SEMINAR NASIONAL “Perhutanan Sosial dalam Mendukung Kesejahteraan Masyarakat dan Ketahanan Pangan” Disampaikan oleh: Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M. Sc DIREKTUR JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN Makassar, 23 November 2017
BUMI dan TANTANGANNYA Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan Populasi IDEAL 4,5 M orang Tahun 2017 7.6 Milyar Orang Tahun 2030 8.6 Milyar Orang Tahun 2050 9.8 Milyar Orang Sumber: Departemen Populasi Divisi Urusan Sosial dan Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Juni 2017 Tahun 2050 kita perlu 2 planet Bumi, karena idealnya bumi hanya dapat menampung 4,5 M orang. Peningkatan kebutuhan lahan mendorong korporasi ke penguasaan lahan (land grabing) yang menimbulkan konflik dan destabilisasi Negara. FAO memperkirakan produksi makanan dunia harus ditingkatkan 60% untuk memberi makan 9 Miliar Penduduk di Tahun 2050.
SEJAHTERA atau KESENJANGAN Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan SEJAHTERA atau KESENJANGAN Kebijakan afirmatif negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia Ketimpangan penguasaan lahan, mendorong potensi besar untuk konflik sosial, menggangu stabilitas negara Menurunkan Rasio gini Indonesia yang sudah mencapai 0,41 (World Bank 2014). saat ini 0,397 (Maret 2016) Gini Ratio menurun namun kesenjangan masih tinggi maka Presiden mengeluarkan “Kebijakan Pemerataan Ekonomi”
MENGAPA KITA PERLU KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI (KPE)? Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan MENGAPA KITA PERLU KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI (KPE)? Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berazaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang adil. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya sekedar mencapai equality atau kesamaan perlakuan namun keadilan untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan agar memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kualitas hidup yang adil. APA YANG DIMAKSUD DENGAN EQUALITY? Keadilan bagi yang kecil atau lemah: Individu (petani, nelayan, pedagang, miskin perkotaan, dsb.) Kelompok usaha (mikro/kecil) Daerah/Kawasan (tertinggal, terluar, terpencil, kumuh, dsb) Karena Situasi : keterbatasan kepemilikan aset atau tidak memiliki aset, keterbatasan kemampuan, keterbatasan akses terhadap tekonologi, pembiayaan, pasar, sarana/prasarana, serta adanya diskriminasi Diatasi dengan Kebijakan Pemihakan melalui: Redistribusi aset, legalisasi aset, hibah, subsidi dan fasilitasi.
KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI FOKUS PADA: Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI FOKUS PADA: ASSET Land Tenure Right (UUPA No.5/1960) Korporasi perkebunan BUMN/ swasta dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) Kepada perorangan/badan hukum dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik) Asset Agrarian Reform LAHAN TORA 4,1 Juta Ha *Dari Kawasan Hutan 4,9 Juta Ha *Diluar Kawasan Hutan PEMERATAAN EKONOMI ACCESS KESEMPATAN Forest Tenure Right (UU No.41/1999) (UU No.5/1967) IUPHHK pada HPH/HTI To Corporate/BUMN/ Private Distribute consession to the Job Access Agrarian Reform KAPASITAS SDM PERHUTANAN SOSIAL 12,7 Juta Ha
Akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN 1 6 7 Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerak sektor-sektor strategis ekonomi domestik NAWACITA Sub Agenda : Sub Agenda : Pemberantasan tindakan penebangan liar, perikanan liar dan penambangan liar Akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional Peningkatan ketahanan air Sub Agenda : Sasaran : Sasaran : Sasaran : (RPJMN 2015-2019 Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015) Menurunnya frekuensi dan luasan penebangan liar Peningkatan Hasil Hutan Kayu Ketahanan Air Tahun 2015 - 2019 Arah Kebijakan : Arah Kebijakan : Arah Kebijakan : “Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemulihan kesehatan DAS melalui pengembangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakat (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat (HR) serta peningkatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari realisasi per Oktober 2014 sebesar 500.000 ha menjadi 12.700.000 ha pada 2019 dalam bentuk penambahan luas HTR, HKm, HD, Hutan Adat dan HR dan peningkatan hasil hutan bukan kayu Peningkatan keterlibatan masyarakat sebagai mitra usaha dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA) dan Hutan Rakyat (HR) Peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan hutan melalui kemitraan, termasuk pengembangan hutan adat Renstra KLHK (PermenLHK Nomor P.39/Menlhk- Setjen/2015) Akses Kelola Perhutanan Sosial 12,7 Juta Ha PROGRAM PSKL
PERHUTANAN SOSIAL PRINSIP SAFEGUARD EVALUASI Izin Bisa Dicabut Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan PERHUTANAN SOSIAL PRINSIP SAFEGUARD Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan Tidak bisa diperjualbelikan Tidak bisa diwariskan Tidak bisa ditanami sawit Masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhan (People Organization by the Necessity) Padat Karya (Labor Intensive) FUNGSI 12,7 Juta Ha P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani EVALUASI Izin Bisa Dicabut
Luas Areal per Provinsi (Ha) ALOKASI 12,7 MELALUI PIAPS Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan (PETA INDIKATIF DAN AREAL PERHUTANAN SOSIAL) Revisi 1 dengan Keputusan Menteri Nomor SK.865/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2017 Luas Areal per Provinsi (Ha) KET: TIAP 6 BULAN SEKALI DITINJAU KEMBALI NAD 459.018 Sumut 550.887 Riau 1.420.225 Sumbar 776.713 Jambi 368.253 Bengkulu 107.254 Sumsel 492.263 Lampung 176.108 Babel 123.470 Kepri 128.728 Banten 1.278 Jabar 23.664 Jateng 1.514 DIY 1.805 Jatim 2.055 Bali 9.435 NTB 477.721 NTT 667.653 Kalbar 1.518.801 Kaltara 185.268 Kalteng 1.564.064 Kaltim 660.782 Kalsel 327.251 Sulsel 285.870 Sultra 220.440 Sulbar 55.817 Sulteng 346.788 Gorontalo 46.992 Sulut 50.410 Maluku 201.911 Maluku Utara 68.472 Papua Barat 254.581 Papua 1.886.607 Sumber: Ditjen PSKL Target 4,38 Juta Ha (Ada Pendamping dan Komunitas) Surat Menteri LHK No.S.576/Menlhk-PSKL/2015 Sebaran Komunitas dalam PIAPS
Pra Kabinet Kerja 2007-Oktober 2014 Kabinet Kerja November 2014-2017 CAPAIAN PERHUTANAN SOSIAL (AKSES LEGAL MASYARAKAT) Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan Per 8 November 2017 TOTAL 1.091.658,59 Ha 289.134 KK 3947 Unit SK Ijin/Hak/Mou LUAS (Ha) TAHUN 36.66 % 63,34 % ±7 Tahun ±3 tahun Pra Kabinet Kerja Kabinet Kerja NO SKEMA Pra Kabinet Kerja 2007-Oktober 2014 Kabinet Kerja November 2014-2017 Total (Ha) 1 HD 78.072,00 416.528,83 494.600,83 2 HKM 153.725,15 102.621,52 256.346,67 3 HTR 198.594,87 38.312,03 236.906,90 4 KEMITRAAN 18.712,22 66.764,74 85.476,96 5 HUTAN ADAT - 11.291,34 6 IPHPS 7.035,90 Jumlah 449.104,23 642.554,36 1.091.658,59
BISNIS PROSES PERHUTANAN SOSIAL PENDUKUNG PENDUKUNG INFRASTRUKTUR Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan INFRASTRUKTUR PEMBIAYAAN Asuransi, KUR, BLU, OJK EKOLOGI / SOSIAL PENDUKUNG HULU Pemberian Akses (Izin/Hak) Berupa HD, HKm, HTR, KULIN KK, HA, IPHPS DAN HR HILIR Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Nonkayu, Jasa Lingkungan, Ekowisata & Plasma Nutfah KELEMBAGAAN SDM TEKNOLOGI JEJARING/ PEMASARAN PENDUKUNG
Sesuai dengan UU 41/1999, PP 6/2007, P.83/2016, P.39/2017 Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan MODEL PENGEMBANGAN EKONOMI SEKITAR HUTAN, PERHUTANAN SOSIAL Petani/kelompok petani diberikan hak akses baik dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan, izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial dan hutan hak (hutan adat/hutan rakyat) untuk mengelola dan secara berkelompok bekerjasama - saling bergantung satu sama lain - dan terkonsentrasi dalam satu wilayah untuk mengembangkan komoditas tertentu dan tanaman pangan. Hutan Desa Hutan Kemasyarakatan Hutan Tanaman Rakyat Kemitraan Hutan Adat IPHPS Masyarakat diberikan legalitas akses untuk mengelola hutan dengan komoditas tanaman tertentu Ada pendampingan dan avalis serta offtaker yang akan menyerap dan menjamin hasil produksi masyarakat Perhutanan sosial dapat diberikan hak mengelola atau izin pemanfaatan kawasan hutan, sehingga dengan adanya program perhutanan sosial ini maka kehidupan petani menjadi lebih baik karena pendapatan mereka bertambah dari hasil pemanfataan hutan, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. Sesuai dengan UU 41/1999, PP 6/2007, P.83/2016, P.39/2017
Luas lahan yang dapat diakses Subyek Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan DUKUNGAN PADA Kegiatan Perhutanan Sosial Pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas lahan yang dapat diakses, jangka waktu pengelolaan, sistem pengelolaan, dan subyek Perhutanan Sosial. Pengelolaan Perhutanan Sosial didukung oleh ketersediaan offtaker atau avalis, modal usaha, infrastruktur, pendampingan dan penerapan skema bagi hasil yang lebih bermanfaat kepada petani. Offtaker atau avalis Modal usaha Infrastruktur Pendampingan Bagi Hasil Jawa : 2 Ha/KK luar Jawa : 4 – 5 Ha/KK Kelompok masyarakat diberikan izin (akses) pengelolaan untuk jangka waktu 35 tahun, dimana setiap 5 tahun dievaluasi Pengelolaan lahan untuk satu jenis komoditi tertentu yang sudah ditentukan (tanaman semusim) dan digarap secara berkelompok sehingga skala ekonomi tercapai Izin pengelolaan diberikan kepada kelompok masyarakat, diprioritaskan bagi petani, dan izin tersebut tidak dapat diwariskan dan diperjualbelikan. Luas lahan yang dapat diakses Jangka waktu Sistem pengelolaan Subyek Perhutanan Sosial DUKUNGAN BUMN, BUMD, BUMS menjamin pembelian hasil produksi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 9 %, disediakan oleh bank BUMN Pemerintah melalui PUPR, KEMENTAN, KKP, dan KEMENDES serta penugasan ke BUMN untuk menyediakan sarana dan prasarana disediakan pendampingan oleh pemerintah (K/L) dan/atau perusahaan offtaker Skema bagi hasil bervariasi menurut jenis tanaman antara 70-90% kepada petani Untuk melaksanakan program perhutanan sosial ada beberapa rule based (prinsip-prinsip) dalam pengelolahan lahan yang akan diterapkan dalam pelaksaan program ini, yang pertama batasan luas lahan yang dapat diakses untuk di pulau jawa maksimal pengelolaan lahan 2 hektar/KK, sedangkan diluar jawa adalah 4-5 hektar/KK. Jangka waktu untuk pengaksesan lahan selama 35 tahun dimana akan dievaluasi perkembangannya setiap 5 tahun. Sistem pengelolahan dilakuukan secara klaster dimana setiap desa hanya menanam satu jenis komoditas tertentu yang digarap secara berkelompok. Kemudian penerima (obyek) yang layak untuk menerima program ini adalah sekelompok masyarakat petani dan tidak dapat diwariskan. Agar program ini dapat berjalan perlu disupport melalui adanya offtaker, modal usaha, infrastruktur, pendampingan, dan adanya sistem bagi hasil.
Muara Gembong - Kab Bekasi Muara Gembong Sub-District is located at the coast of Bekasi District with an area of 14,009 Ha and a population of 37,738 people living in 6 villages. The production management of aquaculture practices is not optimum yet the fishponds are not spread evenly. The location of the Social Forestry Forest Utilization Permit (SFFUP) is at RPH Singkil, BKPH Ujung Karawang, KPH Bogor. Lately, works on fishponds with an area of approximately 3 Ha and mangrove plantation of 2 Ha are established. Planting Scheme Pond-based Silvofishery – Komplangan Model (a complete separate of aquaculture area from the mangrove area) 50% aquaculture practice – 50% Mangrove Profit Sharing 70% Farmer: 30% State-owned Company (Perhutani) – from the net profit of Milkfish/ Vaname Prawn production No Item Unit Target Progress Target Time PIC 1 Access road Km 2 0.5 Des MoPWPH Fishpond water gate 4 - Mandiri 3 Fishpond pump 8 Mangrove Pc 26,000 5,000 MoEF 5 WWTP Progress
Gading 2 - Probolinggo Social Forestry of Gading 2 Block is located at Ranuwurung Village. So far, the local community mostly grow tobacco continuously. Planting Scheme 50 % timber plants (sengon), 50% palawija crops (rice, chili and tobacco) – on rotation Profit Sharing Timber plants 70% Farmer : 30 % Perhutani Palawija crops 90% Farmer : 10% Perhutani Progress No Item Unit Target Progress Target time PIC 1 Water pump 8 BNI 2 Hand Tractor 4 3 Sengon Pc 6,000 PHT Sengon crops have been planted in a total area of 3 Ha while chili crops are in a total area of 1 Ha. The previously planted crops of tobacco have been harvested.
KEGIATAN PERHUTANAN SOSIAL Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan KEGIATAN PERHUTANAN SOSIAL HKm Tebing Siring, Tanah Laut, Kalimantan Selatan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) di Desa Tebing Siring, Kec.Bajuin di kawasan Hutan Lindung Gunung Langkaras seluas 160 Ha dan Hutan Rakyat di Telaga Langsat, Kec. Takisung seluas 400 Ha telah membuktikan bahwa persoalan alang-alang dapat diselesaikan dengan cara membangun agroforestry. Agroforestry yang diterapkan Hutan Kemasyarakatan ini beragam, diantaranya Padi, Kopi dan tanaman MPTS. Panen padi kelompok Ingin Maju dan Suka Maju dengan Pendamping
KEGIATAN PERHUTANAN SOSIAL Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan KEGIATAN PERHUTANAN SOSIAL HD Sungai Buluh PADANG PARIAMAN, SUMBAR HKm KALIBIRU KULONPROGO, DIY FACTSHEET EKOWISATA Sungai Buluh Jumlah pengunjung 1.890 org/bulan Pendapatan rata-rata Rp.18,1 jt/bulan; Pemanfaatan HHBK: Rotan dan Kayu Ransam dijual Rp.1 jt/bulan; Budidaya jamur tiram menjadi makanan olahan Rp. 2,4 jt /bulan. TAHUN 2016 Jumlah Pengelola: 9 orang + 53 karyawan Pendapatan Kotor: Rp.5 Milyar/tahun Pendapatan Bersih: Rp.1,17 Milyar/thn (98,2 jt/bulan) Lapangan Kerja yang dihasilkan: 238 orang Sumber: Dit. PKPS, PSKL Sumber: Ditjen PSKL Sumber: BPS
Kapuas Hulu Kalimantan Barat Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan KEGIATAN PERHUTANAN SOSIAL HD Penepian Raya Kapuas Hulu Kalimantan Barat Hasil panen madu sudah dikemas sesuai dengan kadar air yang dikehendaki oleh pasar. Kemasan ini sudah di ekspor ke Malaysia. Panen madu di Hutan Desa Penepian Raya, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Madu hasil panen ini mampu menggerakan perekonomian setempat dan menyerap tenaga kerja melalui pengelolaan Hutan Desa. 15
KEGIATAN PERHUTANAN SOSIAL Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan KEGIATAN PERHUTANAN SOSIAL Taman Nasional Gunung Leusur Pemanfaatan ekowisata Tangkahan di pinggir Taman Nasional Gunung Leuser telah menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp. 600 juta/tahun dari retribusi pengunjung. Dengan perputaran Rp. 20 milyar/tahun yangdiperoleh jasa wisata oleh masyarakat disekitar Tangkahan (Kec.Batang Serangan Kab.Langkat). Sedangakan dengan pola yang sama di bukit Lawang sebesar Rp. 30 milyar/tahun (Kec.Bohoro Kab.Langkat). Bentuk lain dari Hutan Sosial adalah pemanfaatan Jalak Bali sebagai komoditas dikembangbiakan oleh masyarakat bahkan sudah menembus pasar Internasional. Sepasang jalak bali berumur dua bulan seharga Rp. 15 juta sedangkan induk yang produktif dihargai Rp 35 juta. 14
MASA DEPAN HUTAN MELALUI PERHUTANAN SOSIAL Perhutanan Sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan Perhutanan Sosial memberikan akses bagi masyarakat untuk bekerja secara legal di lahan hutan negara, namun tidak untuk kepemilikan tanah. Masyarakat sekitar hutan yang miskin dan rawan pangan bisa memperoleh manfaat langsung berupa hasil hutan dan manfaat tidak langsung sebagai sistem mata pencaharian (agroforestry, agrosylvopasture, dan agro-silvo-fishery) untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemanfaatan SDH secara berkelanjutan dan lestari. Perhutanan Sosial dengan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan dan lestari melalui pemberdayaan masyarakat dapat menjawab tantangan perubahan iklim dan ketahanan pangan. Menteri LHK dalam Roundtables Tingkat Tinggi untuk Aksi Iklim untuk Zero Hunger (SDG2) COP 23 UNFCCC, di Bonn, Jerman , Selasa 14 November 2017
TERIMA KASIH