SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
PROBLEMATIKA HUKUM.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
BENTUK PENELITIAN HUKUM
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pertemuan Keempatbelas
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
SISTEM HUKUM Isnaini.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
“ASAS 2 HTUN Pengertian Asas Hukum
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Perundang-undangan di Indonesia
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BENTUK PENELITIAN HUKUM
SISTEM HUKUM.
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
MODUL IV SISITEM POLITIK INDONESIA STRUKTUR DAN FUNGSI SISTEM POLITIK
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
SISTEM HUKUM INDONESIA
PERADILAN Tata Usaha Negara
Komponen Sistem Hukum di Indonesia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance) www.hukumunmer.com MENURUT LAWRENCE M. FRIEDMAN www.hukumunmer.com

NAMA KELOMPOK TUGAS SOSIOLOGI HUKUM Wahyu Pandu Jatmiko (121 000 50) Deby Amanda Putri (121 000 36) Septian Dwi Cahyo (121 000 55) Akhmad Fahrur Rozi (121 000 40)

DAFTAR ISI 03 04 07 10 11 Daftar Isi Penjelasan umum Substansi Hukum menurut Lawrence M. friedman Hubungan Antar Komponen Sistem Hukum Ilustrasi

PENJELASAN UMUM SUMBER : Sistem dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai susunan, kesatuan dari bagian-bagian yang saling bergantung. Menurut R. Subekti, Sistem adalah suatu susunan atau catatan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain tersusun menurut suatu rencana atau pola hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Dalam suatu sistem yang baik, tidak boleh terjadi suatu duplikasi atau tumpang tindih (overlapping) di antara bagian-bagian itu.   Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri atas berbagai bagian atau sub-sistem. Sub-sistem ini saling berkaitan yang tidak boleh bertentangan, dan apabila memang terjadi pertentangan, maka selalu ada jalan untuk menyelesaikannya. Begitu juga dengan sistem hukum haruslah tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang dinamakan sub-sistem hukum secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh. Sistem hukum bukan sekedar kumpulan peraturan hukum, tetapi setiap peraturan itu saling berkaitan satu dengan yang lainnya, serta tidak boleh terjadi konflik atau kontradiksi di antara sub-sistem yang ada di dalamnya. Dalam studi ilmu hukum, kebanyakan orang terutama para sarjana hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pandangan Lawrence Friedman tentang sistem hukum. Menurut Laurence M. Friedman, sistem hukum mencakup tiga komponen atau sub-sistem, yaitu komponen struktur, substansi hukum, dan budaya hukum. Untuk lebih jelasnya mengenai komponen system hukum penjelasan adalah sebagai berikut : https://fidianurulmaulidah.wordpress.com/2014/05/18/sistem-hukum-menurut-laurence-m-friedman/ SUMBER :

LANJUTAN…. Struktur Hukum Budaya Hukum Substansi Hukum KOMPONEN SISTEM HUKUM Struktur Hukum Struktur juga berarti bagaimana badan legislatif ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden, prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga hukum yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum yang ada. Budaya Hukum Suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik Substansi Hukum Aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Komponen Sistem Hukum Gabungan dari Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum yang saling berkaitan satu sama lain untuk terciptanya penegakkan hukum dengan baik

Laurence M. Friedman SUMBER : “Legal substance is another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral patterns of people inside the system …the stress here is on living law, not just rules in law books” SUMBER : http://dedeandreas.blogspot.com/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html

SUBSTANSI HUKUM SUMBER : Menurut Lawrence M. Friedman Lawrence M. Friedman menjelaskan ada tiga unsur atau komponen dalam sistem hukum, atau biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem, merupakan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut dengan sistem. Dalam tiga unsur atau komponen system hukum tersebut salah satu yang akan kami bahas adalah komponen substansi hukum. Substansi hukum menurut Lawrence M. Friedman adalah : “Another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral patterns of people inside the system …the stress here is on living law, not just rules in law books”. Aspek lain dari sistem hukum adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. SUMBER : http://dedeandreas.blogspot.com/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html

LANJUTAN…. Jadi Substansi Hukum dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living l­aw), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Cicil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. http://ashibly.blogspot.com/2011/07/teori-hukum.html SUMBER :

LANJUTAN…. Namun, seringkali substansi hukum yang termuat didalam suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Sehingga hukum yang dihasilkan tidak resposif terhadap perkembangan masyarakat. Akibat yang lebih luas adalah hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan dan bukan sebagai pengontrol kekuasaan atau membatasi kesewenangan yang sedang berkuasa. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh kekuasaan yang diberikan wewenang oleh undang-undang. Menurut UUD 1945 kekuasaan membuat undang-undang diberikan kepada DPR sebagai legislatif dan Presiden sebagai Eksekutif. Dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. DPR sebagai lembaga legislatif yang salah satu tugasnya adalah membuat undang-undang. Produk undang-undang yang dihasilkan harus sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Untuk saat ini, hampir sebahagian besar produk perundang-undangan yang dihasilkan lembaga DPR masih jauh dari harapan. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak relefan dan cendrung dipaksakan serta tidak responsif. http://www.tenagasosial.com/2013/08/substansi-hukum legal-substance.html SUMBER :

HUBUNGAN ANTAR KOMPONEN SISTEM HUKUM SUBSTANSI HUKUM STRUKTUR BUDAYA KOMPONEN SISTEM Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.Dikaitkan dengan sistem hukum di Indonesia, Teori Friedman tersebut dapat kita jadikan patokan dalam mengukur proses penegakan hukum di Indonesia. http://orintononline.blogspot.com/2013/02/perdebatan-teori-hukum-friedman.html SUMBER :

ILUSTRASI STRUKTUR HUKUM KULTUR HUKUM SUBSTANSI HUKUM SUMBER : Diibaratkan seperti mesin KULTUR HUKUM apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan SUBSTANSI HUKUM adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin SUMBER : http://orintononline.blogspot.com/2013/02/perdebatan-teori-hukum-friedman.html

THANK YOU F O R L I S T E N I N G