Kode etik guru 07 Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan (amanat kode etik mahasiswa) mata kuliah Profesi Keguruan : Kode etik guru اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
Etika Ethos Etiket Moral Moralitas Norma Akhlāq Hukum
..., etika dibangun berdasarkan tiga aras utama, yakni agama, moralitas, dan hukum. Ketiganya bersifat kontekstual meskipun terdapat nilai-nilai yang universal. Artinya, manakala pemeluk agama, pemegang moralitas, dan pemilik hukum saling memegang etika, maka keharmonisan hidup sebagai tujuan akhir umat manusia pada dasarnya akan mudah dicapai. Akhmad Syarief, Etika Profesi Pendidikan, 2nd ed, LaksBang, Yogjakarta, 2014, h. 6.
etika sebetulnya merupakan “anak kandung” kebudayaan ... etika sebetulnya merupakan “anak kandung” kebudayaan. Hal itu berarti apabila kita menegakkan dan menjunjung etika yang dihasilkan manusia maupun yang dikehendaki Tuhan, sama halnya dengan memelihara kebudayaan. Akhmad Syarief, Etika Profesi Pendidikan, 2nd ed, LaksBang, Yogjakarta, 2014, h. 9.
..., etika sebagai suatu nilai (value) kedudukannya berdampingan dengan nilai-nilai lainnya seperti estetika, moral, norma, dan hukum sebagai wujud dari peradaban manusia. Etika dengan demikian menjadi sumber dari aktivitas individu, sosial, maupun keprofesian. Akhmad Syarief, Etika Profesi Pendidikan, 2nd ed, LaksBang, Yogjakarta, 2014, h. 11.
Makna substansial etika : 1.Nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. 2.Etika mempunyai pengertian yang lebih luas daripada moralitas. 3.Kode etik (kumpulan asas atau nilai moral). Akhmad Syarief, Etika Profesi Pendidikan, 2nd ed, LaksBang, Yogjakarta, 2014, h. 13-15.
3.Teori deantologi : kewajiban moral bersifat absolut. 4. ... Teori etika : 1.Teori egoisme : setiap tindakan manusia dimotivasi dan dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. 2.Teori utilitarianisme : suatu tindakan dapat dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat. 3.Teori deantologi : kewajiban moral bersifat absolut. 4. ... Akhmad Syarief, Etika Profesi Pendidikan, 2nd ed, LaksBang, Yogjakarta, 2014, h. 26-36.
4.Teori hak : suatu perbuatan dianggap baik jika sesuai HAM. 5.Teori keutamaan (Vietue Theory) : sifat atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang. 6.Teori etika teonom : akhlāq. Akhmad Syarief, Etika Profesi Pendidikan, 2nd ed, LaksBang, Yogjakarta, 2014, h. 26-36.
Kode Etik Kode etik ini merupakan norma-norma yang menjadi acuan perilaku. Kode etik itu bersifat mengikat bagi penyandang profesi, dalam arti bahwa pelanggaran kode etik berarti mereduksi martabat profesinya. Akhmad Syarief, Etika Profesi Pendidikan, 2nd ed, LaksBang, Yogjakarta, 2014, h. 60.
..., kode etik ialah sekumpulan norma atau asas yang tertuang secara tertulis dan diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan perilaku sehari-hari di masyarakat ataupun di tempat kerja. Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 53.
Fungsi kode etik profesi : 1.Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang telah digariskan. 2.Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 3.Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 53.
Syarat kode etik profesi : 1.Kode etik harus dibuat oleh kelompok profesi itu sendiri. 2.Kode etik harus harus menjadi hasil pengaturan diri (selfregulation) dari profesi itu. 3.Pelaksanaannya harus diawasi terus menerus. Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 54.
Tujuan kode etik profesi : 1.Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 2.Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. 3.Untuk pedoman berperilaku. 4.Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 5.Untuk meningkatkan mutu profesi. 6.Untuk meningkatkan mutu organisai profesi. Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 54-55.
Imam al-Ghazali, kode etik guru : 1.Menerima segala problem anak didik dengan hati dan sikap yang terbuka. 2.Bersikap penyantun dan penyayang (Ali Imron: 159) 3.Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak. 4. Menghindari dan menghilangkan sifat angkuh terhadap sesama (Najmu: 32). 5. … Mursidin, Profesionalisme Guru Menurut Al-Qur’ān, Hadīts dan Ahli Pendidikan Islam, 1st ed, Sedaun, Jakarta, 2011, h. 42-43.
6.Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan sia -sia. 5.Bersifat merendah ketika menyatu dengan kelompok masyarakat (al- Hijr: 88) 6.Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan sia -sia. 7.Bersifat lemah lembut dalam menghadapi anak didik yang rendah tingkat IQ nya, serta membinanya sampai pada taraf maksimal 8.Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi problem anak didiknya. 9. … Mursidin, Profesionalisme Guru Menurut Al-Qur’ān, Hadīts dan Ahli Pendidikan Islam, 1st ed, Sedaun, Jakarta, 2011, h. 42-43.
9. Memperbaiki sikap anak didiknya, dan bersikap lemah lembut terhadap anak didik yang kurang lancar dalam berbicaranya. 10.Meninggalkan sifat yang menakutkan pada anak didik yang belum mengerti dan memahami. 11.Berusaha memperhatikan pertanyaan anak didik walau pertanyaan itu tidak bermutu dan tidak sesuai dengan yang diajarkannya. 12. … Mursidin, Profesionalisme Guru Menurut Al-Qur’ān, Hadīts dan Ahli Pendidikan Islam, 1st ed, Sedaun, Jakarta, 2011, h. 42-43.
12.Menerima kebenaran yang diajukan dari anak didiknya. 13.Menjadikan kebenaran sebagai acuan proses pendidikan walau kebenaran itu datang dari anak didik. 14.Mencegah dan mengontrol anak- anak didik agar tidak mempelajari ilmu yang membahayakan (al-Baqarah: 195). 15. … Mursidin, Profesionalisme Guru Menurut Al-Qur’ān, Hadīts dan Ahli Pendidikan Islam, 1st ed, Sedaun, Jakarta, 2011, h. 42-43.
15.Menanamkan sifat ikhlas pada anak didik, serta terus menerus mencari informasi guna disampaikan pada anak didiknya yang akhirnya mencapai tingkat taqorrub kepada Allah (al-Bayyinah: 5). 16.Mencegah anak didik mempelajari ilmu fardlu kifayah sebelum mempelajari ilmu fardlu 'ain. 17. Mengaktualisasikan informasi yang akan diajarkan pada anak didik (al- Baqarah: 44, al- Shaaf: 2-3). Mursidin, Profesionalisme Guru Menurut Al-Qur’ān, Hadīts dan Ahli Pendidikan Islam, 1st ed, Sedaun, Jakarta, 2011, h. 42-43.
UU 14-2005 gurdos Psl 43 : (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Kode etik guru Indonesi adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 56.
Sumber kode etik guru Indonesia : 1.Nilai-nilai agama dan Pancasila. 2.Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. 3.Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual. Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 57.
Fungsi kode etik guru Indonesia : sebagai perangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang-tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 57.
Tujuan kode etik guru Indonesia : 0.Menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. 1.Para guru mempunyai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik. 2.Para guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah selaras dengan profesi pendidik ataukah belum. 3. ... Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 57.
5.Agar guru menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat umum. 3.Para guru dapat menjaga perilakunya agar martabatnya tetap terjaga sebagai seorang pendidik profesional. 4.Guru dengan cepat memperbaiki diri apabila apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru. 5.Agar guru menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat umum. Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2012, h. 57.
PROFESI
Guru profesional adalah guru yang dapat menguasai “standar kompetensi guru” untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, benar, ramah, tanpa marah.