PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN LHKPN Palembang, 21 November 2017 KDIV MRK
LATAR BELAKANG Rp 402 Trilyun. Rp 106 Trilyun Rp 105 Trilyun. Bandingkan dng PLN Rp 106 Trilyun Kementrian PUPR (anggaran kementrian ke-1) Rp 105 Trilyun. kementrian Pertahanan (anggaran kementrian terbesar ke-2) Opex dan Capex PLN mencapai 500 T selama setahun Rp 402 Trilyun. PT Pertamina (laporan keuangan 2016) Total APBN 2017 sebesar Rp 2.070 T Sumber data : - Detik.com - www.pertamina.com
Statistik Korupsi Sumber : acch.kpk.go.id
Mengapa kecurangan terjadi? Segitiga Kecurangan Faktor sistem Kesempatan Faktor manusia Tekanan Rasionalisasi
Diperlukan Upaya2 Pencegahan Salah satunya dengan Peraturan Direksi nomor 0074.P/DIR/2017 tentang Pelaporan LHKPN Survei ACFE* memperkirakan rata2 perusahaan mengalami kerugian sebesar 5% dari pendapatan setahun karena faktor kecurangan Internalisasi kepada seluruh Insan PLN, Keluarga, Mitra dan Stakeholder 77 % Fraud terbesar adalah karena korupsi** Inefisiensi Peraturan Direksi nomor 0076.P/DIR/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi WBS * Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) ** Hasil Survey ACFE Indonesia 2016
Perbedaan aturan LHKPN Lama dan Baru Item Aturan lama Aturan baru Wajib Lapor Manajer Atas (MA), Manajer Menengah (MM), Manajer Dasar (MD) dan Fungsional I, II, III Manajer Atas (MA), Manajer Menengah (MM), Manajer Dasar (MD) dan Fungsional I, II, III dan Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan, Supervisor Atas Penyampaian LHKPN Manual Elektronik (e-LHKPN) Jenis/Form Laporan 2 Jenis (Form A dan Form B) 1 Jenis Dokumen Pendukung 14 Item 2 item Periode Laporan Pengangkatan pertama, Mutasi, Berhenti atau 2 tahun pada posisi yang sama Pengangkatan pertama, atau saat pengangkatan kembali, saat berhenti menjabat/pensiun, dan 1 tahun sekali Data LHKPN Tidak terintegrasi Terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil)
Manfaat LHKPN Penanaman sifat keterbukaan dan tanggung jawab (self control) Memenuhi kewajiban Undang-Undang Alat Akuntabilitas terhadap Publik Penyediaan sarana kontrol masyarakat Kerapihan administrasi dokumen harta Menghindari fitnah Sebagai Alat Pengawasan Sebagai wujud dari penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
Maksud dan Tujuan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di PLN Pedoman bagi Insan PLN dalam mengambil sikap yang tegas terhadap Gratifikasi Memberikan pemahaman, arahan dan acuan bagi seluruh Insan PLN yang berkenaan dengan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi Mendorong terlaksananya etika bisnis yang baik dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan serta penyimpangan perilaku lainnya; Melindungi Insan PLN dari masalah hukum dikemudian hari terkait gratifikasi; Membentuk lingkungan perusahaan yang sadar dan paham dalam menangani atau mengendalikan segala bentuk gratifikasi;
Identifikasi Potensi Gratifikasi Pembangkit Pengadaan Barang dan Jasa Rekrutmen Pegawai Pengembangan Karir Pengelolaan Kesehatan Diklat Penjenjangan Pembayaran tagihan Quality Control Energi Primer Transmisi Diklat Penjejnangan Pembebasan Lahan Perijinan Pemeliharaan Distribusi Layanan Pasang Baru/ Perubahan Daya/ Sambungan Sementara Pencatatan stand meter pelanggan Pelayanan Teknik Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
Sasaran Internalisasi Insan PLN Keluarga Mitra Kerja Stakeholders
Program Internalisasi (1) Keteladanan Leader Sosialisasi berjenjang kepada seluruh Insan PLN, Keluarga, Mitra Kerja dan Stakeholders tertentu Pakta Integritas anti Gratifikasi antara PLN dengan Mitra Kerja di seluruh level organisasi Pemasangan Media Visual (Banner, Spanduk, dsb) di tempat pelayanan, mobil, dan fasilitas PLN lainnya Mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada dokumen-dokumen tertentu yang terkait dengan Mitra Kerja.
Program Internalisasi (2) Peng-organisasian Admin Gratifikasi dan LHKPN CoC Implementasi KPI Kepatuhan di seluruh jenjang organisasi Peraturan Disiplin Pegawai terkait ketaatan pada Perdir Gratifikasi dan LHKPN Mempertimbangkan kepatuhan kepada Perdir Gratifikasi dan LHKPN sebagai bahan evaluasi promosi Reward & Punishment
Sumber : Data laporan Gratifikasi PLN
Sumber : Data laporan Gratifikasi PLN
Terimakasih
Closing Masing-masing unit untuk melakukan internalisasi Unit membuat jadwal dan rencana, kemudian disampaikan kepada DIV MRK Membuat Pakta Integritas : Insan PLN, Mitra dan Stakeholder Internalisasi sampai dengan Unit Pelaksana dan Sub Unit Pelaksana Menyampaikan dokumen/eviden internalisasi DIV MRK akan melakukan supervisi secara acak KPI Kepatuhan akan disosialisasikan pada bulan Januari 2018
Alur Pikir Upaya Pencegahan Korupsi Penyebab Korupsi Administrasi / Sistem Orang / Perilaku Culture Fraud Control Plan (FCP) Masalah Ahlaq / Moral Reengineering / Reframing Culture Values Local Wisdom Keluarga Proses Intervensi Proses Intervensi Proses Intervensi Corporate Culture Manusia Berintegritas (Profesional) Sistem Administrasi Sistem Pengendalian Tunas Integritas
Insan PLN “Insan PLN adalah Dewan Komisaris, Direksi, Komite dan seluruh pegawai PLN termasuk pegawai yang ditugaskan di Anak Perusahaan, Perusahaan Terafiliasi, tenaga kerja alih daya yang bekerja di lingkungan PLN”
Keluarga “Suami/isteri, adik/kakak, anak/menantu dan ibu/bapak/mertua dari Insan PLN”
Mitra Kerja “Pihak perseorangan maupun perusahaan yang menjalin kerjasama bisnis berdasarkan potensi dan kelayakannya yang saling menguntungkan dengan PLN”
Stakeholders “Pihak-pihak yang berkepentingan dengan PLN yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan”