PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PENGADAAN BARANG/JASA
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
TATA CARA SWAKELOLA.
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN.
Manajemen Keuangan Pemerintah Materi PKTBT
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PENGADAAN BARANG/JASA
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Perbendaharaan.
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN) Politeknik Keuangan Negara - STAN PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN) Kuliah minggu ke 9 dan 10

Pejabat Perbendaharaan

Pokok Bahasan Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Umum Negara Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran

Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Perbendaharaan

Pengguna Anggaran adalah pejabat yang menurut undang-undang merupakan pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara / Lembaga (K/L). Wujud dokumen anggaran K/L tersebut adalah DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Dalam pelaksanaannya, anggaran K/L dilaksanakan oleh satuan kerja-satuan kerja pada K/L yang bersangkutan. Oleh karena itu Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berasal dari satuan kerja yang bersangkutan dengan surat keputusan. KPA diutamakan Pegawai Negeri dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA. PA dapat menunjuk KPA yang bukan PNS, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker. Kepala Satuan Kerja (Satker) secara ex-officio yang ditunjuk sebagai KPA tidak terikat periode tahun anggaran, dan setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA. Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA, PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA. Perangkapan jabatan dapat dilaksanakan melalui perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM. Artinya KPA hanya dapat merangkap salah satu dari PPK dan PPSPM.

Kuasa Pengguna Anggaran PA dapat mendelegasikan kepada kuasa PA untuk menunjuk : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yg dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Kewenangan ini dikenal dgn Otorisator. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.

Tugas dan Wewenang KPA Dalam pengelolaan anggaran belanja negara pada satuan kerja, fungsi KPA lebih berperan dalam segi manajerial untuk mencapai kinerja yang telah ditetapkan dalam DIPA. Fungsi manajerial tersebut meliputi antara lain fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Dalam prakteknya fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh KPA dalam bentuk tugas dan wewenang, sebagai berikut: 1. Menyusun DIPA 2. Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dan menjalankan program dan kegiatan. 3. Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara 4. Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan 5. Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana 6. Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana 7. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran 8. Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tugas dan Wewenang KPA Menyusun DIPA (Dokumen Pokok Pejabat Perbendaharaan) KPA menyusun DIPA berdasarkan Keppres tentang rincian APBN. Setelah DIPA disahkan oleh Menteri Keuangan, KPA memiliki keharusan untuk melakukan penelitian kembali terhadap DIPA tersebut, dan segera melakukan perbaikan atau revisi seperlunya jika terdapat kesalahan-kesalahan sehingga diharapkan dapat lebih mempercepat penyerapan anggaran sejak awal tahun.

Dokumen Pokok Pejabat Perbendaharaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara / Lembaga dan disahkan Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN). Jenis2 DIPA : 1. DIPA Kementerian Negara/Lembaga : Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran 2. DIPA Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP): Bendahara Umum Negara

Dokumen Pokok Pejabat Perbendaharaan Jenis2 DIPA dikelompokkan menjadi DIPA Kementerian Negara / Lembaga dan DIPA Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP): 1. DIPA Kementerian Negara/Lembaga a. DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat, terdiri dari DIPA satuan kerja pusat atau satuan kerja Kantor Pusat K/L, termasuk di dalam nya untuk DIPA Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT). Satuan Kerja Pusat dapat terdiri dari satuan kerja–satuan kerja yang dibentuk oleh kementerian negara/ lembaga secara fungsional dan bukan merupakan instansi vertikal. Sedangkan Satuan Kerja Kantor Pusat adalah satuan kerja dalam lingkup Kantor Pusat suatu kementerian negara /lembaga b. DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah, terdiri dari DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah Kementerian Negara/Lembaga di daerah. Konsep DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah disusun dan ditetapkan oleh

Dokumen Pokok Pejabat Perbendaharaan c. DIPA Dana Dekonsentrasi DIPA Dana dekonsentrasi adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi, serta pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur. Konsep DIPA Dana Dekonsentrasi disusun dan ditetapkan oleh Kepala SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri/Ketua Lembaga. d. DIPA Tugas Pembantuan DIPA Tugas Pembantuan adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, serta pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur/ Bupati/Walikota. Konsep DIPA Tugas Pembantuan disusun dan ditetapkan oleh Kepala Satker Pusat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga.

Dokumen Pokok Pejabat Perbendaharaan 2. DIPA Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (DIPA APP) DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP). BAPP merupakan Bagian Anggaran yang dikelola oleh menteri Keuangan dan penggunaan anggaran tersebut bersifat khusus serta tidak termasuk dalam anggaran kementerian negara / lembaga / pemerintah daerah. Dalam Pelaksanaannya Menteri Keuangan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyusun dan menetapkan konsep DIPA. BAPP meliputi : Cicilan Bunga Utang (BA 061) Subsidi dan Transfer (BA 062) Belanja Lain-Lain (BA 069) Dana Perimbangan (BA 070) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (BA 071) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negari (BA 096) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri (BA 097) Penerusan Pinjaman sebagai Pinjaman (BA 098) Penyertaan Modal Negara (BA 099) Penerusan Pinjaman sebagai Hibah (BA 101) Penerusan Hibah sebagai Hibah (BA 102)

Dokumen Pokok Pejabat Perbendaharaan 2. DIPA Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (DIPA APP), terdiri dari : DIPA Belanja Pemerintah Pusat Cicilan Bunga Utang (BA 061) Subsidi dan Transfer (BA 062) Belanja Lain-Lain (BA 069) Penerusan Pinjaman sebagai Hibah (BA 101) 2) DIPA Belanja Daerah Dana Perimbangan (BA 070) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (BA 071) 3) DIPA Pembiayaan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negari (BA 096) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri (BA 097) Penerusan Pinjaman sebagai Pinjaman (BA 098) Penyertaan Modal Negara (BA 099) Penerusan Hibah sebagai Hibah (BA 102) 4) DIPA Khusus ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan kriteria penanganan kejadian luar biasa yang mempunyai tingkat urgensi sangat tinggi dan bersifat mendesak, seperti : a) penanganan yang bersifat darurat, b) kegiatan yang bersifat politis dalam rangka menjaga kredibilitas Pemerintah

Kegiatan Pj PBN dalam Siklus APBN Perencanaan dan Penganggaran APBN Pembahasan Dan Penetapan APBN (dokumen : ….. Perpres ttg Rincian APBN) Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN Pelaksanaan APBN (dokumen : DIPA) Laporan dan Pencatatan APBN

ALUR PENYUSUNAN NOTA KEUANGAN DAN RAPBN Tahap akhir pembicaraan pendahuluan adalah kesepakatan Pemerintah dgn DPR tentang KF, KEM dan rincian anggaran untuk unit organisasi, fungsi, program dan kegiatan masing-masing K/L yg akan digunakan sebagai bahan penyusunan RUU APBN dan Nota Keuangannya. Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dgn DPR tersebut Pemerintah menyampaikan Pagu Anggaran hasil kesepakatan dgn DPR kepada K/L untuk menyusun RKA-K/L. ALUR PENETAPAN APBN DAN RINCIAN APBN (1) Pembahasan RKA-K/L dilakukan oleh Komisi2 terkait dgn Sekjen K/L. Setelah UU APBN dan RKA-K/L ditetapkan, sesuai kesepakatan pembahasan RAPBN antara Pemerintah dgn DPR, Menkeu menetapkan Alokasi Anggaran kpd K/L dan BUN sbg batas tertinggi anggaran pengeluaran K/L dan BUN.

DATA RKA-K/L TERINTEGRASI DGN DIPA ALUR PENETAPAN APBN DAN RINCIAN APBN (2) Selanjutnya dilakukan forum penelahaan RKA-K/L (khusus yg mengalami perubahan) untuk memastikan kesesuaian antara RKA-K/L dgn alokasi anggaran hasil kesepakatan dgn DPR. Forum penelahaan RKA-K/L antara K/L dengan Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan dgn hasil kesepakatan dgn DPR. Hasil penelahaan RKA-K/L tersebut menjadi bahan penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Batas tahap Perencanaan ….. Kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tanggal 19 Oktober 2012 No. 160 / PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA: Penyederhanaan proses pengurusan RKA-K/L dan DIPA termasuk penyelesaian revisi anggaran Penyederhanaan dimaksud, dilakukan melalui pengintegrasian proses penyusunan RKA KL dan DIPA karena penyusunan DIPA dilakukan dengan menggunakan data yang berasal dari RKA-K/L yang sudah ditelaah antara K/L dengan Ditjen Anggaran dan sudah mendapat persetujuan DPR serta ditetapkan dalam Keppres Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. DATA RKA-K/L TERINTEGRASI DGN DIPA

DATA RKA-K/L TERINTEGRASI DGN DIPA Data yang digunakan dalam penyusunan anggaran K/L yang terintegrasi dengan DIPA dimulai pada dokumen RKA-K/L dengan pagu anggaran K/L hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyusunan RKA-K/L yang terintegrasi dengan DIPA mulai dilakukan pada penyusunan RKA-K/L tahun anggaran 2014 menggunakan aplikasi SAKTI yang terintegrasi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Melalui pengintegrasian tersebut, diharapkan dapat memberikan nilai tambah berupa penyederhanaan proses dan mempercepat waktu penyelesaian DIPA, meningkatkan validitas dan integritas data anggaran; dan meningkatkan efisiensi biaya pengesahan DIPA. Pencetakan / penerbitan DIPA dapat dilakukan dari RKA-K/L yang sudah ditelaah antara K/L dengan Ditjen Anggaran yang sudah mendapat persetujuan DPR serta ditetapkan dalam Keppres Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

Proses Penganggaran RKA-KL UU APBN DPR PERPRES TENTANG RINCIAN APBN JANUARI – APRIL MEI – AGUSTUS SEPT - DES (4) (8) (9) Pembahasan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal & RKP Pembahasan RKA-KL PEMBAHASAN RAPBN UU APBN DPR (7) (11) Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran NOTA KEUANGAN, RAPBN DAN LAMPIRAN PERPRES TENTANG RINCIAN APBN KABINET/ PRESIDEN KEMENTERIAN PPN / BAPPENAS PENELAAHAN KONSISTENSI DENGAN RKP SEB PRIORITAS PROGRAM DAN PAGU INDIKATIF (6) (13) (10) (2) LAMPIRAN RAPBN (HIMPUNAN RKAKL) SE ALOKASI ANGGARAN PENGESAHAN SE PAGU ANGGARAN Kementerian Keuangan (5) PENELAAHAN KONSISTENSI DENGAN PRIORITAS ANGGARAN RANCANGAN PERPRES TTG RINCIAN APBN (12) (14) (1) (3) KONSEP DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Kement. Negara/ Lembaga Renstra KL Rancangan Renja KL RKA-KL

Tugas dan Wewenang KPA 2. Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dan menjalankan program dan kegiatan. PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Kewenangan ini dikenal sebagai kewenangan otorisator. Sesuai yang dimanatkan dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PPK yang ditetapkan oleh KPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki integritas; memiliki disiplin tinggi; memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; menandatangani Pakta Integritas; tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa

Tugas dan Wewenang KPA 3. Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara PPSPM mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengujian tagihan kepada negara dan menandatangani SPM. Dalam hal ini PPSPM bertindak sebagai ordonator berwenang untuk melakukan pengujian atas tindakan yang dilakukan oleh otorisator (PPK) dan selanjutnya memerintahkan pembayaran melalui penerbitan SPM. Oleh karena itu dalam rangka melaksanakan prinsip check and balance, PPSPM tidak boleh merangkap sebagai PPK dan sebaliknya. Seorang PPSPM (ordonator) harus memastikan bahwa suatu tagihan yang diajukan kepadanya sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkan perintah pembayaran.

Tugas dan Wewenang KPA 4. Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan Proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan oleh pejabat/unit layanan pengadaan barang/jasa. Unit Layanan Pengadaan barang/jasa ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Sedangkan yang ditetapkan oleh KPA adalah: Pejabat pengadaan ditunjuk oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan langsung; Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang merupakan panitia / pejabat yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan; dan Staf pengelola keuangan satuan kerja. Dalam menetapkan panitia/pejabat dan staf pengelola keuangan, KPA harus memperhatikan ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya. Dalam PMK dimaksud sudah diatur mengenai besarnya honorarium, jumlah staf pengelola keuangan.

Tugas dan Wewenang KPA Sebagai contoh : Untuk tahun 2013, KPA dapat dibantu oleh 1 atau beberapa PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 3 (tiga) orang termasuk Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), dan jumlah staf untuk setiap PPK paling banyak 2 (dua) orang. Sedangkan, KPA yang merangkap sebagai PPK dapat dibantu oleh staf pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP. Kewenangan pembagian staf pengelola keuangan tentunya adalah otoritas dari seorang KPA. Staf pengelola keuangan yang ditunjuk dapat distribusikan sesuai rentang kendali tugas masing-masing pejabat perbendaharaan. Hal ini dimungkinkan PPSPM memiliki staf pengelola keuangan yang melaksanakan tugas membantu proses pengujian terhadap tagihan yang diajukan oleh seorang otorisator (KPA/PPK). Seorang PPK dapat juga dibantu oleh staf pengelola keuangan, demikian juga dengan bendahara, yang tentunya besaran honorarium yang diberikan mengacu kepada besaran yang diatur dalam standar biaya dalam PMK tersebut di atas.

Tugas dan Wewenang KPA 5. Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana Untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran dan meningkatkan efektivitas belanja pemerintah, KPA perlu menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana. Rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana tersebut disusun oleh PPK. Atas usulan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dari PPK tersebut, KPA berkewajiban menelaah dan menganalisa rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana yang disampaikan oleh PPK. Jika KPA setuju dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana yang diajukan PPK tersebut, maka selanjutnya KPA menetapkan rencana tersebut.

Tugas dan Wewenang KPA 6. Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana KPA diwajibkan memberikan supervisi dan konsultasi dalam proses pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, sehingga kegiatan yang telah dituangkan dalam DIPA dapat dilaksanakan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan. Pelaksanaan supervisi dan konsultasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan dan arahan terkait proses pelaksanaan kegiatan, baik untuk kegiatan yang bersifat swakelola maupun terkait pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau penyediaan barang/jasa.

Tugas dan Wewenang KPA 7. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran Dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang disimpan oleh PPK dan semua bukti-bukti pendukung telah diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran yang disimpan dan ditatausahakan oleh PPSPM. KPA mengawasi penatausahaan dokumen tersebut apakah telah disimpan dan ditatausahakan dengan baik dan benar, sehingga memudahkan dalam hal dibutuhkan sewaktu-waktu oleh aparat pemeriksa internal pemerintah maupun aparat pengawas eksternal pemerintah.

Tugas dan Wewenang KPA 8. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Penyampaian laporan keuangan tersebut dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 (PP 24/2005) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, selain empat jenis laporan keuangan tersebut (yang disebut dengan laporan keuangan pokok), entitas pelaporan dapat menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan keuangan tersebut dimulai dari keuangan satuan kerja yang selanjutnya secara berjenjang dilaporkan menjadi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Tanggungjawab atas Tugas dan Wewenang KPA Mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana Merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang / jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA 5. Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan 6. Merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan

Pejabat Pembuat Komitmen PPK melaksanakan kewenangan KPA dgn mempedomani rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, standar operasional, sistem pengawasan dan pengendalian, dan monitoring dan evaluasi yang telah ditetapkan oleh KPA. Dalam rangka check and balance PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM dan Bendahara, dan jabatan PPSPM sebaiknya minimal setingkat dengan PPK. PPK dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu). Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. Dalam hal penunjukan KPA berakhir, penunjukan PPK secara otomatis berakhir.

Pejabat Pembuat Komitmen Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; Melaksanakan kegiatan swakelola; Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya; Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara; Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara

Pejabat Pembuat Komitmen Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA sbb : Membuat time-scedule pelaksanaan kegiatan perbulan yang dilengkapi rencana penarikan dananya. Artinya dalam melaksanakan suatu kegiatan harus ditentukan kapan kegiatan tersebut dilaksanakan dan kapan penarikan dana atas kegiatan tersebut dilakukan dgn mempedomani norma waktu penyelesaian tagihan pada satuan kerja yang ada. Menyusun kebutuhan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat swakelola yang dilaksanakan langsung oleh PPK. Dalam hal diperlukan penyesuaian-penyesuaian kegiatan yang mengikuti perkembangan kondisi di lapangan, PPK dapat mengusulkan dilakukan revisi / perubahan terhadap Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) ataupun DIPA kepada KPA.

Pejabat Pembuat Komitmen 2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; Dalam menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus mengacu pada kententuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Sesuai ketentuan tersebut SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding. Jika terjadi sanggahan banding, SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga dimana sanggahan banding tersebut tidak diterima. Dalam hal proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan sebelum/mendahului tahun anggaran, SPPBJ hanya diterbitkan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

Pejabat Pembuat Komitmen 3. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian / kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; Dalam proses pengadaan barang/jasa, terlebih dahulu PPK menyusun rancangan perjanjian/kontrak. Rancangan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa tersebut disusun dengan berpedoman pada standar kontrak pengadaan barang/jasa. Standar perjanjian/kontrak pengadaan barang atau jasa ini diatur lebih lanjut dalam ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan penandatangan perjanjian/kontrak dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Setelah perjanjian/kontrak ditandatangani, PPK mengawasi pelaksanaan perjanjian/kontrak. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen perjanjian/kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan perjanjian/kontrak yang meliputi: Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan; Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau Mengubah jadwal pelaksanaan.

Pejabat Pembuat Komitmen 4. Melaksanakan Kegiatan Swakelola Kegiatan swakelola adalah pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh satuan kerja sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat. Pekerjaan yang dapat dilaksanakan secara swakelola adalah: pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok kementerian negara/lembaga/satuan kerja yang bersangkutan; pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar; penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;

Pejabat Pembuat Komitmen 4. Melaksanakan Kegiatan Swakelola f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi kementerian negara/lembaga/satuan kerja yang bersangkutan; pekerjaan industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri; penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industry alutsista, dan industri almatsus dalam negeri.

Pejabat Pembuat Komitmen 5. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas Perjanjian/Kontrak Yang dilakukannya Terdapat 2 (dua) mekanisme pembayaran kepada penyedia barang/jasa yang dapat dilakukan oleh PPK, yaitu dengan mekanisme pembayaran langsung dengan menerbitkan SPP-LS dan melalui Uang Persediaan (UP). Pembayaran dengan UP hanya dapat dilakukan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai tidak lebih dari Rp.50.000.000,-. Terhadap perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan secara langsung kepada penyedia barang/jasa, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak tersebut ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang terdapat pada satuan kerja yang bersangkutan.

