KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
DEFINISI Kebebasan berekspresi adalah hak-hak dasar demokratis dan kebebasan. Dalam sidang pertama di tahun 1946, sebelum ada pernyataan hak asasi manusia atau perjanjian telah diadopsi, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 59 (I) yang menyatakan "Kebebasan informasi adalah hak dasar manusia dan batu ujian,semua kebebasan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disucikan. “ Kebebasan berekspresi adalah penting dalam demokrasi memungkinkan partisipasi kerja dan publik dalam pengambilan keputusan..
BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI Kebebasan berekspresi bukan hal yang absolut, Kebebasan berekspresi senantiasa dibatasi diantaranya oleh hak orang lain untuk menjaga nama baiknya masing-masing. Karena itulah kita mengenal adanya aturan hukum atas pencemaran nama baik dan hasutan. Standar internasional HAM mengakui adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Pembatasan harus memenuhi beberapa syarat yaitu melalui Paramater pembatasan pada pasal 19. Pembatasan bertujuan untuk melindungi kepentingan yang sah. Pembatasan tersebut benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan tersebut
PEMBATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI MENURUT UUD1945 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
PENERAPAN ATURAN KEBEBASAN EKSPRESI DALAM IT DI INDONESIA Diatur dalam PASAL 19 Penyampaian tentang Kebebasan Berekspresi di Indonesia “ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).” Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
KONTROVERSI KEBEBASAN EKSPRESI Contoh : Kontroversi Kasus Luna Maya; Antara Etika Peliputan Dan Kebebasan Berekspresi. “ yaitu etika peliputan yang melanggar kode etik peliputan yang mengusik kehidupan pribadi Luna Maya .” 2. Kontraversi Masalah Prita Mulyasari Vs Rumah Sakit Omni Internasional. “Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di e-mail kepada teman-temannya. Namun, kemudian e-mail tersebut tersebar. Pihak rumah sakit yang tidak menerima sikap Prita Mulyasari kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik.”
MEDIA PORNO DAN GOSIP Untuk Media pornografi sangsi telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi . Gosip atau desas-desus (Inggris: rumors) adalah selenting berita yang tersebar luas dan sekaligus menjadi rahasia umum di publik tetapi kebenarannya diragukan atau merupakan berita negatif. kemerdekaan Pers adalah hak warga negara yang berdaulat, yaitu hak untukbebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk memperoleh informasi (public right to know).