ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI & PENGANTAR HUKUM BISNIS OLEH : I GUSTI AGUNG WISUDAWAN
HUKUM (LAW) Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan manusia yang berupa perintah dan larangan, jika dilanggar akan mendapatkan sanksi baik secara pidana maupun perdata. Hukum adalah aturan-aturan yang dapat diberlakukan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dengan masyarakatnya. Hukum dapat dipahami sebagai perangkat asas dan aturan yang diberlakukan oleh negara untuk mengatur suatu perilaku dan atau diterapkan oleh hakim untuk menyelesaikan perkara.
PEMBAGIAN HUKUM Hukum Publik----Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi negara, hukum Internasional, Hukum Laut Internasional. Hukum Privat----- Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional. Hukum Privat inilah yang melahirkan apa yang disebut sebagai hukum ekonomi atau hukum bisnis.
TUJUAN HUKUM SECARA UMUM KEPASTIAN HUKUM KEADILAN KEMANFAATAN
FUNGSI HUKUM Law As Tool Of Social Control------- hukum sebagai control sosial----- hukum lahir dari masyarakat untuk masyarakat. Law As Tool Of Social Enggenering-----hukum sebagai rekayasa sosial ------agar ketertiban dan keamanan dapat tercipta------ hukum dalam ini berupa peraturan perundang-undangan.
SUBJEK HUKUM SUBJEK HUKUM adalah pemangku hak dan kewajiban. Yang termasuk dalam subjek hukum yaitu : Orang (Naturlijk Persoon)----orang perorangan. Badan Hukum (Recht Persoon)----PT, CV, FIRMA, KOPERASI dan YAYASAN. Subjek hukum berarti orang yang berwenang dalam melakukan perbuatan hukum. Kriterianya adalah diatas umur tertentu atau telah menikah dan tidak cacat mental serta tidak berada dibawah pengampuan (miderjarig)
PERBUATAN HUKUM Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Misalnya jual beli, perjanjian atau kontrak, perkawinan, perceraian, kematian yang tidak wajar Peristiwa hukum-----perstiwa yang menimbulkan akibat hukum. Misalnya perkawinan dan kematian. Perbuatan yang melanggar hukum adalah perbuatan menyimpang dari aturan hukum/ peraturan perundang-undangan. Perbuatan melangar hukum berimplikasi pada kerugian yang diderita oleh seseorang.----Pasal 1365 KUH Pdt.
OBJEK HUKUM Objek hukum berkaitan dengan kebendaan yang digunakan oleh subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Objek hukum----apa yang diperjanjikan dalam suatu kontrak oleh subjek hukum. Objek hukum yang berkaitan dengan kebendaan yaitu : Benda bergerak----- emas, sepeda motor, mobil Benda yang tidak bergerak----tanah.
EKONOMI Kegiatan ekonomi selalu dihubungkan dengan produksi (penciptaan), distribusi (peredaran) dan konsumsi (pemakaian), barang dan jasa. Kegiatan ekonomi tidak hanya itu saja tetapi lebih luas lagi seperti menyangkut perseroan terbatas, pengangkutan darat , laut dan udara, kontrak, pasar modal dlll. Ekonomi saat ini sering disebut orang sebagai “Bisnis” Kata “ Bisnis “ itu sendiri diambil dari bahasa Inggris “ Business “ yang berarti kegiatan usaha.
Dalam arti luas, kata bisnis sering diartikan : sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
KEGIATAN BISNIS Kegiatan perdagangan (Commerce)----kegiatan jual beli yang dilakukan orang atau badan baik dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Exs : produsen/pabrik, dealer, agen, grosir, toko. Kegiatan industri (industry)------kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang lebih berguna Exs : industri kehutanan, perkebunan, pertambangan, jembatan, makanan dan pakaian dll Kegiatan jasa-jasa (service)----kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan oleh orang dan badan. Exs : jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata dan pengacara.
ASAL HUKUM EKONOMI DAN HUKUM BISNIS Hukum ekonomi atau hukum bisnis merupakan pengembangan dari hukum privat yaitu hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK)
HUKUM BISNIS DI INDONESIA Dasar hukumnya yaitu KUHD dan KUH Perdata------Tahun 1848 berdasarkan asas korkondansi. Dasar fundamental dari hukum bisnis secara tradisional yaitu hukum kontrak atau perjanjian adat, hukum jual beli dagang secara sederhana yang mengatur interaksi antara rakyat Indonesia dengan saudagar asing. Dasar Hukum Bisnis di Indonesia adalah : 1. KUH Dagang yang belum banyak diubah---- seperti keagenan dan distributor (makelar dan komisioner),Surat berharga (cek, wesel), Pengangkutan Laut.
2. KUH Dagang yang sudah banyak berubah----- pembukuan dagang dan asuransi (pertanggungan) 3. KUH Dagang yang sudah diganti dengan perundang-undangan yang baru----- perseroan terbatas, pembukuan perseroan dan reklame dan penuntutan kembali dalam kepailitan 4. KUH Perdata yang belum banyak diubah---- prinsipnya masih berlaku seperti kontrak, jual beli, hipotik. 5. KUH Perdata yang sudah banyak berubah----- Perkreditan (Perjanjian Pinjam Meminjam ) 6. KUH Perdata yang sudah diganti dengan perundang-undangan yang baru----- Hak Tanggungan (dahulu Hipotik atas Tanah dan Perburuhan) 7. Perundang-undangan yang terkait degan KUH Dagang maupun KUH Perdata – perusahaan go publik dan pasar modal, penanaman modal asing, kepailitan dan likuidasi, akuisis dan merger, pembiayaan, HKI, Anti Monopoli, Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bisnis Internasional.
Peranan Hukum Dalam Kegiatan Ekonomi Agar kehidupan ekonomi berjalan dengan lancar, wajar, tertib, aman dan nyaman maka diperlukan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan untuk menciptakan hal tersebut diatas. Hukum juga berperan untuk mencegah dan menangani kasus persaingan usaha tidak sehat atau kecurangan dalam dunia ekonomi atau bisnis seperti monopoli, katel dan posisi dominan. Jika tidak ada hukum atau aturan main maka kegiatan ekonomi atau bisnis akan mengalami kekacauan sebab semua diserahkan kepada mekanisme pasar yang seba tidak menentu.
PERANAN HUKUM SECARA UMUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI STABILITY-----STABILITAS KEAMANAN, POLITIK DAN HUKUM. PREDIKTIBILITY------DENGAN ADANYA KEPASTIAN HUKUM AKAN DAPAT MEMPREDIKSI USAHA/ BISNIS VERNESS------- DENGAN ADANYA HUKUM DAPAT MENCIPTAKAN KEADILAN BAIK BAGI PENGUSAHA DAN INVESTOR.----BERGUNA DALAM HAL PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS.
Dibanyak negara berkembang, perangkat hukum dan institusionalnya, kalaupun ada masih sangat lemah guna mendukung beroperasinya ekonomi pasar secara efektif dan efesien Efektifitas pasar memerlukan adanya dukungan institusional, kultural dan perangkat hukum tertentu, yang kebanyakan tidak atau belum dimiliki oleh negara-negara berkembang
Tanpa adanya sistem hukum yang mapan, misalnya segala kontrak dan perjanjian bisnis hanya akan tinggal diatas kertas; hak cipta hanya sebuah buah bibir; dan kurs atau mata uangpun bisa berubah kapan saja . Jika kepastian hukum begitu minim, jelaslah bisnis tidak akan berkembang begitu baik
Target terpenting dalam kegiatan bisnis adalah peningkatan profesionalisme para pelaku pasar sehingga terhindar dari praktek persaingan usaha tidak sehat/ monopoli dan perbuatan yang merugikan konsumen/pengguna barang dan jasa. Praktek-praktek seperti persaingan usaha tidak sehat/ monopoli dan perbuatan yang merugikan konsumen/pengguna barang dan jasa akan membuat pasar menjadi tidak efisien.
CONTOH KETERLIBATAN HUKUM DALAM EKONOMI Dalam kegiatan penanaman modal (PMA &PMDN)---hukum harus dapat menciptakan stability (stabilitas), prediktibility (prediksi) dan Verness (keadilan) dalam bentuk aturan. UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA diganti dengan UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No 6 Tahun 1968 tentang PMDN Dalam Pasar Modal (Capital Market)------hukum harus dapat menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap investor, kewajaran dan larangan praktek curang serta pasar yang tertib-----maka dibentuklah BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) dll
Dalam kontrak bisnis ----hukum berperan dalam hal pembuatan kontrak yang berkaitan dengan syarat sah tentang perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata). Dalam hal pendirian PT, hukum berperan dalam proses pendirian PT, seperti tahap akta notaris, tahap pengesahan, tahap pendaftaran dalam daftar perusahaan dan tahap pengumuman. Dalam hal perlindungan konsumen----hukum berperan untuk melindungi konsumen dari praktek curang dari produsen yaitu memberikan sanksi secara pidana maupun perdata. Dalam bentuk UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Hukum juga berperan dalam hal peyelesaian sengketa bisnis seperti litigasi maupun non litigasi (ADR)----mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Hukum berperan dalam hal mencegah dan menangani kasus serta memberikan hukuman pidana, perdata dan administratif bagi para pengusaha yang melakukan praktik kecurangan seperti monopoli dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Hukum berperan dalam bidang perburuhan dan ketenagakerjaan dalam hal jaminan sosial, pengupahan, PHK dan perselisihan hubungan industrial
Hukum berperan dalam bidang Hak kekayaan Intelektual (HKI) yaitu melindungi karya cipta seseorang sebagai hasil dari cipta rasa karya yang tentunya memiki keuntungan secara komersial. Seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu.
SUBSTANSI DARI ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Kontrak Bisnis . Jual Beli Tentang Perusahaan Perusahaan Go Public dan Pasar Modal Investasi-----PMA dan PMDN Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan Perkreditan dan Pembiayaan Jaminan Surat Berharga
Perburuhan dan Ketenagakerjaan HKI Anti Monopoli dan Praktek Curang Perlindungan Konsumen Pengangkutan Darat, Laut dan Udara Francise/Waralaba Penyelesaian Sengketa Bisnis Tentang Internet Dan E-Commerce.
KONTRAK Pengertian Kontrak Kontrak dan Perikatan Asas-Asas Kontrak Syarat Sah Kontrak Prestasi dan Wanprestasi Force Majeure Ganti Rugi
JUAL -BELI Pengertian Jual-Beli Metode Pembayaran Dalam Transaksi Jual Beli Wanprestasi dan Ganti Rugi Force Majeure dan Masalah Resiko
TENTANG PERUSAHAAN Perseroan Terbatas Firma Commanditaire Vennootshap Usaha Dagang Badan Usaha Milik Negara Koperasi Yayasan
PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka Proses Go Public Suatu Perusahaan Para Pelaku Pasar Modal Penegakan Hukum di Pasar Modal
PENANAMAN MODAL ASING Pengertian penanaman modal asing Proses pendirian PT MA Bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi. Struktur PT Joint Venture Kemudahan investasi
KEPAILITAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN Kepailitan Perusahaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Likuidasi Perusahaan.
PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN Pengertian dan Dasar Hukum Teori Hukum Tentang Tanggung Jawab Kreditur Perjanjian Kredit Jaminan Kredit Kredit Sindikasi Sbjek Pembiayaan Model-Model Pembiayaan
JAMINAN HUTANG Latar Belakang dan Pengertian Jaminan Hutang Hak Tanggungan----UU No. 4 Tahun 1996 Hipotik---Kapal Laut yang beratnya 20M3 Findusia----UU NO 42 Tahun 1999
SURAT BERHARGA Pengertian dan Dasar Hukum Wesel Cek Surat Sanggup Bilyet Giro Surat Berharga Lainnya
PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN Pengertian Hubungan kerja Hubungan industrial Pengupahan dan kesejahtraan pekerja Mogok kerja Pemutusan hubungan kerja (PHK) Keselamatan dan Perlindungan Kerja Perselisihan Perburuhan Penyidikan, Pemidanaan dan Snksi-Sanksi.
HAK MILIK INTELEKTUAL Pengertian Merek Paten Hak cipta
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG Pengertian monopoli dan persaingan curang Ruang lingkup aturan anti monopoli Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Posisi dominan yang dilarang Hal-hal yang dikecualikan Penegakan hukum anti monopoli.
PERLINDUNGAN KONSUMEN Pengertian dan Dasar hukum—UU No 8 Tahun 1999 Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha Penegakan hukum konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Pengertian dan urgensi alternatif penyelesaian sengketa Model-model alternatif penyelesaian sengketa Berbagai macam arbitrase Kelebihan dan kekuarangan arbitrase Prosedur arbitrase Eksekusi putusan arbitrase Kontrak arbitrase Arbitrase internasional
FRANCISE/WARALABA Pengertian Francise Karakteristik yuridis dari francise Biaya-biaya dalam francise Dasar hukum francise Tertib hukum francise
INTERNET DAN E-COMMERCE Pengertian E-Commerce dalam hubungan dengan hukum kontrak Hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang Persentuhan dengan hukum bidang lain Kekuatan bukti Tranfer dana secara elektronik Berlaku UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.