Pejabat Pembuat Komitmen Data-data perjanjian/kontrak tersebut meliputi : Nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan; Nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA; Nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker; Uraian pekerjaan yang diperjanjikan; Data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran; Jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; Ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi; Addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan Cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: sekaligus (nilai ............ rencana bulan ......); atau secara bertahap (nilai ............ rencana bulan ......).

Pejabat Pembuat Komitmen Setelah dicatat pada sistem tersebut, selanjutnya data perjanjian/kontrak beserta ADK-nya disampaikan ke KPPN secara langsung atau melalui e-mail paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak. KPPN akan mencatatkan data tersebut ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. Aplikasi pada KPPN akan memblokir dana tersebut dan hanya dapat dicairkan untuk pembayaran atas perjanjian/kontrak tersebut. Untuk keperluan belanja pegawai pada Satker, dalam hal terdapat perubahan data pegawai berupa penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara untuk pelaksanaan belanja pegawai, PPABP mencatat perubahan data pegawai tersebut ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perubahan data pegawai dimaksud terkait dengan: Pengangkatan/pemberhentian sebagai calon pegawai negeri; Pengangkatan/pemberhentian sebagai pegawai negeri; Kenaikan/penurunan pangkat; Kenaikan/penurunan gaji berkala; Pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan; Mutasi Pindah ke Satker lain; Pegawai baru karena mutasi pindah; Perubahan data keluarga; Data utang kepada negara; dan/atau Pengenaan sanksi kepegawaian. Setelah dilakukan pencatatan perubahan data pegawai, Satker menyampaikan Daftar Perubahan Data Pegawai yang telah disahkan PPSPM beserta ADK-nya kepada KPPN paling lambat bersamaan dengan pengajuan SPM Belanja Pegawai. Daftar perubahan data pegawai dimaksud digunakan dalam rangka pemutakhiran (updating) data antara KPPN dengan Satker untuk pembayaran belanja pegawai dan untuk menguji kesesuaian dengan tagihan.

Pejabat Pembuat Komitmen 6. Menguji Dan Menandatangani Surat Bukti Mengenai Hak Tagih Kepada Negara Setelah kegiatan atas dasar komitmen selesai dilaksanakan, penerima hak (pihak ketiga atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya) mengajukan tagihan kepada negara berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. Bukti-bukti yang sah tersebut berupa: Bukti perjanjian/kontrak; Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; Berita Acara Pembayaran; Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa; Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP); Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan.

Pejabat Pembuat Komitmen Sedangkan bukti-bukti yang sah lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas berupa: Surat Keputusan; Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas; Daftar penerima pembayaran; dan/atau Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Selanjutnya PPK melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut. Pengujian tersebut yaitu: menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. Sedangkan untuk pengujian surat jaminan uang muka, dilakukan dengan: menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk: mobilisasi alat dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pejabat Pembuat Komitmen 7. Membuat dan Menandatangani SPP Untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), terlebih dahulu PPK melakukan pengujian atas tagihan yang disampaikan penyedia barang dan jasa. Pengujian tersebut meliputi: kelengkapan dokumen tagihan; kebenaran perhitungan tagihan; kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak Setelah pengujian tersebut dilakukan dan telah sesuai/benar, selanjutnya PPK membuat dan menandatangani SPP. SPP ini disampaikan kepada Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Pejabat Pembuat Komitmen 8. Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Kegiatan kepada KPA PPK harus menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA. Penyampaian laporan berkala tersebut berdasarkan kebijakan dan pertimbangan kebutuhan KPA pada masing-masing satker. Laporan yang akan disampaikan kepada KPA tersebut berupa laporan atas pelaksanaan kegiatan, laporan atas penyelesaian kegiatan, dan laporan atas penyelesaian tagihan kepada Negara. Laporan tersebut paling kurang memuat: perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani; tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa; tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya; dan jangka waktu penyelesaian tagihan.

Pejabat Pembuat Komitmen 9. Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan Setelah proses pengadaan barang/jasa selesai dilaksanakan, dan barang/jasa tersebut siap digunakan sesuai peruntukannya, maka PPK menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa tersebut kepada KPA. Penyerahan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan melalui Berita Acara Penyerahan antara PPK dan KPA. 10. Menyimpan dan Menjaga Keutuhan Seluruh Dokumen Pelaksanaan Kegiatan Setelah proses pengadaan barang/jasa selesai dilaksanakan dan barang/jasa telah diserahterimakan kepada KPA, maka PPK berkewajiban menjaga seluruh dokumen pengadaan barang/jasa tersebut. Dokumen pengadaan barang/jasa menjadi dokumen satuan kerja yang nantinya juga menjadi dasar bagi aparat pemeriksa internal pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan. 11. Melaksanakan Tugas Dan Wewenang Lainnya yang Berkaitan Dengan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja Negara. Dalam proses pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK juga mempunyai tugas-tugas lainnya yaitu: menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; dan memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara.

Pejabat Pembuat Komitmen Untuk melaksanakan kewenangan di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai. Dalam pengelolaan administrasi belanja pegawai tersebut, PPABP bertanggung jawab kepada KPA. Adapun tugas PPABP meliputi: Melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan; Melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur; Memproses pembuatan Daftar Gaji induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya; Memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP); Memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga; Menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK; Mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan Membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan. Menerbitkan SPM 5. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Kelengkapan dokumen pendukung SPP berupa lampiran yang dipersyaratkan sesuai ketentuan (PMK 190/PMK.05/2012); Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; Kebenaran pengisian format SPP; Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya; Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih. Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian / kontrak. Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung, meliputi :

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan PPSPM harus menolak SPP yang diajukan PPK apabila belum memenuhi persyaratan sesuai pengujian yang telah dilakukan. Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP. Membebankan tagihan pada Mata Anggaran (Akun) yang telah disediakan. Kebenaran penggunaan kode mata anggaran yang dituangkan dalam tagihan menjadi tanggung jawab PPSPM. Sehingga PPSPM harus memperhatikan kesesuaian kode-kode mata anggaran pada tagihan dengan mata anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA / POK / Rencana Kerja Anggaran Satker.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Dalam menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas sebagai berikut: Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; Menandatangani SPM; dan Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM. Tata cara pelaksanaan tanda tangan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM pada ADK SPM diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaaan. Setelah SPM diterbitkan dan ditandatangani PPSPM, PPSPM bertanggung jawab atas: Kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN. Menerbitkan SPM

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar 5. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih SPM yang menjadi pertinggal pada PPSPM berserta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang merupakan bukti-bukti pendukung SPP yang disampaikan PPK disimpan dan ditatausahakan oleh PPSPM. PPSPM harus menatausahakan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen tersebut sehingga memudahkan dalam hal dibutuhkan sewaktu- waktu oleh aparat pemeriksa internal pemerintah maupun aparat pengawas eksternal pemerintah. Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan kepada KPA terkait pelaksanaan tugasnya terkait pengujian terhadap SPP dan penerbitan SPM. Laporan bulanan dimaksud paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: jumlah SPP yang diterima; jumlah SPM yang diterbitkan; dan jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran Tugas dan kewenangan lainnya dari PPSPM terkait pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bendahara Umum Negara (BUN) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengangkat Kepala KPPN menjadi Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Tugas kebendaharaan dari Kuasa BUN tersebut meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. KPPN dalam melaksanakan tugas kebendaharaan paling sedikit: Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara Melakukan pembayaran tagihan kepada penerima hak sebagai pengeluaran anggaran

Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) Dalam pelaksanaan pencairan dana, KPPN memiliki tugas dan wewenang untuk menguji dan meneliti SPM yang disampaikan oleh PPSPM. SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. KPPN melakukan penelitian SPM meliputi: Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM yang dipersyaratkan. Meneliti kebenaran SPM, meliputi: a. Meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPSPM pada KPPN; b. Memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan c. Memeriksa kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan. KPPN melakukan pengujian SPM yang meliputi: Menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM berupa pengujian kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM. Menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM; Menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN. Menguji persyaratan pencairan dana.

Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) Menguji persyaratan pencairan dana. a. Menguji SPM UP berupa besaran UP yang dapat diberikan. Dalam pengujian SPM UP, jika terdapat UP tahun anggaran sebelumnya belum dipertanggungjawabkan, juga dilakukan pengujian yang meliputi: kesesuaian jumlah uang dan keabsahan bukti setor pengembalian sisa UP tahun anggaran yang sebelumnya; atau kesesuaian jumlah potongan UP pada SPM UP dengan sisa UP tahun anggaran yang sebelumnya; b. Menguji SPM TUP meliputi kesesuaian jumlah uang yang diajukan pada SPM TUP dengan jumlah uang yang disetujui Kepala KPPN : Dalam pengujian SPM-TUP, jika jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan dari jumlah TUP yang diberikan, harus disertai dengan bukti setor pengembalian TUP yang telah dilakukan konfirmasi KPPN. Ketentuan ini tidak diperlukan dalam hal penyampaian SPM-TUP yang dilakukan secara bertahap sebelum batas akhir pertanggungjawaban.

Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) c. Menguji SPM TUP meliputi jumlah TUP yang diberikan dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan dan kepatuhan jangka waktu pertanggungjawaban; d. Menguji SPM GUP meliputi batas minimal revolving dari UP yang dikelola dan ketentuan terkait penggunaan dan pertanggung jawaban UP. e. Menguji SPM LS Non Belanja Pegawai berupa kesesuaian data perjanjian/kontrak pada SPM LS dengan data perjanjian/kontrak yang tercantum dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. f. Menguji SPM LS Belanja Pegawai sesuai dengan prosedur standar operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. g. Menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP.

Bendahara Penerimaan Adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-kementerian. Pengangkatan Bendahara Penerimaan : Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan. Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja. Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN. Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Bendahara Penerimaan Tugas Bendahara Penerimaan : Menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara; Menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja; Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara; Mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN. Tanggung Jawab Bendahara Penerimaan : Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya. Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN. Kedudukan Bendahara Penerimaan : Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.

Bendahara Pengeluaran Menteri/Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja. Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada kepala Satker. Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan pendelegasian kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran ditetapkan dengan surat keputusan. Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. Apabila Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara tersebut, harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Pengeluaran. Satu Bendahara Pengeluaran untuk satu DIPA satu Satker & dpt mengelola lebih dari satu DIPA satu Satker. Jika dalam pengelolaan DIPA / Satker tidak memerlukan Bendahara Pengeluaran, maka tidak perlu ditetapkan Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran Kedudukan Bendahara Pengeluaran : Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional. Persyaratan Bendahara Pengeluaran : Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang / surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi: Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN, misalnya simpanan koperasi atau cicilan hutang pegawai kepada pihak ketiga

Bendahara Pengeluaran Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran atas uang/surat berharga meliputi: Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya ; Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; Mengelola rekening tempat penyimpanan UP ; Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.

Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian atas perintah pembayaran yang disampaikan PPK yang meliputi: Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; Memeriksa kebenaran atas hak tagih, meliputi: Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; Nilai tagihan yang harus dibayar; Jadwal waktu pembayaran; dan Ketersediaan dana yang bersangkutan. Memeriksa kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang / jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan Meriksa dan menguji ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). Dalam melaksanakan tugas kebendaharaan, Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.

Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk 1 (satu) atau beberapa BPP untuk membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan. BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran. Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola oleh BPP meliputi: Dalam melaksanakan tugas kebendaharaan, BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya. 1. Menerima dan menyimpan UP 2. Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP 3. Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK 4. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan 5. Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara 6. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; menatausahakan transaksi UP 7. Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP 8. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP

Terima Kasih