg wkil ngra hrs mnyandarkan skapnya kpd kpntngan masy&ngra, artinya PU hrs objektif dlm sdang, jk tdk ckp terbukti kslhan si terdakwa PU hrs mmta spy terdakwa utk dibbskan.

Hakim kddkan&skapnya : (Een objective beoodelling van een subjective positie) mksdnya sgl2nya hrs diprhtikan olh hakim baik kpntngan terdakwa/kpntngan masy. Artinya apakah terdakwa mlkkan kjhtan krn faktor kmsknan, dan apakah ia mlkkan kjhtan br prtma klinya, olh krn itu hkman hrs ringan drpd ia mlkkan utk kdua klinya, dll.

PENGERTIAN&MACAM2 PUTUSAN Produk hakim dr hsil pmriksaan prkra di prsdngan ada 3 mcam yaitu ptsan, pntapan, dan akta prdmaian. Putusan adl prnytaan hakim yg dituangkan dlm bntk trtlis&diucapkan olh hakim dlm sdng trbka utk umum sbg hsil dr pmrksaan prkra ggtan (kontentius). Penetapan adl prnytaan hakim yg dituangkan dlm bntk trtlis&diucapkan olh hakim dlm sdng trbka utk umum sbg hsil dr pmrksaan prkra prmhonan (voluntair). Sedangkan akta perdamaian adl akta yg dibuat olh hakim yg brsi hsil msywrah antra para phk dlm sngkta utk mngkhiri sngkta&brlku sbg ptsan.

BEBERAPA JENIS PUTUSAN HAKIM: Putusan Bebas (Vrijspraak/Acquittal), dlm hal ini brrti Trdkwa dinytkan bbs dr tttan hkm. Brdsrkan Psl 191 ayat (1) KUHAP ptsan bbas tjdi bl Pengadilan bpndpat bhw dr hsil pmriksaan di sdng Pengadilan kslhan trdkwa ats prbuatan yg didkwakan tdk trbkti scra sah dan mykinkan krn tdk trbkti adanya unsur prbuatan mlwan hkm yg dilkkan olh Trdakwa. (Psl 191 (1) KUHAP).

Putusan Lepas (Onslag van alle Rechtsvervolging), dlm hal ini brdsarkan Psl 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan brpndpat bhw prbuatan yg didkwakan kpd Trdakwa trbkti, nmun prbuatan tsb, dlm pndngan hakim, bkn mrpkan suatu tndk pid. Putusan Pemidanaan (Veroordeling), dlm hal ini brarti Trdakwa scr sah&mykinkan tlh trbukti mlkkan tndk pid yg didkwakan kpdnya, olh krn itu Trdakwa dijthi hkman pid ssuai dg ancman psl pid yg didkwakan kpd Trdakwa, (Psl 193 (1) KUHAP).

UPAYA HUKUM Upaya hkm adl hak trdakwa/PU utk mlwan ptsan pengadilan (vonis) utk tdk mnrma ptsan pengadilan. Mksud dr upaya hkm adl utk mmprbaiki kslhan yg diprbuat olh instansi hkm sblmnya. 2 macam upaya hkm dlm KUHAP : Upaya hukum biasa : Verzet (perlawanan) Banding Kasasi Upaya hukum luar biasa : Kasasi demi kepentingan hukum PK ptsan pengadilan yg tlh mmprleh kktan hkm yg ttp (herzeining)

HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA SUMBER2 HKM PEMBUKTIAN : UU; DOKTRIN/AJARAN;DAN YURISPRUDENSI.

Hukum pembuktian merupakan ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh bukti sampai pada penyampaian bukti di pengadilan serta kekuatan pembuktian dan beban pembuktian. Sementara itu, hukum pembuktian pidana adalah ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh bukti sampai pada penyampaian bukti di pengadilan serta kekuatan pembuktian dan beban pembuktian dalam perkara pidana. 

PENGERTIAN PEMBUKTIAN Pembuktian adl suatu proses kgtan utk mbktikan sstu/mnytakan kbnaran ttg suatu peristiwa. Pasal 183 KUHAP mnytakan : “Hakim tdk blh mjtuhkan pid kpd ssorg, kcli apbla dg skrang2nya dua alat bukti yg sah dan ia mprleh kykinan bhw suatu tindak pid bnr tjd dan bhw terdakwalah yg brslah mlkkannya.

ALAT BUKTI&BARANG BUKTI Ktntuan alat bukti yg sah diatur dlm Pasal 184 KUHAP : Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk;dan Keterangan terdakwa. Dlm sstm pembuktian hkm acara pid yg menganut stelsel negatief wettelijk, hny alat2 bukti yg sah mnrut UU yg dpt dipergunakan utk pembuktian.

Barang Bukti, KUHAP tdk mnybetkan scra jls ttg yg dimksud dg barang bukti. Namun dlm Pasal 39 ayat (1) KUHAP disbtkan apa2 sj yg dpt disita, yaitu : benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

Dpt disimpulkan bhw: Alat bukti adl sgl sstu yg ada hub-nya dg suatu prbtan, dmna dg alat2 bukti tsb dpt diprgnkan sbg bhan pmbktian gna mnimbulkan kykinan hakim ats kbnran adanya suatu tindak pid yg tlh dilkkan olh ssorg. Barang bukti adl hsl srngkaian tndkan penyidik dlm pnytaan, penggeledahan, dan atau pemeriksaan surat utk mngmbil alih dan atau mnyimpan di bwh pnguasaannya bnda bergerak/tdk brgrak utk kpntingan pmbktian dlm pnydikan, pnnttan, dan peradilan.

YG MNGJUKAN ALAT BUKTI : PU dg tjuan utk mmbktikan dakwaannya;dan Terdakwa/PH, jk ada alat bukti yg brsfat utk mringankan/mmbbaskan terdakwa. YANG DIBUKTIKAN Dsr pmriksaan prsdangan adl surat dakwaan (utk perkara biasa) atau catatan dakwaan (utk perkara singkat), yg brsi prbtan2 yg dilkkan olh seorg terdakwa pd hr, tgl, jam, srt tmp sbgmna didakwakan. Olh krn itu yg dibuktikan dlm psidngan adl prbtan2 yg dianggp mlnggar ktntuan tindak pidana.

TUJUAN&GUNA PEMBUKTIAN 1. Bagi PU = Pmbktian adl mrpkan usha utk mykinkan hakim yakni brdsrkan alat bukti yg ada, agr mnytkan ssorg terdakwa bslah ssuai dg surat/cttan dakwaan; 2. Bagi Terdakwa/PH = Pmbktian adl mrpkan usha sbliknya, utk mykinkan hakim yakni bdsarkan alat bukti yg ada, agr hakim mnytkan terdakwa dibbskan/dilpskan dr tnttan hkm/mrngankan pid-nya. 3. Bagi Hakim = ats dsr pmbktian tsb yakni dg adanya alat2 bukti yg ada dlm prsdangan baik yg brsal dr PU/PH terdakwa dibuat dasar utk mbuat keputusan.

HAL2 YG MNYNGKUT HKM PMBKTIAN DIATUR SBB : Sstm pmbktian diatur dlm Psl 183 KUHAP; Mcm2 alat bukti diatur dlm Psl 184 KUHAP; Kktan pmbktian diatur dlm Psl 185 s/d Psl 189 KUHAP : 1. Psl 186 KUHAP mngtur pnlaian Ket Ahli. 2. Psl 187 KUHAP mngtur pnlaian Surat. 3. Psl 188 KUHAP mngtur pnlaian petunjuk. 4. Psl 189 KUHAP mngtur pnlaian Ket Terdakwa.

SECARA TEORETIS TERDAPAT 4 TEORI MENGENAI SISTEM PEMBUKTIAN YAITU : 1 SECARA TEORETIS TERDAPAT 4 TEORI MENGENAI SISTEM PEMBUKTIAN YAITU : 1. Sistem pembuktian menurut Undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijs theorie) Mnrut teori ini, sstm pmbktian positif bergantung pd alat2 bukti sbgmna dsb scra limitatif dlm UU. Singkatnya, UU tlh mntukan ttg adanya alat2 bukti mna yg dpt dipakai hakim, cara bgmna hakim mnggnakannya, kekuatan alat bukti tsb dan bgmna hakim hrs mmutus terbukti atau tdknya perkara yg sdang diadili.

lnjtan...., Jadi jika alat-alat bukti tersebut digunakan sesuai dengan undang-undang maka hakim mesti menentukan terdakwa bersalah walaupun hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah Kebaikan sistem pembuktian ini, yakni hakim akan berusaha membuktikan kesalahan terdakwa tanpa dipengaruhi oleh nuraninya sehingga benar-benar obyektif karena menurut cara-cara dan alat bukti yang di tentukan oleh uu.

2. Sistem pembuktian menurut keyakinan hakim melulu (conviction intime) Pada sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim, hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan belaka dengan tidak terikat oleh suatu peraturan. 3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (Laconviction Raisonnee) Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusie) yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu.

Persamaan antara keduanya ialah keduanya sama berdasar atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa ia bersalah. 4. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theorie) Pada prinsipnya, sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana tehadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut.

lnjtan...., Artinya hakim hanya boleh menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan  apabila ia yakin dan keyakinannya tersebut didasarkan kepada alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Ada dua hal yg mrpkan syarat utk mmbktikan kslhan terdakwa, yakni: pertama, Wettelijk yaitu adanya alat-alat bukti yg sah dan dittpkan olh uu. kedua, yaitu adanya keyakinan (nurani) dri hakim, shngga brdsarkan bukti2 tsb hakim meyakini kslhan terdakwa. Antara alat-alat bukti dg keyakinan diharuskan adanya hubungan causal (sebab akibat).

ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI

ALAT BUKTI KET SAKSI DASAR HUKUM Pemeriksaan Saksi (Psl 159 s/d 174 KUHAP) Keterangan Saksi (Psl 184 s/d 185) Pengertian Saksi “Saksi adl org yg dpt mbrikan ket gna kpntingan pnydikan, pnntutan dan peradilan ttg suatu perkara pid yg ia dngar sndiri, ia Iht sndiri dan ia alami sndiri” (Psl 1 angka 26 KUHAP) . “Ket saksi adl slh stu alat bukti dlm perkara pid yg brpa ket dr saksi mngnai suatu prstiwa pid yg ia dngar sndiri, ia lht sndiri dan ia alami sndiri dg mnyebut alsan dan pengetahuannya itu.” (Psl 1 angka 27 KUHAP).

PROSEDUR PEMANGGILAN SAKSI : Pemanggilan thdp saksi dilkkan olh pnyidik ssuai dg Psl 112 KUHAP ayat (1) KUHAP yaitu : “Penyidik yg mlkkan pmriksaan, dg mnybutkan alsan pmnggilan scra jls, brwnang mmnggil tersangka dan saksi yg dianggap prl utk diperiksa dg surat panggilan yg sah dg mprhtikan tenggang waktu yg wjar antara diterimanya pnggilan dan hri seorg itu diharuskan mmnuhi panggilan tsb”. “PU mnympaikan surat panggilan kpd saksi yg mmuat tgl, hri srt jam sdang dan utk perkara apa ia dipanggil yg hrs sdh diterima olh yg bsngkutan slmbat2nya 3 hri sblum sdang dimlai” (Psl 146 ayat (2) KUHAP).

Lnjtan....., Psl 227 KUHAP : “Semua Jenis pbrtahuan atau panggilan olh phk yg brwnang dlm smua tngkat pmriksaan kpd terdakwa, saksi atau ahli dismpaikan slmbat2nya 3 hri sblm tgl hdir yg ditntukan, di tmp tinggal mrka atau di tmp kediaman mereka terakhir” (Psl 227 ayat (1)). “Petugas yg mlksnakan panggilan tsb hrs brtemu sndiri dan berbicara lngsung dg org yg dipanggil dan mbuat catatan bhw pnggilan tlh diterima olh yg brsngkutan dg mbbuhkan tgl srt tnda tngan, baik olh ptgas maupun org yg dipanggil dan apbla yg dipnggil tdk mndatangani mk ptgas hrs mencatat alasannya” (Psl 227 ayat (2)). “Dlm hal org yg dipnggil tdk trdpt slh stu tmp sbgmna dimksud ayat (1), surat pnggilan dismpaikan mllui kpla desa atau pjbat dan jk di luar negeri mllui prwkilan RI di tmp dimna org yg dipnggil biasa berdiam dan apbla msh blm jg brhsil dismpaikan, mk surat pnggilan ditmpelkan di tmp pngmuman kntor pjbat yg mngeluarkan pnggilan tsb” (Psl 227 ayat (3)).

UNSUR TERPENTING DLM SURAT PEMANGGILAN SAKSI Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan. Identitas jelas orang yang dipanggil. Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas. Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi. Tempat pemeriksaan

Saksi tdk mau hdir di prsidangan Dlm hal saksi tdk hdir, mskipun tlh dipnggil dg sah dan hakim ketua sdang mpunyai ckp alsan utk mnyangka bhw saksi itu tdk akn mau hdir, mk hakim ketua sdang dpt mmrintahkan spya saksi tsb dihdapkan ke persidangan (Psl 159 ayat (2) KUHAP). Psl 224 KUHP : Barang siapa dipanggil sbg saksi, ahli atau juru bhsa mnurut UU dg sngaja tdk mmnuhi kwjiban bdsarkan UU yg hrs dipnuhinya, diancam: (1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (2)dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Syarat ktrngan saksi sbg alat bkti: Syarat formil saksi: Berumur 15 tahun keatas; Sehat akalnya; Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu phak menurut keturunan yang lurus, kecuali Undang-Undang menentukan lain; Tidak ada hubungan perkawinan dengan salah satu pihak meskipun bercerai (pasal 145 (1) HIR); Tidak ada hubungan kerja dengan salah satu pihak dengan menerima upah (pasal 144(2) HIR), kecuali undang-undang menentukan lain; Menghadap di persidangan; Mengangkat sumpah menurut agamanya (pasal 147 HIR) (Herziene Indonesische Reglement (“HIR”)

Berjumlah sekurang-kurangnya 2 orang untuk kesaksian suatu peristiwa atau dikuatkan dengan alat bukti lain (pasal 169 HIR), kecuali dalam perzinaan; Dipanggil diruang sidang satu demi satu (pasal 144 (1) HIR); memberi keterangan secara lisan. Syarat materiil saksi: Menerangkan apa yang dilihat, ia dengar, dan ia alami sendiri (pasal 171 HIR); Diketahui sebab-sebab ia mengetahui peristiwa (pasal 171 (1) HIR); Bukan merupakan pendapat atau kesimpulan saksi sendiri (pasal 171 (2) HIR); Saling bersesuaian satu sama lain (pasal 170 HIR); Tidak bertentangan dengan akal sehat. 

TATA CARA MEMERIKSA SAKSI Pasal 160 KUHAP : huruf, a. Saksi dipanggil ke dlm ruang sdang seorg demi seorg mnrut urutan yg dipndang sbaik2nya olh hakim ketua sidang stlh mdngar pdpt PU, Terdakwa atau PH. Contoh perkara sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. A3 Sengkang di PN Makassar. Dlm sdang tsb smua saksi diperiksa skligus. Hal itu dilkkan spnjang Hakim, PU, dan Terdakwa/PH-nya sepakat. Nmun hal itu tdk dicatat dlm Berita Acara Prsidangan, (Asas Kesepakatan).

Lnjtan......, Hakim/Ketua Majelis menanyakan kepada saksi tentang (Psl 160 ayat (2) KUHAP : Nama lengkap Tmp lhir Umur/tgl lhir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggalnya Agama dan pekerjaan Kenal dg terdakwa dan Apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan smpai derajat kbrpa dg terdakwa atau apakah ia suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya .

SUMPAH Pasal 160 KUHAP : (3) Sblm mberi ket, saksi wjb mngcpkan sumpah atau janji mnrut cara agamanya msing2, bhw ia akn mbrikan ket yg sbnarnya dan tdk lain dr pd yg sebenarnya. Pasal 223 KUHAP : (1) Jika hakim mberi perintah kpd seorang utk mngcapkan sumpah atau janji di luar sidang, hakim dpt menunda pemeriksaan perkara sampai pd hari sidang yg lain. (2) Dlm hal sumpah atau janji dilkkan sbgmna dimksud dlm ayat (1), hakim mnnjuk panitera utk menghadiri pengucapan sumpah atau janji tsb dan membuat berita acaranya.

SAKSI TIDAK MAU BERSUMPAH Pasal 161 KUHAP : Dlm hal saksi atau ahli tanpa alasan yg sah mnolak utk bersumpah atau berjanji sbgmna dimaksud dlm Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), mk pmriksaan trhdapnya tetap dilkukan, sedang ia dg surat penetapan hakim ketua sidang dpt dikenakan sandera di tmp rumah tahanan negara paling lama 14 hari brdsarkan pntpan ketua majlis hakim. Dlm hal tenggang waktu penyanderaan tsb tlh lampau dan saksi atau ahli tetap tdk mau disumpah atau mngucapkan janji, mk ket yg tlh diberikan mrpkan ket yg dpt menguatkan keyakinan hakim.

JURU BAHASA Pasal 153 KUHAP (2) huruf, a.Hakim ketua sidang mmpin pmriksaan di sidang pengadilan yg dilkkan scra lisan dlm bhsa Indo yg dimengerti olh terdakwa dan saksi; Pasal 177 KUHAP (1) Jk terdakwa atau saksi tdk paham bhsa Indo, hakim ketua sidang mnnjuk seorang juru bahasa yg bersumpah atau berjanji akn menterjemahkan dg benar smua yg hrs diterjemahkan.

Lnjtan....., Pasal 178 KUHAP (1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu. (2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan

BUNYI SUMPAH/JANJI “bhw sy sbg juru bhsa akn mntrjmahkan dr bhsa indo ke bhsa .................. Dan sbliknya dr bhsa ....................... Ke bhsa indo dg sbaik2nya dan sbnar2nya”

Pasal 178 KUHAP : (1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu. (2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Hak Terdakwa Dlm Pmrksaan Saksi Pasal 164 ayat (1) : hakim hrs mnanyakan kpd terdakwa bgmna pdpatnya ttg ket tsb. Pasal 65 “Tersangka/terdakwa berhak utk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau ssorg yg mmliki keahlian khusus gna mbrikan ket yg menguntungkan bagi dirinya”. Pasal 165 ayat (4) : Terdakwa brhak mngjukan saksi utk mngji kbnran ket mrka. KET SAKSI PALSU (Psl 174 KUHAP) dan ancman hkman kpdnya lht (Psl 242 KUHP).

Saksi Tdk Hdir Dlm Sidang Dg Alsan Yg Sah, (Lht Psl 162 ayat (1) dan (2) KUHAP) : Meninggal dunia; Krn berhalangan yg sah; Tdk dipanggil krn jauh tmp kediamannya;dan Krn tugas negara. (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.

Kekuatan Alat Bukti Ket Saksi Psl 185 (1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. (2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. (4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. (5) Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan ahli.

SAKSI TANPA SUMPAH Pd prinsipnya spy ket saksi mmpnyai kktan pmbktian hrs mmnhi syrat : a. Saksi hdir dlm prsidangan; b. Saksi hrs bersumpah;dan c. Saksi tsb mnrangkan apa yg ia lht, ia dngar, dan ia alami sndri. “Ket dr saksi yg tdk disumpah mskpun ssuai stu dg yg lain tdk mrpkan alat bukti nmn apbla ket itu ssuai dg ket dr saksi yg disumpah dpt diprgnakan sbg tmbhan alat bukti sah yg lain” (Psl 185 ayat (7) KUHAP). Jd....ktntuan Psl 185 ayat (7) KUHAP dpt dismpulkan bhw ket saksi dpt dibagi dlm 2 gol yakni : Ket Saksi yg disumpah, dan Ket Saksi yg tdk disumpah.

LNJTAN......, Psl 168 KUHAP : tdk dpt didngar ket-nya dan dpt mengundurkan diri sebagai saksi; Psl 169 KUHAP : blh mjd saksi tp di bawah sumpah; Psl 170 KUHAP : mrka2 yg dpt diminta dibbaskan dr kwjbannya utk mjd saksi;dan 171 KUHAP : mrka2 yg blh dipriksa tanpa sumpah.

Ruang Lingkup Ket Saksi : Apa yg ia dngar; Apa yg ia lihat; Apa yg ia alami; Alsan yg mgkin diprgnakan olh saksi utk mbri ket tttu;dan Cra hdp dan kesusilaan saksi srt sgl sstu yg pd umumnya dpt mmpngruhi dpt/tdknya ket itu di pcya. (alsn ini ssuai dg Psl 185 ayat (1) dan Psl 1 angka 27 KUHAP).

ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI

ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DASAR HUKUM Pengertian Ahli Psl 1 angka 28 KUHAP Psl 120 KUHAP Psl 132 KUHAP Psl 133 dan Psl 179 KUHAP Pemeriksaan Ahli 179 KUHAP Alat Bukti Ket Ahli 184 ayat (1) huruf b dan Psl 186 KUHAP

PENGERTIAN KET AHLI “Ket ahli adl ket yg dibrikan olh seorg yg mmliki keahlian khusus ttg hal yg diprlukan utk mbuat terang suatu prkra pid gna kpntingan pmriksaan” (Psl 1 angka 28 KUHAP). PENGERTIAN AHLI Mmlki keahlian khsusus (Psl 120 KUHAP) Ahli ttg surat&tulisan palsu (132 KUHAP) Psl 133 KUHAP mnnjuk Psl 179 KUHAP mngnai ahli kedokteran kehakiman&dokter lainnya

PEMANGGILAN&PEMERIKSAAN AHLI Pemanggilan Thdp Ahli Scra Patut&Sah (Psl 146 ayat (2) dan Psl 227 KUHAP) dipanggil olh PU/ptgas yg mlksnkan pnggilan tsb : - memuat tgl; - hri srt jam sidang; - utk prkara apa ia dipanggil; - dipanggil 3 hri sblm sidang;dan - ditempat tggl mrka/kediaman mrka trkhir; 2. Ahli Tdk Mau Hdir di Persidangan - hakim dpt mmrintah spya saksi tsb utk dihdpkan diprsidangan (Psl 159 ayat (2) KUHAP) - dlm perkara pid, dg pid pnjra pling lm 9 bulan; dan dlm prkra lain, dg pid pnjra pling lm 6 bulan (Psl 224 KUHP).

TATA CARA PEMERIKSAAN AHLI Hakim/Ketua Majelis menanyakan kepada saksi tentang : Nama lengkap Tmp lhir Umur/tgl lhir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggalnya Agama dan pekerjaan Wajib bersumpah mnrut agamanya&kyknannya sblm mmbrikan ket-nya, (Lht Psl 179 ayat (2) KUHAP).

AHLI TIDAK MAU BERSUMPAH Pasal 161 KUHAP : Dlm hal saksi atau ahli tanpa alasan yg sah mnolak utk bersumpah atau berjanji sbgmna dimaksud dlm Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), mk pmriksaan trhdapnya tetap dilkukan, sedang ia dg surat penetapan hakim ketua sidang dpt dikenakan sandera di tmp rumah tahanan negara paling lama 14 belas hari. Dlm hal tenggang waktu penyanderaan tsb tlh lampau dan saksi atau ahli tetap tdk mau disumpah atau mngucapkan janji, mk ket yg tlh diberikan mrpkan ket yg dpt menguatkan keyakinan hakim.

Ahli tdk hdr dlm sidang dg alsan yg sah (Psl 120 ayat (2) KUHAP Ket ahli yg tdk hdr dlm sidang dg alsan yg sah, ket tsb dibacakan. (2) AhIi tsb mengangkat sumpah atau mngucapkan janji di muka penyidik bhw ia akn mberi ket mnrut pngtahuannya yg sbaik2nya, mk nilainya sma dg ket ahli yg dinytakan dlm sidang. Akan ttpi jk ket ahli yg dibrikan di dpn penyidik dg tdk mngcpkan sumpah atau janji, mk ket yg dibrikan cm mnguatkan kyknan hakim.

KEKUATAN ALAT BUKTI KET AHLI Pasal 186 Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Suatu ket ahli bru mmpnyai nlai pmbktian, bl ahli tsb dimuka hakim hrs brsumpah trlbih dhlu sblum mbrikan ket. Dg brsumpah br mmpnyai nlai sbg alat bukti, (Lht Psl 120 ayat (2) KUHAP). Dg dmkian slku ahli, mk ia mpnyai kwjban : Datang di prsidangan; Mngucapkan sumpah;dan Mbrikan ket mnrut pngthuan dlm bdang keahliannya.

ALAT BUKTI SURAT

DASAR HUKUM A. Pasal 184 ayat (1) huruf c. KUHAP : Alat bukti yang sah ialah: c. surat; B. Pasal 187 KUHAP Sudikno Mertokusumo : “Surat adl sgl sstu yg mmuat tanda2 bcaan yg dimksudkan utk mncurahkan isi hti/utk mnympaikan buah pkran ssorg&diprgnakan sbg pmbktian”

Surat mnrut Psl 187 KUHAP berita acara dan surat lain dlm bntuk resmi yg dibuat olh pjbat umum yg brwenang atau yg dibuat di hadapannya, yg mmuat ket ttg kjdian atau keadaan yg didengar, dilihat atau yg dialaminya sndiri, disertai dg alsan yg jls dan tgas ttg keterangannya itu; surat yg dibuat mnrut ket prtran prundang2an atau surat yg dibuat olh pjbat mengenai hal yg trmsuk dlm tata laksana yg mjd tanggung jawabnya dan yg diprntukkan bg pmbktian sstu hal atau sesuatu keadaan; surat ket dr seorang ahli yg mmuat pndpat brdsarkan keahliannya mngenai sstu hal atau sstu keadaan yg diminta secara resmi dan padanya; surat lain yg hny dpt brlku jk ada hub-nya dg isi dari alat pembuktian yang lain.

SEMA NO. 1 THN 1985 Mnrut prtran ini BA Pmriksaan saksidan Visum et Repertum yg dibuat diluar ngri olh pjbat Asing disbt bhw BA pmriksaan saksi yg dibuat olh polisi ngra Asing diluar ngri, br dpt dignkan sbg alat bukti yg sah apbla mmnhi syarat2 sbb : Dlm BA tsb kehadiran penyidik POLRI atau penyidik lainnya harus dicantumkan dg tegas. Apbila kehadiran penyidik POLRI/penyidik lainnya tdk dicntumkan, mk BA tsb hrs disahkan olh kedutaan Besar R.I./Perwakilan R.I. di negara yg bersangkutan. Saksi yg brsngkutan hrs didengar di bwh sumpah dihadapan penyidik POLRI/penyidik lainnya atau apbla tdk, di hadapan pejabat dari kedutaan Besar R.I./Perwakilan R.I. di negara yang bersangkutan.

MACAM2 SURAT Surat biasa; Surat otentik;dan Akta di bawah tangan. Tata Cara Pemeriksaan Surat KUHAP tdk mngtur sma skli, Psl 187 KUHAP hny mnybutkan ttg surat sbg alat bukti, spnjang ada kaitannya dg perkara pidana, dan Psl 187 tsb hny mngtur ttg mcam2 surat.

Surat biasa adl sbuah surat yg dibuat tnpa mksud dijdikan alat bukti, jk kmdian mjdi alat bukti, hal itu mrpkan kbtlan sj, shngga dlm pmbktian surat biasa mmpnyai nilai bebas. Akta Otentik ialah akta yg dibuat olh pjbat umum yg brwnang yg memuat atau menguraikan scra otentik sstu tindakan yg dilkkan atau suatu keadaan yg dilihat atau disaksikan olh pjbat umum pembuat akta itu.  Pjbat umum yg dimaksud adl notaris, hakim, juru sita pd suatu pengadilan, pgwai pencatatan sipil, dll. akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya

ALAT BUKTI PETUNJUK

DASAR HUKUM ALAT BUKTI PETUNJUK Lht Psl 184 ayat (1) huruf d, KUHAP. Psl 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. (1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari ; a.keterangan saksi; b. surat; c.keterangan terdakwa

Kekuatan petunjuk sbg alat bukti Mnrut Andi Hamzah : prlu mmprhtikan Psl 188 ayat (3) KUHAP; yaitu : “Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya”.

ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA

DASAR HUKUM Psl 184 ayat (1) huruf e, dan Psl 189 KUHAP Pemeriksaan Terdakwa Psl 175-178 KUHAP Pengertian : Psl 1 angka 14&15 KUHAP : 14.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 15.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

PEMANGGILAN&PEMERIKSAAN TERDAKWA SM DG TATA CARA PEMANGGILAN SAKSI Pasal 146 KUHAP : Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai. Pasal 112 ayat (1) KUHAP Pasal 227 ayat (1), (2), dan ayat (3) KUHAP

Terdakwa tdk mau hdrr dipersidangan : Pasal 154 KUHAP (1) Hakim ketua sidang mmrintahkan spya terdakwa dipanggil masuk dan jk ia dlm tahanan, ia dihdapkan dlm keadaan bebas. (2) Jk dlm pmriksaan perkara terdakwa yg tdk ditahan tdk hadir pd hr sidang yg tlh dittpkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sdh dipanggil secara sah. (3) Jk terdakwa dipanggil secara tdk sah, hakim ketua sidang rnenunda prsdangan dan mmrintahkan spy terdakwa dipanggil lg utk hadir pd hr sidang berikutnya. (4) Jk terdakwa trnyta tlh dipanggil secara sah ttpi tdk dtng di sidang tnpa alsan yg sah, pmriksaan perkara tsb tdk dpt dilngsungkan dan hakim ketua sidang mmrintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi. (5) Jk dlm suatu perkara ada lbh dr seorang terdakwa dan tdk smua terdakwa hadir pd hr sidang, pmriksaan thdp terdakwa yg hadir dpt dilangsungkan. (6) Hakim ketua sidang mmrintahkan agar terdakwa yg tdk hdir tnpa alsan yg sah stlah dipanggil secara sah utk kedua kalinya, dihadirkan dg paksa pd sidang pertama berikutnya.

TATA CARA PEMERIKSAAN TERDAKWA Pasal 155 KUHAP : (1) Pd permulaan sidang. Hakim ketua sidang mnanyakan kpd terdakwa ttg Nama Iengkap. Tempat Lahir, Umur Atau Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Agama Dan Pekerjaannya srt mengingatkan terdakwa spya mperhatikan sgl sstu yg didengar&dilihatnya di sidang. (2)a.Ssdah itu hakim ketua sidang minta kpd PU utk mbcakan surat dakwaan; b.Slnjutnya hakim ketua sidang mnnyakan kpd terdakwa apakah ia sdh bnar2 mngerti, apbla terdakwa trnyata tdk mngerti, PU ats pmintaan hakim ketua sidang wajib mberi pnjlasan yg diperlukan.

JURU BAHASA Pasal 153 KUHAP (2) huruf, a.Hakim ketua sidang mmpin pmriksaan di sidang pengadilan yg dilkkan scra lisan dlm bhsa Indo yg dimengerti olh terdakwa dan saksi; Pasal 177 KUHAP (1) Jk terdakwa atau saksi tdk paham bhsa Indo, hakim ketua sidang mnnjuk seorang juru bahasa yg bersumpah atau berjanji akn menterjemahkan dg benar smua yg hrs diterjemahkan.

