“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENIMBANG RELASI ZAKAT DAN PAJAK DI INDONESIA: INTEGRASI ZAKAT DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL Yusuf Wibisono Makalah disampaikan pada Zakat Public Discussion.
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Mukti Fajar PAJAK DAN CSR Mukti Fajar
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
ZAKAT DAN PAJAK Oleh: Adli.
Pengusaha Kena Pajak.
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
Tax Planning PPH Pasal 21/26
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI UNTUK IJTIMAI SECTOR/
Objek Pajak Penghasilan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Zakat By. Sinergi Foundation.
Pajak Penghasilan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
ANALISIS UU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERJADAP PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF DI PZU PP PERSIS KOTA BANDUNG HUKUM EKONOMI SYARIAH.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Transcript presentasi:

“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak DISUSUN OLEH KELOMPOK I: LU’LUUL MUAWWANAH (15380011) SALASTI FARIDATUN H. (15380016) ANNISA NUR HAFIDHAH (15380022) AHMAD NUR FAIZ (15380028) NINGAM SUPRIYADI (15380038) NUR KOMARUDIN (15380062) AHMAD FATHUL AZIZ (15380076) AGUS ZAINUL MUSTOFA (15380097)

BAHASA Al-barakatu “keberkahan” PENGERTIAN ZAKAT BAHASA Al-barakatu “keberkahan” Al-namaa “pertumbuhan dan perkembangan” Ath-thaharatu “kesucian” Ash-shalahu “keberesan” ISTILAH Bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah swt mewajibkan kepada pemiliknya untuk menyerahkan kepada yang berhak menerimanya,dengan persyaratan tertentu pula.

ZAKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Para pemikir ekonomi islam telah mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat berwenang kepada masyarakat umum atau individual yang bersifat mengikat, final, tanpa mendapat imbalan tetentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta.

UNSUR-UNSUR ZAKAT Zakat adalah kewajiban yang bersifat material,seorang mukallaf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun barang. Zakat adalah kewajiban yang bersifat mengikat ,artinya membayar zakat bagi seorang muslim mukallaf adalah suatu keharusan. Zakat adalah kewajiban pemerintah ,pejabat-pejabat pemerintah islam,pejabat berwenang,para hakim atau para imam mewajibkan zakat berdasarkan anggapan bahwa mereka melaksanakan kewajiban ilahiyah ini sebagai kewajiban.

Zakat adalah kewajiban final Zakat adalah kewajiban yang tidak ada imbalannya Zakat adalah kewajiban tuntutan politik untuk keuangan islam, Alokasi zakat adalah untuk 8 ashnaf, Jika hukum ekonomi telah membatasi sasaran pajak untuk menutupi kebutuhan pangan,maka sesungguhnya ekonomi islam tidak mengacu seperti itu, ekonomi islam memiliki tujuan tersendiri.

TUJUAN-TUJUAN EKONOMI ISLAM: Berkaitan dengan tujuan ekonomi, zakat emas perak atau yang sejenisnya seperti mata uang dan harta lainnya itu dipergunakan supaya berkembang. Berkaitan dengan tujuan keuangan ,zakat dimaksudkan sebagai devisa negara (baitul mal) untuk mencukupi kebutuhan pangan yang dibutuhkan. Berkaitan dengan tujuan sosial,zakat diarahkan untuk mewujudkan cita-cita sosial. Berkaitan dengan tujuan politik,zakat diarahkan untuk melunakkan hati orang lain dari berbuat jahat.

PENGERTIAN PAJAK MENURUT BEBERAPA TOKOH MENDIFINISIKAN: Yusuf qarhawi: pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak ,yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan ,tanpa mendapat prestasi kembali dari negara,dah hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan hasilnya untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi,sosial,politik,dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara. Gazi inayah : pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.

PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Pakar ekonomi kontemporer mendefinisikan pajak sebagai kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersufat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu.

