KASUS NO: 2 KEKERASAN SEKSUAL DAN KONTRASEPSI DARURAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
ICPD + 15 Kontribusi Aborsi pada AKI Dibawakan oleh: Ninuk Widyantoro Yayasan Kesehatan Perempuan 28 Juli 2009.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PROSES PERADILAN HAM.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
Hak atas Kebebasan Pribadi
Fungsi Informed Consent
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konseling KTD
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Hak dan Kewajiban Dalam Profesi
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pencegahan Perkawinan
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
Sudut ham kejahatan perang sudan
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
Hak dan Kewajiban Dalam Profesi
KESEHATAN REPRODUKSI.
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
POPULATION & FAMILLI HEALTH
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
MATERI LAYANAN PACARAN YANG SEHAT. Sekarang ini siapa yang tidak tahu tentang istilah pacaran, anak-anak SMP bahkan anak-anak SD saja sudah tahu tentang.
Tumbuh Kembang Remaja dan Risiko Reproduksi. REMAJA? Menurut Kartono (1990) senada dengan pendapat Konopka dan Ingersoll dalam Hurlock (2004) 1.Remaja.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

KASUS NO: 2 KEKERASAN SEKSUAL DAN KONTRASEPSI DARURAT Kelompok I Agustina Abuk Seran Bebaskita br Ginting Dwi Winarni

Dr. R dipanggil ke UGD RS untuk memeriksa Nn Dr.R dipanggil ke UGD RS untuk memeriksa Nn.S yang mengaku telah mengalami serangan seksual. Nn.S mengatakan telah diperkosa oleh pacarnya dan ingin menghindari kehamilan karena dia tidak siap hamil akibat diperkosa.UU setempat mengijinkan dilakukan aborsi dalam kasus perkosaan, bila kasusnya dilaporkan ke polisi dan bila berdasarkan penyelidikan polisi itu benar kasus perkosaan. Nn.S mengatakan pacarnya menolak telah memperkosa dia, dan Dr.R mengetahui penyelidikan polisi akan dilakukan dalam waktu lama. Apakah kewajiban Dr.R, dengan mempertimbangkan aspek Medis, Etik, Hukum dan HAM?

Kewajiban Dr.R dengan mempertimbangkan beberapa aspek a.l: Aspek Medis Jawab: Kewajiban Dr.R dengan mempertimbangkan beberapa aspek a.l: Aspek Medis Melakukan pemeriksaan secara fisik dan cermat, apakah ada tanda-tanda kekerasan fisik pada organ genitalia akibat perkosaan dan melakukan penanganan pasca trauma. Memastikan bahwa Nn.S tidak tertular PMS; dan melakukan penanganan bila ada indikasi tertular PMS dari orang yang memperkosanya. Memberikan kontrasepsi darurat untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Hal ini dilakukan segera sebelum ada tanda-tanda kehamilan.

Aspek Etik Salah satu prinsip Etik yang perlu dipertimbangkan oleh Dr.R adalah Benefit, oleh karena, Nn.S baru diperkosa, hal penting yang bermanfaat dilakukan adalah pemberian kontrasepsi darurat untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, hal ini perlu dilakukan segera supaya tidak terjadi kehamilan yang berujung dengan unsave abortion. Hal lain adalah prinsip keadilan, dimana Nn.S harus diperlakukan dengan adil sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat untuk mencegah trauma yang berlarut-larut pasca perkosaan.

Aspek Hukum Berdasarkan pasal 285 KUHP, bahwa perbuatan perkosaan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum; karena temasuk perbuatan kekerasan terhadap organ/alat reproduksi. Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 9 (f) : Perkosaan, perbudakan seksual adalah bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan Kewajiban Dr.R secara hukum adalah melakukan pemeriksaan secara cermat untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur kekerasan atau perkosaan dalam kasus ini. Hal ini penting (1) sebagai alat bukti dipengadilan, (2) menghindari penyelidikan yang berlarut-larut dikepolisian.

Aspek HAM Pasal 69 (2) : setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya. Salah satu konsekwensi dari hak reproduksi menurut dokumen ICPD 1994 adalah kebebasan setiap orang untuk menentukan kapan ingin memiliki anak. Dalam hal ini Nn.S belum siap punya anak, apalagi karena perkosaan, sehingga Nn.S berhak mencegah terjadinya kehamilan dengan segera mendapatkan kontrasepsi darurat. Dalam kasus ini karena Nn.S belum hamil tidak ada hak manusia lain (janin) yang dikorbankan sehingga untuk memenuhi hak reproduksi Nn.S, hal paling penting dilakukan oleh Dr. R adalah pemberian kontrasepsi darurat yang sesuai.