Lnjtan....., Pasal 178 KUHAP (1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu. (2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan

Lrngan didlm mngjukan pertanyaan baik kpd saksi maupun kpd terdakwa Pertanyaan yang bersifat : Bersifat mengarahkan; Memberikan alternatif;dan Menyebutkan kualifikasi yg didakwakan. Contok prtnyaan brsfat mengarahkan: Yg saudara lkkan thdp saksi A apakah memukul ? Shrusnya bunyi pertanyaannya adl : Apa yg saudara lkkan thdp diri saksi A ?

Contoh pertanyaan yg mbri alternatif : Yg saudara lkkan thdp saksi A menendang atau memukul ? Seharusnya bunyi pertanyaannya adl : Apa yg saudara lkkan thhdp diri saksi A ? Contoh pertanyaan yg mnyebut kualifikasi : Apa saudara yg menganiaya saksi A ? Seharusnya bunyi pertanyaan adl :

Ket yg dibrkan terdakwa hrs brsfat bebas Pasal 166 KUHAP : “Prtnyaan yg brsifat mnjerat tdk blh diajukan baik kpd terdakwa; maupun kpd saksi “. (Lht pl Psl 153 ayat (2) KUHAP). Terdakwa tdk mau menjawab : KUHAP tdk mngtur hak terdakwa utk diam, nmun hak utk diam mrpkan hak terdakwa (the right of remain silent). Tp jk terdakwa ttap diam. Pasal 175 KUHAP : “Jk terdakwa tdk mau menjawab atau menolak utk mnjwab, prtnyaan yg diajukan kpdanya, hakim ketua sidang menganjurkan utk mnjwab dan stlah itu pemeriksaan dilanjutkan.

TATIB&TINGKAH LAKU TERDAKWA DLM SIDANG (Pasal 217 KUHAP) (1) Hakim ketua sidang mmpin pmriksaan dan mmlihara tata tertib di persidangan. (2)Sgla sstu yg diperintahkan olh hakim ketua sidang utk mmlihara tatib di prsdangan wjb dilksnakan dg sgra dan cermat. Pasal 176 KUHAP : Jk terdakwa bertingkah laku yg tdk ptut shngga mggnggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang menegurnya dan jk tgran itu tdk diindahkan ia mmrintahkan spy terdakwa dikeluarkan dr ruang sidang, kmdian pmriksaan perkara pd wktu itu dilnjutkan tnpa hadirnya terdakwa. Dlm hal terdakwa scra trus-mnrus brtingkah laku yg tdk ptut shngga mggnggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang mengusahakan upaya sdmikian rpa shngga ptsan ttap dpt dijatuhkan dg hadirnya terdakwa.

Lnjtan......, Psl 218 KUHAP mnyvutkan bhw : Stiap org wjb mnnjkkan skp hormat; Jk sdh ditgur tp tdk dipthi dpt diprnthkan kluar dr ruang sidang; Jk plnggran tatib brsfat suatu tinpid mk tdk mngrngi kmngkinan dpt dilkkan pnntutan pd-nya.

Terdakwa mencabut ket yg dibrikan di dpan penyidik : Pasal 189 ayat (2) KUHAP : (2) Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Pnjlsan dr Pasal 189 ayat (2) mengisyaratkan bhw ket terdakwa tdk dg tegas mncntumkan boleh atau tdk bleh dicabut ttg ket terdakwa. Nmun cb kt lht yurisprudensi di bhw ini :

Yurisprudensi MA : Ditinjau dari segi etis yuridis, terdakwa “berhak” dan dibenarkan “mencabut kembali” keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan. Namun Pasal 189 ayat (2) KUHAP tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai pencabutan keterangan terdakwa di luar sidang. Berdasarkan MA No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960, MA no. 225 K/Kr1960, MA No. 6 K/Kr1961 tanggal 25 Juni 1961 bila akan mencabut keterangan tersebut harus dengan alasan yang logis bila tanpa dasar tidak dapat diterima.

Menurut M.Yahya Harahap, alasan yang secara teoritis bersifat logis, antara lain : Terdapat bekas-bekas pemukulan dan atau siksaan pada tubuh terdakwa yang didukung oleh para saksi atas pemukulan tersebut. Namun pada praktiknya bekas-bekas pemukulan di penyidikan tidak terdapat lagi pada saat persidangan Terdakwa tidak mempunyai data-data yang lengkap saat Berita Acara Pemeriksaan penyidikan dibuat. Biasanya alasan ini dikemukakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi; misalnya tersangka pada saat pemeriksaan penyidikan diminta oleh penyidik untuk memberikan daftar kekayaannya, tetapi saat itu tersangka saat itu belum dapat meberikan daftar kekayaan yang diberikan kepada penyidik belum lengkap

KEKUATAN ALAT BUKTI KET TERDAKWA Pasal 189 KUHAP : (1) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. (2) Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. (3) Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. (4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain.

BARANG BUKTI KUHAP : tdk mnybtkan istilah barang bukti, tp KUHAP hny mnybutkan ttg Alat Bukti sbgmna disbtkan dlm Psl 184 KUHAP. Nmun mngnai barang bukti tsb hny tersirat dlm Psl-Psl yg tdpt KUHAP, yakni : Psl 21 ayat (1) KUHAP; Psl 45 ayat (2) KUHAP; Psl 46 ayat (2) KUHAP;dan Psl 181 ayat (1) KUHAP.