UNSUR-UNSUR PAJAK Pajak adalah membayar tunai Pajak adalah kewajiban mengikat Pajak adalah kewajiban pemerintah pejabat-pejabat pemerintah atau lembaga yang berwenang seperti majelis majelis daerah,majelis kota dan desa mewajibkan pajak kemudian hasilnya dipergunakan untuk kepentingan umum. Pajak adalah kewajiban bersifat final Pajak tidak ada imbalannya Pajak adalah kewajiban tuntutan politik untuk keuangan negara.

Zakat yang Wajib atas Pribadi Objek Pajak Pajak Kekayaan OBJEK ZAKAT DAN PAJAK Objek Zakat Zakat Kekayaan Zakat Pendapatan Zakat yang Wajib atas Pribadi Objek Pajak Pajak Kekayaan Pajak Pendapatan Pajak Kepala Pajak Pemakaian (Rumah tangga)

SISTEM PAJAK DAN ZAKAT Sistem Pajak Tunggal dan Pajak Ganda Perspektif Hukum Ekonomi yaitu Sebagian ekonom berpendapat kewajiban pajak tunggal atas modal harta bertentangan dan kadang-kadang beralih ke sistem kapitalisme. Perspektif Islam yaitu Dalam sistem keuangan Islam zakat hanya diwajibkan pada modal harta, misalnya zakat emas dan perak, zakat hewan dan zakat dagangan.

Sistem Pajak dan Zakat Pribadi Perspektif Hukum Ekonomi yaitu yang termasuk pajak pribadi adalah penghasilan seseorang yang tidak dilihat dari segi ekonomisnya secara menyeluruh dan memenuhi persyaratan tertentu. Perspektif Ekonomi Islam yaitu salah satu unsur yang terkait zakat adalah pemilik harta, misalnya zakat fitrah adalah bagian dari zakat pribadi yang wajib setahun sekali bagi muslim.

Sistem Pajak dan Zakat Harta Secara Langsung dan Tidak Langsung Sistem pajak harta secara langsung menghendaki ketetapan secara langsung terhadap pajak modal harta seorang mukallaf, dengan melihat batasan kekayaan untuk wajib pajak yang ditentukan secara langsung terhadap harta tersebut. Sistem pajak harta secara tidak langsung mengehendaki ketetapan tidak langsung terhadap pajak modal harta mukallaf dengan menentukan pajak bukan pada keberadaan kekayaan, tapi pada pengalokasian dan penggunaan harta oleh mukallaf.

Pembayaran Zakat Dan Pajak Apabila dana zakat belum memenuhi kebutuhan mustahik secara optimal, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan mereka,ataupun kekurangan dana untuk kepentingan pembangunan masyarakat secara lebih luas.,maka ajaran islam mendorong umatnya untuk tidak hanya menunaikan kewajiban zakat ,tetapi juga infaq dan sedekah yang tidak terbatas jumlahnya. Seperti firman Allah dalam Q.S 2:195

Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kewajibannya bersifat mutlak atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu yang telah diatur dalam Al Quran dan Hadist. Dalam konteks Negara modern, zakat bukanlah pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan Negara.

Pajak Dalam Prespektif Islam Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya.

Zakat Pengurang Laba sebelum Pajak (Tax Expenses) Bukan Pengurang Pajak Penghasilan (Tax Deductable) Ketentuan UU No. 36/2008, menetapkan pembayaran zakat masuk ke dalam biaya bagi pajak penghasilan pribadi maupun perusahaan bukan sebagai pengurang pajak secara langsung (taxdeductable). Melalui undang-undang tersebut para pengusaha tidak terkena kewajiban ganda, zakat dan pajak.

Perbedaan Zakat dan Pajak Aspek kewajiban. Aspek subyeknya. Aspek peruntukan. Aspek pemanfaatan. Aspek tarif.

Zakat dalam UU perpajakan Undang Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan telah mencoba mengakomodir zakat pada Pasal 9 ayat (1) point g yang intinya: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi muslim dan atau badan milik muslim lepada BAZ dan LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.”

Syarat Zakat Penghasilan sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Zakat harus nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadipemeluk Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimilikioleh pemeluk agama Islam Zakat Dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakatyang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Zakat yang dibayar adalah zakat yang berkenaan dengan penghasilanyang menjadi obyek pajak.

TERIMAKASIH!!