PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
Pendahuluan Audit Sektor Publik
PENGAUDITAN KEUANGAN NEGARA
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Teori tentang Rahasia Bank
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Pembiayaan Pembangunan
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Kelembagaan BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Materi 10.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Teori tentang Rahasia Bank
AUDITING.
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Definisi pemeriksaan akuntan (auditing )
GELAR PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN KENDAL KENDAL, 19 Oktober 2017
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
PEMERIKSAAN AKUNTANSI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Pembiayaan Pembangunan
PENGAWASAN & PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
audit keuangan negara oleh: KELOMPOK TIGA Mega Prima Novy
Badan Pemeriksa Keuangan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Profil Badan Supervisi Bank Indonesia
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA
Transcript presentasi:

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004

Pemeriksaan Suatu proses indentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menelai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

PEMERIKSA Orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK

STANDAR PEMERIKSAAN (PASAL 5 UU PPJKN) Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dilaksanakan dengan menggunakan STANDAR PEMERIKSAAN (PASAL 5 UU PPJKN)

KEWENANGAN BPK Dalam pemeriksaan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah LHP intern pemerintah wajib disampaikan ke BPK Dalam pemeriksaan BPK dapat menggunakan tenaga ahli dari luar yang berkerja untuk dan atas nama BPK

PEMERIKSA B P K AKUNTAN PUBLIK/APIP (penugasan) laporan pemeriksaan akuntan publik wajib disampaikan ke BPK dan dipublikasikan

LINGKUP PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PEMERIKSAAN KINERJA PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU PASAL 4 UU PPTKN

JENIS PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PEMERIKSAAN KINERJA Pemeriksaan atas laporan keuangan PEMERIKSAAN KINERJA Pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas PEMERIKSAAN DGN TUJUAN TERTENTU Pemeriksaan yg tidak termasuk atas Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja

PEMERIKSAAN KEUANGAN Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara Pemeriksaan atas laporan keuangan

PEMERIKSAAN KINERJA Pemeriksaan atas: aspek ekonomi; aspek efesiensi; dan Aspek efektivitas.

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus Di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja Termasuk pemeriksaan atas hal-hal yg berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah

HASIL PEMERIKSAAN Pemeriksaan Keuangan Opini Temuan Kesimpulan Rekomendasi Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan TujuanTertentu Kesimpulan

JENIS OPINI Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Tidak wajar (adverse opinion) Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)

OPINI AUDIT Opini audit adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan. kriteria: Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah Kecukupan pengungkapan Kepatuhan terhadap peraturan perundangan Efektivitas sistem pengendalian intern

Temuan Temuan positif Hasil yang dicapai melebihi taget kinerja Dapat dijadikan contoh bagi unit kerja lain Temuan negatif: Ketidaktaatan pada peraturan Inefisiensi Ketidakefektivan kesalahan

REKOMENDASI Saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya Ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang Untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan

Tindak Lanjut Temuan dapat ditindaklanjuti: Seluruhnya Sebagian: penjelasan Temuan tidak dapat ditindaklanjuti: Penjelasan/alasan

TANGGAPAN ATAS HASIL PEMERIKSAAN Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan

Transparansi LHP LHP yang disampaikan kepada Lembaga Perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum LHP sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 19 UU 15/2004

PENYAMPAIAN LHP LAPORAN KINERJA & TUJUAN TERTENTU Oleh BPK Presiden/Gubernur/Bupati atau Walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP LAPORAN KINERJA DPR/DPD/DPRD Sesuai dgn Kewenangannya Presiden/Gubernur/Bupati atau Walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP DENGAN TUJUAN TERTENTU DPR/DPD/DPRD Sesuai dgn Kewenangannya

PENYAMPAIAN LHP LAPORAN KEUANGAN Oleh BPK PRESIDEN Sesuai dgn Kewenangannya LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2 bulan DPR & DPD Sesuai dgn Kewenangannya Gubernur/Bupati/walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2 bulan DPRD Sesuai dgn Kewenagannya

PENYAMPAIAN IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN Presiden/Gubernur/ Bupati/Walikota 3 Bln sesudah berakhirnya semester ybs LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Lembaga Perwakilan

PEMERIKSAAN BPK ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA II PEMERIKSAAN BPK ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA DILAKSANAKAN OLEH BPK PUSAT DAN 33 BPK PERWAKILAN MENGGUNAKAN PEMERIKSA BPK (Psl. 34 ayat (1) UU 15/2006) MENGGUNAKAN TENAGA AHLI DAN/ATAU TENAGA PEMERIKSA DI LUAR BPK YANG BEKERJA UNTUK DAN ATAS NAMA BPK (Pasal 9 ayat (3) UU 15/2004) BPK BERTUGAS MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, LEMBAGA NEGARA LAINNYA, BANK INDONESIA, BUMN, BLU, BUMN, DAN LEMBAGA ATAU BADAN LAIN YANG MENGELOLA KEUANGAN NEGARA (Psl. 6 ayat (1) UU 15/2006)

PROSES PENYAMPAIAN UNSUR PIDANA KEPADA INSTANSI YANG BERWENANG II PROSES PENYAMPAIAN UNSUR PIDANA KEPADA INSTANSI YANG BERWENANG Pasal 13 UU 15/2004 Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Pasal 14 UU 15/2004 Apabila dalam pemeriksaan ditemukan UNSUR PIDANA BPK segera Melaporkan MOU DENGAN KPK, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN, PPATK. TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DIATUR BERSAMA BPK DAN PEMERINTAH Instansi Yang Berwenang Dasar Hukum: Pasal 13, 14 UU 15/2004 jo. Pasal 8 UU 15/2006

TINDAK LANJUT REKOMENDASI LHP BPK III TINDAK LANJUT REKOMENDASI LHP BPK Pasal 20 UU 15/2004: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan. Disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK Pejabat LHP pelaksanaan seluruh dari rekomendasi ACTION PLAN TINDAK LANJUT pelaksanaan sebagian dari rekomendasi Hasil penelaahan diklasifikasikan sebagai berikut: a. Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; b. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; c. Rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau d. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. (Pasal 6 ayat (4) Peraturan BPK 2/2010) Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.

III PEMBERIAN PENDAPAT BPK Kepada: DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain BPK Pasal 11 huruf a UU 15/2006: BPK dapat memberikan pendapat yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Penjelasan Pasal 11 huruf a UU 15/2006: Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, penjaminan pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dasar Hukum: Pasal 11 huruf a UU 15/2006

TENAGA AHLI DAN/ATAU TENAGA PEMERIKSA DI LUAR BPK III TENAGA AHLI DAN/ATAU TENAGA PEMERIKSA DI LUAR BPK BPK Pasal 9 ayat (1) huruf g UU 15/2006: Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang: g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK Peneliti, Perguruan Tinggi Dasar Hukum: Pasal 9 ayat (1) huruf g UU 15/2006

PERMINTAAN PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA OLEH INSTANSI YANG BERWENANG III PERMINTAAN PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA OLEH INSTANSI YANG BERWENANG Proses Penghitungan Instansi yg Berwenang (Dugaan TPK) BPK Kerugian Negara ? Instansi yg Berwenang H a s i l BPK (Pimpinan) Dasar Hukum: Pasal 13 UU 15/2004 jo. Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006

PERMINTAAN KETERANGAN AHLI III Mekanisme internal BPK BPK Pemohon Jawaban + nama Ahli Dipenuhi Pemaparan perkara oleh Pemohon Jawaban + alasan Tidak Dipenuhi Dasar Hukum: - Pasal 11 huruf c UU 15/2006 - Peraturan BPK 3/2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli