KASUS NO: 2 KEKERASAN SEKSUAL DAN KONTRASEPSI DARURAT Kelompok I Agustina Abuk Seran Bebaskita br Ginting Dwi Winarni
Dr. R dipanggil ke UGD RS untuk memeriksa Nn Dr.R dipanggil ke UGD RS untuk memeriksa Nn.S yang mengaku telah mengalami serangan seksual. Nn.S mengatakan telah diperkosa oleh pacarnya dan ingin menghindari kehamilan karena dia tidak siap hamil akibat diperkosa.UU setempat mengijinkan dilakukan aborsi dalam kasus perkosaan, bila kasusnya dilaporkan ke polisi dan bila berdasarkan penyelidikan polisi itu benar kasus perkosaan. Nn.S mengatakan pacarnya menolak telah memperkosa dia, dan Dr.R mengetahui penyelidikan polisi akan dilakukan dalam waktu lama. Apakah kewajiban Dr.R, dengan mempertimbangkan aspek Medis, Etik, Hukum dan HAM?
Kewajiban Dr.R dengan mempertimbangkan beberapa aspek a.l: Aspek Medis Jawab: Kewajiban Dr.R dengan mempertimbangkan beberapa aspek a.l: Aspek Medis Melakukan pemeriksaan secara fisik dan cermat, apakah ada tanda-tanda kekerasan fisik pada organ genitalia akibat perkosaan dan melakukan penanganan pasca trauma. Memastikan bahwa Nn.S tidak tertular PMS; dan melakukan penanganan bila ada indikasi tertular PMS dari orang yang memperkosanya. Memberikan kontrasepsi darurat untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Hal ini dilakukan segera sebelum ada tanda-tanda kehamilan.
Aspek Etik Salah satu prinsip Etik yang perlu dipertimbangkan oleh Dr.R adalah Benefit, oleh karena, Nn.S baru diperkosa, hal penting yang bermanfaat dilakukan adalah pemberian kontrasepsi darurat untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, hal ini perlu dilakukan segera supaya tidak terjadi kehamilan yang berujung dengan unsave abortion. Hal lain adalah prinsip keadilan, dimana Nn.S harus diperlakukan dengan adil sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat untuk mencegah trauma yang berlarut-larut pasca perkosaan.
Aspek Hukum Berdasarkan pasal 285 KUHP, bahwa perbuatan perkosaan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum; karena temasuk perbuatan kekerasan terhadap organ/alat reproduksi. Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 9 (f) : Perkosaan, perbudakan seksual adalah bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan Kewajiban Dr.R secara hukum adalah melakukan pemeriksaan secara cermat untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur kekerasan atau perkosaan dalam kasus ini. Hal ini penting (1) sebagai alat bukti dipengadilan, (2) menghindari penyelidikan yang berlarut-larut dikepolisian.
Aspek HAM Pasal 69 (2) : setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya. Salah satu konsekwensi dari hak reproduksi menurut dokumen ICPD 1994 adalah kebebasan setiap orang untuk menentukan kapan ingin memiliki anak. Dalam hal ini Nn.S belum siap punya anak, apalagi karena perkosaan, sehingga Nn.S berhak mencegah terjadinya kehamilan dengan segera mendapatkan kontrasepsi darurat. Dalam kasus ini karena Nn.S belum hamil tidak ada hak manusia lain (janin) yang dikorbankan sehingga untuk memenuhi hak reproduksi Nn.S, hal paling penting dilakukan oleh Dr. R adalah pemberian kontrasepsi darurat yang sesuai.