TATA CARA MENDAPATKAN BARANG BUKTI KETETENTUAN PENGGELEDAHAN DIATUR DLM Psl 32 s/d Psl 37 KUHAP, dan Psl 125 s/d \psl 127 KUHAP. PENYITAAN DIATUR DLM : Psl 38 s/d Psl 46, KUHAP, dan Psl 128 s/d Psl 130 KUHAP. PEMERIKSAAN SURAT DIATUR DLM Psl 47 s/d Psl 49, dan Psl 131 KUHAP. Jd....,Barang bukti adl hsl srngkaian tndkan penyidik dlm pnytaan, penggeledahan, dan atau pemeriksaan surat utk mngmbil alih dan atau mnyimpan di bwh pnguasaannya bnda bergerak/tdk brgrak utk kpntingan pmbktian dlm pnydikan, pnnttan, dan peradilan.

TATA CARA PEMERIKSAAN BARANG BUKTI Pasal 181 KUHAP : Hakim ketua sidang mprlihatkan kpd terdakwa sgla barang bukti dan mnanyakan kpdañya apakah Ia mengenal benda2 dan barant bukti tsb; Jk prlu benda itu diperlihatkan jg olh hakim ketua sidang kepada saksi. (3) Apbla dianggap prlu utk pmbuktian, hakim ketua sidang mbcakan atau mprlihatkan surat atau berita acara kpd terdakwa atau saksi dan slnjutnya minta ket sprlunya ttg hal itu.

Kegunaan barang bukti dlm persidangan adl slh stu unsur trpnting dlm pembktian pidana, mnrut 184 KUHAP mnybutkan bhw alat bukti adl : ket saksi, ket ahli, surat, petunjuk, dan ket terdakwa. Olh krn itu barang bukti sngt diprlukan olh hakim dlm hal mnyandarkan kyknannya. Sbb dlm sistem pmbktian hakim terikat pd alat bukti, pling tdk hrus ada 2 alat bukti yg sah dan ditambah kyknaannya, shngga dlm mmbrikan ptsannya bnar2 arif dan bjksana.

PEMERIKSAAN SETEMPAT DASAR HUKUM Psl 153 HIR/Psl 180 RBg/Psl 211- Psl 214 RV SEMA Nomor 7 Tahun 2001 Tujuan Pemeriksaan Setempat “Tujuan Pemeriksaan setempat adl utk mngtahui dg jls (clearly) dan pasti (certainly) ttg ltak, luas dan batas2 objek (tanah) terperkara. Atau  utk mngtahui ttg kuantitas dan kualitas objek terperkara jk  objek itu mrpkan barang yg dpt diukur jmlh dan kualitasnya (misalnya pencemaran lingkungan hidup)”, dan ksus kclkaan LALIN).

Lnjtan...., Mnrut HIR/RBG yg mlksnakan pmriksaan setempat tsb adl seorang hakim atau dua org hakim dan panitera. Hakim tsb disebut dg hakim komisaris. Sdngkan mnrut SEMA No. 7 Thn 2001; yg mlksnakan pmriksaan setempat tsb adl majelis hakim dan Panitera Pengganti. Praktiknya yg mlksnakan pmriksaan setempat adl Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.

MENGAKHIRI SIDANG DAN PUTUSAN

SECARA GARIS BESAR JALANNYA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA. A SECARA GARIS BESAR JALANNYA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA. A. Sidang dinyatakan terbuka utk umum (Psl 153 ayat (3) KUHAP; kttuan tsb mrpkan prwjdan dr asas : -asas pengadilan yg adil (fair trial) - jk tdk mmuat asas tsb brkibat batalnya ptsan demi hkm; kecuali -kcli dlm dlm prkra kesusilaan, yg pmrksaan dilkkan scra tertutup;

B. Tedakwa dipnggil (Psl 154 ayat KUHAP) B. Tedakwa dipnggil (Psl 154 ayat KUHAP). (1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas. (2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. (3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang rnenunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya.

(4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi. (5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan. (6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya. (7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.

C. Pembacaan surat dakwaan (Psl 155 ayat (2) huruf a, KUHAP) (2)a.Sesudah itu hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan; Syarat2 surat dakwaan (Psl 143 KUHAP) : (2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: a.nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b.uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan.

Lnjtan.........., (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. (4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan. dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

D. Keberatan atau Eksepsi (Psl 156 ayat (1) KUHAP). Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. E. Pendapat PU (Psl 165 ayat (1) KUHAP)

F. Putusan sela (Psl 156 ayat (2) KUHAP (2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih .lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan. G. Pemeriksaan alat bukti Apbla pmrksaan dilnjtkan sbgmna disbtkan diatas, mk dlkkan pmrksaan thdp ket saksi : Alat bukti ket saksi; Alat bukti ket ahli; Alat bukti petunjuk; Alat bukti ket terdakwa;dan Barang bukti.

MENGAKHIRI PEMERIKSAAN A. Pemeriksaan dinytakan slsai : -stlh pmrksaan dinytakan slsai maka : PU mbcakan tnttan; Terdakwa/PH mbcakan pmblaan; PU mbcakan jwban ats pmblaan (replik);dan Terakhir kali, terdakwa/PH mbcakan sanggahan (duplik). -smuanya, baik tnttan, pmblaan, replik, duplik dibuat scra trtlis dan disrahkan kpd majlis srt tindasannya disrahkan kpd yg brkpntingan. -bila terdakwa tdk bs mnlis, pmblaan nya dicatat oleh panitera (Psl 182 ayat (1) KUHAP).