KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
Hak atas Kebebasan Pribadi
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak-hak Sipil dan Politik
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA INDONESIA
HAM Oleh Kelompok 1.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
KESADARAN BERKONSTITUSI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Teori konstitusi.
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
NEGARA INDONESIA.
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Negara, Agama dan warga Negara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Transcript presentasi:

KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT

DEFINISI Kebebasan berekspresi adalah hak-hak dasar demokratis dan kebebasan. Dalam sidang pertama di tahun 1946, sebelum ada pernyataan hak asasi manusia atau perjanjian telah diadopsi, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 59 (I) yang menyatakan "Kebebasan informasi adalah hak dasar manusia dan batu ujian,semua kebebasan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disucikan. “ Kebebasan berekspresi adalah penting dalam demokrasi memungkinkan partisipasi kerja dan publik dalam pengambilan keputusan..

BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI Kebebasan berekspresi bukan hal yang absolut, Kebebasan berekspresi senantiasa dibatasi diantaranya oleh hak orang lain untuk menjaga nama baiknya masing-masing. Karena itulah kita mengenal adanya aturan hukum atas pencemaran nama baik dan hasutan. Standar internasional HAM mengakui adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Pembatasan harus memenuhi beberapa syarat yaitu melalui Paramater pembatasan pada pasal 19. Pembatasan bertujuan untuk melindungi kepentingan yang sah. Pembatasan tersebut benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan tersebut

PEMBATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI MENURUT UUD1945 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”

PENERAPAN ATURAN KEBEBASAN EKSPRESI DALAM IT DI INDONESIA Diatur dalam PASAL 19 Penyampaian tentang Kebebasan Berekspresi di Indonesia “ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).” Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

KONTROVERSI KEBEBASAN EKSPRESI Contoh : Kontroversi Kasus Luna Maya; Antara Etika Peliputan Dan Kebebasan Berekspresi. “ yaitu etika peliputan yang melanggar kode etik peliputan yang mengusik kehidupan pribadi Luna Maya .” 2. Kontraversi Masalah Prita Mulyasari Vs Rumah Sakit Omni Internasional. “Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di e-mail kepada teman-temannya. Namun, kemudian e-mail tersebut tersebar. Pihak rumah sakit yang tidak menerima sikap Prita Mulyasari kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik.”

MEDIA PORNO DAN GOSIP Untuk Media pornografi sangsi telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi . Gosip atau desas-desus (Inggris: rumors) adalah selenting berita yang tersebar luas dan sekaligus menjadi rahasia umum di publik tetapi kebenarannya diragukan atau merupakan berita negatif. kemerdekaan Pers adalah hak warga negara yang berdaulat, yaitu hak untukbebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk memperoleh informasi (public right to know).