PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Pemeriksaan Suatu proses indentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menelai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
PEMERIKSA Orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK
STANDAR PEMERIKSAAN (PASAL 5 UU PPJKN) Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dilaksanakan dengan menggunakan STANDAR PEMERIKSAAN (PASAL 5 UU PPJKN)
KEWENANGAN BPK Dalam pemeriksaan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah LHP intern pemerintah wajib disampaikan ke BPK Dalam pemeriksaan BPK dapat menggunakan tenaga ahli dari luar yang berkerja untuk dan atas nama BPK
PEMERIKSA B P K AKUNTAN PUBLIK/APIP (penugasan) laporan pemeriksaan akuntan publik wajib disampaikan ke BPK dan dipublikasikan
LINGKUP PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PEMERIKSAAN KINERJA PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU PASAL 4 UU PPTKN
JENIS PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PEMERIKSAAN KINERJA Pemeriksaan atas laporan keuangan PEMERIKSAAN KINERJA Pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas PEMERIKSAAN DGN TUJUAN TERTENTU Pemeriksaan yg tidak termasuk atas Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja
PEMERIKSAAN KEUANGAN Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara Pemeriksaan atas laporan keuangan
PEMERIKSAAN KINERJA Pemeriksaan atas: aspek ekonomi; aspek efesiensi; dan Aspek efektivitas.
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus Di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja Termasuk pemeriksaan atas hal-hal yg berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah
HASIL PEMERIKSAAN Pemeriksaan Keuangan Opini Temuan Kesimpulan Rekomendasi Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan TujuanTertentu Kesimpulan
JENIS OPINI Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Tidak wajar (adverse opinion) Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
OPINI AUDIT Opini audit adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan. kriteria: Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah Kecukupan pengungkapan Kepatuhan terhadap peraturan perundangan Efektivitas sistem pengendalian intern
Temuan Temuan positif Hasil yang dicapai melebihi taget kinerja Dapat dijadikan contoh bagi unit kerja lain Temuan negatif: Ketidaktaatan pada peraturan Inefisiensi Ketidakefektivan kesalahan
REKOMENDASI Saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya Ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang Untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan
Tindak Lanjut Temuan dapat ditindaklanjuti: Seluruhnya Sebagian: penjelasan Temuan tidak dapat ditindaklanjuti: Penjelasan/alasan
TANGGAPAN ATAS HASIL PEMERIKSAAN Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan
Transparansi LHP LHP yang disampaikan kepada Lembaga Perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum LHP sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 19 UU 15/2004
PENYAMPAIAN LHP LAPORAN KINERJA & TUJUAN TERTENTU Oleh BPK Presiden/Gubernur/Bupati atau Walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP LAPORAN KINERJA DPR/DPD/DPRD Sesuai dgn Kewenangannya Presiden/Gubernur/Bupati atau Walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP DENGAN TUJUAN TERTENTU DPR/DPD/DPRD Sesuai dgn Kewenangannya
PENYAMPAIAN LHP LAPORAN KEUANGAN Oleh BPK PRESIDEN Sesuai dgn Kewenangannya LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2 bulan DPR & DPD Sesuai dgn Kewenangannya Gubernur/Bupati/walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2 bulan DPRD Sesuai dgn Kewenagannya
PENYAMPAIAN IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN Presiden/Gubernur/ Bupati/Walikota 3 Bln sesudah berakhirnya semester ybs LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Lembaga Perwakilan
PEMERIKSAAN BPK ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA II PEMERIKSAAN BPK ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA DILAKSANAKAN OLEH BPK PUSAT DAN 33 BPK PERWAKILAN MENGGUNAKAN PEMERIKSA BPK (Psl. 34 ayat (1) UU 15/2006) MENGGUNAKAN TENAGA AHLI DAN/ATAU TENAGA PEMERIKSA DI LUAR BPK YANG BEKERJA UNTUK DAN ATAS NAMA BPK (Pasal 9 ayat (3) UU 15/2004) BPK BERTUGAS MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, LEMBAGA NEGARA LAINNYA, BANK INDONESIA, BUMN, BLU, BUMN, DAN LEMBAGA ATAU BADAN LAIN YANG MENGELOLA KEUANGAN NEGARA (Psl. 6 ayat (1) UU 15/2006)
PROSES PENYAMPAIAN UNSUR PIDANA KEPADA INSTANSI YANG BERWENANG II PROSES PENYAMPAIAN UNSUR PIDANA KEPADA INSTANSI YANG BERWENANG Pasal 13 UU 15/2004 Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Pasal 14 UU 15/2004 Apabila dalam pemeriksaan ditemukan UNSUR PIDANA BPK segera Melaporkan MOU DENGAN KPK, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN, PPATK. TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DIATUR BERSAMA BPK DAN PEMERINTAH Instansi Yang Berwenang Dasar Hukum: Pasal 13, 14 UU 15/2004 jo. Pasal 8 UU 15/2006
TINDAK LANJUT REKOMENDASI LHP BPK III TINDAK LANJUT REKOMENDASI LHP BPK Pasal 20 UU 15/2004: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan. Disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK Pejabat LHP pelaksanaan seluruh dari rekomendasi ACTION PLAN TINDAK LANJUT pelaksanaan sebagian dari rekomendasi Hasil penelaahan diklasifikasikan sebagai berikut: a. Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; b. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; c. Rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau d. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. (Pasal 6 ayat (4) Peraturan BPK 2/2010) Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
III PEMBERIAN PENDAPAT BPK Kepada: DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain BPK Pasal 11 huruf a UU 15/2006: BPK dapat memberikan pendapat yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Penjelasan Pasal 11 huruf a UU 15/2006: Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, penjaminan pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dasar Hukum: Pasal 11 huruf a UU 15/2006
TENAGA AHLI DAN/ATAU TENAGA PEMERIKSA DI LUAR BPK III TENAGA AHLI DAN/ATAU TENAGA PEMERIKSA DI LUAR BPK BPK Pasal 9 ayat (1) huruf g UU 15/2006: Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang: g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK Peneliti, Perguruan Tinggi Dasar Hukum: Pasal 9 ayat (1) huruf g UU 15/2006
PERMINTAAN PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA OLEH INSTANSI YANG BERWENANG III PERMINTAAN PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA OLEH INSTANSI YANG BERWENANG Proses Penghitungan Instansi yg Berwenang (Dugaan TPK) BPK Kerugian Negara ? Instansi yg Berwenang H a s i l BPK (Pimpinan) Dasar Hukum: Pasal 13 UU 15/2004 jo. Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006
PERMINTAAN KETERANGAN AHLI III Mekanisme internal BPK BPK Pemohon Jawaban + nama Ahli Dipenuhi Pemaparan perkara oleh Pemohon Jawaban + alasan Tidak Dipenuhi Dasar Hukum: - Pasal 11 huruf c UU 15/2006 - Peraturan BPK 3/2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli