KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
Santika Beach Resort Hotel
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Sistem Online Kepegawaian
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PERSYARATAN USULAN KARPEG
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
Universitas Brawijaya
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Administrasi Persiapan Pensiun
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Santika Beach Resort Hotel
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Universitas Brawijaya
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN   PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017   TENTANG   PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
STANDARD DOKUMEN KEPEGAWAIAN CPNS 2019
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU

Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

Kenaikan Pangkat DASAR yang BARU : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

Kenaikan Pangkat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Telah mencabut PP tentang Kenaikan Pangkat NAMUN Pasal 352 disebutkan bahwa : Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Adalah penghargaan yang diberikan atas Kenaikan Pangkat Adalah penghargaan yang diberikan atas Prestasi kerja dan Pengabdian PNS terhadap negara

KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN PENGABDIAN Sistem Reguler Sistem Pilihan Min. 4 Tahun Sistem Pilihan Diberikan Kpd PNS yg tidak menduduki Jabatan Diberikan kpd PNS : *Anumerta *Mencapai BUP Meninggal dunia Cacat krn tugas Dinas Diberikan kpd PNS yang menduduki Jabatan, Memiliki kemampuan dan prestasi tinggi Pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan yang dimiliki Pangkat tertinggi berdasarkan Jabatan & Jenis Kenaikan Pangkatnya Masa Penetapan 1 April & 1 Oktober Kecuali ditentukan lain oleh peraturan

Kenaikan Pangkat PILIHAN REGULER Adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yg ditentukan tanpa terikat pada jabatan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya REGULER Adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi PILIHAN

Kenaikan Pangkat Pilihan Salah satunya diberikan kepada Pejabat Fungsional Tertentu (bidan) Jabatan Fungsional Tertentu Adalah kedudukan yg menunjukkan tugas & tanggung jawab , wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yg dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian / ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk KP nya disyaratkan dengan AK Masa Kerja untuk KP pertama kali dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS

Persyaratan Kenaikan Pangkat Memenuhi AK minimal untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir KP dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Nilai prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

Kenaikan Jabatan Fungsional Kenaikan Pangkat dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Bupati) Oleh karena Kenaikan Jabatan harus diusulkan SEBELUM usul Kenaikan Pangkat (KP) Dimungkinkan jabatan itu naik pada tahun ini, KP di tahun berikutnya

Standar Operasional & Prosedur (SOP) Kenaikan Pangkat Excell

Berkas Persyaratan Usul KP Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) sebelumnya SK Kenaikan Pangkat Terakhir SK Inpassing (Bagi Jabatan Guru) Ijasah sesuai yang diakui pada SK Pangkat Terakhir Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir Karpeg SK Mutasi Terakhir (Unit kerja sekarang berbeda dengan yang tercantum pada SK KP terakhir)

Berkas Persyaratan Usul KP SK Pengangkatan Pertama/Kenaikan Jabatan /Alih Jenjang Terampil ke Ahli SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Tertentu SK NIP baru ( Konversi NIP ) Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan untuk guru yang 6 Tahun tidak Naik Pangkat dan Jabatan

Berkas Persyaratan Usul KP Ijazah dan transkrip beserta SK Tugas Belajar / Ijin Belajar. Ijin Belajar dari Ka.Badan Kepegawaian (Untuk PNS yang mencantumkan ijazah lebih tinggi dan lulusnya setelah 01 Juni 2008 dengan ketentuan FC Sah Ijasah harus legalisir Dekan/ Rektor/ Direktur bagi S1 dan S.2) Daftar Riwayat Hidup ( untuk KP gol. IV/a ke atas )

Berkas Persyaratan Usul KP Berkas usul KP dikirim dalam rangkap : KP Gol. I, II dan III 1 File Scanning berkas ASLI 1 berkas FC Legalisir (Kecuali PAK harus Asli) KP ke Gol. IV/a dan IV/b 2 berkas FC Legalisir (Kecuali PAK KP ke Gol. IV/c keatas 1 File Scanning berkas ASLI 4 berkas FC Legalisir (Kecuali PAK harus Asli)

PROSES USULAN KP Berkaitan dengan ketentuan dari BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) sampai dengan saat ini petunjuk teknisnya belum ada, maka untuk kenaikan pangkat APRIL 2018, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM masih memberlakukan SOP seperti periode yang lalu, apabila nanti ada petunjuk lebih lanjut akan disesuaikan kembali dengan mengirimkan surat resmi kepada OPD di lingkungan Pemkab Jember

Batas Waktu Usul KP Periode April 2018 Nopember 2017 5 bulan sebelum TMT pangkat dan menunggu SE dari BKN Reg. II & BKD Prop. Jatim Paling lambat Nopember 2017 Tgl menyesuaikan dengan SE BKD Jember Periode Oktober 2018 5 bulan sebelum TMT pangkat dan menunggu SE dari BKN Reg. II & BKD Prop. Jatim Paling lambat Mei 2018 Tgl menyesuaikan dengan SE BKD Jember

Mohon Maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian .......Terima Kasih atas perhatiannya........